Kredit Modal Kerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 8:
== KMK Revolving ==
 
KMK Revolving merupakan kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM dan korporat dalam rangka membiayai aktiva lancar dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Fasilitas yang umum ditemui pada KMK Revolving di Indonesia di antaranya adalah KMK Max. CO. Tetap (Kredit Rekening Koran) dan, KMK Konstruksi dan Demand Loan (Kredit Atas Permintaan).
 
=== KMK Max. CO. Tetap ===
Baris 18:
a. Rp 100.000.000,- selama 13 hari, sehingga angsuran bunganya 10% x 100jt / 365 x 13 = Rp 383.562,-<br>
b. Rp 50.000.000,- selama 4 hari, sehingga angsuran bunganya 10% x 50jt / 365 x 4 = Rp 54.795,-<br>
c. Rp 500550.000.000,- selama 14 hari, sehingga angsuran bunganya 10% x 500jt550jt / 365 x 14 = Rp 2.109.589,-<br>
d. Angsuran bunga Juli 2017 adalah a + b + c = Rp 2.547.946,-.<br>
e. Angsuran bunga Agustus 2017 adalah 10% x 550jt / 365 x 31 = Rp 4.671.233,- karena Rp 550.000.000,- digunakan selama 31 hari.
Baris 55:
 
KMK Konstruksi adalah KMK Revolving yang pencairannya berdasarkan termijn proyek atas persetujuan penarikan atau ''Withdrawal Approval'' (KMK W/A) yang merupakan permodalan bertahap pada pos aktiva lancar, baik itu transaksional maupun plafond.
 
=== Demand Loan (Kredit Atas Permintaan) ===
Demand Loan adalah bagian dari kredit modal kerja revolving yang diberikan kepada debitur dengan syarat pencairan kreditnya wajib menyerahkan dokumen underlying / dasar penarikan kredit. Contoh : Debitur memiliki plafond kredit sebesar Rp 100 Juta dengan syarat penarikan kredit menggunakan invoice pembelian dari supplier sebesar Rp 10 Juta. Maka penarikan kredit yang dapat dilakukan debitur tersebut sebesar = porsi pembiayaan Bank x Rp 10 Juta. Bila Bank telah menyetujui porsi pembiayaan sebesar 70%, maka dana yang diperoleh debitur tersebut adalah sebesar Rp 7 Juta dan biasanya dibayarkan langsung kepada supplier.
 
Benefit dari Demand Loan ini ada di pihak Bank karena Bank memiliki peranan besar dalam memonitor transaksi yang dilakukan debitur. Sedangkan kekurangannya yaitu debitur tidak bisa leluasa dalam menggunakan kelonggaran fasilitas kreditnya.
 
== KMK Non-Revolving ==