Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 140.213.21.123 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Masemif
Tag: Pengembalian
Turmadan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(52 revisi perantara oleh 42 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Morrison killing Warren.jpg|jmpl|Ilustrasi Donald Morrison yang membunuh polisi khusus Jack Warren.]]
'''Pidana''' berasal kata ''straf'' (Belanda), sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari ''recht.'' Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana. Pidana disebut juga derita atau nestapa. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana ''(strafbaar feit).''
'''Pidana''' adalah [[kejahatan]] berupa pelanggaran [[hukum]] yang dapat dihukum menurut [[undang-undang]] yang berlaku. Pelaku pidana disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang [[pencuri]], [[pembunuh]], [[koruptor]], pengedar barang terlarang seperti [[narkoba]], [[perampok]], [[pemerkosa]], [[teroris]], [[penghasut]], dan berbagai kejahatan lainnya.
 
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai '''terpidana''' atau '''[[narapidana''']].
Pidana dapat berbentuk '''''punishment''''' atau '''''treatment'''''. Pidana merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan si pembuat.
 
Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu '''kejahatan''' dan '''pelanggaran'''. '''Kejahatan''' dirumuskan dalam buku kedua KUHP yakni pada pasal 104-488 KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP.<ref>[https://jdihn.go.id/files/843/KUH_Pidana.pdf KUHP]</ref>
Pelaku pidana disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, [[pembunuh]], [[perampok]], atau [[teroris]]. Walaupun begitu [[kategori]] terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif agama, [[politik]] atau paham.
 
== Penggolongan Perbuatanperbuatan Pidanapidana ==
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai '''terpidana''' atau '''narapidana'''.
=== Kejahatan ===
Secara umum, kejahatan adalah tindakan melawan hukum yang dapat dihukum oleh negara atau otoritas lainnya.<ref name='crime'>{{cite book |last1=Farmer, Lindsay |title=Crime, definitions of |publisher=Oxford University Press |isbn=978-0-19-929054-3 |pages=p. 263 |url=https://books.google.co.id/books?id=xjo5AQAAIAAJ&redir_esc=y}}</ref> Istilah kejahatan, dalam hukum pidana modern, tidak memiliki definisi yang sederhana dan dapat diterima secara universal.<ref name='crime'/> Meskipun definisi undang-undang telah disediakan untuk tujuan tertentu, pandangan yang paling populer bahwa kejahatan adalah kategori yang dibuat oleh hukum, dengan kata lain suatu kejahatan terjadi jika dinyatakan sebagai kejahatan oleh hukum yang relevan dan berlaku.<ref name='crime'/> Salah satu definisi yang diusulkan yaitu kejahatan dan pelanggaran (tindak pidana) adalah tindakan yang berbahaya bahkan tidak hanya untuk beberapa individu melainkan juga untuk komunitas organisasi, masyarakat dan negara ("kesalahan publik"). Tindakan tersebut terlarang serta dapat dihukum oleh hukum.
 
Untuk dikelasifikasikan sebagai kejahatan, "tindakan melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (''actus reus'') harus dengan pengecualian tertentu disertai dengan "niat untuk melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (''mens rea''). Meskipun setiap kejahatan melanggar hukum, tidak semua pelanggaran hukum dianggap sebagai kejahatan, pelanggaran hukum [[privat]] (perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kontrak) tidak secara otomatis dihukum oleh negara, tetapi dapat ditegakkan melalui prosedur [[hukum perdata]].<ref>{{cite book |last1=Elizabeth A. Martin (2003) |title=Oxford Dictionary of Law (7 ed.) |publisher=Oxford: Oxford University Press |isbn=978-0-19-860756-4}}</ref>
Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu '''kejahatan''' dan '''pelanggaran'''. '''Kejahatan''' dirumuskan dalam buku kedua KUHP yakni pada pasal 104-488 KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP.
 
=== Pelanggaran ===
== Penggolongan Perbuatan Pidana ==
*Orang '''Kejahatan'''baru meskipunmenyadari perbuatanhal tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadimerupakan tindak pidana tetapi orang tetap menyadarikarena perbuatan tersebut adalahtercantum kejahatan dan patutdalam dipidanaundang-undang, istilahnya disebut ''rechtsdelict''wetsdelict (delik hukumundang-undang ). Dimuat didalamdalam buku IIIII KUHP pasal 104489 sampai dengan pasal 488569. Contoh pencurianmabuk di tempat umum (pasal 362492 KUHP/536 KUHP), pembunuhanberjalan (pasaldi 338atas KUHP),tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang perkosaanmemasukinya (pasal 285551 KUHP).
* '''Pelanggaran''' orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindakpidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
 
== Sebab ==
Baris 20 ⟶ 22:
* Perbedaan kekayaan dan pendapatan.
* Mentalitas yang labil.
* faktor dasar seperti faktor biologi, [[psikologi]], dan sosioemosional.
 
== Akibat ==
Baris 26 ⟶ 28:
* Merugikan masyarakat secara keseluruhan.
* Merugikan negara.
* MengganguMengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
 
== Solusi ==
* Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
* Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
* Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa itu sendiri.
* Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kulturalmultikultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasikesehatan masyarakatmental.
 
== Lihat pula ==
* [[Tersangka]]
* [[Pencegah kejahatan]]
 
== Referensi ==
{{reflistReflist}}
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Kriminalitas| ]]
[[Kategori:Hukum pidana]]
[[Kategori:Pidana]]
[[Kategori:Kriminologi]]
[[Kategori:Moralitas]]