Kekebalan hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Turmadan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kekebalan hukum''' atau '''Hakhak Imunitasimunitas''' adalah status hukum yang membuat seseorang atau suatu entitas tidak dapat ditindak secara hukum. Kekebalan ini dapat berupa kekebalan dari dakwaan pidana atau dari tanggung jawab perdata, atau keduanya. Contohnya adalah [[kekebalan diplomatik]] dan [[kekebalan saksi]].

== Kekebalan anggota DPR ==
{{main|Hak imunitas}}
Hak imunitas adalah hak yang dimiliki anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) untuk tidak dapat dituntut di depan [[pengadilan]] karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPR.<ref>{{Cite book|title=Ensiklopedia Pengetahuan Kewarganegaraan Jilid 4.|last=Oktavia, dkk.|first=Darwin|publisher=Optima Intelijensia|year=2011|isbn=978-602-9177-15-2|location=Depok|page=11}}</ref>
 
Jadi, anggota DPR dilindungi dalam mengemukakan pernyataan dalam rapat maupun di luar rapat DPR dari tuntutan hukum, sepanjang pernyataan yang dikemukakan berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPR.
Baris 6 ⟶ 10:
 
== Referensi ==
{{reflist}}<br />{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Parlemen]]
 
{{hukum-stub}}