Salat tahiyat masjid: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Aprilia Damai (bicara | kontrib)
menambahkan isi artikel dan referensi
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
{{rapikan}}
'''Salat Tahiyatul Masjid''' ([[bahasa Arab]]: تحية المسجد) adalah [[salat sunah]] dua rakaat yang dilakukan ketika seorang [[muslim]] memasuki [[masjid]].
 
Baris 10:
Hadis [[Rasulullah SAW]] terkait salat tahiyyatul masjid antara lain:
* “Apabila seseorang di antara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum salat dua rakaat lebih dahulu” (H.R. Bukhari dan Muslim)
 
== Pengecualian ==
Salat tahiyat masjid tidak berlaku pada beberapa kondisi. Kondisi yang paling penting ialah ketika seseorang memasuki masjid beberapa kali secara berturut-turut. Dalam mazhab Hanafi, sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang tersebut sudah cukup dengan melaksanakan dua rakaat saja. Alasan yang diberikan ialah melaksanakan salat tahiyat masjid setiap memasuki masjid secara berulang-ulang merupakan suatu tindakan yang menyulitkan. Pendapat ini merupakan nukilan Al-Mawardi dari Ibnu Nuqail Al-Hanbali.{{Sfn|Adil|2018|p=177}}
 
Semenatara itu, ada pula pendapat bahwa pelaksanaan salah tahiyat masjid hanya dilakukan kembali jika seseorang keluar dari masjid dalam waktu yang lama atau meninggalkan masjid. Sementara pada orang yang keluar masjid hanya sebentar saja maka tidak perlu melaksanakan salat tahiyat masjid kembali. Sebaliknya, pada orang yang meninggalkan masjid dengan niat untuk tidak kembali, tetapi akhirnya kembali, maka ia harus melaksanakan salat tahiyat masjid lagi.{{Sfn|Adil|2018|p=177}}
 
Salat tahiyatul masjid juga tidak disunnahkan bagi [[khatib]] pada [[salat Jumat]], karena ia masuk ke dalam masjid untuk memberikan [[khutbah]] Jumat. Khatib pada saat itu hanya langsung berdiri untuk mengucapkan salam kemudian duduk dan mendengarkan azan. Setelahnya, barulah ia memulai khutbah. Pengecualian salat tahiyatul masjid juga berlaku bagi pengurus masjid yang keluar dan masuk masjid secara berulang kali. Pemberian pengecualian ini bertujuan sebagai bentuk keringanan dalam beribadah. Salat tahiyatul masjid juga tidak disunnahkan kepada orang yang memasuki masjid ketika imam telah memimpin salat berjemaah atau [[iqamat]] telah dikumandangkan. Pengecualian ini dikarenakan [[Salat Fardu|salat fardu]] telah menjadi penghormatan yang cukup terhadap masjid.<ref>{{Cite book|last=Hambali|first=Muhammad|date=2017|url=|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|pages=203|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==
 
=== Catatan kaki ===
<references />
 
=== Daftar pustaka ===
 
* {{Cite book|last=Adil|first=Abu Abdirrahman|date=2018|title=Ensiklopedi Salat|location=Jakarta|publisher=Ummul Qura|isbn=978-602-7637-03-0|editor-last=Mujtahid|editor-first=Umar|ref={{sfnref|Adil|2018}}|url-status=live}}
 
== Pranala luar ==
* Kumpulan Salat-Salat Sunnat, Drs. Moh. Rifa'i, CV Toha Putra, Semarang, 1993
* {{id}} [http://al-badar.net/shalat-tahiyatul-masjid/ Tuntunan salat sunnat, PP. Al-Badar Parepare] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150607235244/http://al-badar.net/shalat-tahiyatul-masjid/ |date=2015-06-07 }}
* {{id}} [http://www.dzikir.org/b_salat14.htm Tuntunan salat sunnat, Dzikir.org] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140808073309/http://www.dzikir.org/b_salat14.htm |date=2014-08-08 }}
{{Salat}}
{{islam-stub}}