Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
|||
(10 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi''' adalah
Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan penelitian bidang elektronika dan telekomunikasi serta evaluasi penyusunan laporan.▼
== Sejarah ==
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2001, telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan telah dijabarkan dengan Keputusan Kepala LIPI No. 1151/M/2001, tanggal 5 Juni 2001.
Keterkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut, maka pada tanggal 5 Juni 2001 nama Pusat Penelitian dan Pengembangan Telekomunikasi, Elektronika Strategis, Komponen dan Material (Puslitbang TELKOMA), dengan Keputusan Ketua LIPI No. 23/Kep/D.5/1978, tanggal 17 Januari 1987 telah berubah menjadi Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi (PPET) – LIPI dengan tugas pokok dan fungsi yang berbeda, tapi berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2002.▼
▲Keterkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut, maka pada tanggal 5 Juni 2001 nama Pusat Penelitian dan Pengembangan Telekomunikasi, Elektronika Strategis, Komponen dan Material (Puslitbang TELKOMA), dengan Keputusan Ketua LIPI No. 23/Kep/D.5/1978, tanggal 17 Januari 1987 telah berubah menjadi Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi (PPET) – LIPI dengan tugas pokok dan fungsi yang berbeda,
▲Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan penelitian bidang elektronika dan telekomunikasi serta evaluasi penyusunan laporan.
== Fungsi ==
Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi
# Penyiapan bahan perumusan kebijakan penelitian bidang elektronika dan telekomunikasi;
# Penyusunan pedoman, pembinaan, dan pemberian bimbingan teknis penelitian bidang elektronika dan telekomunikasi;
Baris 36 ⟶ 28:
== Bidang Sarana Penelitian ==
Bidang Sarana Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian. Bidang Sarana Penelitian terdiri dari
# Sub Bidang Sarana Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian bidang telekomunikasi.
# Sub Bidang Sarana Elektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian bidang elektronika.
# Sub Bidang Sarana Bahan dan Komponen Mikroelektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian bidang bahan dan komponen mikroelektronika.
== Pranala luar ==
* [http://www.ppet.lipi.go.id Situs resmi Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210428101729/http://www.ppet.lipi.go.id/ |date=2021-04-28 }}
* [http://www.ppet.org Situs mirror Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190123092013/http://www.ppet.org/ |date=2019-01-23 }}
[[Kategori:Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga penelitian di Indonesia]]
|