Hukum acara Mahkamah Konstitusi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Hukum Acara Mahkamah Konstitusi''' adalah [[hukum]] formil yang berfungsi untuk menegakkan [[hukum]] materiilnya, yaitu bagian dari [[hukum]] konstitusi yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam rangka menegakkan [[hukum]] materiil, mengawal dan menegakkan supremasi konstitusi, demokrasi, keadilan dan hakhak konstitusional warga negara, Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban [[konstitusional]] kepada Mahkamah Konstitusi untuk:
# menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
# memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
# memutus pembubaran partai politik;
# memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
# memutus pendapat DPR atas dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau perbuatan tercela dan/ atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Baris 17:
== Rujukan ==
<references />
{{Hukum Indonesia}}
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
|