Suku Tolare: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Etnik
 
(9 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 9:
 
- ''Sambulu’ ganna'': upacara ritual dalam membuka lahan [[pertanian]]. Dalam pelaksananaanya, Suku Tolare yang hendak membuka lahan harus terlebih dahulu menyiapkan seperangkat keperluan adat seperti daun sirih, [[tembakau]], beras ketan hitam, ketan putih, dan ketan kuning serta [[pisang]] sebanyak satu tandan. Seluruh sesajen tersebut mereka persembahkan kepada roh-roh yang menghuni lahan tersebut. Upacara itu mereka lakukan agar dalam proses pembukaan maupun pengelolaan lahan, mereka tidak diganggu oleh roh-roh yang menghuni lokasi tersebut.
 
Nadira lucu:(
 
== Agama dan Kepercayaan ==
Baris 26 ⟶ 24:
Konsekuensi lain dari etnosentrisme yang berkembang dalam kelompok Suku Tolare adalah tidak diterimanya begitu saja kebudayaan luar. Mereka juga tidak mengenal sistem kepemimpinan pada umumnya, seperti kepala desa, kepala suku, dan istilah kepemimpinan maupun lembaga-lembaga adat lainnya. Kekuasaan secara mekanis dipegang oleh para kepala [[keluarga]] dan sesepuh dari keluarga yang bersangkutan. Para sesepuh atau orang tua tersebut dianggap sebagai orang yang harus dihormati dan dipatuhi nasihatnya. Mereka diyakini sebagai penerus para [[leluhur]] yang memiliki kuasa untuk memberikan hukuman dan sanksi bagi anggota suku yang melanggar aturan norma atau nilai-nilai adat.<ref name=":1" />
 
== Sistem PerkawinanPernikahan ==
 
Asik asik jos!
 
== Sistem Perkawinan ==
Sistem perkawinan dalam masyarakat terasing Suku Tolare diklasifikasikan menjadi dua model: [[perkawinan]] antar kelompok itu sendiri (endogen) dan perkawinan di luar kelompok masyarakat tersebut (exogen). [[Perkawinan]] dalam kelompok masyarakat tersebut terjadi di dalam kelompok yang masih mempunyai pertalian darah. Perkawinan itu terjadi karena beberapa faktor, di antaranya adalah adanya kesepakatan dari kedua orang tua yang bersangkutan, lingkungan pergaulan yang teralienasi, dan lain-lain. Sedangkan perkawinan yang terjadi di luar kelompok biasanya disebabkan oleh proses pergaulan antar-masyarakat dan kesepakatan yang terjadi antar kedua orang tua.
 
Baris 35 ⟶ 30:
 
== Pola Pemilikan Lahan ==
Pola pemilikan lahan yang terjadi di dalam kehidupan Suku Tolare ada dua, yaitu membuka lahan dan warisan. Aktivitas membuka hutan adalah pola pemilihan lahan paling tua yang dikenal dan masih dipertahankan oleh Suku Tolare hingga kini. Dengan membuka lahan, makan lahan yang dibuka tersebut secara resmi menjadi milik sang pembuka. Untuk memperkuat hak kepemilikan lahan tersebut, ketentuan adat yang disepakati bersama menjadi penguatnya. Hak kepemilikan lahan tersebut ditandai dengan memberikan sebuah tanda batas kepemilikan. Hal itu dilakukan oleh Suku Toalre yang baru pertama kali datang ke lahan tersebut.<ref>Sulawesi Tengah dalam Angka. http://datin.menlh.go.id/assets/berkas/DDA-Provinsi/Sulteng-Dalam-Angka2010.pdf {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20171201064524/http://datin.menlh.go.id/assets/berkas/DDA-Provinsi/Sulteng-Dalam-Angka2010.pdf |date=2017-12-01 }}</ref> Pada saat itu pembukaan lahan masih sangat dibebaskan mengingat jumlah mereka masih relative kurang. Namun demikian, untuk saat ini, hal itu sudah jarang terjadi karena hampir semua bagian dari [[hutan]] sudah memiliki pemilik, kecuali hutan milik pemerintah atau [[hutan lindung]].<ref>Djaelangkara, Rizali. 1997. Studi Implementasi Kebijakan Sistem Pemukiman Sosial Pembinaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Terasing: Studi pada Lokasi Proyek PKMT Suku Pendau di Toriapes, kecamatan Ampibabo Dati Donggala. Tesis. Program Studi Antropologi Universitas Gadjah Mada.</ref>
 
Pola pemilihan lahan dengan pola warisan diakui masyarakat setempat telah berkembang menjadi [[hukum adat]] yang disepakati bersama. Pola kepemilikan lahan yang sah dan diatur dalam hukum adat dengan demikian adalah melalui warisan.<ref>http://www.worldagroforestry.org/sea/Publications/files/workingpaper/WP0042-04.pdf</ref>. Lahan pertanian yang diwariskan oleh orang tua kepada anaknya dengan demikian menjadi hak ahli waris atau hak milik anak. Namun demikian, pengelolaan lahan [[pertanian]] tersebut dapat dikelola oleh orang lain (bukan ahli waris) sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan yang ada.<ref name=":0" />
 
Dalam proses pengelolaan lahan sendiri, Suku Tolare tidak terlalu mengeksploitasi lahan pertaniannya. Mereka mengelola lahan dengan cukup bijak, dengan tidak terus menerus mengelolanya. Ada kalanyaAdakalanya mereka meninggalkan [[lahan]] dengan maksud untuk mengembalikan masa kesuburan lahan tersebut.
 
== Referensi ==
Baris 47 ⟶ 42:
*
 
[[Kategori:SukuKelompok bangsaetnik di Indonesia|Tolare]]