BPJS Ketenagakerjaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ozimerdeka (bicara | kontrib) k →Referensi: informasi terbaru dari bpjs kesehatan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(71 revisi perantara oleh 36 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox company
|
| trading_name = BPJAMSOSTEK
company_logo = BPJS Ketenagakerjaan logo.svg |▼
| former_name = Yayasan Dana Jaminan Sosial<br>Perum Astek<br>PT Jamsostek (Persero)
foundation = [[1977]] (sebagai '''ASTEK''') |▼
| type = [[Lembaga negara]]
location = Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan |▼
industry = [[Asuransi]] |▼
| key_people = Anggoro Eko Cahyo (Direktur Utama)<br>Muhammad Zuhri<br>(Ketua Dewan Pengawas)<ref>{{cite web|url=https://finansial.bisnis.com/read/20210222/215/1359275/ini-keterangan-lengkap-direksi-dan-dewas-bpjs-ketenagakerjaan-usai-dilantik-jokowi|title=Ini Keterangan Lengkap Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan usai Dilantik Jokowi|date=22 Februari 2021|last=Pratama|first=Wibi Pangestu|website=[[Bisnis Indonesia]]|access-date=8 November 2023}}</ref>
| revenue = Rp 67.4 triliun (2016)▼
| net_income = Rp 20.19 triliun (2016)▼
|
[[Berkas:Logo Jamsostek.jpg|200px|jmpl|Logo Jamsostek sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan]]▼
}}
'''BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)''', sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan '''BPJAMSOSTEK''', merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]] yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (
== Sejarah ==▼
▲BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh '''PT. Jamsostek (Persero)''', namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi '''BPJS Ketenagakerjaan''' sejak tanggal [[1 Januari]] [[2014]].
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi. Jamsostek berdiri pada tahun 1995, kemudian pada tahun 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan tenaga kerja telah dimulai sejak lama, dimana lembaga pertama yang terbentuk adalah YDJS (Yayasan Dana Jaminan Sosial), yang terbentuk sesuai dengan PMP No. 48/1952 dan PMP No. 8/1952 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.
▲== Sejarah ==
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan [[hukum]], bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun [[1977]] diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang [[Jaminan Sosial Tenaga Kerja]] (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amendemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.<ref>
Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program [[Jaminan Kesehatan Nasional]] (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama [[Askes]] yang dikelola PT
== Hak dan kewajiban ==
Baris 51 ⟶ 48:
Apabila terjadi risiko sosial terhadap pekerja baik itu kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai. Manfaat pelayanan yang dimaksud adalah apabila terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja dapat langsung dibawa ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan baik klinik maupun rumah sakit ''(trauma center)'' tanpa mengeluarkan biaya dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan apabila pemberi kerja (perusahaan) tertib membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Apabila tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerja sama, maka pekerja tetap mendapatkan manfaat JKK tersebut dengan sistem ''reimbursemen''. Sedangkan manfaat uang tunai akan didapatkan oleh pekerja maupun ahli warisnya apabila terjadi risiko meninggal dan hari tua/pensiun. Perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun terletak pada manfaat yang akan diterima oleh pekerja dan /atau ahli warisnya. Manfaat Jaminan Hari Tua diterima sekaligus ketika pekerja memenuhi ketentuan pengambilan yakni usia pensiun (56), meninggal dunia, cacat total tetap, atau berhenti bekerja dan tidak bekerja lagi, sementara untuk manfaat Jaminan Penisun akan diterima secara berkala setiap bulan kepada Pekerja dan/atau ahli waarisnya apabila pekerja memasuki usia pensiun (56) dengan minimal iuran 15 Tahun, meninggal dunia (dengan iuran minimal dibayar 12 bulan), atau cacat total tetap (iuran minimal 1 bulan). Apabila ketiga syarat tersebut belum terpenuhi, maka pekerja dan/atau ahli warisnya akan mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah dengan pengembangannya.
== Dasar Hukum ==
* Pengaturan program kepesertaan jaminan sosial adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
* Pengaturan tentang pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam
Baris 57 ⟶ 54:
** Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
** Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007
** [http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/peraturan/Undang-undang.html UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150708073944/http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/peraturan/Undang-undang.html |date=2015-07-08 }}
** [http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/peraturan/Undang-undang.html UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150708073944/http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/peraturan/Undang-undang.html |date=2015-07-08 }}
== Perlindungan oleh
Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Baris 72 ⟶ 69:
* Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
<!-- Pelaksanaan program Jamsostek dilakukan secara gotong-royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah. (redaksi/serenity: jamsostek dimana yang gotong royong? Perasaan jamsostek dibayar oleh pegawai dan perusahaan) -->
== Layanan Elektronik ==
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eps/ Pembayaran Iuran (EPS)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160615170136/http://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eps/ |date=2016-06-15 }}
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso/ Cek Saldo JHT] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160325100502/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso/ |date=2016-03-25 }}
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ Klaim Online] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150316090421/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ |date=2015-03-16 }}
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Portal Layanan Elektronik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150203150703/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/ |date=2015-02-03 }}
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu-mobile/ Pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160304132757/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu-mobile/ |date=2016-03-04 }}
▲* [http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id Website Resmi]
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/
* [https://www.finansialku.com/call-center-bpjs-ketenagakerjaan-1500910/ Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan]
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/wbs/ WhistleBlower System]▼
== Lihat pula ==
Baris 101 ⟶ 90:
== Pranala luar ==
*
{{Mantan BUMN Indonesia}}
[[Kategori:Jaminan sosial di Indonesia]]
|