Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(99 revisi perantara oleh 37 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info BPK
| nama_lembaga = Badan Pemeriksa Keuangan <br /> Republik Indonesia
| gambar = [[Berkas:BPK insignia.
| didirikan = {{Start date and age|1947|01|01}}
| dasar_hukum = [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =
| lokasi = [[Jakarta]]
| koordinat = <!-- {{coord|45.000|-122.000|display=inline,title}} -->
<!-- Pimpinan / Anggota-->
| ketua = [[Ketua]]
| nama_ketua =
| nama_wakil_ketua = Dr. [[Budi Prijono]], S.T., M.M., CFrA., GRCE., CGCAE., CPS., CRMP.
▲| wakil_ketua = [[Wakil Ketua]]
| anggota1 = Anggota I
| nama_anggota1 =
| anggota2 = Anggota II
| nama_anggota2 =
| anggota3 = Anggota III
| nama_anggota3 =
| anggota4 = Anggota IV
| nama_anggota4 = [[
| anggota5 = Anggota V
| nama_anggota5 = [[
| anggota6 = Anggota VI
| nama_anggota6 =
| anggota7 = Anggota VII
| nama_anggota7 =
| sistem_seleksi = Dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] dengan memperhatikan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|DPD]] dan diresmikan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]]▼
▲| sistem_seleksi = Dipilih oleh [[DPR]] dengan memperhatikan pertimbangan [[DPD]] dan diresmikan oleh [[Presiden]]
<!-- Jabatan Lainnya -->
| jabatan_eselon1_1 = Sekretaris Jenderal
| pejabat_eselon1_1 = <nowiki>Bahtiar Arif, S.E., M.Fin., Ak. , CPA, CSFA</nowiki>
| jabatan_eselon1_2 =
| pejabat_eselon1_2 =
Baris 43 ⟶ 39:
| pejabat_eselon1_4 =
<!--Website-->
| Situs_web =
}}
{{Politics of Indonesia}}
{{wikisource|Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia}}
'''Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia''' (disingkat '''BPK RI''', dulu disingkat '''BEPEKA''') adalah [[lembaga negara|lembaga]] [[lembaga tinggi negara|negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut [[UUD 1945]], BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dengan memperhatikan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan diresmikan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh [[Daftar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia|Ketua Mahkamah Agung]]
== Sejarah ==
Pasal 23 E ayat (
Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota [[Magelang]]. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah [[R. Soerasno]]. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Baris 78 ⟶ 74:
* UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
* UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
== Tugas dan Wewenang ==
Baris 84 ⟶ 81:
=== Wewenang ===
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:<ref name="UU BPK"/>
# menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
# meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi [[Pemerintah Pusat]], [[Pemerintah Daerah]], Lembaga Negara lainnya, [[Bank Indonesia]], [[Badan Usaha Milik Negara]], [[Badan Layanan Umum]], [[Badan Usaha Milik Daerah]], dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
Baris 101 ⟶ 98:
=== Syarat Keanggotaan ===
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:<ref name="UU BPK"/>
# warga negara Indonesia;
# beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Baris 114 ⟶ 111:
# tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
== Daftar
=== Periode 1998–2004 ===
# [[Satrio Budihardjo Joedono|Prof. Dr. Satrio Budihardjo Joedono]], sebagai Ketua merangkap Anggota;
# Drs. Bambang Triadji, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
# Laksamana Muda TNI (Purn) I Gde Artjana, S.IP, sebagai Anggota;
# Drs. H. Bambang Wahyudi, MM, sebagai Anggota;
# Drs. H. M. Mukrom As’ad, Ak, sebagai Anggota;
# Drs. H. Amrin Siregar, Ak, sebagai Anggota;
# Sugiarto, S.H., sebagai Anggota.
=== Periode
# [[Anwar Nasution|Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E, M.P.A.]] (Ketua)
# [[Abdullah Zainie|H. Abdullah Zainie, S.H.]] (Wakil Ketua)
# Drs.
#
# Hasan Bisri, S.E.
# Drs.
# Irjen Pol. Drs.
=== Periode
==== Jilid I ====
# [[Hadi Poernomo|Drs.
# Dr. Ir. [[Herman Widyananda]], SE, M.Si (Wakil Ketua)
# [[Moermahadi Soerja Djanegara|Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA]] (Anggota I)
# [[Taufiequrachman Ruki|Drs. H.
# [[Hasan Bisri
# [[Ali Masykur Musa|Dr.
# [[Sapto Amal Damandari|Drs.
# [[Rizal Djalil|Dr. H.
# Drs.
==== Jilid II ====
# [[Hadi Poernomo|Drs.
# [[Hasan Bisri|Hasan Bisri, S.E., M.M.]] (Wakil Ketua)
# [[Moermahadi Soerja Djanegara|Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA]] (Anggota I)
# [[Taufiequrachman Ruki|Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH]] (Anggota II)
# [[Agung Firman Sampurna|Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si.]] (Anggota III)
# [[Ali Masykur Musa|Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum]] (Anggota IV)
# [[Sapto Amal Damandari|Drs. Sapto Amal Damandari, Ak]] (Anggota V)
# [[Rizal Djalil|Dr. H. Rizal Djalil]] (Anggota VI)
# [[Bahrullah Akbar|Bahrullah Akbar, Drs]]. (Anggota VII)
==== Jilid III ====
# [[Rizal Djalil|Dr. H.
# [[Hasan Bisri
# [[Moermahadi Soerja Djanegara|Dr.
# [[Taufiequrachman Ruki|Drs. H.
# [[Agung Firman Sampurna|Dr.
# [[Ali Masykur Musa|Dr.
# [[Sapto Amal Damandari|Drs.
# [[Bahrullah Akbar
=== Periode
Pada tanggal [[16]] [[Oktober]] [[2014]] [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia]] mengambil sumpah jabatan lima anggota BPK periode 2014 - 2019 yakni [[Moermahadi Soerja Djanegara]], [[Harry Azhar Azis]], [[Rizal Djalil]], [[Achsanul Qosasi]], dan [[Eddy Soeparno|Eddy Mulyadi Soepardi]]. Kelima Anggota BPK RI yang terpilih tersebut menggantikan lima orang Anggota BPK RI periode 2009-2014 yang telah berakhir masa jabatannya. Setelah mengucapkan sumpah jabatan tersebut, maka keanggotaan BPK RI saat ini berjumlah 9 orang yakni:<ref>[http://www.bpk.go.id/news/pengambilan-sumpahjanji-anggota-bpk-ri Pengambilan sumpah/janji Anggota BPK RI]</ref><ref>[http://www.bpk.go.id/page/profil-bpk PROFIL BPK]</ref>
# [[Harry Azhar Azis|Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A]] (Periode 2014 - 2019) - Ketua
▲Pada tanggal [[16]] [[Oktober]] [[2014]] [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia]] mengambil sumpah jabatan lima anggota BPK periode 2014 - 2019 yakni [[Moermahadi Soerja Djanegara]], [[Harry Azhar Azis]], [[Rizal Djalil]], [[Achsanul Qosasi]], dan [[Eddy Mulyadi Soepardi]]. Kelima Anggota BPK RI yang terpilih tersebut menggantikan lima orang Anggota BPK RI periode 2009-2014 yang telah berakhir masa jabatannya. Setelah mengucapkan sumpah jabatan tersebut, maka keanggotaan BPK RI saat ini berjumlah 9 orang yakni<ref>[http://www.bpk.go.id/news/pengambilan-sumpahjanji-anggota-bpk-ri Pengambilan sumpah/janji Anggota BPK RI]</ref><ref>[http://www.bpk.go.id/page/profil-bpk PROFIL BPK]</ref> :
# [[Sapto Amal Damandari|Drs. Sapto Amal Damandari,Ak., C.P.A.]] (Periode 2012 - 2017) - Wakil Ketua
# [[Agung Firman Sampurna|Dr.
#
# Prof. Dr.
# [[
#
# [[Bahrullah Akbar|Dr.
# Prof. Dr.
# Dr. [[Bahrullah Akbar]],B.Sc., Drs., S.E., M.B.A. (Periode 2011 - 2016) - Anggota VI▼
==== Jilid II ====
Dua Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), [[Sapto Amal Damandari]] dan [[Agung Firman Sampurna]], berakhir masa jabatannya pada 18 April 2017. Setelah diadakan pemilihan oleh DPR, disahkan sebagai penggantinya adalah [[Agung Firman Sampurna]] dan '''Isma Yatun.'''<ref>{{Cite web |url=http://bpk.go.id/news/pengesahan-anggota-bpk-terpilih |title=Salinan arsip |access-date=2017-07-23 |archive-date=2017-07-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170727005907/http://www.bpk.go.id/news/pengesahan-anggota-bpk-terpilih |dead-url=yes }}</ref>
# [[Moermahadi Soerja Djanegara|Dr.
# [[Bahrullah Akbar|Dr.
# [[Agung Firman Sampurna|Dr.
#
#
# [[Rizal Djalil|Dr. H.
# [[Isma Yatun|Ir. Isma Yatun, M.T.]] - Anggota V
# [[Harry Azhar Azis|Dr. H.
# Prof. Dr.
=== Periode 2019–2024 ===
==== Jilid I ====
Pada tanggal [[16|17]] [[Oktober]] [[2014|2019]] [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia]] mengambil sumpah jabatan lima anggota baru BPK periode 2019 - 2024 yakni [[Harry Azhar Azis]], [[Achsanul Qosasi]], Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, dan Pius Lustrilanang. Kelima Anggota BPK RI yang terpilih tersebut menggantikan lima orang Anggota BPK RI periode 2014–2019 yang telah berakhir masa jabatannya. Setelah mengucapkan sumpah jabatan tersebut, maka keanggotaan BPK RI saat ini berjumlah 9 orang yakni:
# [[Agung Firman Sampurna|Dr. Agung Firman Sampurna,S.E, M.Si, CSFA]] (Periode 2019–sekarang) sebagai Ketua
# Dr. Agus Joko Pramono, S.ST., M.Acc, Ak, CA, CPA, CSFA (Periode 2018–sekarang) - Wakil Ketua
# [[Hendra Susanto|Dr. Hendra Susanto, M.Eng, M.H, CSFA, CFrA]] (Periode 2019–sekarang) - Anggota I
# [[Pius Lustrilanang|Dr. Pius Lustrilanang, S.IP, M.Si, CSFA]] (Periode 2019–sekarang) - Anggota II
# Prof. Dr. Achsanul Qosasi, SE, MM, MBA, CSFA (Periode 2019–sekarang) - Anggota III
# [[Isma Yatun|Dr. Ir. Isma Yatun, M.T, CSFA]] (Periode 2017– sekarang) - Anggota IV
▲#
# [[Harry Azhar Azis|Prof. Harry Azhar Azis, M.A, Ph.D, CSFA]] (Periode 2019–2021) - Anggota VI
# Ir. Daniel Lumban Tobing, CSFA (Periode 2019–sekarang) - Anggota VII
==== '''Jilid II''' ====
#[[Isma Yatun|Dr. Ir. Isma Yatun, M.T, CSFA]] (April 2022 – sekarang) sebagai Ketua
# Dr. Agus Joko Pramono, S.ST., M.Acc, Ak, CA, CPA, CSFA (Oktober 2019 – sekarang) - Wakil Ketua
# Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., CSFA. (April 2022 – sekarang) - Anggota I
# Ir. Daniel Lumban Tobing, CSFA (Periode 2019 – sekarang) - Anggota II
# Prof. Dr. Achsanul Qosasi, SE, MM, MBA, CSFA (Periode 2019–sekarang) - Anggota III
# [[Haerul Saleh|Haerul Saleh, S.H., CRA., CRP. CSFA]] April 2022 – sekarang) - Anggota IV
# [[Ahmadi Noor Supit|Ir. H. Ahmadi Noor Supit]] (2022 - sekarang) - Anggota V
# [[Pius Lustrilanang|Dr. Pius Lustrilanang, S.IP, M.Si, CSFA]] (Periode 2019–sekarang) - Anggota VI
# [[Hendra Susanto|Dr. Hendra Susanto, M.Eng, M.H, CSFA, CFrA]] (Periode 2019–sekarang) - Anggota VII
==== '''Jilid III''' ====
#[[Isma Yatun|Dr. Ir. Isma Yatun, M.T, CSFA]] (April 2022 – sekarang) sebagai [[Ketua BPK|Ketua]]
# [[Hendra Susanto|Dr. Hendra Susanto, M.Eng, M.H, CSFA, CFrA]] (Periode 2019–sekarang) - Wakil Ketua
# Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak., CSFA., CertDA., CGCAE., GRCE., CFrA. (April 2022 – sekarang) - Anggota I
# Ir. Daniel Lumban Tobing, CSFA., CFrA., CertDA. (Periode 2019 – sekarang) - Anggota II
# [[Isma Yatun|Dr. Ir. Isma Yatun, M.T, CSFA]] (Periode 2022–sekarang) - Plt. Anggota III
# [[Haerul Saleh|Haerul Saleh, S.H.,CRA., CRP., CIABV., CSFA., CertDA., CFrA..]] (April 2022 – sekarang) - Anggota IV
# [[Ahmadi Noor Supit|Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M., CSFA, CGRE, CertDA, CFrA.]] (2022 - sekarang) - Anggota V
# [[Pius Lustrilanang|Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA.]] (Periode 2019 – sekarang) - Anggota VI
# Dr. Slamet Edy Purnomo S.E., M.M., CertDA, CFrA, CIAE (Periode 2023 – sekarang) - Anggota VII
=== Periode 2024–2029 ===
==== Jilid I ====
Pada [[16|17]] [[Oktober]] [[2014|2024]] [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia|Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia]] mengambil sumpah jabatan lima anggota baru BPK periode 2024 - 2029 yakni Akhsanul Khaq, [[Bobby Adhityo Rizaldi]], [[Budi Prijono]], Daniel Lumban Tobing dan [[Fathan Subchi]]. Kelima Anggota BPK RI yang terpilih tersebut menggantikan lima orang Anggota BPK RI periode 2019–2024 yang telah berakhir masa jabatannya. Setelah mengucapkan sumpah jabatan tersebut, maka keanggotaan BPK RI saat ini berjumlah 9 orang yakni:
# Dr. Ir. [[Isma Yatun]], M.T, CSFA. (April 2017 – sekarang) - Ketua
# Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. [[Budi Prijono]], S.T., M.M., CFrA., GRCE, CGCAE. (Oktober 2024 – sekarang) - Wakil Ketua
# Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak., CSFA., CertDA., CGCAE., GRCE., CFrA., CIISA., ChFA. (April 2022 – sekarang) - Anggota I
# Ir. Daniel Lumban Tobing, CSFA., CFrA., CertDA. (Oktober 2019 – sekarang) - Anggota II
# Dr. Akhsanul Khaq, MBA., Ak., CFE., CMA., CA., CSFA.,CPA., CFrA. (Oktober 2024 – sekarang) - Anggota III
# [[Haerul Saleh]], S.H., CRA., CRP. CSFA. (April 2022 – sekarang) - Anggota IV
# [[Bobby Adhityo Rizaldi]], S.E., Ak., M.B.A., CA., CFE. (Oktober 2024 – sekarang) - Anggota V
# Drs. H. [[Fathan Subchi]], S.Ag, M.AP. (Oktober 2024 - sekarang) - Anggota VI
# Dr. Slamet Edy Purnomo, S.E., M.M., CertDA., CFrA., CIAE., CIISA., ChFA., CSFA. (Agustus 2023 – sekarang) - Anggota VII
== Opini BPK ==
Baris 189 ⟶ 246:
== Struktur Organisasi ==
[[Berkas:Audit Board of Indonesia Building.jpg|jmpl|Kantor Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta]]
BPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK, yang terdiri atas [[Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]], unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, Pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK menggunakan Pemeriksa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.<ref name="UU BPK"/>
Berikut adalah struktur organisasi BPK berdasarkan
# [[Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# [[Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Inspektorat Utama]]
# [[Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan
# [[Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara]]
#[[Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara]]
# [[Auditorat Utama Keuangan Negara I]]
# [[Auditorat Utama Keuangan Negara II]]
Baris 205 ⟶ 264:
#* Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah timur
# [[Auditorat Utama Keuangan Negara VII]]
# [[Auditorat Utama Investigasi]]
# Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat
# Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah
Baris 213 ⟶ 272:
# Kelompok Jabatan Fungsional
== Kantor
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini telah memiliki kantor perwakilan pada
== Pranala luar ==
Baris 224 ⟶ 283:
{{BPK}}
{{Topik Indonesia}}
{{Resmi|https://www.bpk.go.id/}}
[[Kategori:Badan Pemeriksa Keuangan]]
|