Direktorat Jenderal Imigrasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan kosmetik tanda baca |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(59 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{iklan}}
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Imigrasi
| kementerian/lembaga =
| gambar =
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian-->
Baris 8 ⟶ 9:
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI =
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 =
Baris 37 ⟶ 38:
}}
'''Direktorat Jenderal Imigrasi''' (disingkat '''Ditjenim''') adalah
<ref>{{Cite news|title=Jhoni Ginting Resmi Menjabat Dirjen Imigrasi|url=https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/04/jhoni-ginting-resmi-menjabat-dirjen-imigrasi|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2021-02-22|last=Aco|first=Hasanudin|editor-last=Aco|editor-first=Hasanudin}}</ref>
== Sejarah ==
Baris 48 ⟶ 50:
Kebijakan keimigrasian yang ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda adalah politik pintu terbuka (opendeur politiek). Melalui kebijakan ini, pemerintah Hindia Belanda membuka seluas-luasnya bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga Hindia Belanda. Maksud utama dari diterapkannya kebijakan imigrasi “pintu terbuka” adalah memperoleh sekutu dan investor dari berbagai negara dalam rangka mengembangkan ekspor komoditas perkebunan di wilayah Hindia Belanda. Selain itu, keberadaan warga asing juga dapat dimanfaatkan untuk bersama-sama mengeksploitasi dan menekan penduduk pribumi.
Walaupun terus berkembang (penambahan kantor dinas imigrasi di berbagai daerah), namun struktur organisasi dinas imigrasi pemerintah Hindia Belanda relatif sederhana. Hal ini diduga berkaitan dengan masih relatif sedikitnya lalu lintas kedatangan dan keberangkatan dari dan/atau keluar negeri pada saat itu. Bidang keimigrasian yang ditangani semasa pemerintahan Hindia Belanda hanya 3 (tiga), yaitu: (a) bidang perizinan masuk dan tinggal orang; (b) bidang kependudukan orang asing; dan (c) bidang kewarganegaraan. Untuk mengatur ketiga bidang tersebut, peraturan pemerintah yang digunakan adalah Toelatings Besluit (1916); Toelatings Ordonnantie (1917); dan Paspor Regelings (1918).<ref name="Sejarah">
=== Era Revolusi Kemerdekaan ===
Baris 89 ⟶ 91:
Sementara itu globalisasi informasi membuat dunia menyatu tanpa batas, mendorong negara-negara maju (WTO) untuk menjadikan dunia berfungsi sebagai sebuah pasar bebas mulai tahun 2000, serta mengutamakan perlindungan dan penegakam HAM serta demokratisasi. Arus globalisasi juga mengakibatkan semakin sempitnya batas-batas wilayah suatu negara (bordeless countries) dan mendorong semakin meningkatnya intensitas lalulintas orang antarnegara. Hal ini telah menimbulkan berbagai permasalahan di berbagai negara termasuk Indonesia yang letak geografisnya sangat strategis, yang pada gilirannya berpengaruh pada kehidupan masyarakat Indonesia serta bidang tugas keimigrasian. Dalam operasional di lapangan ditemukan beberapa permasalahan menyangkut orang asing yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Lingkungan strategis global maupun domestik berkembang demikian cepat, sehingga menuntut semua perangkat birokrasi pemerintahan, termasuk keimigrasian di Indonesia untuk cepat tanggap dan responsif terhadap dinamika tersebut. Sebagai contoh, implementasi kerja sama ekonomi regional telah mempermudah lalu lintas perjalanan warga negara Indonesia maupun warga negara asing untuk keluar atau masuk ke wilayah Indonesia. Lonjakan perjalanan keluar atau masuk ke wilayah Indonesia tentu membutuhkan sistem manajamen dan pelayanan yang semakin handal dan akurat. Tugas keimigrasian saat ini semakin berat seiring dengan semakin maraknya masalah terorisme dan pelarian para pelaku tindak pidana ke luar negeri. Untuk mengatasi dinamika lingkungan strategis yang bergerak semakin cepat, bidang keimigrasian dituntut mengantispasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan sarana-prasarana yang semakin canggih. Peraturan dan kebijakan keimigrasan juga harus responsif terhadap pergeseran tuntutan paradigma fungsi keimigrasian. Jika sebelumnya paradigma fungsi keimigrasian dalam pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1992 lebih menekankan efisiensi pelayanan untuk mendukung isu pasar bebas yang bersifat global, namun kurang memperhatikan fungsi penegakan hukum dan fungsi sekuriti, mulai pada era ini harus diimbangi dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum.<ref name="Sejarah"/>
==
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :▼
Tugas Pokok Direktorat Jenderal Imigrasi{{br}}▼
▲Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
* Pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baris 100 ⟶ 99:
* Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.
==
Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi 1 (satu) Kantor Pusat, 33 (tiga puluh tiga) Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah [[
*
*
* [[Direktorat
* [[Direktorat
* [[Direktorat
* [[Direktorat
* Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian
Baris 187 ⟶ 185:
'''Paspor Republik Indonesia''' adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama
== Visa ==
Baris 197 ⟶ 195:
== Lihat pula ==
* [[Akademi Imigrasi]] (AIM)
* [[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia]]
== Referensi ==
Baris 202 ⟶ 201:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.imigrasi.go.id Situs web resmi Imigrasi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140625161706/http://www.imigrasi.go.id/ |date=2014-06-25 }}
* {{id}} [http://www.akademiimigrasi.ac.id Situs web resmi Akademi Imigrasi]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp Layanan Paspor Online] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140513224059/http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp |date=2014-05-13 }}
* {{id}} [http://batam.imigrasi.go.id/ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140528010309/http://batam.imigrasi.go.id/ |date=2014-05-28 }}
* {{id}} [http://www.bpbatam.go.id/ini/strategicBusiness/airport_visa.jsp Visa & Imigrasi Unit Layanan BP Batam] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131205132722/http://www.bpbatam.go.id/ini/strategicBusiness/airport_visa.jsp |date=2013-12-05 }}
{{Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia}}
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Imigrasi]]▼
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]
[[Kategori:Emigrasi Indonesia| ]]
|