Investigasi kriminal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan seluler lanjutan
k Mengembalikan suntingan oleh Bebasnama (bicara) ke revisi terakhir oleh Pengetik-AM
Tag: Pengembalian
 
(7 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[FileBerkas:US Army 51870 CID agent at crime scene.jpg|thumbjmpl|Seorang agen penyidik di [[Amerika Serikat]].]]
'''Investigasi kejahatan''' atau '''investigasi kriminal''', kadang disebut sebagai '''penyidikan kejahatan''' atau '''penyelidikan kejahatan''', merupakan suatu [[ilmu terapan]] untuk mepelajari fakta-fakta dalam suatu kasus yang kemudian digunakan sebagai bukti dalam [[pengadilan]] pidana. Investigasi kriminal umumnya mencakup pencarian fakta, wawancara saksi, interogasi tersangka, pengumpulan dan penyimpanan bukti, dan metode-metode penyelidikan lainnya.<ref>Fundamentals of Criminal Investigation (Sixth Edition). Charles E. O'Hara and Gregory L. O'Hara; 1994; {{ISBN|0-398-05889-X}}</ref> Investigasi kriminal modern umumnya menggunakan banyak teknik investigasi ilmiah yang dikenal sebagai [[ilmu forensik]].
'''Penyidikan kriminal''' adalah suatu proses dalam mengumpulkan beberapa fakta yang terkait dengan kasus [[kriminal]] tersebut. Prinsipnya tidak jauh berbeda dengan sebuah permainan menyusun teka-teki hingga tersusun rapi membentuk pola yang sesuai. Asumsi atau dugaan yang diungkapkan oleh seorang penyidik terhadap seseorang atau kelompok tidak dapat dilakukan secara sembarang yang masih menimbulkan keraguan seorang penyidik. Karena, hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik kriminal.
 
SeorangPrinsip penyidikinvestigasi memilikikejahatan beberapatidak perananjauh dalamberbeda menjalankandengan tugasnya,sebuah salahpermainan satunyamenyusun teka-teki hingga tersusun rapi membentuk pola yang sesuai. Asumsi atau dugaan yang diungkapkan dalam memberikaninvestigasi jawabanterhadap bagiseseorang pertanyaan,atau sepertikelompok :tidak Siapa?dapat Apa?dieksekusi Kapan?bila Diasumsi mana?tersebut Bagaimana?masih hinggamenimbulkan Mengapa?keraguan Dariseorang penyidikanpenyelidik yangatau dilakukanpenyidik, dankarena mendapatihal hasiltersebut yangberpotensi tepatmenimbulkan pelanggaran kode etik.<ref name=":1">{{Cite book|title=Ensiklopedia Ilmu Kepolisian|last=Bailey|first=William G|publisher=YPKIK|year=2005|isbn=|location=Jakarta|page=188}}</ref>
 
== Sejarah ==
Investigasi kejahatan merupakan [[disiplin ilmiah|disiplin ilmu]] kuno yang sejarahya dapat ditarik garis hingga ke sekitar tahun 1700 SM pada masa penciptaan [[undang-undang Hammurabi]]. Dalam peraturan tersebut, baik pendakwa maupun terdakwa memiliki hak untuk menunjukkan bukti atas kasus yang telah mereka kumpulkan.<ref>Victimology:Theories and Applications, Ann Wolbert Burgess, Albert R. Roberts, Cheryl Regehr, Jones & Bartlett Learning, 2009, p. 103</ref>
 
Investigator kriminal profesional tertua yang pernah tercatat dalam sejarah adalah pejabat ''[[constable]]'' di Inggris. Sekitar tahun 1250 M, tugas ''constable'' yang tercatat adalah untuk "...{{nbsp}}mencatat...hal-hal yang sesuai fakta, bukan hal-hal dari segi kehakiman dan hukum."<ref>Henry of Bratton (1968). Bracton On the Laws and Customs of England; volume 4 pg 136. Cambridge, MS: Belknap Press.</ref>
 
Pada [[zaman modern]], investigasi kejahatan umumnya dilakukan oleh satuan [[Polisi|kepolisian]] negara. [[Detektif]] swasta juga terkadang dihadirkan untuk menyelesaikan atau membantu dalam investigasi kriminal are also commonly hired to complete or assist in criminal investigations.
 
== Penyelidikan dan penyidikan di Indonesia ==
Di Indonesia, investigasi kejahatan dapat dibagi menjadi dua tahap besar, yaitu penyelidikan dan penyidikan.
 
'''Penyelidikan''' adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pihak yang melakukan penyelidikan disebut "penyelidik". Penyelidik hanya boleh berasal dari pejabat [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|polisi]]. Wewenang seorang penyelidik adalah:<ref name=":0">{{Cite web|last=Tobing|first=Letezia|title=Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan - Klinik |url=https://www.hukumonline.com/klinik/a/soal-penyidik--penyelidik--penyidikan--dan-penyelidikan-lt51a4a954b6d2d|website=Hukumonline.com|date=2013-5-31|language=Indonesia|access-date=2022-02-22}}</ref>
# menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
# mencari keterangan dan barang bukti;
# menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
# mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
# penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
# pemeriksaan dan penyitaan surat;
# mengambil sidik jari dan memotret seorang;
# membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
 
'''Penyidikan''' adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk menerangkan tindak pidana yang terjadi, serta untuk menemukan tersangka pelaku pidana. Pihak yang melakukan penyidikan disebut "penyidik". Penyidik dapat berasal dari pejabat polisi atau pejabat [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] tertentu yang diberi wewenang khusus. Wewenang seorang penyidik adalah:<ref name=":0" />
# menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
# melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
# menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
# melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
# melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
# mengambil sidik jari dan memotret seorang;
# memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
# mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
# mengadakan penghentian penyidikan;
# mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
 
Intinya, kewenangan penyelidik dan penyidik adalah memberikan mencari dan mengolah petunjuk untuk mendapatkan bukti dan tersangka.<ref name=":1" /> Meskipun demikian, para penyelidik mengumpulkan bukti untuk mengetahui apakah terjadi suatu [[Pidana|tindak pidana]] di dalam sebuah kasus, sedangkan para penyidik mengumpulkan bukti untuk memperjelas bukti dari tindak pidana yang ada. Oleh karena itu, penyelidikan pada dasarnya adalah tahap awal sebelum suatu kasus masuk pada tahap penyidikan.
 
== Referensi ==
<references />
 
== Daftar pustaka ==
# [[Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]] (KUHAP)
 
[[Kategori:Kepolisian]]