Surat Izin Usaha Perdagangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan kosmetik tanda baca |
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Referensi sebelum tanda baca) |
||
(18 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
''Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB ([[Nomor Induk Berusaha]]) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.''<ref>{{Cite web|url=https://voffice.co.id/jakarta-virtual-office/business-tips/apa-itu-nib-nomor-induk-berusaha/|title=Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha)? NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan izin usaha|date=2019-05-17|website=vOffice|language=en-US|access-date=2020-06-29}}</ref>
'''Surat Izin Usaha Perdagangan,''' yang biasa disebut '''SIUP''',<ref>{{Cite web|date=2022-02-04|title=Apa Itu SIUP : Jenis, Kriteria, Syarat, Cara Pengajuan, dan Manfaat|url=https://www.trikves.com/apa-itu-siup/|website=Trikves.com|language=id-ID|access-date=2022-06-17}}</ref> adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.<ref>{{Cite web|title=Jenis dan Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP|url=https://tirto.id/jenis-dan-syarat-membuat-surat-izin-usaha-perdagangan-atau-siup-emFW|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-10-31}}</ref>
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
* SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
* SIUP KECIL: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
* SIUP MENENGAH: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10
* SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10
== Deskripsi ==
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Baris 53 ⟶ 55:
* [[Penanaman Modal Asing]]
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
* [[Nomor Induk Berusaha]]
== Referensi ==
{{Reflist}}
* http://www.kemendag.go.id/id/news/2006/10/09/ketentuan-standar-pemberian-surat-izin-usaha-perdagangan-siup {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140821200204/http://www.kemendag.go.id/id/news/2006/10/09/ketentuan-standar-pemberian-surat-izin-usaha-perdagangan-siup |date=2014-08-21 }}
* http://www.kemendag.go.id/id/news/2006/10/09/ketentuan-dan-tata-cara-pemberian-surat-izin-usaha-perdagangan-siup {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140821200847/http://www.kemendag.go.id/id/news/2006/10/09/ketentuan-dan-tata-cara-pemberian-surat-izin-usaha-perdagangan-siup |date=2014-08-21 }}
[[Kategori:Perusahaan]]
[[Kategori:Perizinan]]
|