Kebijakan lingkungan hidup Uni Eropa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Add 1 book for Wikipedia:Pemastian (20231209)) #IABot (v2.0.9.5) (GreenC bot
 
(43 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
[[Berkas:Uni eropa.jpg|jmpl|260x260px|Uni Eropa.|al=]]
 
'''Kebijakan lingkungan hidup Uni Eropa''' merupakan salah satu kebijakan penting di dalam organisasi [[Uni Eropa]]. Kebijakan ini merupakan bentuk kerjasama antara negara-negara anggota Uni Eropa dengan negara-negara lainnya. Adapun tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan, perlindungan kesehatan tubuh manusia, penggunaan sumber daya alam yang bijaksana, serta mempromosikan penanggulangan masalah lingkungan di tingkat regional maupun global.
[[Berkas:UniEuropean eropaUnion Flags 2.jpg|jmpl|260x260px|Uni Eropa.|al=]]
'''Kebijakan lingkungan hidup Uni Eropa''' merupakanadalah salah satu kebijakan penting di dalam organisasi [[Uni Eropa]]. Kebijakan ini merupakan bentuk kerjasama antara negara-negara anggota Uni Eropa dengan negara-negara lainnya. Adapun tujuanTujuan utama dari kebijakan initersebut adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan, perlindungan kesehatan tubuh manusia, penggunaan sumber daya alam yang bijaksana, serta mempromosikan penanggulangan masalah lingkungan di tingkat regional maupun global.
 
== Penyebab ==
Memasuki [[Abad ke-11 hingga 20|abad ke-20]], perhatian berbagai kalangan di dunia terhadap [[lingkungan hidup]] menjadi semakin tinggi, tidak terkecuali di [[Eropa]].<ref>{{Cite web|url=https://forestsnews.cifor.org/41028/memperkarakan-isu-lingkungan-di-pengadilan?fnl=id|title=Memperkarakan Isu Lingkungan di Pengadilan|last=Evans|first=Kate|date=13 April 2016|website=Kabar Hutan|access-date=7 November 2019}}</ref> Isu lingkungan hidup{{efn|Isu lingkungan hidup melintasi garis pembatas antara politik domestik dengan politik internasional. Konflik antar negara yang terjadi diakibatkan degradasi lingkungan hidup menunjukan keterkaitan hubungan antara konflik internasional dan konflik domestik. Masalah ini dapat memberi tekanan pada negara untuk terlibat dalam kerjasama internasional yang lebih besar, karena degradasi lingkungan dapat dikatakan telah menjadi ancaman khusus, bukan hanya ancaman bagi negara, tetapi bagi manusia keseluruhan ({{harvnb|Pujayanti|2012|pp=113}}).}} menjadi salah satu unsur terpenting dalam kebijakan Uni Eropa.{{efn|Menurut Muhammad, berbeda dengan organisasi regional lainnya, Uni Eropa memiliki karakter intergovermentalisme maupun supranasionalisme. Bagi warga Eropa, organisasi ini juga berhasil mengubah tingkat kehidupan lebih dari 500 juta jiwa warga Eropa dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat dan negara yang memiliki hubungan ekonomi maupun perdagangan dengannya. Dewasa ini, Uni Eropa juga semakin diakui sebagai aktor penting di panggung internasional ({{harvnb|Muhammad|2017|pp=1}}).}} Lingkungan hidup menjadi tiga isu besar di dunia bersama hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.<ref>{{Cite web|url=https://nasional.republika.co.id/berita/pylbtr380/atasi-masalah-lingkungan-hidup-perlu-komisi-pengawas|title=Atasi Masalah Lingkungan Hidup, Perlu Komisi Pengawas|last=Muhammad|first=Hiru|date=29 September 2019|website=Republika|access-date=7 November 2019}}</ref> Hal ini disebabkan karena pada dasarnya lingkungan hidup di dunia merupakan suatu kesatuan yang berkesinambungan{{efn|Berkesinambungan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah merupakan hal sulit untuk menghindari isu lingkungan hidup jika beberapa negara telah terkena dampaknya. Paparan tentang isu tersebut berujung pada satu penilaian dasar bahwa krisis dan bencana lingkungan hidup global sudah menjadi ancaman serius dan nyata bagi kehidupan manusia ({{harvnb|Keraf|2010|pp=15}}).}} dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.''{{sfnp|Pujayanti|2012|p=112|ps=}}'' Untuk itulah dituntut suatu kerjasama [[Mancanegara|internasional]] yang adil, demokratis, dan menguntungkan bagi semua pihak.''{{sfnp|Susilo|2014|p=ix-x|ps=}}{{sfnp|Dewi|2013|p=151|ps=}}<ref name=":0">{{Cite web|url=https://europa.eu/european-union/topics/environment_en|title=Towards a Greener and More Sustainable Europe|last=European Union|first=|date=tanpa tanggal|website=European Union|access-date=7 November 2019}}</ref>''
 
Memasuki [[Abad ke-11 hingga 20|abad ke-20]], perhatian berbagai kalangan di dunia terhadap [[lingkungan hidup]] menjadi semakin tinggi, tidak terkecuali di [[Eropa]].<ref>{{Cite web|url=https://forestsnews.cifor.org/41028/memperkarakan-isu-lingkungan-di-pengadilan?fnl=id|title=MemperkarakanMemerkarakan Isu Lingkungan di Pengadilan|last=Evans|first=Kate|date=13 April 2016|website=Kabar Hutan|access-date=7 November 2019}}</ref> Isu lingkungan hidup{{efn|Isu lingkungan hidup melintasi garis pembatas antara politik domestik dengan politik internasional. Konflik antar negara yang terjadi diakibatkan degradasi lingkungan hidup menunjukan keterkaitan hubungan antara konflik internasional dan konflik domestik. Masalah ini dapat memberi tekanan padakepada negara untuk terlibat dalam kerjasama internasional yang lebih besar, karena degradasi lingkungan dapat dikatakan telah menjadi ancaman khusus, bukan hanya ancaman bagi negara, tetapi bagi manusia keseluruhan ({{harvnb|Pujayanti|2012|pp=113}}).}} menjadi salah satu unsur terpenting dalam kebijakan Uni Eropa.{{efn|Menurut Muhammad, berbeda dengan organisasi regional lainnya, Uni Eropa memiliki karakter ''intergovermentalisme'' maupun ''supranasionalisme''. Bagi warga Eropa, organisasi ini juga berhasil mengubah tingkat kehidupan lebih dari 500 juta jiwa warga Eropa dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat dan negara yang memiliki hubungan ekonomi maupun perdagangan dengannya. Dewasa ini, Uni Eropa juga semakin diakui sebagai aktor penting di panggung internasional ({{harvnb|Muhammad|2017|pp=1}}).}} Lingkungan hidup menjadi tiga isu besar di dunia bersama hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.<ref>{{Cite web|url=https://nasional.republika.co.id/berita/pylbtr380/atasi-masalah-lingkungan-hidup-perlu-komisi-pengawas|title=Atasi Masalah Lingkungan Hidup, Perlu Komisi Pengawas|last=Muhammad|first=Hiru|date=29 September 2019|website=Republika|access-date=7 November 2019}}</ref> Hal ini disebabkan karena pada dasarnya lingkungan hidup di dunia merupakan suatu kesatuan yang berkesinambungan{{efn|Berkesinambungan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah merupakan hal sulit untuk menghindari isu lingkungan hidup jika beberapa negara telah terkena dampaknya. Paparan tentang isu tersebut berujung pada satu penilaian dasar bahwa krisis dan bencana lingkungan hidup global sudah menjadi ancaman serius dan nyata bagi kehidupan manusia ({{harvnb|Keraf|2010|pp=15}}).}} dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.''{{sfnp|Pujayanti|2012|p=112|ps=}}'' Untuk itulah dituntut suatu kerjasama [[MancanegaraMultilateralisme|kerjasama internasional]] yang adil, demokratis, dan menguntungkan bagi semua pihak.''{{sfnp|Susilo|2014|p=ix-xix–x|ps=}}{{sfnp|Dewi|2013|p=151|ps=}}<ref name=":0">{{Cite web|url=https://europa.eu/european-union/topics/environment_en|title=Towards a Greener and More Sustainable Europe|last=European Union|first=|date=tanpa tanggal|website=European Union|access-date=7 November 2019}}</ref>''
Sebagai [[organisasi]] yang memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan politik mengenai perubahan lingkungan global – terutama jika dibandingkan dengan perundingan internasional, aktivis masyarakat sipil, dan inisiatif sektor swasta<ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/erucakra-garuda-nusantara/kebijakan-energi-terbarukan-uni-eropa-dan-land-grabbing-di-tanzania|title=Kebijakan Energi Terbarukan Uni Eropa dan ''Land Grabbing'' di Tanzania|last=Irawan|first=Irsad Ade|date=9 Maret 2018|website=Kumparan|access-date=5 November 2019}}</ref> – Uni Eropa mengembangkan berbagai regulasi dan program aksi dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup, termasuk berbagai isu terkait keprihatinan masyarakat Uni Eropa (seperti [[perubahan iklim di Eropa]], penipisan lapisan [[ozon|ozon,]] dan kelestarian hewan).''{{sfnp|Hidayat|2008|p=70-71|ps=}}'' Penciptaan regulasi ini dimaksudkan agar Uni Eropa mampu menjadi pelopor dalam peraturan internasional,{{efn|Solusi terhadap masalah lingkungan sangat tergantung pada ada atau tidaknya partisipasi masyarakat, sehingga yang dibutuhkan adalah perubahan lingkungan sosial dimana mereka yang berada di lapisan atas mau melangkahkan kakinya menjadi bagian dari mereka yang berada di lapisan bawah ({{harvnb|Adiwibowo|2007|pp=85}}).}} sehingga kepentingan negara-negara anggotanya akan lebih mudah dicapai.{{sfn|Durán|Morgera|2012|p=173|ps=}}<ref name=":0" /> Beberapa pengamat seperti Keraf menambahkan bahwa regulasi yang diciptakan oleh Uni Eropa juga disebabkan karena politik domestik Uni Eropa menuntut agar diciptakannya standar khusus dalam persaingan internasional, terlebih di bidang lingkungan.''{{sfnp|Keraf|2010|p=119-120|ps=}}''
 
Sebagai [[organisasi]] yang memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan politik mengenai perubahan lingkungan global (terutama jika dibandingkan dengan perundingan internasional, aktivis masyarakat sipil, dan inisiatif sektor swasta),<ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/erucakra-garuda-nusantara/kebijakan-energi-terbarukan-uni-eropa-dan-land-grabbing-di-tanzania|title=Kebijakan Energi Terbarukan Uni Eropa dan ''Land Grabbing'' di Tanzania|last=Irawan|first=Irsad Ade|date=9 Maret 2018|website=Kumparan|access-date=5 November 2019}}</ref> Uni Eropa mengembangkan berbagai regulasi dan program aksi dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup, termasuk berbagai isu terkait keprihatinan masyarakat Uni Eropa (seperti [[perubahan iklim di Eropa]], penipisan lapisan [[ozon|ozon,]] dan kelestarian hewan).<ref>{{Cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/pecinta-lingkungan-kritik-draft-kebijakan-iklim-uni-eropa/1835633.html|title=Pecinta Lingkungan Kritik Draft Kebijakan Iklim Uni Eropa|last=VOA Indonesia|first=|date=23 Januari 2014|website=VOA Indonesia|access-date=14 November 2019}}</ref>''{{sfnp|Hidayat|2008|p=70-7170–71|ps=}}'' Penciptaan regulasi ini dimaksudkan agar Uni Eropa mampu menjadi pelopor dalam peraturan internasional,{{efn|Solusi terhadap masalah lingkungan sangat tergantung padadengan ada atau tidaknya partisipasi masyarakat, sehingga yang dibutuhkan adalah perubahan lingkungan sosial dimanaketika mereka yang berada di lapisan atas mau melangkahkan kakinya menjadi bagian dari mereka yang berada di lapisan bawah ({{harvnb|Adiwibowo|2007|pp=85}}).}} sehingga kepentingan negara-negara anggotanya akan lebih mudah dicapai.<ref name=":0" />{{sfn|Durán|Morgera|2012|p=173|ps=}}<ref name=":0" /> Beberapa pengamat seperti Keraf menambahkan bahwa regulasi yang diciptakan oleh Uni Eropa juga disebabkan karena politik domestik Uni Eropa menuntut agar diciptakannya standar khusus dalam persaingan internasional, terlebih di bidang lingkungan.''{{sfnp|Keraf|2010|p=119-120119–120|ps=}}''
 
Santosa berpendapat bahwa Uni Eropa menangani isu lingkungan juga sebagai upaya untuk merespon globalisasi yang ada. Upaya ini dilakukan melalui dua strategi utama, yaitu ''exercising regulatory influence'' dan ''empowering international institutions.'' Globalisasi dianggap memiliki dua ancaman tersendiri bagi setiap negara, yaitu [[liberalisasi ekonomi]] yang mendorong negara-negara Eropa untuk menurunkan standar agar dapat bersaing serta adanya lembaga-lembaga internasional yang turut mempromosikan liberalisasi ekonomi.''{{sfnp|Santosa|2001|p=18|ps=}}{{sfnp|Umanailo|2016|p=16|ps=}}'' Hal inilah yang membuat Uni Eropa meningkatkan dan memperketat standar lingkungan.{{sfn|Durán|Morgera|2012|p=105|ps=}}
 
Ada beberapa pendapat lain yang menyatakan tentang alasan keterlibatan Uni Eropa dalam penanganan isu lingkungan global. Pongtuluran memandang keterlibatan Uni Eropa dalam isu lingkungan karena telah menjadi kebutuhan fungsional. Menurutnya, isu lingkungan tidak dapat diselesaikan secara personal, tetapi harus diselesaikan secara global.''{{sfnp|Pongtuluran|2015|p=203|ps=}}'' Namun, ada juga yang berpendapat bahwa keterlibatan tersebut memiliki hubungan yang erat dengan peningkatan kekayaan individu, yang kemudian mendorong untuk tersebarnya nilai-nilai pos-materialis, salah satunya adalah peningkatan perlindungan terhadap lingkungan. Peningkatan perlindungan ini disalurkan melalui proses politik, sehingga suatu negara kemudian memutuskan untuk meratifikasi suatu perjanjian terkait lingkungan.''{{sfnp|Wuryandari, dkk|2015|p=58-6158–61|ps=}}'' Pendapat lain muncul dari ahli konstruktivis yang mengatakan bahwa Uni Eropa melakukan ini semua karena dikonstruksikan oleh rezim lingkungan global, bukan karena pengaruh politik domestik.''{{sfnp|Santosa|2001|p=44|ps=}}'' Adapun Durán dan Morgera menyatakan bahwa kepemimpinan Uni Eropa dalam pemerintahan lingkungan global memiliki tujuan untuk menunjukkan identitasnya sebagai ''civilian power.'' Uni Eropa ingin menunjukkan kemampuannya untuk menjadi ''civilian power'' di bidang-bidang tertentu seperti lingkungan, demokrasi, perdagangan, dan hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan Uni Eropa tidak begitu mampu menjadi ''leader'' di bidang militer dan keamanan.{{sfn|Durán|Morgera|2012|p=110-112110–112|ps=}}
 
== Upaya kebijakan ==
 
Uni Eropa mulai menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan setelah diadakannya Konferensi Lingkungan di [[Stockholm]] oleh [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada tahun [[1972]]. Konferensi tersebut berhasil membuat negara-negara di Eropa mulai tergerak untuk turut aktif menyuarakan isu-isu lingkungan dan melakukan berbagai kegiatan untuk menunjang pembangunan berkelanjutan. Deklarasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan untuk pandangan umum dan prinsip-prinsip umum untuk menginspirasi dan memandu bangsa di dunia dalam pelestarian dan peningkatan lingkungan manusia.''{{sfnp|Ariadno|1999|p=111|ps=}}'' Deklarasi ini menjadi dasar dari legitimasi isu lingkungan untuk mencapai tingkat perlindungan dan perbaikan lingkungan manusia, sehingga masalah besar yang mempengaruhimemengaruhi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi di seluruh dunia dapat ditangani.''{{sfnp|AriadnoZain|19991997|p=11188|ps=}}''
 
Kebijakan lain yang dilakukan oleh Uni Eropa untuk menangani permasalahan lingkungan di negara-negara anggota dan juga non-anggota adalah melalui berbagai perjanjian dan program.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://ec.europa.eu/environment/action-programme/|title=Environment Action Programme to 2020|last=European Commission|first=|date=tanpa tanggal|website=European Commission|access-date=7 November 2019}}</ref> Adapun perjanjian dan program tersebut di antaranya adalah EAP (''Environmental Action Programme''), restriksi GMOs, dan ''Greening World Trade.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://ec.europa.eu/environment/integration/trade_en.htm|title=Environment and Trade and External Relations|last=European Commission|first=|date=tanpa tanggal|website=European Commission|access-date=8 November 2019}}</ref>'' Selain itu, Uni Eropa juga menerapkan pembangunan berkelanjutan dengan tiga fokus utama, antara lain:
 
* ''Green the European Union Economy,'' yaitu upaya Uni Eropa dalam mencapai pembangunan hijau. Pembangunan hijau dilakukan dengan mengelola berbagai sektor sebagai upaya melindungi lingkungan, tetapi tetap menjaga tingkat kompetitif kehadiran Uni Eropa dalam pasar global.
* ''Protecting nature'', yaitu upaya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan karena alam merupakan sistem pendukung kehidupan manusia, sehingga diperlukan adanya perawatan.
* ''Safe Guarding the Health and Wellbeing of People Living in the European Union'', yaitu upaya pengelolaan Uni Eropa dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di kawasan Eropa terkait kelayakan kawasan Eropa sebagai tempat tinggal bagi kehidupan manusia.''{{sfnp|Saner|2014|p=13|ps=}}''
Baris 22 ⟶ 26:
=== EAP (''Environmental Action Programme'') ===
 
Bukti keikutsertaan Uni Eropa dalam menyuarakan isu lingkungan adalah dengan dibentuknya EAP (''Environmental Action Programme'') untuk menanggulangi permasalahan lingkungan yang ada di Eropa. EAP berusaha menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan lingkungan melalui pembangunan berkelanjutan yang ada, sehingga lingkungan akan tetap terjaga dari pencemaran. Sampai saat ini, EAP telah dilaksanakan sebanyak tujuh kali terhitung sejak tahun [[1973]] hingga tahun [[2020]].<ref name=":2" />
 
Etty dan Somsen menyebutkan bahwa EAP yang pertama (1973-19771973–1977) tertuju padakepada persoalan polusi, yaitu terkait sumber penyebab dan dampaknya terhadap air, tanah, dan udara dengan mengusung prinsip ''who polutes pays''. Prinsip ini dijalankan dengan memberikan hukuman terhadap negara-negara yang menghasilkan polusi melebihi batas yang disepakati. Negara tersebut harus bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan. EAP pertama ini cenderung memiliki fokus terhadap pengelolaan air untuk menghindari krisis air.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=70-7270–72|ps=}}
 
Pada EAP kedua (1977-19811977–1981), isu lingkungan yang dibahas oleh negara-negara Uni Eropa mengalami perkembangan dengan bahasan mengenai perlindungan lingkungan secara menyeluruh. EAP juga mulai mensosialisasikan kriteria air dan udara yang berkualitas. Selain itu, EAP juga menetapkan standar dan kualitas air yang layak dijadikan sebagai air minum untuk menghindari munculnya masalah kesehatan.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=72|ps=}}
 
Selanjutnya, EAP ketiga (1982-19861982–1986) memiliki fokus terhadap kebijakan mengenai pencegahan kerusakan lingkungan. EAP ketiga memiliki fokus untuk menyeimbangkan aspek keuntungan dan kerugian terhadap pasar internal dengan tetap memperhatikan lingkungan. Adapun EAP keempat (1987-19921987–1992) disebut-sebut sebagai ''turning point'' dalam kebijakan lingkungan di kawasan Eropa.{{sfn|Durán|Morgera|2012|p=40|ps=}} Fokus dalam EAP keempat juga mengharmonisasikan antara kepentingan ekonomi dan proteksi lingkungan. Perbedaan antara EAP ketiga dan keempat adalah skala penerapannya yang mulai terintegrasi dalam skala regional. Sejak EAP keempat dilakukan, istilah ''sustainable development'' mulai dijalankan. Kebijakan dalam EAP keempat menghasilkan peningkatan integrasi negara-negara Eropa terkait isu lingkungan dan memunculkan organisasi-organisasi peduli lingkungan lainnya.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=73-7473–74|ps=}}
 
EAP kelima (1992-19951992–1995) yang disebut sebagai momen ''roll-back'' dalam perkembangan kebijakan lingkungan di Eropa. Hal itu disebabkan karena Uni Eropa kembali memberlakukan sistem desentralisasi dalam pembentukan kebijakan lingkungan, yang membuat turunnya integrasi negara-negara Eropa. Namun, pada EAP keenam (1997-20031997–2003) yang diawali dengan penandatanganan ''Amsterdam Treaty'' tahun 1977, EAP kembali meningkatkan kebijakan terkait lingkungan. Perjanjian ini juga mulai melibatkan pihak luar dengan mengundang [[lembaga swadaya masyarakat]] yang fokus terhadap lingkungan.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=75|ps=}}
 
Terakhir, EAP ketujuh (2013-20202013–2020) memiliki fokus yang lebih luas daripada EAP sebelum-sebelumnya, yaitu perubahan iklim, perlindungan ekosistem, pemanfaatan sumberdaya, serta upaya penciptaan energi baru yang ramah lingkungan. Fokus tersebut didedikasikan untuk mengatasi masalah iklim dan energi, penggunaan sumber daya, mendorong para pelaku industri untuk bisa menghasilkan produk dengan cara yang efisien, bersifat lebih tahan lama, serta mudah diperbaiki dan didaur ulang.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=75-7675–76|ps=}}
 
=== GMO (''Genetically Modified Organism'') ===
Pada tahun 1990-an, Uni Eropa turut menyuarakan kesehatan, keamanan koonsumen, dan perhatian terhadap lingkungan di Eropa dengan mengeluarkan rezim regulasi yang dinilai paling ketat di dunia terkait otorisasi dan pelabelan ''genetically modified organism'' (GMOs) atau transgenik. Uni Eropa kemudian mengenalkan peraturan umum baru terkait dengan eksperimental rilis, pemasaran, pelabelan, dan ''tracing'' GMOs pada sekiar tahun 2001 dan 2003. Pemunculan regulasi baru ini didasarkan pada ''Precautionary Principle'' yang mengharuskan para pembuat kebijakan untuk bertindak membatasi produk yang membahayakan. Rezim ini dihadapkan dengan serangan hukum karena dianggap sebagai ''unjustified trade barrier.'' Amerika Serikat sebagai produsen dan eksportir utama GMOs menganggap regulasi Uni Eropa terkait GMOs bukanlah regulasi yang adil dan merugikan bagi Amerika Serikat (Kelemen, 2010: 342).
 
Pada tahun 1990-an, Uni Eropa turut menyuarakan kesehatan, keamanan koonsumen, dan perhatian terhadap lingkungan di Eropa dengan mengeluarkan rezim regulasi yang dinilai paling ketat di dunia terkait otorisasi dan pelabelan [[GMO]] (''geneticallyGenetically modifiedModified organismOrganism'' (GMOs) atau transgenik. Uni Eropa kemudian mengenalkan peraturan umum baru terkait dengan eksperimental rilis, pemasaran, pelabelan, dan ''tracing'' GMOsGMO pada sekiarsekitar tahun 2001 dan 2003.''{{sfnp|Adenle, dkk|2017|p=122|ps=}}'' PemunculanPengenalan regulasi baru ini didasarkan padakepada ''Precautionary Principle'' yang mengharuskan para pembuat kebijakan untuk bertindak membatasi produk yang membahayakan. Rezim ini dihadapkan dengan serangan hukum karena dianggap sebagai ''unjustified trade barrier.'' Amerika Serikat sebagai produsen dan eksportir utama GMOsGMO menganggap regulasi Unitersebut Eropa terkait GMOs bukanlah regulasi yangtidak adil dan merugikan bagi Amerika Serikat (Kelemen, 2010: 342).
Maraknya perlawanan terhadap ''Frankenstein foods'' juga menjadi keuntungan tersendiri bagi Uni Eropa untuk menyebarkan restriksi GMOs. Uni Eropa mencoba menyebarkan pendekatan rezim regulasi GMOs melalui protool tahun 1992 dalam ''Convention on Biodiversity.'' Uni Eropa kemudian berhasil mempelopori pembentukan ''Cartagena Protocol on Biosafety'' tahun 2000 yang di dalamnya mengadopsi ''Precautionary Principle'' sebagai dasar justifikasi dalam restriksi perdagangan di bidang transgenik. Penggunaan prinsip tersebut dalam ''Cartagena Protocol'' dinilai oleh para ahli sebagai upaya untuk mempermudah suatu negara melakukan blokade terhadap import GMOs. Dengan menciptakan lembaga standar di tingkat internasional, Uni Eropa secara tidak langsung juga telah meningkatkan legitimasi terhadap ''Precautionary Principle.'' Di sisi lain, meskipun aturan ini dianggap sebagai ''unjustified trade barrier,'' sebagai sebuah standar domestik yang diadopsi dalam perjanjian internasional, ''Precautionary Principle'' tidak dapat dianggap sebagai sebuah hambatan dalam perdagangan. Meskipun demikian, Amerika Serikat yang merasa dirugikan kemudian mengajak Kanada dan Argentina untuk melaporkan kepada ''World Trade Organiztion'' (WTO) bahwa moratorium aturan Uni Eropa terhadap GMOs pada rentang tahun 1999 dan 2003 telah melanggar aturan perdagangan dunia. Pada tahun 2004, Uni Eropa mengangkat moratorium dengan mulai melakukan perubahan dan evaluasi terhadap restriksi GMOs, salah satunya adalah memperbolehkan ''genetically modified foodstuffs'' atau bahan makanan yang dimodifikasi secara genetik. WTO baru mengeluarkan keputusan pada tahun 2006 dengan menyatakan bahwa moratorium Uni Eropa tahun 1999 dan 2003 adalah ilegal. Meskipun Uni Eropa akhirnya menerima pernyataan tersebut, namun ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak akan merubah sistem baru regulasi GMOs yang telah ada sejak tahun 2004 yang juga didasarkan pada evaluasi ilmiah (Kelemen, 2010: 343).
 
Maraknya perlawanan terhadap ''Frankenstein foods'' juga menjadi keuntungan tersendiri bagi Uni Eropa untuk menyebarkan restriksi GMOsGMO. Uni Eropa mencoba menyebarkan pendekatan rezim regulasi GMOsGMO melalui protoolprotokol tahun 1992 dalam ''Convention on Biodiversity.'' Uni Eropa kemudian berhasil mempeloporimemelopori pembentukan ''Cartagena Protocol on Biosafety'' tahun 2000 yang di dalamnya mengadopsi ''Precautionary Principle'' sebagai dasar justifikasi dalam restriksi perdagangan di bidang transgenik.''{{sfnp|Mannion|2001|p=72|ps=}}'' Penggunaan prinsip tersebut dalam ''Cartagena Protocol'' dinilai oleh para ahli sebagai upaya untuk mempermudah suatu negara melakukan blokade terhadap importimpor GMOsGMO. Dengan menciptakan lembaga standar di tingkat internasional, Uni Eropa secara tidak langsung juga telah meningkatkan legitimasi terhadap ''Precautionary Principle.'' Di sisi lain, meskipun aturan ini dianggap sebagai ''unjustified trade barrier,'' sebagai sebuah (standar domestik yang diadopsi dalam perjanjian internasional), ''Precautionary Principle'' tidak dapat dianggap sebagai sebuah hambatan dalam perdagangan.<ref>{{Cite Meskipunweb|url=https://bch.cbd.int/protocol/background/|title=About the Protocol Cartagena|last=The Biosafety Clearing-House|first=|date=tanpa tanggal|website=The Biosafety Clearing-House|access-date=8 November 2019}}</ref> demikianNamun, Amerika Serikat yang merasa dirugikan kemudian mengajak [[Kanada]] dan [[Argentina]] untuk melaporkan kepada [[Organisasi Perdagangan Dunia|WTO]] (''World Trade OrganiztionOrganization'' (WTO) bahwa moratorium aturan Uni Eropa terhadap GMOsGMO pada rentang tahun 1999 dan 2003 telah melanggar aturan perdagangan dunia. Pada tahun 2004, Uni Eropa mengangkat moratorium dengan mulai melakukan perubahan dan evaluasi terhadap restriksi GMOs, salah satunya adalah memperbolehkan ''genetically modified foodstuffs'' atau bahan makanan yang dimodifikasi secara genetik. WTO baru mengeluarkan keputusan pada tahun 2006 dengan menyatakan bahwa moratorium Uni Eropa tahun 1999 dan 2003 adalah ilegal. Meskipun Uni Eropa akhirnya menerima pernyataan tersebut, namun ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak akan merubah sistem baru regulasi GMOs yang telah ada sejak tahun 2004 yang juga didasarkan pada evaluasi ilmiah (Kelemen, 2010: 343).{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=93|ps=}}
===''Green World Trade''===
Usaha Uni Eropa dalam menangani akibat yang ditimbulkan oleh adanya globalisasi terhadap peraturan terkait lingkungan telah dibuktikan dengan menjalankan dua strategi dasar. Pertama, mencoba untuk ''globalize'' standar lingkungan yang diciptakan melalui MEAs, seperti yang dilakukan dalam Protokol Cartagena dan [[Protokol Kyoto]]. Kedua, menyebarkan perdagangan internasional yang bersifat "hijau". Uni Eropa menunjukkan komitmennya terhadap isu lingkungan di bawah MEAs dengan mengubah beberapa aturan perdagangan internasionalnya. Akibatnya, tidak jarang Uni Eropa mengalami konflik terkait dengan aturan perdagangan bebas dan kebijakan lingkungan.{{sfn|Whalley|Sampson|2005|p=77|ps=}} Namun, Artikel XX dalam [[Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan|GATT]] (''General Agreement on Tariffs and Trade)'' telah menyebutkan bahwa ada pengecualian umum dalam perdagangan bebas yang memungkinkan penandatangan untuk melakukan restriksi dengan alasan lingkungan. Kebijakan tersebut kemudian menghasilkan SPS (''Agreements on Sanitary and Phytosanitary Measures'') dan TBT (''Technical Barriers to Trade'').''{{sfnp|Saner|2014|p=20-21|ps=}}'' Upaya ini dilakukan oleh Uni Eropa untuk memperbaiki kerusakan keanekaragaman hayati, mengurangi pelepasan emisi gas rumah kaca, menghentikan kerusakan lahan, dan melindungi lautan.<ref>{{Cite web|url=https://www.hijauku.com/2013/05/09/menghijaukan-industri-perdagangan-dunia/|title=Menghijaukan Industri Perdagangan Dunia|last=Redaksi Hijauku|first=|date=9 Mei 2013|website=Redaksi Hijauku|access-date=8 November 2019}}</ref>
 
Pada 2004, Uni Eropa mengangkat moratorium dengan mulai melakukan perubahan dan evaluasi terhadap restriksi GMO, salah satunya adalah memperbolehkan ''genetically modified foodstuffs'' atau bahan makanan yang dimodifikasi secara genetik. WTO baru mengeluarkan keputusan pada 2006 dengan menyatakan bahwa moratorium Uni Eropa tahun 1999 dan 2003 adalah ilegal. Uni Eropa memang akhirnya menerima pernyataan tersebut, tetapi organisasi tersebut juga menegaskan bahwa pernyataan itu tidak akan mengubah sistem baru regulasi GMO yang telah ada sejak tahun 2004 yang juga didasarkan kepada evaluasi ilmiah.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=94–95|ps=}}
Uni Eropa lantas kembali memunculkan tuntutan tentang kebijakan WTO menyikapi perbedaan antara kewajiban perdagangan dalam MEAs dan aturan umum tentang perdagangan bebas.{{sfn|Whalley|Sampson|2005|p=77-78|ps=}} MEAs mengatur banyak hal tentang perdagangan, misalnya CITES (''Convention on Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora'') yang melarang perdagangan terhadap hewan yang membahayakan dan [[Protokol Montreal]] yang melarang impor CFCs''.'' Uni Eropa membahas hal ini pada Putaran Doha dengan menuntut adanya perubahan aturan yang mencakup aturan dalam MEAs.''{{sfnp|Saner|2014|p=22-24|ps=}}''<ref name=":1" />
 
=== ''Green World Trade'' ===
 
Usaha Uni Eropa dalam menangani akibat yang ditimbulkan oleh adanya globalisasi terhadap peraturan terkait lingkungan telah dibuktikan dengan menjalankan dua strategi dasar. Pertama, mencoba untuk ''globalize''mensosialisasikan standar lingkungan yang diciptakan melalui MEAs, seperti yang dilakukan dalam Protokol Cartagena dan [[Protokol Kyoto]]. Kedua, menyebarkan kampanye perdagangan internasional yang bersifat "hijau". Uni Eropa menunjukkan komitmennya terhadap isu lingkungan di bawah MEAs dengan mengubah beberapa aturan perdagangan internasionalnya. Akibatnya, tidak jarang Uni Eropa mengalami konflik terkait dengan aturan perdagangan bebas dan kebijakan lingkungan.{{sfn|Whalley|Sampson|2005|p=77|ps=}} Namun, Artikelartikel XX dalam [[Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan|GATT]] (''General Agreement on Tariffs and Trade)'' telah menyebutkan bahwa ada pengecualian umum dalam perdagangan bebas yang memungkinkan penandatangan untuk melakukan restriksi dengan alasan lingkungan. Kebijakan tersebut kemudian menghasilkan SPS (''Agreements on Sanitary and Phytosanitary Measures'') dan TBT (''Technical Barriers to Trade'').''{{sfnp|Saner|2014|p=20-21|ps=}}'' Upaya ini dilakukan oleh Uni Eropa untuk memperbaiki kerusakan keanekaragaman hayati, mengurangi pelepasan emisi gas rumah kaca, menghentikan kerusakan lahan, dan melindungi lautan.<ref>{{Cite web|url=https://www.hijauku.com/2013/05/09/menghijaukan-industri-perdagangan-dunia/|title=Menghijaukan Industri Perdagangan Dunia|last=Redaksi Hijauku|first=|date=9 Mei 2013|website=Redaksi Hijauku|access-date=8 November 2019}}</ref>
 
Uni Eropa lantas kembali memunculkanmengemukakan tuntutan tentang kebijakan WTO menyikapi perbedaan antara kewajiban perdagangan dalam MEAs dan aturan umum tentang perdagangan bebas.{{sfn|Whalley|Sampson|2005|p=77-7877–78|ps=}} MEAs mengatur banyak hal tentang perdagangan, misalnya CITES (''Convention on Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora'') yang melarang perdagangan terhadap hewan yang membahayakan dan [[Protokol Montreal]] yang melarang impor CFCs''.'' Uni Eropa membahas hal ini padadalam Putaran Doha dengan menuntut adanya perubahan aturan yang mencakup aturan dalam MEAs.''{{sfnp|Saner|2014|p=22-2422–24|ps=}}''<ref name=":1" />
 
== Disharmoni dengan Amerika Serikat ==
Dalam bidang lingkungan hidup, Uni Eropa maupun Amerika Serikat memiliki posisi yang saling berseberangan.{{efn|Sebagai aktor internasional, Uni Eropa di satu sisi merupakan aktor yang memiliki visi melampaui sistem kedaulatan negara dalam hubungan internasional. Uni Eropa lebih menekankan prinsip multilateralisme, peran lembaga-lembaga internasional, prinsip-prinsip hukum internasional, hak asasi manusia, dan nilai-nilai. Namun, di sisi lain Amerika Serikat sebagai negara adikuasa menolak mengkompromikan kedaulatan dalam segala aspeknya, baik dalam bidang ekonomi, lingkungan, hukum internasional, dan sebagainya ({{harvnb|Muhammad|2017|pp=169}}).}} Kepemimpinan Amerika Serikat dalam bidang lingkungan hidup dunia terlihat sejak tahun [[1970-an]] melalui isu gas bebas timbal, CFCs, dan lubang [[ozon]]. Namun, kepemimpinan tersebut diambil alih oleh Uni Eropa sejak tahun [[1990-an]] melalui isu hormon pertumbuhan, [[keanekaragaman hayati]], dan [[pemanasan global]].''{{sfnp|Muhammad|2017|p=181-182|ps=}}'' Amerika Serikat lantas mengecewakan Uni Eropa ketika [[George Walker Bush]] menyatakan mundur dari [[Protokol Kyoto]], sehingga tanggung jawab kepemimpinan pindah ke pundak Uni Eropa. Para pengamat sendiri menengarai bahwa kebijakan tersebut disebabkan karena tekanan kelompok bisnis domestik yang kuat kepada Amerika Serikat.
 
[[Berkas:Donald Trump swearing in ceremony.jpg|jmpl|Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat menarik diri dari Perjanjian Paris pada tanggal 1 Juni 2017.]]
Perkembangan terakhir mengenai lingkungan hidup secara global adalah masa depan [[Persetujuan Paris]]. Persetujuan tersebut merupakan perjanjian dalam Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB agar semua pihak di dunia menjunjung berbagai aksi perbaikan iklim secara nyata.<ref>{{Cite web|url=https://eeas.europa.eu/delegations/indonesia/45127/uni-eropa-dan-indonesia-menyoroti-kerjasama-di-bidang-perubahan-iklim-dan-lingkungan-hidup_id|title=Uni Eropa dan Indonesia Menyoroti Kerjasama di Bidang Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup|last=Delegasi Uni Eropa Untuk Indonesia dan Brunei Darussalam|first=|date=24 Mei 2018|website=Delegasi Uni Eropa Untuk Indonesia dan Brunei Darussalam|access-date=5 November 2019}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.republika.co.id/berita/internasional/eropa/18/12/16/pju9mb382-pbb-sepakat-terapkan-perjanjian-iklim-paris-2015|title=PBB Sepakat Terapkan Perjanjian Iklim Paris 2015|last=Nursya'bani|first=Fira|date=17 Desember 2018|website=Republika|access-date=5 November 2019}}</ref> Persetujuan ini sendiri sudah dinegosiasikan oleh 195 perwakilan negara-negara di dunia pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-21 di Paris, Prancis dan direncanakan dapat berjalan dengan efektif pada tahun [[2020]]. Setelah melalui berbagai negosiasi, persetujuan ini ditandatangani tepat pada peringatan Hari Bumi bulan [[April 2016]] di New York, Amerika Serikat.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=182|ps=}}''
Dalam bidang lingkungan hidup, Uni Eropa maupun Amerika Serikat memiliki posisi yang saling berseberangan.{{efn|Sebagai aktor internasional, Uni Eropa di satu sisi merupakan aktor yang memiliki visi melampaui sistem kedaulatan negara dalam hubungan internasional. Uni Eropa lebih menekankan prinsip multilateralisme, peran lembaga-lembaga internasional, prinsip-prinsip hukum internasional, hak asasi manusia, dan nilai-nilai. Namun, di sisi lain Amerika Serikat sebagai negara adikuasa menolak mengkompromikan kedaulatan dalam segala aspeknya, baik dalam bidang ekonomi, lingkungan, hukum internasional, dan sebagainya ({{harvnb|Muhammad|2017|pp=169}}).}} Kepemimpinan Amerika Serikat dalam bidang lingkungan hidup dunia terlihat sejak tahun [[1970-an]] melalui isu gas bebas timbal, CFCs, dan lubang [[ozon]]. Namun, kepemimpinan tersebut diambil alih oleh Uni Eropa sejak tahun [[1990-an]] melalui isu hormon pertumbuhan, [[keanekaragaman hayati]], dan [[pemanasan global]].''{{sfnp|Muhammad|2017|p=181-182181–182|ps=}}'' Amerika Serikat lantas mengecewakan Uni Eropa ketika [[George Walker Bush]] menyatakan mundur dari [[Protokol Kyoto]], sehingga tanggung jawab kepemimpinan pindah ke pundak Uni Eropa. Para pengamat sendiri menengarai bahwa kebijakan tersebut disebabkan karena tekanan kelompok bisnis domestik yang kuat kepada Amerika Serikat.
[[Berkas:Donald Trump swearing in ceremony.jpg|jmpl|Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat menarik diri dari Perjanjian Paris pada tanggal 1 Juni 2017.]]
Sampai dengan bulan Maret 2017, 194 negara telah menandatangani Persetujuan Paris, tetapi saat ini terjadi disharmoni antara Uni Eropa dan Amerika Serikat setelah [[Donald Trump]] menjadi presiden. Adapun penyebabnya adalah Amerika Serikat menyatakan menarik diri dari kesepakatan ini secara unilateral pada tanggal [[1 Juni]] [[2017]].<ref>{{Cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/kebijakan-trump-buat-as-keluar-jalur-bahkan-sebelum-mundur-dari-kesepakatan-paris/3883925.html|title=Kebijakan Trump Buat Amerika Serikat Keluar Jalur, Bahkan Sebelum Mundur dari Kesepakatan Paris|last=Baragona|first=Steve|date=2 Juni 2017|website=VOA Indonesia|access-date=5 November 2019}}</ref> Sebagai penghasil gas rumah kaca terbesar kedua di dunia, Amerika Serikat yang bergabung dengan [[Suriah]] dan [[Nikaragua]] sebagai negara yang tidak berpihak pada Persetujuan Paris, akan menghentikan upaya internasional untuk mengatasi pemanasan global.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=182-183|ps=}}'' Para pengamat berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan Trump lebih berkenaan dengan ekonomi daripada sains dan iklim.<ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/jonathan-go/perjanjian-iklim-paris-bagi-amerika-serikat-di-era-trump-masalah-iklim-atau-ekonomi|title=Perjanjian Iklim Paris Bagi Amerika Serikat di Era Trump: Masalah Iklim atau Ekonomi?|last=AmerEurope|first=|date=14 Februari 2018|website=Kumparan|access-date=5 November 2019}}</ref> Trump mengklaim bahwa keikutsertaan Amerika Serikat dalam Perjanjian Paris akan merugikan negaranya sebesar 3 triliun dolar AS dan 6,5 juta lapangan kerja.<ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/kumparannews/john-kerry-as-tak-hadir-di-ktt-iklim-paris-adalah-aib|title=John Kerry: Amerika Serikat Tak Hadir di KTT Iklim Paris Adalah Aib|last=Kumparan News|first=|date=13 Desember 2017|website=Kumparan|access-date=5 November 2019}}</ref>
 
Perkembangan terakhir mengenai lingkungan hidup secara global adalah masa depan [[Persetujuan Paris]]. Persetujuan tersebut merupakan perjanjian dalam Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB agar semua pihak di dunia menjunjung berbagai aksi perbaikan iklim secara nyata.<ref>{{Cite web|last=Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam|first=|date=24 Mei 2018|title=Uni Eropa dan Indonesia Menyoroti Kerjasama di Bidang Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup|url=https://eeas.europa.eu/delegations/indonesia/45127/uni-eropa-dan-indonesia-menyoroti-kerjasama-di-bidang-perubahan-iklim-dan-lingkungan-hidup_id|title=Uni Eropa dan Indonesia Menyoroti Kerjasama di Bidang Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup|last=Delegasi Uni Eropa Untuk Indonesia dan Brunei Darussalam|first=|date=24 Mei 2018|website=Delegasi Uni Eropa Untukuntuk Indonesia dan Brunei Darussalam|access-date=5 November 2019}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.republika.co.id/berita/internasional/eropa/18/12/16/pju9mb382-pbb-sepakat-terapkan-perjanjian-iklim-paris-2015|title=PBB Sepakat Terapkan Perjanjian Iklim Paris 2015|last=Nursya'bani|first=Fira|date=17 Desember 2018|website=Republika|access-date=5 November 2019}}</ref> Persetujuan ini sendiri sudah dinegosiasikan oleh 195 perwakilan negara-negara di dunia padadalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-21 di Paris, Prancis dan direncanakan dapat berjalan dengan efektif pada tahun [[2020]]. Setelah melalui berbagai negosiasi, persetujuan ini ditandatangani tepat pada peringatan Hari Bumi bulan [[April 2016]] di New York, Amerika Serikat.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=182|ps=}}''
Setelah pernyataan pengunduran tersebut, Uni Eropa yang diwakili oleh [[Jerman]], [[Prancis]], dan [[Italia]] membuat pernyataan bersama yang mengecam posisi Amerika Serikat. Hal ini disebabkan karena Uni Eropa yakin bahwa Persetujuan Paris merupakan instrumen vital bagi bumi, masyarakat, dan ekonomi dunia.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=183|ps=}}'' Jean-Claude Juncker, presiden Komisi Eropa, pada konferensi Konfederasi Pengusaha Jerman di Berlin mengatakan bahwa Amerika Serikat tidak bisa keluar begitu saja dari perjanjian karena diperlukan waktu tiga hingga empat tahun untuk menarik diri.<ref>{{Cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/pemimpin-dunia-kecewa-atas-penarikan-mundur-as-dari-perjanjian-iklim-paris/5073873.html|title=Pemimpin Dunia Kecewa Atas Penarikan Mundur Amerika Serikat dari Perjanjian Iklim Paris|last=VOA Indonesia|first=|date=7 September 2019|website=VOA Indonesia|access-date=5 November 2019}}</ref>
 
Sampai dengan bulan Maret 2017, 194 negara telah menandatangani Persetujuan Paris, tetapi saat ini terjadi disharmoni antara Uni Eropa dan Amerika Serikat setelah [[Donald Trump]] menjadi presiden. Adapun penyebabnya adalah Amerika Serikat menyatakan menarik diri dari kesepakatan ini secara unilateral pada tanggal [[1 Juni]] [[2017]].<ref>{{Cite web|last=Baragona|first=Steve|date=2 Juni 2017|title=Kebijakan Trump Buat Amerika Serikat Keluar Jalur, bahkan Sebelum Mundur dari Kesepakatan Paris|url=https://www.voaindonesia.com/a/kebijakan-trump-buat-as-keluar-jalur-bahkan-sebelum-mundur-dari-kesepakatan-paris/3883925.html|title=Kebijakan Trump Buat Amerika Serikat Keluar Jalur, Bahkan Sebelum Mundur dari Kesepakatan Paris|last=Baragona|first=Steve|date=2 Juni 2017|website=VOA Indonesia|access-date=5 November 2019}}</ref> Sebagai penghasil gas rumah kaca terbesar kedua di dunia, Amerika Serikat yang bergabung dengan [[Suriah]] dan [[Nikaragua]] sebagai negara yang tidak berpihak padakepada Persetujuan Paris, akan menghentikan upaya internasional untuk mengatasi pemanasan global.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=182-183182–183|ps=}}'' Para pengamat berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan Trump lebih berkenaan dengan ekonomi daripada sains dan iklim.<ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/jonathan-go/perjanjian-iklim-paris-bagi-amerika-serikat-di-era-trump-masalah-iklim-atau-ekonomi|title=Perjanjian Iklim Paris Bagi Amerika Serikat di Era Trump: Masalah Iklim atau Ekonomi?|last=AmerEurope|first=|date=14 Februari 2018|website=Kumparan|access-date=5 November 2019}}</ref> Trump mengklaim bahwa keikutsertaan Amerika Serikat dalam Perjanjian Paris akan merugikan negaranya sebesar 3 triliun dolar AS dan 6,5 juta lapangan kerja.<ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/kumparannews/john-kerry-as-tak-hadir-di-ktt-iklim-paris-adalah-aib|title=John Kerry: Amerika Serikat Tak Hadir di KTT Iklim Paris Adalah Aib|last=Kumparan News|first=|date=13 Desember 2017|website=Kumparan|access-date=5 November 2019}}</ref>
== Lihat pula ==
 
Setelah pernyataan pengunduran tersebut, Uni Eropa yang diwakili oleh [[Jerman]], [[Prancis]], dan [[Italia]] membuat pernyataan bersama yang mengecam posisi Amerika Serikat. Hal ini disebabkan karena Uni Eropa yakin bahwa Persetujuan Paris merupakan instrumen vital bagi bumi, masyarakat, dan ekonomi dunia.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=183|ps=}}'' Jean-Claude Juncker, presiden Komisi Eropa, padadalam konferensi Konfederasi Pengusaha Jerman di Berlin mengatakan bahwa Amerika Serikat tidak bisa keluar begitu saja dari perjanjian karena diperlukan waktu tiga hingga empat tahun untuk menarik diri.<ref>{{Cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/pemimpin-dunia-kecewa-atas-penarikan-mundur-as-dari-perjanjian-iklim-paris/5073873.html|title=Pemimpin Dunia Kecewa Atas Penarikan Mundur Amerika Serikat dari Perjanjian Iklim Paris|last=VOA Indonesia|first=|date=7 September 2019|website=VOA Indonesia|access-date=5 November 2019}}</ref>
* ''[[EU Energy Union Strategy]]''
 
== Lihat pula ==
* [[Pendanaan Iklim Umum Uni Eropa]]
* [[Tujuan Uni Eropa 2030 untuk Iklim dan Energi|Tujuan Uni Eropa 2030 untuk iklim dan energi]]
* [[Persetujuan Paris]]
*[[Protokol Kyoto]]
* [[Tujuan Uni Eropa 2030 untuk Iklim dan Energi]]
* [[Uni Eropa dan Persetujuan Paris]]
 
== KeteranganCatatan ==
{{notes|1}}
<references group="lower-alpha" />
 
== Rujukan ==
{{reflist|2}}
 
== Daftar pustaka ==
{{refbegin|2}}
'''Buku'''
 
* {{Cite book|url=https://repository.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/78283/1/SOSIOLOGI%20LINGKUNGAN%20%281%29.pdf|title=Ekologi Manusia|last=Adiwibowo|first=Soeryo|publisher=Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor|year=2007|isbn=978-979-1578-60-8|location=Bogor|pages=|ref={{sfnref|Adiwibowo|2007}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=EnvironmentalGenetically IntegrationModified Organisms in the EU's ExternalDeveloping RelationsCountries: BeyondRisk MultilateralAnalysis Dimensionsand Governance|last=DuránAdenle|first=GraciaAdemola, Marín|last2=Morgera|first2=Elisadkk|publisher=BloomsburyCambridge University PublishingPress|year=20122017|isbn=978-184131-73196606-1829-02|location=OxfordCambridge|pages=|ref={{sfnref|Duran|MorgeraAdenle, dkk|20122017}}|url-status=live}}
* {{Cite book|title=TheEnvironmental YearbookIntegration ofin Europeanthe EnvironmentalEU's External Relations: Beyond Multilateral LawDimensions|last=EttyDurán|first=ThijsGracia Marín|last2=SomsenMorgera|first2=HanElisa|publisher=Oxford UniversityBloomsbury PressPublishing|year=20082012|isbn=978-019184-95457319-2618-10|location=Oxford|pages=|ref={{sfnref|EttyDuran|SomsenMorgera|20082012}}|url-status=live}}
* {{Cite book|title=The WTO,Yearbook Tradeof andEuropean theEnvironmental EnvironmentLaw|last=WhalleyEtty|first=JohnThijs|last2=SampsonSomsen|first2=Gary P.Han|publisher=EdwardOxford ElgarUniversity PublisherPress|year=20052008|isbn=978-184019-37689545-3926-51|location=MelbourneOxford|pages=|ref={{sfnref|WhalleyEtty|SampsonSomsen|20052008}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Politik Lingkungan: Pengelolaan Hutan Masa Orde Baru dan Reformasi|last=Hidayat|first=Herman|publisher=Yayasan Obor Indonesia|year=2008|isbn=978-979-4616-88-8|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Hidayat|2008}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Krisis dan Bencana Lingkungan Hidup Global|last=Keraf|first=Sonny|publisher=Penerbit Kanisius|year=2010|isbn=978-979-2125-37-5|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Keraf|2010}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=GoodFrankenstein GovernanceFoods: danGenetically HukumModified LingkunganFoods and Your Health|last=SantosaMannion|first=Mas AchmadMichael|publisher=IndonesianWelcome CenterRain for Environmental LawPublishers|year=2001|isbn=978-979156-95446491-8867-9|location=JakartaNew York|pages=|ref={{sfnref|SantosaMannion|2001}}|url-status=live}}
* {{Cite book|title=Supranasionalisme Uni Eropa (Institusi, Kebijakan, dan Hubungan Internasional|last=Muhammad|first=Ali|publisher=LP3M UMY (Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)|year=2017|isbn=978-602-5450-11-2|location=Bantul|pages=|ref={{sfnref|Muhammad|2017}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Manajemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan|last=Pongtuluran|first=Yonathan|publisher=Penerbit Andi|year=2015|isbn=978-979-2954-42-5|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Pongtuluran|2015}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Greening the World Trade Organization|last=Saner|first=Raymond|publisher=Fondazione Eni Enrico Mattei|year=2014|isbn=978-889-4170-10-8|location=Milan|pages=|ref={{sfnref|Saner|2014}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=SosiologiGood Governance dan Hukum Lingkungan|last=SusiloSantosa|first=RachmadMas DwiAchmad|publisher=PT.Indonesian Center Rajafor GrafindoEnvironmental PersadaLaw|year=20142001|isbn=978-979-76919544-8588-19|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|SusiloSantosa|20142001}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=HukumSosiologi Lingkungan: Konservasi Hutan dan Segi-Segi Pidana|last=ZainSusilo|first=AlamRachmad SetiaDwi|publisher=RinekaPT. Raja Grafindo CiptaPersada|year=19972014|isbn=978-979-51867691-8785-81|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|ZainSusilo|19972014}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Ilmu Sosial Budaya Dasar|last=Umanailo|first=Muhammad Chairul Basrun|publisher=FAM Publishing|year=2016|isbn=978-602-3352-12-8|location=Namlea|pages=|ref={{sfnref|Umanailo|2016}}|url-status=live}}
* {{Cite book|title=The WTO, Trade and the Environment|url=https://archive.org/details/nlsiu.341.754.sam.20992|last=Whalley|first=John|last2=Sampson|first2=Gary P.|publisher=Edward Elgar Publisher|year=2005|isbn=978-184-3768-39-5|location=Melbourne|pages=|ref={{sfnref|Whalley|Sampson|2005}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Politik Luar Negeri Indonesia dan Isu Lingkungan Hidup|last=Wuryandari|first=Ganewati, dkk|publisher=Penerbit Andi|year=2015|isbn=978-979-2923-71-1|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Wuryandari, dkk|2015}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Hukum Lingkungan: Konservasi Hutan dan Segi-Segi Pidana|last=Zain|first=Alam Setia|publisher=Rineka Cipta|year=1997|isbn=978-979-5186-87-8|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Zain|1997}}|url-status=live}}
 
'''Jurnal ilmiah'''
*{{Cite book|title=Supranasionalisme Uni Eropa (Institusi, Kebijakan, dan Hubungan Internasional|last=Muhammad|first=Ali|publisher=LP3M UMY (Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)|year=2017|isbn=978-602-5450-11-2|location=Bantul|pages=|ref={{sfnref|Muhammad|2017}}|url-status=live}}
*{{Cite book|url=|title=Manajemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan|last=Pongtuluran|first=Yonathan|publisher=Penerbit Andi|year=2015|isbn=978-979-2954-42-5|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Pongtuluran|2015}}|url-status=live}}
*{{Cite book|url=|title=Greening the World Trade Organization|last=Saner|first=Raymond|publisher=Fondazione Eni Enrico Mattei|year=2014|isbn=978-889-4170-10-8|location=Milan|pages=|ref={{sfnref|Saner|2014}}|url-status=live}}
*{{Cite book|url=|title=Good Governance dan Hukum Lingkungan|last=Santosa|first=Mas Achmad|publisher=Indonesian Center for Environmental Law|year=2001|isbn=978-979-9544-88-9|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Santosa|2001}}|url-status=live}}
*{{Cite book|url=|title=Sosiologi Lingkungan|last=Susilo|first=Rachmad Dwi|publisher=PT. Raja Grafindo Persada|year=2014|isbn=978-979-7691-85-1|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Susilo|2014}}|url-status=live}}
*{{Cite book|url=|title=Ilmu Sosial Budaya Dasar|last=Umanailo|first=Muhammad Chairul Basrun|publisher=FAM Publishing|year=2016|isbn=978-602-3352-12-8|location=Namlea|pages=|ref={{sfnref|Umanailo|2016}}|url-status=live}}
*{{Cite book|title=The WTO, Trade and the Environment|last=Whalley|first=John|last2=Sampson|first2=Gary P.|publisher=Edward Elgar Publisher|year=2005|isbn=978-184-3768-39-5|location=Melbourne|pages=|ref={{sfnref|Whalley|Sampson|2005}}|url-status=live}}
*{{Cite book|url=|title=Politik Luar Negeri Indonesia dan Isu Lingkungan Hidup|last=Wuryandari|first=Ganewati, dkk|publisher=Penerbit Andi|year=2015|isbn=978-979-2923-71-1|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Wuryandari, dkk|2015}}|url-status=live}}
*{{Cite book|url=|title=Hukum Lingkungan: Konservasi Hutan dan Segi-Segi Pidana|last=Zain|first=Alam Setia|publisher=Rineka Cipta|year=1997|isbn=978-979-5186-87-8|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Zain|1997}}|url-status=live}}
*http://epistema.or.id/wp-content/uploads/2015/07/Dinamika_Wacana_Perubahan_Iklim.pdf
 
'''Jurnal ilmiah'''
 
* {{Cite journal|last=Ariadno|first=Melda Kamil A.|year=April 1999|title=Prinsip-Prinsip dalam Hukum Lingkungan Internasional|url=http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/553|journal=Jurnal Hukum dan Pembangunan|volume=29|issue=2|pages=|doi=|issn=2503-1465|ref={{sfnref|Ariadno|1999}}|access-date=2019-11-07|archive-date=2019-11-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20191107181251/http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/553|dead-url=yes}}
* {{Cite journal|last=Dewi|first=Rosita|year=Agustus 2013|title=Implementasi ''Renewable Energy Directive'' Uni Eropa Sebagai Hambatan Non Tarif Perdagangan|url=http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/JHII/article/view/1326/1011|journal=Jurnal Hubungan Internasional Interdependence|volume=1|issue=2|pages=|doi=|issn=2337-859X|ref={{sfnref|Dewi|2013}}}}
* {{Cite journal|last=Pujayanti|first=Adirini|year=Mei 2012|title=''Inter-Parliamentary Union'' (IPU) dan Lingkungan Hidup|url=http://jurnal.dpr.go.id/index.php/politica/article/view/309|journal=Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik dalam Negeri dan Hubungan Internasional|volume=3|issue=1|pages=|doi=|issn=2087-7900|ref={{sfnref|Pujayanti|2012}}}}
{{refend}}
 
== Pranala luar ==
* [https://eeas.europa.eu/delegations/indonesia/44950/eu-indonesia-blue-book-2018_id ''European Union-Indonesia Blue Book 2018''].
* [https://europa.eu/ Portal resmiResmi Uni Eropa].
* [https://www.consilium.europa.eu/en/documents-publications/publications/ Publikasi dokumenDokumen Uni Eropa].
* [https://op.europa.eu/en/web/general-publications/publications Publikasi umumUmum Uni Eropa].
 
[[Kategori:Hukum di Uni Eropa]]
*[https://eeas.europa.eu/delegations/indonesia/44950/eu-indonesia-blue-book-2018_id European Union-Indonesia Blue Book 2018].
[[Kategori:Artikel EUforia Wiki4Climate]]
*[https://europa.eu/ Portal resmi Uni Eropa].
* [https://www.consilium.europa.eu/en/documents-publications/publications/ Publikasi dokumen Uni Eropa].
* [https://op.europa.eu/en/web/general-publications/publications Publikasi umum Uni Eropa].
{{Sedang ditulis}}
[[Kategori:Uni Eropa]]
[[Kategori:Hukum di Uni Eropa]]