Sistem Penjaminan Mutu Internal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sistem Penjaminan Mutu Internal''' (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan yang mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP.<ref>{{Cite web|url=https://lpmpdki.kemdikbud.go.id/sistem-penjaminan-mutu-pendidikan-dasar-dan-menengah/|title=Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah|last=LPMP DKI|first=|date=1 FEBRUARI 2017|website=LPMP DKI JAKARTA|access-date=8 AGUSTUS 2019}}</ref>
Pada tanggal 24 Agustus 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud No. 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan menteri tersebut merupakan salah satu payung hukum bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan.
Siklus SPMI terdiri dari lima tahap, yaitu: (1) pemetaan mutu, (2) penyusunan rencana pemenuhan mutu, (3) pelaksanaan pemenuhan mutu, (4) monitoring dan evaluasi, dan (5) penyusunan strategi pemenuhan mutu baru.
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{pendidikan-stub}}
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]
|