Komisi Independen Pemilihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Ketua KPU RI pada tanggal 11 Oktober 2024 menetapkan Agusni AH sebagai Ketua KIP Aceh dan Iskandar Agani sebagai Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023 - 2028 sampai berakhirnya masa jabatan tahun 2028.
 
(16 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{about|Lembaga Nonstruktural|singkatan KIP|KIP}}
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Independen Pemilihan
Baris 4 ⟶ 5:
|gambar = [[Berkas: Komisi Independen Pemilihan.png|180px]]
|didirikan = 2007
|dasar = Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006
|Peraturan Daerah =
|izin = Qanun Nomor 76 Tahun 20072018
|dibubarkan =
|pegawai = 4559 Pegawai
|dasar_pembubaran =
|sifat = Ad Hoc
|pegawai = 45 Pegawai
|anggaran =
|lembaga_sebelumnya = KPU Aceh
|lembaga_pengganti =
|K/L_terkait = [[Komisi Pemilihan Umum|KPU RI]]
|pimpinan1 = Ketua Komisioner
|nama_pimpinan1 = SamsulAgusni BahriAH, S.E, MM.
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 = IrH. TharmiziIskandar Agani, MS.E.H
|pimpinan3 = SekretarisAnggota
|nama_pimpinan3 = Drs.DarmansyahSaiful, MS.E.M
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan4 = MunawarsyahMuhammad Sayuni, S.HIH., MAM.Kes., M.H.
|pimpinan5 = Anggota
|nama_pimpinan5 = AkmalHendra AbzalDarmawan, S.HIPd.I.
|pimpinan6 = Anggota
|nama_pimpinan6 = RanisahAhmad Mirza Safwandy, S.EH., M.H.
|pimpinan7 = Anggota
|nama_pimpinan7 = AgusniKhairunnisak, S.E.
|pimpinan8 = AnggotaPlh. Sekretaris
|nama_pimpinan8 = MuhammadNanang Priyatna, S.E.Ak, M.SMA.P., CFE, CGCAE.
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
Baris 39 ⟶ 38:
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jl. T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
|situs web = url : https://kipkipaceh.acehprovkpu.go.id/
|catatan =KIP Aceh merupakan lembaga yang bersifat Ad Hoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan beradamerupakan satu kesatuan dibawahhierarki naungandengan KPU RI
|Facebook=https://www.facebook.com/kipaceh/|twitter=https://twitter.com/KIP_Aceh|Instagram=https://www.instagram.com/kip_aceh/}}
}}
'''Komisi Independen Pemilihan''' ('''KIP''') adalah bagian dari [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]]/[[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|DPRA]]/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di [[Aceh]].<ref>[{{Cite web |url=http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2016/bn1127-2016.pdf |title=Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Di Wilayah Aceh] |access-date=2019-10-21 |archive-date=2019-10-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20191021142054/http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2016/bn1127-2016.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh]], dan [[Qanun Aceh]] Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, sedangkan teknis pelaksanaannyapelaksanaan lainnya dirinci dalam Qanun dan Peraturan KPU.
 
KIP Aceh beranggotakan 7 orang sedangkan KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, diusulkan oleh DPR Aceh / DPRK kepada KPU RI, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc.Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI,dilantik oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menjabat selama lima tahun.<ref>[{{Cite web |url=http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/Qanun_Aceh_Nomor_6_Tahun_2016.pdf |title=Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh] |access-date=2019-10-21 |archive-date=2019-10-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20191005171643/http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/Qanun_Aceh_Nomor_6_Tahun_2016.pdf |dead-url=yes }}</ref><ref>[https://media.neliti.com/media/publications/113100-ID-pertentangan-pengaturan-pemilihan-anggot.pdf Contradiction in Regulating the Election of Independent Election Commission Members of Aceh]</ref>
 
== Sejarah ==
[[Berkas:DG suara untuk perubahan (4326079031).jpg|jmpl|Seorang wanita bersama anaknya mengikuti proses pemungutan suara di Desa Merduati, [[Banda Aceh]] pada [[Pemilu 2009]]]]
 
Berdasarkan Undang [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh]] dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang meliputi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU).
 
Baris 71 ⟶ 72:
 
* {{Id}} [https://kip.acehprov.go.id Situs resmi Komisi Independen Pemilihan]
* {{Id}} [https://kpu.go.id Situs resmi Komisi Pemilihan Umum] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210310104835/https://www.kpu.go.id/ |date=2021-03-10 }}{{Pemilu di Indonesia}}
{{Aceh}}{{Pemilu di Indonesia}}
 
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]]