Direktorat Jenderal Anggaran: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(28 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
'''Direktorat Jenderal Anggaran''' adalah unit eselon I di bawah [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Departemen Keuangan]]. Direktorat Jenderal Anggaran, biasa disingkat '''DJA''', memiliki peran penting dalam penyusunan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] [[Republik Indonesia]]. DJA memiliki kewenangan Menteri Keuangan untuk menentukan Belanja Kementerian dan Lembaga.▼
| nama = Direktorat Jenderal Anggaran
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan<br>Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:Seal of the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia.svg|180px]]
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian-->
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[Isa Rachmatarwata]]
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat =
| situs web = {{URL|https://anggaran.kemenkeu.go.id}}
| catatan =
}}
▲'''Direktorat Jenderal Anggaran''' (disingkat '''DJA''') adalah unit eselon I di bawah [[
== Sejarah ==
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 466/KMK.02/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran adalah salah satu unit eselon I yang melaksanakan sebagian fungsi dari
▲Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 466/KMK.02/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran adalah salah satu unit eselon I yang melaksanakan sebagian fungsi dari Departemen Keuangan. Sentra dari peran Direktorat Jenderal Anggaran tersebut terletak pada tugasnya untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kebijakan di bidang fiskal diarahkan pada keseimbangan antara peningkatan alokasi anggaran dengan upaya untuk memantapkan kesinambungan fiskal melalui pengingkatan penerimaan negara dan efisiensi belanja negara, serta dengan tetap mengupayakan penurunan defisit anggaran.
== Struktur Organisasi ==
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari:
# Sekretariat Direktorat Jenderal;
# Direktorat Penyusunan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]];
# Direktorat Anggaran
# Direktorat Anggaran
# Direktorat Anggaran
# Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
# Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
#Direktorat Sistem Penganggaran;
# Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
Selain itu juga terdiri dari :
# Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
== Analis Anggaran ==
Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk menyederhanakan birokrasi dengan memperbanyak jabatan fungsional. Direktorat Jenderal Anggaran telah dan terus melakukan proses inpassing dan alih jabatan pelaksana dan jabatan struktural menjadi Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA). Terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2018, Direktorat Jenderal Anggaran telah memiliki 164 Analis Anggaran dari mulai level Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya. Jumlah ini merupakan yang terbanyak di antara 16 K/L yang memiliki [[Analis Anggaran]]. Hal ini tidak lepas dari posisi Direktorat Jenderal Anggaran sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran.
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.anggaran.depkeu.go.id/ Situs
{{Kementerian Keuangan RI}}
[[Kategori:
[[Kategori:Direktorat
|