Kekebalan hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Kekebalan hukum''' atau '''
== Kekebalan anggota DPR == {{main|Hak imunitas}} Hak imunitas adalah hak yang dimiliki anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) untuk tidak dapat dituntut di depan [[pengadilan]] karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPR.<ref>{{Cite book|title=Ensiklopedia Pengetahuan Kewarganegaraan Jilid 4.|last=Oktavia, dkk.|first=Darwin|publisher=Optima Intelijensia|year=2011|isbn=978-602-9177-15-2|location=Depok|page=11}}</ref> Jadi, anggota DPR dilindungi dalam mengemukakan pernyataan dalam rapat maupun di luar rapat DPR dari tuntutan hukum, sepanjang pernyataan yang dikemukakan berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPR.
Baris 6 ⟶ 10:
== Referensi ==
{{reflist
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Parlemen]]
{{hukum-stub}}
|