Hukum lingkungan di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Kami mengubah cara bicara dan mempertegas kata kata yang ingin di sampaikan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit |
||
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan}}
Dalam konteks [[lingkungan hidup]], di [[Indonesia]] ada peraturan yang <u>mengatur</u> tentang masalah lingkungan hidup. [[Regulasi]] ini bukanlah hal yang baru, karena cukup banyak peraturan [[hukum]] yang dapat dikelompokkan ke dalam apa yang dinamakan Hukum Lingkungan, yang tersebar dalam berbagai peraturan.
== Sejarah Singkat Pembentukan Undang-Undang Lingkungan Hidup ==
Sebagian
Tonggak sejarah pengaturan Hukum Lingkungan di Indonesia secara komprehensif atau disebut ''environmental oriented law'' adalah dengan lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan (LN 1982 No. 12, TLN No. 3215), yang disingkat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN 1997 No. 12, TLN No. 3215) yang disingkat UUPLH dan sekarang diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LNRI Tahun 2009 Nomor 140 TLN Nomor 5059) yang disingkat dengan UUPPLH.
Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.
Baris 13:
Semua undang-undang di atas hanya memuat asas-asas dan prinsip-prinsip pokok bagi pengelolaan lingkungan hidup, maka undang-undang tersebut berfungsi sebagai “payung” bagi penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian Undang-Undang Lingkungan Hidup atau Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebut sebagai “umbrella act” atau “umbrella provision”.
Fungsi dari Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup/Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut harus mampu menjadi dasar dan landasan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup, di samping secara khusus memberikan arah serta ciri-cirinya terhadap semua jenis tata pengaturan lingkungan hidup. Sehingga semua peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup dapat terangkum dalam satu sistem Hukum Lingkungaan Indonesia.
Kini kebijakan pengelolaan lingkungan telah tertuang melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 yang menginstruksikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan harus memperhatikan lingkungan atau disebut pembangunan berkelanjutan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa “Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana , yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”.
Baris 186:
Adanya penguatan terhadap peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan memang dilatar belakangi semakin meningkatnya kompleksitas permasalahan lingkungan hidup yang perlu penanganan secara lebih komprehenship. Tetapi pertanyaan besar yang timbul adalah telah siapkah aparat pemerintah terutama di daerah dalam menjalankan amanat Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tersebut ? Pertanyaan ini muncul dengan melihat kasus-kasus lingkungan yang terjadi di daerah masalahnya adalah bukan terletak karena terbatasnya instrumen pengelolaan lingkungan tetapi lebih dari itu karena soal sumber daya manusia yang kurang memadai dari segi jumlah dan kompetensi
[[Kategori:Lingkungan hidup di Indonesia]]
[[Kategori:Artikel EUforia Wiki4Climate]]
|