Blokir (internet): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Pembatalan |
||
(44 revisi perantara oleh 29 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Globalize|article or section|Indonesia}}
{{For|kebijakan pemblokiran di Wikipedia bahasa Indonesia|Wikipedia:Kebijakan pemblokiran}}
[[Berkas:Blocknotice-wikipedia.PNG|ka|jmpl|300px|Contoh pesan blokir di Wikipedia.]]
'''Blokir''' adalah aksi yang diambil untuk menghentikan orang tertentu mengakses [[informasi]]. Jika sebuah [[situs web]] mengaktifkan pemblokiran berdasarkan [[alamat IP]] pengguna, blokirnya dapat mempengaruhi pengguna lain yang menggunakan alamat IP sama. Beberapa pengguna yang diblokir mencoba untuk menghindari pemblokirannya dengan membuat akun yang lain atau menggunakan [[proxy server]].
Pemblokiran juga dapat mengacu untuk memblokir akses kepada [[web server]] berdasarkan [[alamat IP]] pengguna.<ref>{{cite web |url= http://httpd.apache.org/docs/2.2/howto/access.html |title=Access Control - Apache HTTP Server|work=httpd.apache.org |year=2012 [last update] |accessdate=18 June 2012}}</ref>
Pengguna yang diblokir mungkin tidak bisa mengakses konten suatu situs web, seluruhnya atau sebagian, yang biasanya terjadi ketika mekanisme sensor dan/atau filter bertanggung jawab kepada pemblokiran tersebut.▼
==
▲Pengguna yang diblokir mungkin tidak bisa mengakses konten suatu situs web, seluruhnya atau sebagian, yang biasanya terjadi ketika mekanisme sensor dan/atau
Kementerian Komunikasi Dan Informatika atau yang biasa disebut dengan [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia]] berupaya untuk bertindak secara tegas segala situs yang bermuatan negatif dalam Peraturan Menteri No 19 tahun 2014 tentang [http://inet.detik.com/read/2014/08/08/104656/2656597/399/apa-saja-situs-negatif-versi-kominfo Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif]▼
Hal-hal apa saja yang dapat diblokir oleh pemerintah diantaranya:▼
=== Peraturan pemerintah ===
* Bab II pasal 3 yang mengatakan bahwa [[Pemerintah]], lembaga pemerintah, penyelenggara jasa akses internet, dan masyarakat bisa berperan dalam menindak situs yang bermuatan negatif▼
▲
* Bab III pasal 4 ayat 1 mempunyai kewenangan untuk menindak situs [[Internet]] bermuatan negatif yang terdiri dari kegiatan [[Pornografi]] dan kegiatan [[Ilegal]] lainnya. Kegiatan lainnya yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b merupakan suatu kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari kementerian atau lembaga pemerintahan yang dianggap berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.▼
* Bab IV pasal 5 ayat 3 dan 4 lembaga pemerintah dan [[Masyarakat]] dapat melaporkan situs bermuatan negatif yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jendral▼
* Bab IV pasal 10 c adalah terkait dengan masalah [[Privasi]], [[Pornografi anak-anak]], [[Kekerasan]], SARA, dan muatan negatif yang bisa berdampak luas.▼
== Pemblokiran Vimeo ==▼
Berdasarkan surat permintaan [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia]] pada 9 Mei 2014, Tim Trust+ memblokir situs berbagi video [[Vimeo]] . Tim Trust+ merupakan tim yang berasal dari perusahaan milik pemerintah yaitu [[Telkom Indonesia]] . Alasan pemblokiran situs [[Vimeo]] pada saat itu menurut Menteri komunikasi yang saat itu menjabat yaitu [[Tifatul Sembiring]] dikarenakan secara eksplisit berisi konten [[Pornografi]]. Tindakan pemerintah tersebut menuai protes dari masyarakat sehingga pada tanggal 12 Mei 2014, situs [[Vimeo]] dapat diakses lagi oleh masyarakat.▼
▲* Bab II pasal 3 yang mengatakan bahwa
▲== Pemblokiran Situs Media Islam ==
▲* Bab III pasal 4 ayat 1 mempunyai kewenangan untuk menindak situs
Berdasarkan rekomendasi dari [[Badan Nasional Penanggulangan Terorisme]], maka [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia]] melakukan [[Blokir (Internet)]] terhadap beberapa situs media islam dengan alasan dugaan bahwa disitus tersebut telah dilakukan penyebaran paham radikal. Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan surat dari[http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/04/01/nm3nwf-pemblokiran-situs-media-islam-bertentangan-dengan-undangundang surat dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme] [[Badan Nasional Penanggulangan Terorisme]] No. 149/K.BNPT/3/2014. Namun pemblokiran tersebut menuai [[Protes]] dari Badan Pengurus Pusat Mahasiswa Pecinta Islam (BPP MPI). Mereka menilai bahwa pemblokiran terhadap [[Media]] [[Islam]] tersebut sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.▼
▲* Bab IV pasal 5 ayat 3 dan 4 lembaga pemerintah dan
▲* Bab IV pasal 10 c adalah terkait dengan masalah
▲Berdasarkan surat permintaan [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia]] pada 9 Mei 2014, Tim Trust+ memblokir situs berbagi video [[Vimeo]]
Pemerintah [[Indonesia]] berusaha untuk memblokir situs [[Musik]] [[Ilegal]] yang sangat merugikan [[Musisi]] Indonesia. Hal ini terkait dengan laporan dari beberapa musisi Indonesia yang datang ke [[DPR]] untuk melaporkan masalah [[Download musik]] secara ilegal. Pihak DPR yang menerima kedatangan mereka adalah [[Priyo Budi Santoso]] . Musisi yang datang pada saat itu adalah [[Ahmad Dhani]], [[Syahrini]], dan [[Mulan Jameela]] . Para musisi tersebut menuntut agar DPR mendesak pemerintah untuk memblokir semua situs [[Download]] ilegal [http://entertainment.kompas.com/read/2012/05/14/1638467/Ke.DPR.Dhani.dan.Mulan.Adukan.Unduh.Lagu.Secara.Ilegal Musisi Indonesia ramai-ramai ke DPR]. Dhani berpendapat bahwa masyarakat Indonesia tidak tahu bahwa mendownload lagu secara gratis merupakan suatu tindakan ilegal dan tindakan tersebut akan mematikan musisi dan pencipta lagu di Indonesia. Berdasarkan dengan banyaknya laporan mengenai download lagu secara ilegal dari para pelaku industri musik, Gatot S Dewabroto kepala Pusat Informasi dan Humas [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia]] mengatakan bahwa mulai April 2012 lalu sampai saat ini [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia]] telah memblokir 20 situs download musik ilegal. Penyedia situs download ilegal telah melanggar [[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik]] (ITE) pasal 25 tentang informasi elektronik dan dokumen elektronik yang disususn menjadi karya [[Intelektual]], situs internet, dan karya intelektual yang ada didalamnya dilindungi sebagai [[Hak kekayaan intelektual]] berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada bulan Juli tahun 2011 pemerintah telah mengeluarkan deklarasi pemblokiran situs download lagu ilegal dengan para pelaku industri musik. Pemblokiran ini dilakukan pada bulan April karena pemerintah harus melakukan [[Sosialisasi]] terlebih dahulu kepada masyarakat. Dalam melakukan pemblokiran situs download lagu ilegal, pemerintah melakukan beberapa tahapan yaitu sosialisasi, pemblokiran, dan melakukan tindakan kepada penyedia layanan situs download ilegal. Beberapa situs yang di blokir pemerintah diantaranya yaitu gudanglagu.cm, gudanglagu.net, mp3lagu.com, warungmp3.com, pandumusica.info dan musik-corner.com.▼
=== Situs media Islam ===
▲Berdasarkan rekomendasi dari [[Badan Nasional Penanggulangan Terorisme]], maka
=== Situs musik ilegal ===
▲Pemerintah
=== Situs judi ===
[[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia]] menyatakan telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan perjudian.<ref>{{Cite news|date=23 Agustus 2022|title=Kominfo Sudah Blokir Ratusan Ribu Situs Judi Online|url=https://eunoiamedia.id/tech/kominfo-sudah-blokir-ratusan-ribu-situs-judi-online/}}</ref> Kominfo menyatakan pemblokiran tersebut bukan menjadi satu-satunya solusi pemberantasan judi daring. Lebih lanjut, Kominfo menyebutkan beberapa tantangan dalam menangani kebijakan pemblokiran situs yang secara hukum telah diatur dalam [[Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik]].<ref>{{Cite news|date=22 August 2022|title=Kominfo Blokir Ratusan Ribu Situs Judi Online, Ini Rinciannya|url=https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220822205820-37-365731/kominfo-blokir-ratusan-ribu-situs-judi-online-ini-rinciannya}}</ref> Kominfo menyebut akan terus mendorong peningkatan literasi digital melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat Indonesia dari berbagai konten negatif di ruang digital. Maka dari itu, kominfo menekankan upaya pemberantasan perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.
== Referensi ==
|