Komisi Perlindungan Anak Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Menghapus sumber primer karena situs pemerintah sudah resmi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(90 revisi perantara oleh 52 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{pp-protected}}
{{pp-vandalism}}
{{Multiple issues|
{{More citations needed|date=Mei 2024}}
{{Unreferenced|date=Mei 2024}}
}}
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi
|singkatan =
|didirikan = 20 Oktober 2002
|gambar = [[Berkas:Logo KPAI.png|250px]]
|dasar = Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
|sifat = Independen
|alamat = Jalan Teuku Umar No. 10, Gondangdia Menteng
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[Susanto|Dr. Susanto, MA]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 = Rita Pranawati, MA
Baris 20 ⟶ 26:
}}
'''Komisi
Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota.▼
== Galeri ==
<gallery>
▲Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, 7 orang anggota.
</gallery>
== Lihat pula ==
Baris 38 ⟶ 53:
{{indo-stub}}
[[Kategori:Lembaga
|