Usaha kecil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Referensi sebelum tanda baca) |
|||
(44 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:TanteEmmaBamberg.JPG|jmpl|Kios Kecil milik Tante Emma Bamberg ]]
'''Usaha kecil''' merupakan usaha yang mempunyai jumlah [[tenaga kerja]] kurang dari 50 [[manusia|orang]], atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995,<ref>''{{Cite web|url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_1995.pdf|title=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG USAHA KECIL|last=|first=|date=|website=hukum.unsrat.ac.id|publisher=|access-date=2019-04-10|archive-date=2019-10-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20191020201729/http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_1995.pdf|dead-url=yes}}</ref> kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak
Sedangkan Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Ahmed Riahi Balkaoui, mendefinisikan usaha kecil sebagai berikut: Usaha kecil ialah sebuah perusahaan kecil yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang dari $5 juta. Perusahaan itu umumnya (a)
Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Bagi yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai.
Baris 13 ⟶ 14:
== Usaha musiman ==
Usaha musiman hanya
Usaha musiman merupakan bisnis yang sangat menguntungkan dimana orang beramai-ramai membeli produk yang laku di musim tersebut. Menyikapi hal tersebut, orang-orang tentu akan membuka usaha musiman pula untuk meraup keuntungan. Hal ini menimbulkan persaingan usaha yang semakin ketat. Oleh karena itu, pada musim tertentu anda mesti bekerja keras agar usaha musiman anda bisa lebih maju dan berkembang dibandingkan pesaing.
Baris 36 ⟶ 37:
* Tanggungan biaya tetap terlalu besar.
Di Indonesia, contoh usaha kecil banyak sekali ditemukan di pedesaan maupun di pinggiran kota. Usaha kecil mengisi semua sektor usaha mulai dari perdagangan, pertanian, peternakan, perkebunan sampai jasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ([[UMKM]]) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro dan kecil. Salah satunya dari segi omzet. Omzet Usaha mikro maksimal 50-300 Juta, sedang
== Rujukan ==
{{reflist}}
{{[https://www.usahakecil.id/2017/10/peluang-usaha-di-desa-terpencil.html Contoh usaha kecil kecilan di desa]}}▼
== Pranala luar ==
▲
[[Kategori:Ekonomi]]
|