Mahmud Injir Al Faghnawi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan kosmetika |
k ~PL |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 80:
Beliau adalah seorang Guru yang hatinya mengalir Air Pengetahuan dan Hikmah. Hatinya telah digosok oleh Pancaran illahiyah yang membuatnya salah satu terbaik dan yang terpilih, dimurnikan dari seluruh kegelapan dan penderitaan yang membuatnya sebening Kristal.
Hadhrat Khwaja Mahmūd Injir-Faghnawī -Semoga Allah merahmatinya- lahir di sebuah desa bernama Anjir-Faghni, terletak dekat Wabakna, tiga mil dari Bukhara (sekarang Uzbekistan) sekitar tahun 628 AH. Dia adalah wakil dan penerus spiritual dari Khwaja Arif Riwgari quddisa sirruhū, yang memerintahkan dia untuk memimpin para pengikutnya setelah dia.
Dia bertanggung jawab untuk memperkenalkan [[Zikir|dzikir]] terdengar, sedangkan Mursyid hanya berlatih dzikir tersembunyi (dzikir sirr). Salah satu wali besar pada masanya, Khwaja Awliya Kabir quddisa sirruhū keberatan untuk itu dan bertanya mengapa Anda mengadopsi dzikir dengan suara? Dia menjawab bahwa guru terhormat saya telah memerintahkan saya di saat-saat terakhirnya untuk berlatih dzikir dengan suara.
Semasa muda, ia bekerja di bidang konstruksi. Dia mengabdikan hidupnya untuk memandu manusia ke Hadirat Allah. Dia adalah Guru Hikmah (Khwajagan) yang pertama mengenal metode zikir bersuara sesuai keperluan masanya dan sesuai kondisi para pencari. Ketika dia ditanya kenapa melakukan zikir bersuara, dia menjawab, “Untuk membangun yang tidur.”
== Kontroversi Zikir Bersuara ==
Suatu hari Khwaja Mahmoud menghadiri perkumpulan ulama dan Shaikh Shams al-Halwani berkata pada Shaikh Mawlānā Hāfiz ad-Dīn Bukhārī (seorang berpengetahuan eksternal-Ulama [[Fikih|Fiqh]]), untuk bertanya kepada Shaikh Mahmud Fagnawi kenapa dia melakukan Zikir bersuara.
Shaikh Mahmud Faghnawi menjawab, “Ini zikir terbaik untuk membangunkan yang tidur dan menarik perhatian yang tidak peduli sehingga mereka mengarahkan diri ke Allah. Mengikuti sheikh yang sedang melakukan zikir, meluruskan dirinya di Jalan, dan melakukan renungan kepada Allah dengan murni, yang merupakan kunci ke semua kebaikan dan kebahagiaan. Kalau niat kalian benar, kalian akan diperkenankan melakukan zikir bersuara.”
Shaikh Mawlānā Hāfiz ad-Dīn Bukhārī memintanya untuk menjelaskan siapa saja yang diberi ijin dan diperbolehkan melakukan zikir bersuara, dengan maksud menjelaskan kepada yang menentang. Katanya Beliau,
Baris 99:
Di antara wakilnya (badal/penerusnya) adalah sebagai berikut:
Khwaja Azizan ALi Ramitani. Kepala Deputi Khwaja Mahmud, Khwaja [[Amir Hasan Kiai Bondan|Amir Hasan]] Wābaknī, Khwaja Amir Husain Wābaknī, Khwaja Ali Arghundānī. Dia berasal dari desa Arghundān, sekitar enam belas mil dari Bukhara.
==
http://maktabah.org/blog/?p=1505
|