Kehutanan internasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jejak-Jejak (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit |
|||
(25 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=Desember 2022}}
{{rapikan}}
'''Kehutanan Internasional''' adalah bidang kajian yang membahas [[kehutanan]] dari perspektif [[masyarakat internasional]].
== Pengertian dan Sejarah Kehutanan Internasional ==
Perhatian [[masyarakat internasional]] terhadap hutan dan permasalahan dalam bidang kehutanan telah berlangsung sejak lama. Dalam artikel tentang ''World Foresty Congres'' (WFC) yang dimuat dalam Wikipedia berbahasa Inggris dinyatakan bahwa WFC pertama telah diadakan pada 1926 di Kota Roma, Italia. WFC merupakan pertemuan tingkat internasional dalam bidang kehutanan yang paling besar dan paling penting. Penyelenggaraan kongres ini dilaksanakan di bawah bantuan Food and Agricultural Organization of the United Nations (FAO), walaupun pengorganisasiannya biasanya diselenggarakan oleh negara yang menjadi tuan rumah (penyelenggara) kongres tersebut. FAO merupakan salah satu organisasi resmi yang berada di bawah naungan
== Ruang Lingkup Kajian Kehutanan Internasional ==
Kehutanan Internasional merupakan bidang kajian baru dalam Ilmu Kehutanan. Bidang Ini membahas keadaan dan perkembangan hutan dunia, berbagai permasalahan kehutanan yang bersifat internasional atau permasalahan global kehutanan, perkembangan konsepsi dan kegiatan-kegiatan internasional dalam bidang kehutanan dan lingkungan, skema pengurusan hutan yang melibatkan pihak-pihak internasional, perbandingan pengurusan dan pengelolaan hutan antara negara-negara di dunia, serta [[Lembaga-lembaga internasional]] yang bergerak dalam bidang kehutanan dan pengelolaan lingkungan hidup secara umum.
Kajian Internasional dalam bidang kehutanan mulai mencuat pada saat keberadaan hutan dan fungsi hutan di dunia mulai terancam keberlanjutannya, sedangkan bukti-bukti ilmiah tentang tingginya ketergantungan kehidupan di muka bumi ini terhadap keberadaan dan fungsi hutan makin terungkap. Selain itu, fungsi
Mengingat perhatian dan kepedulian masyarakat internasional terhadap permasalahan global kehutanan dan lingkungan hidup sangat tinggi, maka aspek ini sering kali menjadi faktor dominan dalam menentukan hubungan perdagangan dan politik internasional antara [[Negara berkembang|negara-negara berkembang]] dan negara-negara maju. Oleh karena itu, perhatian terhadap bidang ini di masa-masa yang akan datang sangat diperlukan. Untuk itu maka memperkenalkan bidang kajian yang telah dibuat sebelumnya kepada seluruh [[mahasiswa]] Pendidikan tinggi bidang Kehutanan dan Ilmu-ilmu Lingkungan pada umumnya sangat diperlukan.
== Permasalahan Global Kehutanan ==
Baris 25 ⟶ 28:
Selama sepuluh ribu tahun terakhir, luas penutupan hutan dunia telah berkurang sekitar sepertiganya dari keadaan mula-mula, yaitu dari 6,3 milliar hektar menjadi tinggal 4,2 milliar hektar saja. Padahal pada tahun [[1995]] diperkirakan luas hutan dunia hanya tinggal 3,45 milliar hektar. Menurut Allan dan Lanny luas penutupan [[hutan boreal]] relatif mantap, sedangkan luas hutan pada daerah beriklim sedang sedikit meningkat. Akan tetapi luas [[Hutan gugur daun tropika|hutan tropika]] terus berkurang dengan laju pengurangan. Diseluruh dunia pada akhir tahun 1980-an diperkirakan sekitar 17 juta hektar/tahun. Ancaman terhadap keberadaan hutan tropika sejak tahun 1980-an sama bersarnya dengan tekanan yang pernah dialami oleh hutan di daerah boreal dan daerah ''temperate'' pada beberapa abad yang lalu.
=== aspek fungsi lingkungan (ekologis)
Jasa lingkungan yang dapat dihasilkan oleh hutan seperti untuk konservasi terhadap tanah dan air, menyediakan habitat untuk [[flora]] dan [[fauna]] yang beraneka ragam, tempat penyimpanan atau persediaan keanekaragaman hayati (''reservoir of biodiversity'') yang sangat kaya serta peran hutan yang sangat besare dalam proses [[siklus ekologis]] misalnya dalam mengendalikan siklus karbon, oksigen, unsur hara, air, dan siklus iklim dunia) pada saat ini telah menjadi perhatian utama para ilmuwan dan para pembuat kebijakan dalam [[pengelolaan sumber daya alam]] dan lingkungan hidup pada tingkat nasional dan internasional. Pentingnya aspek lingkungan dalam pengelolaan hutan, sehingga peran hutan dalam memelihara keanekaragaman hayati dan pengendalian iklim dunia telah dijadikan sebagai konvensi internasional tersendiri dan dinegosiasikan antara negara-negara di dunia dalam proses konferensi PBB untuk lingkungan dan pembangunan (''United Nation Conference on Environtment and Dvelopment, UNCED'') yang diselenggarakan pada tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brazil.
Baris 37 ⟶ 40:
Hutan memunculkan [[permasalahan lingkungan global]] yang bersifat khas. Hal ini mengingat hutan secara fisik berada dalam wilayah suatu negara yang berdaulat, tetapi peran dan jasa lingkungan hutan berpengaruh secara kuat dan positif terhadap wilayah di muka bumi melebihi batas wilayah kekuasaan negara tempat hutan tersebut berada. Demikian pula dampak neagatif yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan sebagai contoh, dikemukakan oleh Maini dan Ullsten beberapa hal sebagai berikut.
# Polusi udara yang terjadi dalam wilayah suatu negara akibat terbawa angina dapat terangkat ke wilayah negara tetangganya.
# Peran hutan dalam memengaruhi siklus [[Karbon dioksida|karbon]] dan [[oksigen]] serta perubahan [[Iklim|iklim dunia]] yang dipikul oleh hutan yang terdapat dalam wilayah kekuasaan suatu negara, fungsinya melewati batas-batas negara tersebut.
Berdasarkan pertimbangan faktor-faktor tersebut, maka permasalahan kehutanan yang dapat secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap keberadaan dan kualitas hutan acap kali menjadi faktor yang sangat menentukan dalam pencaturan politik dan perdagangan dunia.<ref>{{Cite book|url=http://dx.doi.org/10.1007/978-1-349-95810-8_679|title=The Grants Register 2019|date=2018-11-13|publisher=Palgrave Macmillan UK|isbn=9781349958092|location=London|pages=427–428}}</ref>
== Perkembangan Perhatian Masyarakat Internasional Terhadap Permasalahan Global Kehutanan ==
Baris 52 ⟶ 53:
=== Deklarasi Stockhlom tentang Lingkungan Hidup Manusia ===
Deklarasi ini dicetuskan dalam Konferensi PBB tentang [[Lingkungan Hidup Manusia]] ( ''The United Nation Conference on the Human Environment'' ) yang diselenggarakan pada 5-6 Juni [[1972]] di Stockholm (Swedia). [[Deklarasi Balfour|Deklarasi]] yang dihasilkan dinamakan Deklarasi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia ( ''Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment'' ). Deklarasi ini menyatakan pentingnya melindungi dan meningkatkan [[kualitas hidup manusia]] di dunia. Karenanya, sangat penting bagi seluruh umat manusia dan pemerintahan negara-negara di seluruh dunia untuk memperhatikan dan mempertimbangkan faktor lingkungan hidup dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai kegiatan dan program pembangunan ekonomi di negaranya. Dikeluarkannya deklarasi ini dianggap sebagai tonggak peristiwa masyarakat dunia memberikan perhatian Bersama terhadap masalah lingkungan hidup. Dalam kaitannta dengan kegiatan pengurusan hutan, deklarasi ini telah mendasari dimasukkannya [[aspek lingkungan]] dalam pengelolaan hutan di seluruh dunia.<ref name=":1" />
=== Deklarasi Jakarta tentang hutan untuk kesejahteraan masyarakat ===
Deklarasi ini dicetuskan dalam Kongres Kehutanan Sedunia ke-8 (''
=== Deklarasi Rio untuk Lingkungan Hidup dan Pembangunan ===
Puncak dari berbagai perhatian masyarakat internasional terhadap masalah lingkungan hidup dan pembangunan, termasuk didalamnya pembangunan kehutanan adalah dikeluarkannya Deklarasi Rio untuk [[Lingkungan hidup|Lingkungan Hidup]] dan [[Pembangunan]] ( ''Rio Declaration on Environment and development'' ). Deklarasi ini dikeluarkan dalam Konferensi PBB untuk Lingkungan Hidup dan Pembangunan ( ''United Nations Conference on Environment and development'', UNCED ) yang diselenggarakan di Rio de Janeiro, Brazil, tanggal 3-14 Juni [[1992]]. Inti dari rangkaian deklarasi ini adalah perlunya dilakukan untuk perlindungan terhadap lingkungan hidup dalam rangka mencapai [[Pembangunan berkelanjutan|pembangunan yang berkelanjutan]] ( ''suistainable development'' ). Dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan yang bersifat menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satu dukumen yang dihasilkan dalam konferensi ini, yaitu Prinsip-Prinsip Kehutanan ( ''Principles on Forest'' ), walaupun merupakan konvensi yang bersifat tidak mengikat (''non legally binding authoritive statement of principles'' ), tetapi disepakati untuk digunakan sebagai pegangan dalam melakukan berbagai kerjasama internasional dalam bidang kehutanan tentunya. Prinsip ini memuat 15 pasal [[konsensus]] yang bersifat tidak mengikat dan berlaku untuk semua tipe hutan di seluruh dunia. Prinsip-prinsip ini memuat aturan dasar mengenai aspek pengelolaan, aspek [[konservasi]] serta aspek pemanfaatan dan pengembangan. Prinsip-prinsip inilah yang melandasi prinsip [[pengelolaan hutan lestari]] atau PHL yang disepakati secara internasional pada saat ini. Prinsip utama yang dipegang dalam PHL adalah dicapainya manfaat-manfaat hutan yang bersifat optimal dilihat dari aspek-aspek [[ekonomi]], [[ekologi]], dan [[Sosial budaya|sosial-budaya]] masyarakat untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang secara berkelanjutan dan terus-menerus hadir.<ref name=":2"/>
== Perkembangan Prinsip Pengelolaan Hutan pada Tingkat Internasional ==
===
Dalam era ini tidak ada kesepakatan (konvensi) yang bersifat internasional. Namun yang ada adalah pengaturan dalam pengelolaan hutan pada masing-masing negara. Menurut Osmaton, prinsip kelestarian hasil untuk pertama kalinya dimasukkan dan diuraikan secara tegas dalam hasil untuk pertama kalinya dimasukkan dan diuraikan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan suatu negara adalah dalam
Prinsip ini secara ilmiah mulai dipublikasikan pada tahun
Berdasarkan prinsi tersebut, [[CC. Andre]], yaitu ayah Emil Andre memuat empat artikel ilmiah yang berhubuungan dengan pengaturan hasil berlandaskan prinsip kelestarian hasil dan diterbitkan dalam jurnal ''Economic News'' atau Kabar Ekonomi antara tahun [[1811]] dan [[1812]]. Berdasarkan artikel-artikel itulah Emil Andre merumuskan [[Rumus Austrian]]. Akan Tetapi, jauh sebelum Rumus Austrian dipublikasikan, seorang ahli kehutanan [[Jerman|berkebangsaan Jerman]], [[G.I Hartig]], pada tahun [[1791]] telah merumuskan konsep tentang hutan normal, konsep ini kemudian diadopsi, antara lain oleh cotta dan hundeshagen dalam membangun perasaan matematika untuk metode pengaturan hasil dalam pengelolaan hutan dengan tujuan untuk menghasilkan kayu secara terus-menerus.<ref name=":2" />
Pada tahun [[1849]], [[Dr. Martin Faustmann]] merumuskan [[rumus matematika]] untuk menghitung nilai lahan yang akan digunakan untuk ditanami pohon sebagai sebuah kegiatan usaha. Menurut rumus tersebut telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dan dimuat kembali dalam ''Journal of Economics'' dengan judul Kalkulasi Nilai Konversi Lahan Untuk Hutan. Adapun rumus matematika yang dibuat oleh Fautsmann tersebut ditujukan untuk menjawab pertanyaan: “berapa nilai lahan untuk suatu hamparan lahan yang akan digunakan untuk menanam pohon sebagai kegiatan usaha?”. Jawaban untuk pertanyaan tersebut menurut Fautsmann akan dapat diperooleh apabila kita merumuskan model untuk usaha penanaman pohon tersaebut sebagai berikut: Anggaplah dalam sebuah hamparan
Prinsip banyaknya pengulangan proses (produksi yang lengkap dari penanaman sampai pemanenan untuk selanjutnya ditanami kembali) yang bersifat tidak berhingga ini merupakan ciri utama dan bersifat unik dalam konsep pengelolaan hutan. Ciri inilah yang membedakan konsep awal [[pengelolaan hutan]] menurut ilmu kehutanan dengan konsep dalam pengelolaan sumber daya alam lainnnya, termasuk dengan pengelolaan [[Hayati|sumber daya alam hayati]] selain hutan.
Dalam perkembangannya, terhadap rumus untuk mencari nilai lahan untuk tujuan usaha menghasilkan kayu secara lestari yang dibuat oleh fatsmann mendapatkan berbagai kritik dari beberapa pakar ilmu kehutanan, terutama dalam hal penyederhanaan permasalahan yang dibuat sehingga untuk berlakunya memerlukan asumsi-asumsi yang dalam praktik di lapangan sulit dipenuhi.
Di [[Indonesia]], konsep hutan normal untuk [[hutan homogen]] dan seumur diterapkan dalam pengelolaan hutan tanaman untuk tujuan menghasilkan kayu, terutama pada [[hutan tanaman jati]] di [[Pulau Jawa]]. Prinsip ini dibawa oleh [[belanda]] dan pertama kali dipraktikkan oleh [[Hindia Belanda|pemerintah hindia belanda]] dalam pengelolaan [[hutan jati]] di Pulau Jawa yang dilakukan oleh perusahaan Jati yang didirikan pada tahun 1890. Beberapa publikasi hasil [[penelitian]] yang dikeluarkan dalam rangka pengelolaan hutan jati di Pulau Jawa adalah sistem penjarangan Hutan Jati, table tegakan normal jati dan disempurnakan oleh ferguson, serta sifat-sifat [[silvikultur]] jati. Metode pengaturan hasil dengan prinsip seperti ini sampai saat ini masih digunakan dalam pengelolaan hutan jati di Pulau Jawa dan hutan tanaman selain jati di Indonesia.
Baris 81 ⟶ 84:
Pengaturan hasil hutan untuk kayu pada hutan yang tidak seumur, tidak berkembang seperti pada hutan seumur. Metode ini diprakarsai oleh ahli kehutanan [[Prancis|berkebangsaan perancis]], yaitu [[F.L de Liocourt]] yang merumuskan bentuk struktur kegiatan tegakan normal untuk tegakan hutan tidak seumur yang menyerupai bentuk huruf J terbalik. Akan tetapi metode ini tidak berkembang mengingat penerapan konsep pengaturan hasil pada hutan tidak seumur dianggap sulit dan kompleks.
Penerapan metode pengaturan hasil untuk hutan tidak seumur pertama dilakukan oleh [[Dr. Dietrich Brandis]], seorang ahli botani kelahiran Jerman dalam pengelolaan hutan jati di Burma atau sekarang disebut [[Myanmar]] pada tahun [[1850]] sampai [[1900]]. Metode yang dikembangkan oleh brandis ini dinamakan metode pengaturan hasil berdasrkan jumlah pohon dan lebih dikenal dengan sebutan [[Metode Brandis]] atau disebut ''
Metode pengaturan hasil pada hutan alam di luar Pulau Jawa yang memiliki banyak jenis atau disebut heterogen dan tidak seumur telah dirumuskan antara lain oleh Suhendang. Metode ini merupakan modifikasi Metode Brandis untuk hutan bersifat heterogen. Metode yang dikembangkan oleh [[Suhendang]] dikenal dengan nama [[Metode Pengaturan Hasil]] berdasarkan Intensitas Penerbangan Berimbang atau MPH-IPB. Beberapa penelitian hasil pada hutan alam di Indonesia telah pula dikembangkan dan diteruskan hingga saat ini.<ref name=":2" />
=== Era prinsip manfaat ganda hutan ===
Penerapan ini dalam pengelolaan hutan tidak mengubah pendekatan metode pengaturan hasil pada hutan seumur. Akan tetapi prinsip ini berpengaruh terhadap pola pemanfaatan lahan hutan. Dalam prinsip manfaat ganda hutan, hutan dipandang sebagai sumber untuk menghasilkan [[kayu]], [[air]], [[Satwa liar|habitat satwa liar]], [[makanan ternak]], dan [[tempat rekreasi]]. Dalam prinsip ini dianut prinsip pemanfaatan ruang pada lahan hutan, kearah horizontal dan kearah vertikal yang bersifat optimal. Pengaturan kearah horizontal dilakukan melalui pemilihan kombinasi pohon dan tanaman serta jarak tanam yang optimal, sedangkan pengatuuran kearah vertikal dilakukan dengan pemilihan kombinasi tanaman yang memiliki lapisan tajuk yang berbeda-beda. Pola pengelolaan demikian ditemukan dalam sistem agrohutan dengan berbagai bentuk modifikasinya, seperti ''agrosilviculture, agrosilvopasture,'' dan ''agrosilvofishery.'' [[Jenis pohon]] hutan yang dipilih biasanya pohon-pohon yang memiliki manfaat serbaguna dan dikenal dengan sebutan jenis pohon bermanfaat ganda.<ref name=":
=== Era prinsip pengelolaan hutan lestari atau PHL ===
Dalam Bahasa inggrisnya ''Suistanable Forest Management'' Atau SFM merupakan prinsip yang
== Dasar Hukum Kehutanan Internasional ==
Sampai saat ini telah banyak ditetapkan konsep dan definisi mengenai pengelolaan hutan secara lestari. Beberapa di antaranya yang dianggap penting adalah sebagaimana di uraikan berikut ini.
# Menurut hasil konferensi perlindungan hutan tingkat Menteri di Eropa, Helsinki 1993
# Menurut internasional tropical timber organization atau ITTO (1998)<ref>{{Cite journal|last=Naomi|first=Roht-Arriaza|date=2018-03-22|title=Part I Combating Impunity: General Obligations, Principle 1 General Obligations of States to Take Effective Action to Combat Impunity|url=http://dx.doi.org/10.1093/law/9780198743606.003.0005|journal=The United Nations Principles to Combat Impunity: A Commentary|doi=10.1093/law/9780198743606.003.0005}}</ref>
=== Menurut hasil UNCED (Rio de Jeneiro) ===
UNCED Rio de Jeneiro atau [[KTT Bumi Rio de Jeneiro]] menegaskan bahwa sebagian besar problema lingkungan di [[negara berkembang]] disebabkan oleh [[kemiskinan]]. Sedangkan di negara-negara maju justru disebabkan oleh [[industrialisasi]] dan [[kemajuan teknologi]]. [[Pemanfaatan lingkungan hidup]] tetap diperlukan dalam memenuhi kebutuhan fisik manusia dan sekaligus untuk berkembangnya nilai-nilai intelektual, moral, sosial dan spiritual. Seluruh masyarakat dunia, baik di negara maju maupun di negara berkembang, semua unsur pemerintah dan masyarakat termasuk dunia usaha, mempunyai kepentingan dan tanggung jawab yang sama untuk menjaga dan memelihara lingkungan bagi generasi sekarang sampai generasi mendatang, dengan mempertahankan tujuan mendasar dari perdamaian dan pembangunan ekonomi global. Topik yang diangkat dalan konferensi ini adalah permasalahan [[polusi]], [[perubahan iklim]], penipisan [[lapisan ozon]], penggunaan dan pengelolaan [[sumber daya air]] dan [[lautan]], meluasnya [[penggundulan hutan]], [[penggurunan]] dan [[degradasi tanah]], [[Limbah|limbah-limbah berbahaya]] serta berkurangnya [[keanekaragaman hayati]].
KTT Bumi berupaya manyatukan perhatian dunia tentang masalah lingkungan yang terjadi. Masalah tersebut sangat berkaitan erat dengan kondisi ekonomi dan masalah [[keadilan sosial]]. Kon ferensi ini juga mendeklarasikan bahwa jika rakyat miskin dan ekonomi nasionalnya lemah, maka lingkungannya yang menderita. Jika lingkungan hidup disalah gunakan dan sumber daya-nya dikonsumsi secara berlebihan, akibatnya rakyat akan menderita dan perekonomian-pun akan morat-marit.
Tujuan utama KTT Bumi ini adalah untuk menghasilkan agenda lanjutan, sebagai sebuah perencanaan bagi gerakan internasional dalam menghadapi isu-isu lingkungan hidup dan pembangunan. Perencanaan tersebut akan membantu memberi arahan bagi suatu kerja sama internasional serta pembuatan [[Kebijakan Pembangunan Nasional|kebijakan pembangunan]] ke depan.
Baris 109 ⟶ 111:
Konferensi Rio kemudian menyepakati bahwa konsep pembangunan berkelanjutan merupakan tujuan dari setiap manusia. Bagaimanapun, menyatukan dan menyeimbangkan perhatian di bidang ekonomi, sosial dan lingkungan membutuhkan cara pandang baru. Baik mengenai bagaimana kita menghasilkan dan memakai sumberdaya, bagaimana kita hidup, bagaimana kits bekerja, bagaimana kita bergaul dengan orang lain, atau bagaimana cara kita membuat keputusan. Konsep ini menjadi perdebatan panjang, baik dikalangan [[pemerintahan]], juga antara [[pemerintah]] dan masyarakatnya tentang bagaimana mencapai keberlanjutan tersebut.
Deklarasi Rio de Janeiro ,tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (The Rio de Janeiro Declaration on Environment and Development )
=== Deklarasi Stockholm ===
Konferensi PBB mengenai Lingkungan Manusia, melaksanakan pertemuan di [[Stockholm]] pada 5-16 Juni [[1972]], mempertimbangkan perlunya suatu pandangan umum dan prinsip-prinsip umum untuk mengilhami dan membimbing seluruh manusia dalam pelestarian dan peningkatan lingkungan manusia ,
Baris 142 ⟶ 117:
Dengan Proklamasi:
# Perlindungan dan perbaikan [[lingkungan hidup]] manusia merupakan masalah besar yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan [[ekonomi]] di seluruh dunia, Hal ini menjadi keinginan yang mendesak bangsa-bangsa seluruh dunia serta merupakan kewajiban dari semua Pemerintah
# Manusia secara terus-menerus memperbanyak pengalamannya dan terus menggali, menemukan, mencipta serta terus mengalami kemajuan.. Di masa kini, kemampuan manusia untuk mengubah lingkungannya, jika digunakan secara bijak, dapat membawa manfaat yang membangun bagi semua bangsa dan kesempatan untuk meningkatkan [[kualitas hidup]]. Penerapan yang salah atau semena-mena, kekuatan yang sama dapat sangat membahayakan manusia dan lingkungannya.
# Di [[Negara berkembang|negara-negara berkembang]] sebagian besar masalah lingkungan disebabkan oleh pembangunan. Jutaan di antaranya terus hidup, jauh di bawah tingkat minimum yang diperlukan untuk kehidupan manusia yang layak, kekurangan pangan dan sandang yang memadai, tempat berteduh dan pendidikan serta kesehatan dan sanitasi..
# Pertumbuhan alami penduduk terus menerus menyajikan permasalahan bagi [[pelestarian lingkungan]], dan kebijakan serta langkah-langkah yang memadai harus diadopsi, sebagaimana mestinya, untuk menghadapi masalah ini. Dibanding semua yang ada di dunia., manusia adalah makhluk yang paling berharga. Yang dimaksud di sini adalah orang-orang yang mendorong [[kemajuan sosial]], menciptakan kemakmuran sosial, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta, melalui kerja keras mereka, terus-menerus mengubah sekitarnya. Seiring dengan kemajuan sosial dan kemajuan produksi, [[ilmu pengetahuan]] dan [[teknologi]], kemampuan manusia untuk memperbaiki lingkungan meningkat setiap harinya
# Suatu hal telah tercapai dalam sejarah ketika kita sebagai masyrakat dunia diharuskan mengambil sikap kehati-hatian yang lebih sebagai sebuah konsekuensi dari kondisi lingkungan saat ini. Melalui ketidaktahuan atau ketidakpedulian kita bisa melakukan pembahayaan yang besar dan tidak dapat diubah lagi terhadap [[bumi]] di mana kehidupan dan kesejahteraan kita bergantung. Sebaliknya, melalui pengetahuan yang lebih sempurna dan tindakan yang lebih bijaksana,
# Untuk mencapai tujuan lingkungan ini akan dituntut penerimaan tanggung jawab oleh warga negara dan masyarakat dan oleh perusahaan dan lembaga-lembaga di setiap tingkatan, semua berbagi secara adil dalam usaha bersama. Individu pada semua lapisan masyarakat seperti juga organisasi-organisasi di berbagai bidang, dengan nilai-nilai mereka dan berbagai tindakannya, akan membentuk dunia menjadi lingkungan masa depan.<ref>{{Cite web|url=http://dx.doi.org/10.1163/9789004322714_cclc_2015-0095-001|title=An NGO with United Nations ECOSOC Consultative Status, Observer Status to the United Nations Environment Programme (UNEP) and Observer Status to United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)|website=Climate Change and Law Collection|access-date=2019-11-12}}</ref>
=== Menurut hasil konferensi perlindungan hutan tingkat Menteri di Eropa, Helsinki 1993 ===
Arti terjemahannya adalah pengelolaan hutan lestari adalah pengelolaan hutan lestari adalh pengurusan dan penggunaan hutan dan lahan hutan melalui cara, dan pada tingkat yang dapat mempertahankan keanekaragaman hayatinya, produktivitasnya, kapasitas regenerasinya, kemampuan mempertahankan hidupnya, dan potensinya untuk memenuhi, pada saat ini dan dimasa yang akan dating, fungsi-fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial yang sesuai, pada tingkat [[lokal]], [[nasional]], dan [[global]], serta yang tidak menyebabkan kerusakan kepada ekosistem lainnya.<ref name=":2" />
===
Arti terjemahannya adalah [[pengelolaan hutan lestari]] adalah proses mengelola hutan untuk mencapai satu atau lebih tujuan pengelolaan tertentu yang jelas dalam menghasilkan barang dan jasa hutan yang diperlukan secara berkelanjutan, tanpa adanya pengurangan terhadap nilai dan produktivitas hutan di masa yang akan dating dan tanpa adanya dampak yang tidak diharapkan terhadap lingkungan fisik dan sosial.
Baris 274 ⟶ 136:
<references /><br />
{{Kehutanan}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Perserikatan Bangsa-Bangsa]]
[[Kategori:Hutan]]
[[Kategori:Internasional]]
[[Kategori:Lingkungan hidup]]
[[Kategori:Artikel EUforia Wiki4Climate]]
|