Rumusan-rumusan Pancasila: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Orang Cantik (bicara | kontrib)
→‎Rumusan Pancasila [2]: Penambahan konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
Dikembalikan ke revisi 23930864 oleh Henri Aja (bicara) (🕵️‍♂️)
Tag: Pembatalan
 
(95 revisi perantara oleh 64 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''[[Pancasila]]''' sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]] telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan [[MPR]] No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.'''
{{gabungkepada|Pancasila}}
'''[[Pancasila]]''' sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]] telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan [[MPR]] No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.'''
 
Namun di balik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Baris 6 ⟶ 5:
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Sukarno, Supomo, Yamin, [[Piagam Jakarta]], Hasil [[BPUPKI]], Hasil [[PPKI]], Konstitusi [[RIS]], UUD Sementara, UUD 1945 ([[Dekrit Presiden]] [[5 Juli]] [[1959]]), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
 
== Rumusan III: DrIr.Soepomo Soekarno==
prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila<ref>Risalah 2</ref>.
Selain Muh Yamin dan Soepomo, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, di antaranya adalah Ir. [[Sukarno]].<ref>Sidang Sesi I BPUPKI tidak hanya membahas mengenai calon dasar negara namun juga membahas hal yang lain. Tercatat dua anggota Moh. Hatta, Drs. dan [[Supomo]], Mr. mendapat kesempatan berpidato yang agak panjang. [[Hatta]] berpidato mengenai perekonomian Indonesia sedangkan Supomo yang kelak menjadi arsitek UUD berbicara mengenai corak Negara Integralistik</ref> Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Namun masyarakat bangsa Indonesia ada yang tidak setuju mengenai pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.<ref name=":0"/>
 
=== Rumusan Pancasila <ref name=":0">Risalah 2</ref> ===
# Kebangsaan Indonesia (nasionalisme)
 
# Internasionalisme (peri-kemanusiaan)
# Kebangsaan Indonesia(nasionalisme)
# Mufakat (demokrasi)
# Internasionalisme(peri-kemanusiaan)
# Mufakat(demokrasi)
# Kesejahteraan sosial
# Ketuhanan yang berkebudayaan
 
=== Rumusan Trisila <ref>Risalah 2<name=":0"/ref> ===
 
# Sosio-nasionalisme
# Sosio-demokratis
# ke-Tuhanan
 
=== Rumusan Ekasila <ref>Risalah 2<name=":0"/ref> ===
# Gotong-Royongroyong
 
== Rumusan II: Dr. Soepomo==
# Gotong-Royong
 
== Rumusan II: Dr.Soepomo ==
Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo pun menyampaikan rumusan dasar negaranya, namun rumusan ini tidak disertai penyebutan nama dasar negara, yaitu:<ref>{{cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2018/06/01/09000021/para-tokoh-di-balik-lahirnya-pancasila|title=Para Tokoh di Balik Lahirnya Pancasila|author=Aswab Nanda Pratama|date=1 Juni 2018|publisher=Kompas.com|accessdate=11 Maret 2019|Editor=Inggried Dwi Wedhaswary}}</ref>
 
Baris 35 ⟶ 32:
# Keadilan rakyat
 
== Rumusan III: MohMr. Mohammad Yamin, Mr. ==
Pada sesi pertama persidangan [[BPUPKI]] yang dilaksanakan pada [[29 Mei]] – [[1 Juni]] [[1945]] beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal [[29 Mei]] [[1945]] Mr. [[Mohammad Yamin]] menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
 
=== Rumusan Pidato ===
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:<ref>Saafroedin Bahar (ed). (1992) ''Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945''. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RIselanjutnya disebut Risalah 2</ref>:
 
# Peri Kebangsaan
# Peri Kemanusiaan
# Peri ke-Tuhanan
# Peri Kerakyatan
# Kesejahteraan Rakyatsosial
 
=== Rumusan ===
Selain usulan lisan, Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:
 
# Ketuhanan Yang Maha Esa
Baris 55 ⟶ 53:
# Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
 
=== Kontroversi Rumusan Moh. Yamin, Mr ===
Rumusan Yamin ini dianggap kontroversial karena menurut kesaksian lima pendiri bangsa Dr. M. Hatta, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. AA Maramis, Prof. Mr. AG Pringgodigdo, dan Prof. Mr. Sunario. yang diberi tugas Presiden Suharto dipada tahun 1975 untuk merumuskan pengertian Pancasila menyatakan menolak kebenaran pidato Yamin pada 29 Mei dan sekaligus menyatakan bahwa Sukarno adalah satu-satunya orang yang mengemukakan usulan lima dasar tersebut.<ref>https://www.republika.co.id/berita/selarung/suluh/16/06/22/o94x4u318-bermula-dari-fragmentasi-pengaburan-pancasila-yamin-dan-desukarnoisasi-orba 2</ref>
 
Pada pertengahan 1950an1950-an, Muhammad Yamin meminjam satu-satunya salinan risalah rapat BPUPKBPUPKI di tanah air (salinan lain yang disimpan A.G. Pringgodigdo ada di negeri Belanda) yang disimpan A.K. Pringgodigdo untuk kepentingan riset tentang perumusan UUD 1945. Dari dokumen ini Yamin menulis 3 jilid buku Naskah Persiapan UUD 1945, Buku Yamin ini menjadi sangat strategis karena Yamin tidak mengembalikan salinan notulensi yang ia pinjam dari A.K. Pringgodigdo. Sampai pertengahan 1990an1990-an, buku Yamin menjadi satu-satunya acuan. Dari sinilah muncul polemik Hari Lahir Pancasila. Nugroho Notosusanto, sejarawan pendiri Pusat Sejarah ABRI, menerbitkan buku Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik dipada tahun 1978. Dari tiga jilid buku Yamin itulah Nugroho menyusun argumentasinya. Ia membantah Sukarno sebagai penemu Pancasila. Argumentasi inilah yang dibantah para pendiri bangsa, dengan Muhammadh Hatta sebagai pembantah terkerasnya.<ref>https://tirto.id/dokumen-negara-yang-hilang-dan-manipulasi-sejarah-bYme</ref>
 
Pada tahun 2004, sejarawan AB Kusuma menuliskan buku setebal 671 halaman berjudul Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 yang di antaranya berusaha meluruskan kembali kontroversi ini. <ref>https://www.goodreads.com/book/show/13422350-lahirnya-undang-undang-dasar-1945</ref>
 
<br />
== Rumusan IV: Piagam Jakarta ==
Usulan-usulan ''blue print'' Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal [[1 Juni]] [[1945]]. Selama reses antara [[2 Juni]] – [[9 Juli]] [[1945]], 9 orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada [[22 Juni]] [[1945]] panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Baris 98 ⟶ 95:
 
== Rumusan V: BPUPKI ==
Pada sesi kedua persidangan [[BPUPKI]] yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.<ref>Risalah 2<name=":0"/ref>.
 
=== Rumusan kalimat <ref>Risalah 2<name=":0"/ref> ===
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
 
Baris 115 ⟶ 112:
Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
 
=== Rumusan kalimat <ref>Risalah 2<name=":0"/ref> ===
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
 
Baris 139 ⟶ 136:
 
== Rumusan VIII: UUD Sementara ==
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT,<ref>Negara Indonesia Timur, wilayahnya meliputi Sulawesi dan pulau-pulau sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara, dan seluruh kepulauan Maluku</ref>, dan NST.<ref>Negara Sumatera Timur, wilayahnya meliputi bagian timur provinsi Sumut (sekarang)</ref>. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
 
=== Rumusan kalimat<ref>Undang-Undang Dasar Sementara</ref> ===
Baris 201 ⟶ 198:
# UUD Sementara (1950)
# Berbagai Ketetapan MPRS dan MPR RI
# [[Saafroedin Bahar]] (ed). (1992) ''Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945''. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RI
# Tim Fakultas Filsafat UGM (2005) ''Pendidikan Pancasila''. Edisi 2. Jakarta: Universitas Terbuka
 
== Lihat pula ==
* [[Piagam Jakarta]]
* [[Garuda Pancasila]]
* [[Pancasila]] sebagai Filsafat dan Ideologi Negara Indonesia
 
 
{{Pancasila Indonesia}}