Badan Tenaga Nuklir Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan salah cetak, menambah pranala luar maupun dalam. |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(28 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
|nama = Badan Tenaga Nuklir Nasional
|singkatan = BATAN
|gambar = [[Berkas:Logo
|didirikan = {{Start date and age|1958|12|05}}
|dasar = UU Nomor 10 Tahun 1997
|dibubarkan = {{Start date and age|2021|09|08}}
|nomenklatur_sebelumnya = <!-- nama kementerian sebelumnya -->
|nomenklatur_pengganti = [[Organisasi Riset Tenaga Nuklir]] di bawah [[Badan Riset dan Inovasi Nasional]]
|bidang_tugas = Penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir
|slogan =
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi = [[Daftar Menteri Riset
|kepala = [[Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional|Kepala]]
|nama_kepala = [[Anhar Riza Antariksawan]]
|wakil_kepala =
|nama_wakil_kepala=
|sekretaris_utama = [[Falconi Margono
|deputi1 = [[Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir]]
|nama_deputi1 = [[Efrizon Umar]]
Baris 42 ⟶ 45:
}}
'''Badan Tenaga Nuklir Nasional'''
== Sejarah
=== Pembentukan ===
Kegiatan pengembangan dan pemanfaatan teknologi nuklir di Indonesia diawali dari pembentukan Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivet tahun 1954. Panitia Negara tersebut mempunyai tugas melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jatuhan radioaktif dari uji coba senjata nuklir di Lautan Pasifik. Dengan memperhatikan perkembangan pendayagunaan dan pemanfaatan tenaga atom bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada tanggal 5 Desember 1958 dibentuklah Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom (LTA) melalui Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 1958.<ref>{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|date=5 Desember 1958|title=Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/76639/pp-no-65-tahun-1958}}</ref> Organisasi ini kemudian disempurnakan menjadi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom,<ref>{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|date=26 November 1964|title=Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/50390/uu-no-31-tahun-1964}}</ref> serta Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1965 tentang Dewan Tenaga Atom Dan Badan Tenaga Atom Nasional.<ref>{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|date=14 Oktober 1965|title=Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1965 tentang Dewan Tenaga Atom Dan Badan Tenaga Atom Nasional|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/71428/pp-no-33-tahun-1965}}</ref> Setiap tanggal 5 Desember kemudian ditetapkan sebagai hari jadi BATAN.
Pada perkembangan berikutnya, untuk lebih meningkatkan penguasaan di bidang iptek nuklir, maka dibangun beberapa fasilitas penelitian, pengembangan, dan rekayasa (litbangyasa) yang tersebar di berbagai kawasan, antara lain Kawasan Nuklir Bandung (1965), Kawasan Nuklir Pasar Jumat, Jakarta (1966), Kawasan Nuklir Yogyakarta (1967), dan Kawasan Nuklir Serpong (1987).
Di sisi lain, untuk meningkatkan infrastruktur organisasi nuklir di Indonesia, maka pada tahun 1997 ditetapkan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang di antaranya mengatur pemisahan unsur pelaksana kegiatan pemanfaatan tenaga nukir (BATAN) dengan unsur pengawas tenaga nuklir ([[Badan Pengawas Tenaga Nuklir|BAPETEN]]).
=== Peleburan ===
Pada 28 April 2021, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, [[Badan Riset dan Inovasi Nasional]] (BRIN) ditetapkan sebagai lembaga yang berdiri sendiri dengan mengintegrasikan [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi]] dengan empat LPNK, yakni [[Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi]] (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), [[Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional]] (LAPAN), serta [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]] (LIPI), serta unit yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah. Dengan demikian, BATAN menjadi salah satu unsur di dalam BRIN, tepatnya menjadi [[Organisasi Riset Tenaga Nuklir]].
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran<ref>{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|date=10 April 1997|title=Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/45931}}</ref> dan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2013,<ref name=":0">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|date=17 Juli 2013|title=Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/41416/perpres-no-46-tahun-2013}}</ref> BATAN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini dipimpin oleh seorang kepala dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Tugas BATAN adalah melaksanakan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BATAN menyelenggarakan fungsi:
* pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir
* koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN
* pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir
* fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan lembaga lain di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir
* pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN
* pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan jaminan mutu nuklir
* pembinaan pendidikan dan pelatihan
* pengawasan atas pelaksanaan tugas BATAN
* penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
==
Pada masa aktifnya, BATAN terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Badan Tenaga Nuklir Nasional|date=15 Februari 2021|title=Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/181480/perka-batan-no-2-tahun-2021}}</ref>
* Kepala
* Sekretariat Utama
** Biro Perencanaan
** Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
** Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
** Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama
* Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir
** Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju
** Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan
** Pusat Sains dan Teknologi Akselerator
** Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi
** Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi
* Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir
** Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir
** Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir
** Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir
** Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir
** Pusat Teknologi Limbah Radioaktif
* Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir
** Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir
** Pusat Teknologi Radiosiotop dan Radiofarmaka
** Pusat Reaktor Serba Guna
** Pusat Diseminasi dan Kemitraan
** Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir
* Inspektorat
* Pusat Pendidikan dan Pelatihan
* Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir
== Daftar kepala ==
{| class="wikitable"
!No
!Nama
!Masa jabatan
|-
|<center>1
|Prof. Dr. [[G.A. Siwabessy|Gerrit A. Siwabessy]]
|<center>1964–1973
|-
|<center>2
|Prof. [[Achmad Baiquni]], M.Sc., Ph.D.
|<center>1973–1984
|-
|<center>3
|Ir. Djali Ahimsa
|<center>1984–1996
|-
|<center>4
|Ir. M. Iyos R. Subki, M.Sc.
|<center>1996–2002
|-
|<center>5
|Prof. Soedyartomo Soentono, M.Sc., Ph.D.
|<center>2002–2007
|-
|<center>6
|Dr. Hudi Hastowo
|<center>2007–2012
|-
|<center>7
|Prof. Dr. [[Djarot S. Wisnubroto]]
|<center>2012–2018
|-
|<center>8
|Prof. Dr. Ir. Anhar Riza Antariksawan
|<center>2019–2021
|}
== Fasilitas nuklir ==
BATAN mengoperasikan tiga reaktor nuklir di Indonesia, dua reaktor [[TRIGA|Triga]] mark II, dan satu reaktor type MTR 30 MW di Serpong. Untuk melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan rekayasa ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, BATAN membangun berbagai fasilitas atau sarana penelitian yang tersebar di beberapa lokasi yaitu Kawasan Nuklir Serpong di Kawasan Puspiptek, Kawasan Nuklir Bandung, Kawasan Nuklir Yogyakarta, Kawasan Nuklir Pasar Jumatdi Jakarta, Stasiun Pemantauan Gempa Mikro dan Meteorologi di ujung Watu dan Ujung Lemah Abang Jepara, dan unit Penelitian Eksplorasi Penambangan Uranium di Kalan, Kalimantan Barat. BATAN juga masih mempunyai stasiun pemantauan di Pulau Bangka setelah studi kelayakan di pulau tersebut pada 2011–2013.
=== Kawasan Nuklir Serpong ===
Salah satu fasilitas nuklir Batan yang dibangun untuk melaksanakan kegiatan Litbangyasa iptek nuklir adalah Kawasan Nuklir Serpong. Kawasan Nuklir Serpong merupakan kawasan pusat Litbangyasa iptek nuklir yang dibangun dengan tujuan untuk mendukung usaha pengembangan industri nuklir dan persiapan pembangunan serta pengoperasian PLTN di Indonesia. Pembangunan instalasi dan laboratorium Kawasan Nuklir Serpong dilaksanakan melalui 3 (tiga) fase yang dimulai sejak tahun 1983 dan selesai secara keseluruhan pada tahun 1992. Luas kawasan mencapai sekitar 25
Di kawasan ini, terdapat Pusat Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir (PTKRN), Pusat Reaktor Serba Guna (PRSG), Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir (PRFN), Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (PTRR), Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN), Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR), Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju (PSTBM), Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir (PSMN), dan Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir (PPIKSN).
Fasilitas utama yang terdapat di kawasan ini adalah Reaktor Serba Guna GA. Siwabessy (RSG-GAS)
=== Kawasan Nuklir Pasar Jumat ===
Kawasan Nuklir Pasar Jumat, Jakarta dibangun pada tahun 1966 dan menempati area sekitar 20 hektare. Di kawasan ini terdapat Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi (PAIR), Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR), Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir (PTBGN), Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), serta Pusat Desiminasi dan Kemitraan (PDK).
Berbagai Kegiatan penelitian yang dilakukan
Fasilitas yang terdapat di kawasan ini antara lain Iradiator Gamma (ɣ) 60CO, mesin berkas elektron, laboratorium pengolahan uranium, perangkat alat ukur radiasi, laboratorium kimia, biologi, proses dan hidrologi, fasilitas pendidikan dan pelatihan, serta gedung pertemuan peragaan sains dan teknologi nuklir (Perasten).
Baris 97 ⟶ 165:
Kegiatan yang dilakukan meliputi litbang fisika, kimia nuklir, teknologi akselerator zarah energi rendah dan menengah, teknologi proses, analisis bahan nuklir dan reaktor, serta pendayagunaan reaktor untuk penelitian dan pembinaan keahlian. Disamping itu dilakukan pula pengawasan keselamatan kerja terhadap radiasi dan pengawasan radioaktivitas lingkungan. Sedangkan STTN digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan program D4 di bidang iptek nuklir.
Fasilitas yang ada di kawasan ini adalah Reaktor Kartini dengan daya 100
=== Kawasan Nuklir Bandung ===
Kawasan Nuklir Bandung dibangun
Kegiatan yang dilakukan meliputi pendayagunaan reaktor untuk penelitian dan pembinaan keahlian, litbang bahan dasar, radioisotop dan senyawa bertanda, instrumentasi dan teknik analisis radiometri, pengawasan keselamatan kerja terhadap radiasi dan lingkungan.
Baris 106 ⟶ 174:
Kedokteran nuklir pertama kali dikembangkan di Kawasan Nuklir Bandung yang merupakan embrio dari kedokteran nuklir di Indonesia. Saat ini kegiatan kedokteran nuklir dikembangkan lebih lanjut di beberapa rumah sakit di Indonesia.
Untuk mendukung pelaksanaan litbang, Kawasan Nuklir Bandung dilengkapi dengan berbagai fasilitas antara lain Reaktor Triga Mark II dengan daya 250
==
Sebagai lembaga litbang, BATAN menghasilkan berbagai produk dan jasa layanan. Antara lain di bidang pertanian, pangan, industri, lingkungan, keselamatan-keamanan, kesehatan, pendidikan-pelatihan dan energi.
# Sampai 2019 telah dihasilkan 25 varietas padi, 10 kedelai, 2 sorgum dan berbagai jenis tanaman lain.
# Iradiator gamma di Pasar Jumat dan Serpong melayani proses pengawetan makanan dan sterilisasi alat kesehatan.
# Dihasilkan radiofarmaka untuk diagnosis dan terapi berbagai penyakit.
# Reaktor Serpong melayani jasa iradiasi, diantaranya produksi radioisotop untuk keperluan medis.
# BATAN pasar jumat melayani uji tak rusak (Non Destructive Test/NDT) untuk industri.
# Analisis Udara secara presisi dilakukan untuk membantu berbagai daerah di Indonesia dalam mencegah pencemaran lingkungan.
# Laboratorium material maju BATAN mampu memproses pasir monasit menjadi produk uranium, torium, dan logam-logam tanah jarang. Logam tanah jarang bisa menjadi bahan untuk smart magnet yang bermanfaat untuk cat anti radar.
# Perekayasa BATAN mampu mendesain reaktor nuklir, peralatan keselamatan dan keamanan (Radiation Portal Monitor), serta peralatan medis nuklir.
# Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) di Yogyakarta menghasilkan sekitar 100 Diploma 4 yang siap bekerja dan dibekali sertifikat sebagai pekerja proteksi radiasi.
# Pusat Pendidikan dan Pelatihan BATAN di Ps Jumat melatih dan mendidik pekerja swasta sehingga mempunyai kompetensi di bidang teknologi radiasi.
# Pusat Teknologi Limbah Radiokatif (PTLR) melayani pengelolaan limbah radioaktif dari seluruh Indonesia.
== Garis waktu ==
Berikut ini adalah kegiatan pengembangan dan pengaplikasian teknologi nuklir di Indonesia.
{| class="wikitable"
!Tahun
!Uraian
|-
|1954
|Pembentukan Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivitet
Baris 123 ⟶ 207:
|-
|1965
|Peresmian Pusat Reaktor Atom Bandung dan Pengoperasian Reaktor Triga Mark II berdaya 250
|-
|1966
Baris 144 ⟶ 228:
|-
|1979
|Peresmian mulai beroperasinya Reaktor Kartini dengan daya 100
|-
|1984
Baris 205 ⟶ 289:
|2014
|Indonesia meraih penghargaan tertinggi di bidang nuklir (Outstanding Achievment Award) dunia, atas peran serta mendukung ketahanan pangan melalui radiasi dengan mengembangkan varietas benih unggul. Penghargaan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal International Atomic Energy Agency (IAEA) Yukiya Amano kepada Duta Besar Indonesia Rachmat Budiman disaksikan oleh Kepala BATAN Prof. Dr. Djarot Sulistio Wisnubroto
|-
|2012
|BATAN bersama dengan BPPT, LIPI, LAPAN dan Kementerian Riset dan Teknologi digabung dalam lembaga baru yaitu [[Badan Riset dan Inovasi Nasional|BRIN]]. Hanya 1 direktorat di Kemristek yang dialihkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), yaitu Direktorat Riset, dan Pengabdian Masyarakat (DRPM).
|}
== Lihat pula ==
* [[Program Nuklir Indonesia]]
== Referensi ==
Baris 213 ⟶ 303:
* {{id}} [http://www.batan.go.id/ Situs resmi]
[[Kategori:Pembubaran tahun 2021 di Indonesia]]
[[Kategori:Bekas lembaga pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Tenaga nuklir di Indonesia]]
[[Kategori:Pendirian tahun 1958 di Indonesia]]
|