Masjid Al-Mahmudiyah Suro: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
OrophinBot (bicara | kontrib)
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 6:
|map_size =
|map_caption =
|location = Kel. 30 Ilir, [[Ilir Barat II, Palembang|Kec. Ilir Barat II]],[[Palembang]], [[SumatraSumatera Selatan]]
|coordinates = {{coord|-2.998842|104.750729|display=inline,title}}
|religious_affiliation = [[Islam]]
Baris 26:
}}
 
'''Masjid Besar Al-Mahmudiyah''' atau '''Masjid Suro''' adalah salah satu masjid tertua di kota Palembang. Masjid ini berlokasi di jalan Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, [[Ilir Barat II, Palembang|Kecamatan Ilir Barat II]], [[Kota Palembang|Palembang]], [[SumatraSumatera Selatan]]. Dibangun oleh seorang ulama besar, KH Abdurahman Delamat (Ki Delamat) di atas tanah wakaf milik Kiai Kiagus H Khotib Mahmud tahun 1889 dan selesai tahun 19911891.<ref>{{Cite news|url=https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/06/28/m6bwfa-masjid-besar-almahmudiyah-palembang-klasik-dan-tradisional-1|title=Masjid Besar Al-Mahmudiyah Palembang, Klasik dan Tradisional (1)|last=|first=|date=28 Juni 2012|work=republika.co.id|access-date=}}</ref> Masjid unik dengan ciri khas melayu ini, awalnya disebut dengan nama Masjid Suro. Lalu Kiagus H. Matjik Rosad, cucu dari Kiagus H Khotib Mahmud mengusulkan nama Al-Mahmudiyah, hingga akhirnya jadilah nama Al-Mahmudiyah.<ref>{{Cite news|url=https://www.tribunnews.com/travel/2015/06/28/masjid-suro-palembang-sejarah-pelarangan-salat-dan-pembuangan-ki-delamat|title=Masjid Suro Palembang, Sejarah Pelarangan Salat dan Pembuangan Ki Delamat|last=|first=|date=28 Juni 2015|work=tribunnews.com|access-date=}}</ref>
 
== Sejarah<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=-NnF9Ryal0IC&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|title=Masjid Masjid Bersejarah di Indonesia|last=Zein|first=Abdul Baqir|publisher=Gema Insani Press|year=1999|isbn=979-561-567-X|location=Jakarta|pages=95-96|url-status=live}}</ref> ==
Baris 33:
Akhinya, Kiai Delamat dipanggil oleh Tuan Residen dan diperingatkan untuk tidak lagi menyebarkan Islam. Bersama itulah keluar larangan menyelenggarakan shalat Jumat. Kiai Delamat pun diperintahkan untuk meninggalkan kota Palembang karena dianggap membahayakan Pemerintah Hindia Belanda.
 
Ia akhimya menetap di Dusun Sarika hingga wafatnya dan di  makamkan di Masjid Babat Toman. Namun, oleh anaknya, KH Abdul Kodir dan KH Muhammad Yusuf, jenazah Kiai Delamat dipindahkan kembali ke Palembang dan dimakamkan di belakang mimbar khatib. Tetapi, karena tidak disetujui Tuan Residen, akhimya jenazahnya dipindahkan kembali ke Pemakaman Jambangan di belakang Madrasah Nurul Falah, Kelurahan 30 Ilir, Palembang.
 
Pada masa penjajahan Belanda, Masjid Suro ini pernah dibongkar dan dilarang untuk dipergunakan sebagai tempat ibadah selama kurang lebih 36 tahun. Setelah kepengurusan masjid diserahkan kepada Kiai Kgs. H. Mahmud Usman atau Kiai Khotib, akhimya nama masjid ini berubah menjadi Masjid Al-Mahmudiyah sesuai nama pengurusnya.
Baris 47:
{{Reflist}}
{{DEFAULTSORT:Al_Mahmudiyah}}
[[Kategori:Masjid di SumatraSumatera Selatan]]
[[Kategori:Masjid bersejarah]]