Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.4.82.252) dan mengembalikan revisi 16107763 oleh Mohd Zaenuri |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(123 revisi perantara oleh 69 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Untuk|MPR yang sekarang|Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
{{Kotak info parlemen
| background_color = #f1c647
| text_color = #000000
| name = Majelis Permusyawaratan Rakyat<br />Republik Indonesia
| legislature = [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
| coa_pic = File:Coat of arms of the People's Consultative Assembly Indonesia.svg
| coa_res = 170px
Baris 10:
| coa-res =
| house_type = [[Sistem dua kamar|Bikameral]]
| houses = [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD)<br />[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)
| term_limits = 5 tahun
| leader1_type = [[Daftar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Ketua]]
| leader1 = [[
| party1 = ([[Partai
| election1 = 3 Oktober
| leader2_type = [[Daftar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| leader2 = [[
| party2 = ([[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI-P]])
| election2 = 3 Oktober
| leader3_type =
| leader3 = [[
| party3 = ([[Partai
| election3 = 3 Oktober
| leader4_type =
| leader4 = [[Lestari Moerdijat]]
| party4 = ([[Partai NasDem|NasDem]])
| election4 = 3 Oktober 2019
| leader5_type =
| leader5 = [[
| party5 = ([[Partai Kebangkitan Bangsa|PKB]])
| election5 = 3 Oktober
| leader6_type =
| leader6 = [[
| party6 = ([[Partai
| election6 =
| leader7_type =
| leader7 = [[
| party7 = ([[Partai
| election7 = 3 Oktober
| leader8_type =
| leader8 = [[
| party8 = ([[Partai
| election8 = 3 Oktober
| leader9_type =
| leader9 = [[
| party9 = ([[
| election9 = 3 Oktober
| leader10_type = [[Daftar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua]]▼
| party10 = ([[Dewan Perwakilan Daerah|Kelompok DPD]])▼
| members = 711 anggota▼
*136 anggota DPD ▼
*575 anggota DPR <!--number is for entire Congress, House and Senate. 136+575=711-->▼
| structure1 = ▼
| structure1_res = 250px▼
| political_groups1 = {{Unbulleted list|class=nowrap
| {{colorbox|#
| {{colorbox|#FFFF00}} [[Partai Golkar|Golkar]] (
| {{colorbox|#
| {{colorbox|#
| {{colorbox|#
| {{colorbox|#
| {{colorbox|#
| {{colorbox|#
}}
|political_groups2 = {{legend|#999999|[[Independen (politik)|Nonpartisan]] (152)}}
▲| structure1 = MPR RI 2024–2029.svg
▲| structure1_res = 250px
| committees1 =
| joint_committees =
| voting_system1 =
| last_election1 = [[Pemilihan umum legislatif Indonesia
| next_election1 =
| session_room = Sidang Paripurna MPR.jpg
| session_res = 250px
| meeting_place = [[
| anggaran = Rp822,1 miliar (APBN 2023)<ref>{{cite web |title=Buku-II-Nota-Keuangan-beserta-RAPBN-TA-2023.pdf |url=https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/3493c1ac-704c-4514-beb9-47728a5e6cdb/Buku-II-Nota-Keuangan-beserta-RAPBN-TA-2023.pdf?ext=.pdf |website=Kemenkeu.go.id |publisher=Kementerian Keuangan Republik Indonesia |access-date=17 Februari 2023 |pages=462 |format=pdf}}</ref>
| website =
| footnotes =
}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia''' (MPR RI) adalah lembaga negara di [[Indonesia]] yang memiliki wewenang dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]], khususnya selama era sebelum amandemen [[UUD 1945]]. MPR RI terdiri dari anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dan [[Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD), yang dipilih melalui [[pemilihan umum]]. Lembaga ini berperan dalam menetapkan dan mengubah [[Undang-Undang Dasar]] (UUD), serta memiliki kewenangan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden. Pada masa [[Orde Baru]], MPR juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan [[Garis-Garis Besar Haluan Negara]] (GBHN), yang menjadi pedoman pembangunan nasional. Setelah reformasi, fungsi MPR mengalami perubahan signifikan, termasuk penghapusan GBHN dan pengurangan kewenangan dalam pengawasan terhadap eksekutif.
Pasca amandemen [[UUD 1945]], MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tetapi menjadi lembaga yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya. Fungsi utama MPR saat ini adalah mengubah dan menetapkan [[UUD]] serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. MPR juga memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat. Keanggotaan MPR yang awalnya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta golongan, kini hanya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara demokratis melalui [[pemilihan umum]].
== Sejarah ==
MPR pertama kali dibentuk berdasarkan [[Konstitusi RIS]] 1949, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam UUD Sementara 1950. Pada masa itu, MPR berfungsi sebagai lembaga perwakilan yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada awal [[Orde Lama]], MPR belum memiliki peran yang menonjol karena struktur kenegaraan Indonesia lebih berfokus pada sistem parlementer. Namun, setelah [[Dekrit Presiden]] 5 Juli 1959 yang mengembalikan [[UUD 1945]], MPR mengalami transformasi yang signifikan dengan menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki kekuasaan menetapkan [[Garis-Garis Besar Haluan Negara]] (GBHN).
[[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (pra Amendemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya.
Pada masa [[Orde Baru]], MPR menjadi pusat kekuasaan politik yang sangat kuat di bawah kepemimpinan Presiden [[Soeharto]]. Dalam struktur MPR, terdapat anggota-anggota yang berasal dari [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dan utusan daerah serta golongan yang ditunjuk oleh pemerintah. Pada masa ini, MPR memiliki wewenang untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, serta mengesahkan GBHN yang menjadi panduan utama bagi kebijakan pemerintahan selama lima tahun. Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945. Namun, peran MPR dalam masa [[Orde Baru]] banyak dikritik karena dianggap hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan [[Soeharto]] dan tidak mencerminkan aspirasi rakyat secara demokratis. MPR dalam masa ini sering kali dianggap sebagai lembaga yang hanya menjalankan perintah dari eksekutif tanpa adanya mekanisme ''check and balance'' yang memadai.
Setelah reformasi 1998, MPR mengalami perubahan besar dalam fungsi dan kewenangannya. Dalam amandemen UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap antara tahun 1999 hingga 2002, kewenangan MPR banyak dikurangi untuk memperkuat prinsip demokrasi dan distribusi kekuasaan. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan kewenangan MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang sekarang dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. MPR juga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga lainnya seperti DPR dan [[Mahkamah Konstitusi]] (MK). Saat ini, fungsi utama MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945, serta melakukan sidang tahunan untuk mendengarkan laporan kinerja lembaga-lembaga negara. MPR juga berfungsi sebagai forum musyawarah nasional yang bertujuan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa melalui pelaksanaan nilai-nilai [[Pancasila]].
=== Masa Orde Lama (
Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) menyebutkan, ''Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh [[Presiden]] dengan bantuan sebuah Komite Nasional''.
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.
Baris 123 ⟶ 115:
Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa [[Gerakan 30 September|G-30-S]]. Dalam rangka pembersihan keanggotaan MPRS dari unsur [[Partai Komunis Indonesia|PKI]], yang dituduh sebagai dalang, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.
=== Masa Reformasi (
Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal.
Baris 129 ⟶ 121:
Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
== Tugas dan wewenang ==
=== Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar ===
Baris 146 ⟶ 138:
=== Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya ===
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
=== Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden ===
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung
=== Memilih Wakil Presiden ===
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Baris 166 ⟶ 157:
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
== Keanggotaan ==
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode
Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.
== Hak dan kewajiban anggota ==
=== Hak anggota ===
Baris 193 ⟶ 184:
Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.
<ref>https://m.detik.com/news/berita/d-4730678/ini-daftar-pimpinan-fraksi-mpr-2019-2024{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
{| class="wikitable sortable"
|-
Baris 201 ⟶ 192:
|-
|Kelompok [[Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD)
|
|[[Dedi Iskandar Batubara]]
|-
|Fraksi [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] (F-PDIP)
|
|[[Ahmad Basarah]]
|-
|Fraksi [[Partai Golongan Karya]] (F-PG)
|
|[[Melchias Marcus Mekeng]]
|-
|Fraksi [[Partai Gerakan Indonesia Raya]] (F-Gerindra)
|
|[[
|-
|Fraksi [[Partai NasDem]] (F-NasDem)
|
|[[Roberth Rouw]]
|-
|Fraksi [[Partai Kebangkitan Bangsa]] (F-PKB)
|
|[[Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz]]
|-
|Fraksi [[Partai Keadilan Sejahtera]] (F-PKS)
|
|[[Tifatul Sembiring]]
|-
|Fraksi [[Partai Amanat Nasional]] (F-PAN)
|
|[[
|-
|Fraksi [[Partai
|
|[[
|}
Baris 247 ⟶ 234:
Alat kelengkapan MPR terdiri atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.
=== Pimpinan ===
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Namun pada periode 2014 - 2019 pemilihan pimpinan MPR dilaksanakan dengan mengajukan 2 paket yang di usung oleh dua koalisi besar (KMP dan KIH) dengan struktur terdiri 4 orang dari DPR dan 1 orang dari DPD.<ref>[http://m.detik.com/news/read/2014/10/07/232535/2712538/10/ Ini 2 Paket Pimpinan yang akan di voting di Paripurna MPR]{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} Detikcom</ref>
=== Panitia Ad Hoc ===
Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
== Sidang ==
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Baris 267 ⟶ 256:
== Sekretariat Jenderal ==
{{Utama|Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat}}
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan (disingkat Setjen MPR) adalah
== Lihat pula ==
▲
▲* [[Sidang Istimewa MPR]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]]
* [[Presiden]]▼
* [[Volksraad]]
* [[Gedung DPR/MPR]]
* [[
* [[Majelis Tinggi]]
* [[Majelis Rendah]]
== Referensi ==
{{reflist}}
Baris 288 ⟶ 277:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003|Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah}}
* {{id}} {{resmi|www.mpr.go.id}}
* {{id}} [http://www.pemiluindonesia.com/ Pemilu indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160205060018/http://www.pemiluindonesia.com/ |date=2016-02-05 }}
{{MPR}}
{{Topik Indonesia}}
[[Kategori:Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
[[Kategori:Parlemen Indonesia]]
|