Direktorat Jenderal Anggaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bazze (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(28 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
'''Direktorat Jenderal Anggaran''' adalah unit eselon I di bawah [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Departemen Keuangan]]. Direktorat Jenderal Anggaran, biasa disingkat '''DJA''', memiliki peran penting dalam penyusunan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] [[Republik Indonesia]]. DJA memiliki kewenangan Menteri Keuangan untuk menentukan Belanja Kementerian dan Lembaga.
| nama = Direktorat Jenderal Anggaran
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan<br>Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:Seal of the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia.svg|180px]]
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian-->
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[Isa Rachmatarwata]]
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat =
| situs web = {{URL|https://anggaran.kemenkeu.go.id}}
| catatan =
}}
 
'''Direktorat Jenderal Anggaran''' (disingkat '''DJA''') adalah unit eselon I di bawah [[DepartemenKementerian Keuangan Republik Indonesia|DepartemenKementerian Keuangan]]. Direktorat Jenderal Anggaran, biasa disingkat '''DJA''', memiliki peran penting dalam penyusunan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] [[Republik Indonesia]]. DJA memiliki kewenangantugas Menterimerumuskan Keuanganserta untukmelaksanakan menentukankebijakan Belanjadan Kementerianstandardisasi danteknis di bidang Lembagapenganggaran.
 
== Sejarah ==
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 466/KMK.02/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran adalah salah satu unit eselon I yang melaksanakan sebagian fungsi dari DepartemenKementerian Keuangan. Sentra dari peran Direktorat Jenderal Anggaran tersebut terletak pada tugasnya untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kebijakan di bidang fiskal diarahkan pada keseimbangan antara peningkatan alokasi anggaran dengan upaya untuk memantapkan kesinambungan fiskal melalui pengingkatan penerimaan negara dan efisiensi belanja negara, serta dengan tetap mengupayakan penurunan defisit anggaran.
 
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 466/KMK.02/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran adalah salah satu unit eselon I yang melaksanakan sebagian fungsi dari Departemen Keuangan. Sentra dari peran Direktorat Jenderal Anggaran tersebut terletak pada tugasnya untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kebijakan di bidang fiskal diarahkan pada keseimbangan antara peningkatan alokasi anggaran dengan upaya untuk memantapkan kesinambungan fiskal melalui pengingkatan penerimaan negara dan efisiensi belanja negara, serta dengan tetap mengupayakan penurunan defisit anggaran.
 
== Visi dan Misi ==
=== Visi ===
Dalam mengemban tugas dan fungsi. Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai Visi sebagai berikut :
"Menjadi unit organisasi yang profesional, kredibel, transparan dan akuntabel dalam perumusan dan pengelolaan kebijakan di bidang penganggaran"
 
=== Misi ===
Dalam rangka mewujudkan visi yang telah ditetapkan tersebut, Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai Misi sebagai berikut :
* Mewujudkan perencanaan kebijakan APBN yang sehat, credible, dan sustainable;
* Mewujudkan efektifitas dan efisiensi pengeluaran negara serta pengamanan keuangan negara untuk menjaga kesinambungan fiskal berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
* Mewujudkan peningkatan penerimaan negara bukan pajak dengan mempertimbangkan perkembangan dunia usaha dan aspek keadilan masyarakat;
* Meningkatkan kualitas unsur pendukung.
 
== Struktur Organisasi ==
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari:
# Sekretariat Direktorat Jenderal;
# Direktorat Penyusunan Asumsi Makro;
# Direktorat Penyusunan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]];
# Direktorat Anggaran IBidang Perekonomian dan Kemaritiman;
# Direktorat Anggaran IIBidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
# Direktorat Anggaran IIIBidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
# Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kementerian/Lembaga;
# Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
#Direktorat Sistem Penganggaran;
# Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
 
Selain itu juga terdiri dari :
== Tugas Pokok dan Fungsi ==
 
# Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
== Analis Anggaran ==
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk menyederhanakan birokrasi dengan memperbanyak jabatan fungsional. Direktorat Jenderal Anggaran telah dan terus melakukan proses inpassing dan alih jabatan pelaksana dan jabatan struktural menjadi Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA). Terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2018, Direktorat Jenderal Anggaran telah memiliki 164 Analis Anggaran dari mulai level Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya. Jumlah ini merupakan yang terbanyak di antara 16 K/L yang memiliki [[Analis Anggaran]]. Hal ini tidak lepas dari posisi Direktorat Jenderal Anggaran sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran.
* penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang penganggaran;
* pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;
* perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penganggaran;
* pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran;
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.anggaran.depkeu.go.id/ Situs Resmiweb resmi Direktorat Jenderal Anggaran]
 
{{Kementerian Keuangan RI}}
 
[[Kategori:DepartemenKementerian Keuangan RIIndonesia]]
[[Kategori:Direktorat Jenderaljenderal kementerian Indonesia|AnggaranA]]