Likuidasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Mengembalikan suntingan oleh 114.79.22.16 (bicara) ke revisi terakhir oleh Badak Jawa
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Likuidasi''' ([[kata serapan|serapan]] dari [[bahasa Belanda]]: ''liquidatie'') adalah pembubaran perusahaan oleh [[likuidator]] dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan [[piutang]], pelunasan [[utang]], dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik.<ref name="Likuidasi">[http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/likuidasi.aspx www.mediabpr.com]</ref>
 
Dalam hal syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, maka proses likuidasi diawali dengan ditunjuknya seorang atau lebih [[likuidator]].<ref name="Hukum"/> Jika tidak ditentukan likuidator dalam proses likuidasi tersebut maka direksi bertindak sebagai likuidator.<ref name="Hukum"/> Dalam praktiknya likuidator yang ditunjuk bisa orang profesional yang ahli di bidangnya (dalam arti seseorang di luar struktur manajemen perusahaan), tetapi banyak juga likuidator yang ditunjuk adalah direksi dari perusahaan tersebut.<ref name="Hukum"/> Dalam melakukan tugasnya likuidator diberikan kewenangan luas termasuk membentuk tim likuidator dan menunjuk konsultan-konsultan lainnya guna membantu proses likuidasi.<ref name="Hukum"/>