Kebijakan lingkungan hidup Uni Eropa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Add 1 book for Wikipedia:Pemastian (20231209)) #IABot (v2.0.9.5) (GreenC bot |
|||
(33 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
[[Berkas:Uni eropa.jpg|jmpl|260x260px|Uni Eropa.|al=]]▼
'''Kebijakan lingkungan hidup Uni Eropa''' merupakan salah satu kebijakan penting di dalam organisasi [[Uni Eropa]]. Kebijakan ini merupakan bentuk kerjasama antara negara-negara anggota Uni Eropa dengan negara-negara lainnya. Adapun tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan, perlindungan kesehatan tubuh manusia, penggunaan sumber daya alam yang bijaksana, serta mempromosikan penanggulangan masalah lingkungan di tingkat regional maupun global.▼
▲'''Kebijakan lingkungan hidup Uni Eropa'''
== Penyebab ==
Memasuki [[Abad ke-11 hingga 20|abad ke-20]], perhatian berbagai kalangan di dunia terhadap [[lingkungan hidup]] menjadi semakin tinggi, tidak terkecuali di [[Eropa]].<ref>{{Cite web|url=https://forestsnews.cifor.org/41028/memperkarakan-isu-lingkungan-di-pengadilan?fnl=id|title=Memperkarakan Isu Lingkungan di Pengadilan|last=Evans|first=Kate|date=13 April 2016|website=Kabar Hutan|access-date=7 November 2019}}</ref> Isu lingkungan hidup{{efn|Isu lingkungan hidup melintasi garis pembatas antara politik domestik dengan politik internasional. Konflik antar negara yang terjadi diakibatkan degradasi lingkungan hidup menunjukan keterkaitan hubungan antara konflik internasional dan konflik domestik. Masalah ini dapat memberi tekanan pada negara untuk terlibat dalam kerjasama internasional yang lebih besar, karena degradasi lingkungan dapat dikatakan telah menjadi ancaman khusus, bukan hanya ancaman bagi negara, tetapi bagi manusia keseluruhan ({{harvnb|Pujayanti|2012|pp=113}}).}} menjadi salah satu unsur terpenting dalam kebijakan Uni Eropa.{{efn|Menurut Muhammad, berbeda dengan organisasi regional lainnya, Uni Eropa memiliki karakter intergovermentalisme maupun supranasionalisme. Bagi warga Eropa, organisasi ini juga berhasil mengubah tingkat kehidupan lebih dari 500 juta jiwa warga Eropa dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat dan negara yang memiliki hubungan ekonomi maupun perdagangan dengannya. Dewasa ini, Uni Eropa juga semakin diakui sebagai aktor penting di panggung internasional ({{harvnb|Muhammad|2017|pp=1}}).}} Lingkungan hidup menjadi tiga isu besar di dunia bersama hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.<ref>{{Cite web|url=https://nasional.republika.co.id/berita/pylbtr380/atasi-masalah-lingkungan-hidup-perlu-komisi-pengawas|title=Atasi Masalah Lingkungan Hidup, Perlu Komisi Pengawas|last=Muhammad|first=Hiru|date=29 September 2019|website=Republika|access-date=7 November 2019}}</ref> Hal ini disebabkan karena pada dasarnya lingkungan hidup di dunia merupakan suatu kesatuan yang berkesinambungan{{efn|Berkesinambungan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah merupakan hal sulit untuk menghindari isu lingkungan hidup jika beberapa negara telah terkena dampaknya. Paparan tentang isu tersebut berujung pada satu penilaian dasar bahwa krisis dan bencana lingkungan hidup global sudah menjadi ancaman serius dan nyata bagi kehidupan manusia ({{harvnb|Keraf|2010|pp=15}}).}} dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.''{{sfnp|Pujayanti|2012|p=112|ps=}}'' Untuk itulah dituntut suatu kerjasama [[Mancanegara|internasional]] yang adil, demokratis, dan menguntungkan bagi semua pihak.''{{sfnp|Susilo|2014|p=ix-x|ps=}}{{sfnp|Dewi|2013|p=151|ps=}}<ref name=":0">{{Cite web|url=https://europa.eu/european-union/topics/environment_en|title=Towards a Greener and More Sustainable Europe|last=European Union|first=|date=tanpa tanggal|website=European Union|access-date=7 November 2019}}</ref>''▼
▲Memasuki
Sebagai [[organisasi]] yang memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan politik mengenai perubahan lingkungan global – terutama jika dibandingkan dengan perundingan internasional, aktivis masyarakat sipil, dan inisiatif sektor swasta<ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/erucakra-garuda-nusantara/kebijakan-energi-terbarukan-uni-eropa-dan-land-grabbing-di-tanzania|title=Kebijakan Energi Terbarukan Uni Eropa dan ''Land Grabbing'' di Tanzania|last=Irawan|first=Irsad Ade|date=9 Maret 2018|website=Kumparan|access-date=5 November 2019}}</ref> – Uni Eropa mengembangkan berbagai regulasi dan program aksi dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup, termasuk berbagai isu terkait keprihatinan masyarakat Uni Eropa (seperti [[perubahan iklim di Eropa]], penipisan lapisan [[ozon|ozon,]] dan kelestarian hewan).''{{sfnp|Hidayat|2008|p=70-71|ps=}}'' Penciptaan regulasi ini dimaksudkan agar Uni Eropa mampu menjadi pelopor dalam peraturan internasional,{{efn|Solusi terhadap masalah lingkungan sangat tergantung pada ada atau tidaknya partisipasi masyarakat, sehingga yang dibutuhkan adalah perubahan lingkungan sosial dimana mereka yang berada di lapisan atas mau melangkahkan kakinya menjadi bagian dari mereka yang berada di lapisan bawah ({{harvnb|Adiwibowo|2007|pp=85}}).}} sehingga kepentingan negara-negara anggotanya akan lebih mudah dicapai.{{sfn|Durán|Morgera|2012|p=173|ps=}}<ref name=":0" /> Beberapa pengamat seperti Keraf menambahkan bahwa regulasi yang diciptakan oleh Uni Eropa juga disebabkan karena politik domestik Uni Eropa menuntut agar diciptakannya standar khusus dalam persaingan internasional, terlebih di bidang lingkungan.''{{sfnp|Keraf|2010|p=119-120|ps=}}''▼
▲Sebagai
Santosa berpendapat bahwa Uni Eropa menangani isu lingkungan juga sebagai upaya untuk merespon globalisasi yang ada. Upaya ini dilakukan melalui dua strategi utama, yaitu ''exercising regulatory influence'' dan ''empowering international institutions.'' Globalisasi dianggap memiliki dua ancaman tersendiri bagi setiap negara, yaitu [[liberalisasi ekonomi]] yang mendorong negara-negara Eropa untuk menurunkan standar agar dapat bersaing serta adanya lembaga-lembaga internasional yang turut mempromosikan liberalisasi ekonomi.''{{sfnp|Santosa|2001|p=18|ps=}}{{sfnp|Umanailo|2016|p=16|ps=}}'' Hal inilah yang membuat Uni Eropa meningkatkan dan memperketat standar lingkungan.{{sfn|Durán|Morgera|2012|p=105|ps=}}
Ada beberapa pendapat lain yang menyatakan tentang alasan keterlibatan Uni Eropa dalam penanganan isu lingkungan global. Pongtuluran memandang keterlibatan Uni Eropa dalam isu lingkungan karena telah menjadi kebutuhan fungsional. Menurutnya, isu lingkungan tidak dapat diselesaikan secara personal, tetapi harus diselesaikan secara global.''{{sfnp|Pongtuluran|2015|p=203|ps=}}'' Namun, ada juga yang berpendapat bahwa keterlibatan tersebut memiliki hubungan yang erat dengan peningkatan kekayaan individu, yang kemudian mendorong untuk tersebarnya nilai-nilai pos-materialis
== Upaya kebijakan ==
Uni Eropa mulai menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan setelah diadakannya Konferensi Lingkungan di [[Stockholm]] oleh [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada
Kebijakan lain yang dilakukan oleh Uni Eropa untuk menangani permasalahan lingkungan di negara-negara anggota dan juga non-anggota adalah melalui berbagai perjanjian dan program.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://ec.europa.eu/environment/action-programme/|title=Environment Action Programme to 2020|last=European Commission|first=|date=tanpa tanggal|website=European Commission|access-date=7 November 2019}}</ref> Adapun perjanjian dan program tersebut di antaranya adalah EAP (''Environmental Action Programme''), restriksi GMOs, dan ''Greening World Trade.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://ec.europa.eu/environment/integration/trade_en.htm|title=Environment and Trade and External Relations|last=European Commission|first=|date=tanpa tanggal|website=European Commission|access-date=8 November 2019}}</ref>'' Selain itu, Uni Eropa juga menerapkan pembangunan berkelanjutan dengan tiga fokus utama, antara lain:
* ''Green the European Union Economy,'' yaitu upaya Uni Eropa dalam mencapai pembangunan hijau. Pembangunan hijau dilakukan dengan mengelola berbagai sektor sebagai upaya melindungi lingkungan, tetapi tetap menjaga tingkat kompetitif kehadiran Uni Eropa dalam pasar global.
* ''Protecting nature'', yaitu upaya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan karena alam merupakan sistem pendukung kehidupan manusia, sehingga diperlukan adanya perawatan.
* ''Safe Guarding the Health and Wellbeing of People Living in the European Union'', yaitu upaya pengelolaan Uni Eropa dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di kawasan Eropa terkait kelayakan kawasan Eropa sebagai tempat tinggal bagi kehidupan manusia.''{{sfnp|Saner|2014|p=13|ps=}}''
Baris 22 ⟶ 26:
=== EAP (''Environmental Action Programme'') ===
Bukti keikutsertaan Uni Eropa dalam menyuarakan isu lingkungan adalah dengan dibentuknya EAP (''Environmental Action Programme'') untuk menanggulangi permasalahan lingkungan yang ada di Eropa. EAP berusaha menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan lingkungan melalui pembangunan berkelanjutan yang ada, sehingga lingkungan akan tetap terjaga dari pencemaran. Sampai saat ini, EAP telah dilaksanakan sebanyak tujuh kali terhitung sejak tahun
Etty dan Somsen menyebutkan bahwa
Pada EAP kedua (
Selanjutnya, EAP ketiga (
EAP kelima (
Terakhir, EAP ketujuh (
=== GMO (''Genetically Modified Organism'') ===
Pada tahun [[1990-an]], Uni Eropa turut menyuarakan kesehatan, keamanan koonsumen, dan perhatian terhadap lingkungan di Eropa dengan mengeluarkan rezim regulasi yang dinilai paling ketat di dunia terkait otorisasi dan pelabelan [[GMO]] (''Genetically Modified Organism'') atau transgenik. Uni Eropa kemudian mengenalkan peraturan umum baru terkait dengan eksperimental rilis, pemasaran, pelabelan, dan ''tracing'' GMO pada sekiar tahun [[2001]] dan [[2003]].''{{sfnp|Adenle, dkk|2017|p=122|ps=}}'' Pengenalan regulasi baru ini didasarkan pada ''Precautionary Principle'' yang mengharuskan para pembuat kebijakan untuk bertindak membatasi produk yang membahayakan. Rezim ini dihadapkan dengan serangan hukum karena dianggap sebagai ''unjustified trade barrier.'' Amerika Serikat sebagai produsen dan eksportir utama GMO menganggap regulasi tersebut tidak adil dan merugikan.▼
▲Pada
Maraknya perlawanan terhadap ''Frankenstein foods'' juga menjadi keuntungan tersendiri bagi Uni Eropa untuk menyebarkan restriksi GMO. Uni Eropa mencoba menyebarkan pendekatan rezim regulasi GMO melalui protokol tahun 1992 dalam ''Convention on Biodiversity.'' Uni Eropa kemudian berhasil mempelopori pembentukan ''Cartagena Protocol on Biosafety'' tahun [[2000]] yang di dalamnya mengadopsi ''Precautionary Principle'' sebagai dasar justifikasi dalam restriksi perdagangan di bidang transgenik.''{{sfnp|Mannion|2001|p=72|ps=}}'' Penggunaan prinsip tersebut dalam ''Cartagena Protocol'' dinilai oleh para ahli sebagai upaya untuk mempermudah suatu negara melakukan blokade terhadap impor GMO. Dengan menciptakan lembaga standar di tingkat internasional, Uni Eropa secara tidak langsung juga telah meningkatkan legitimasi terhadap ''Precautionary Principle.'' Di sisi lain, meskipun aturan ini dianggap sebagai ''unjustified trade barrier,'' sebagai sebuah standar domestik yang diadopsi dalam perjanjian internasional, ''Precautionary Principle'' tidak dapat dianggap sebagai sebuah hambatan dalam perdagangan.<ref>{{Cite web|url=https://bch.cbd.int/protocol/background/|title=About the Protocol Cartagena|last=The Biosafety Clearing-House|first=|date=tanpa tanggal|website=The Biosafety Clearing-House|access-date=8 November 2019}}</ref> Meskipun demikian, Amerika Serikat yang merasa dirugikan kemudian mengajak [[Kanada]] dan [[Argentina]] untuk melaporkan kepada [[Organisasi Perdagangan Dunia|WTO]] (''World Trade Organization'') bahwa moratorium aturan Uni Eropa terhadap GMO pada rentang tahun 1999 dan 2003 telah melanggar aturan perdagangan dunia.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=93|ps=}}▼
▲Maraknya perlawanan terhadap ''Frankenstein foods'' juga menjadi keuntungan tersendiri bagi Uni Eropa untuk menyebarkan restriksi GMO. Uni Eropa mencoba menyebarkan pendekatan rezim regulasi GMO melalui protokol tahun 1992 dalam ''Convention on Biodiversity.'' Uni Eropa kemudian berhasil
Pada tahun 2004, Uni Eropa mengangkat moratorium dengan mulai melakukan perubahan dan evaluasi terhadap restriksi GMO, salah satunya adalah memperbolehkan ''genetically modified foodstuffs'' atau bahan makanan yang dimodifikasi secara genetik. WTO baru mengeluarkan keputusan pada tahun [[2006]] dengan menyatakan bahwa moratorium Uni Eropa tahun 1999 dan 2003 adalah ilegal. Meskipun Uni Eropa akhirnya menerima pernyataan tersebut, tetapi Uni Eropa juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak akan mengubah sistem baru regulasi GMO yang telah ada sejak tahun [[2004]] yang juga didasarkan pada evaluasi ilmiah.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=94-95|ps=}}▼
▲Pada
===''Green World Trade''===▼
Usaha Uni Eropa dalam menangani globalisasi terhadap peraturan terkait lingkungan telah dibuktikan dengan menjalankan dua strategi dasar. Pertama, mencoba untuk ''globalize'' standar lingkungan yang diciptakan melalui MEAs, seperti yang dilakukan dalam Protokol Cartagena dan [[Protokol Kyoto]]. Kedua, menyebarkan perdagangan internasional yang bersifat "hijau". Uni Eropa menunjukkan komitmennya terhadap isu lingkungan di bawah MEAs dengan mengubah beberapa aturan perdagangan internasionalnya. Akibatnya, tidak jarang Uni Eropa mengalami konflik terkait dengan aturan perdagangan bebas dan kebijakan lingkungan.{{sfn|Whalley|Sampson|2005|p=77|ps=}} Namun, Artikel XX dalam [[Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan|GATT]] (''General Agreement on Tariffs and Trade)'' telah menyebutkan bahwa ada pengecualian umum dalam perdagangan bebas yang memungkinkan penandatangan untuk melakukan restriksi dengan alasan lingkungan. Kebijakan tersebut kemudian menghasilkan SPS (''Agreements on Sanitary and Phytosanitary Measures'') dan TBT (''Technical Barriers to Trade'').''{{sfnp|Saner|2014|p=20-21|ps=}}'' Upaya ini dilakukan oleh Uni Eropa untuk memperbaiki kerusakan keanekaragaman hayati, mengurangi pelepasan emisi gas rumah kaca, menghentikan kerusakan lahan, dan melindungi lautan.<ref>{{Cite web|url=https://www.hijauku.com/2013/05/09/menghijaukan-industri-perdagangan-dunia/|title=Menghijaukan Industri Perdagangan Dunia|last=Redaksi Hijauku|first=|date=9 Mei 2013|website=Redaksi Hijauku|access-date=8 November 2019}}</ref>▼
▲=== ''Green World Trade'' ===
Uni Eropa lantas kembali memunculkan tuntutan tentang kebijakan WTO menyikapi perbedaan antara kewajiban perdagangan dalam MEAs dan aturan umum tentang perdagangan bebas.{{sfn|Whalley|Sampson|2005|p=77-78|ps=}} MEAs mengatur banyak hal tentang perdagangan, misalnya CITES (''Convention on Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora'') yang melarang perdagangan terhadap hewan yang membahayakan dan [[Protokol Montreal]] yang melarang impor CFCs''.'' Uni Eropa membahas hal ini pada Putaran Doha dengan menuntut adanya perubahan aturan yang mencakup aturan dalam MEAs.''{{sfnp|Saner|2014|p=22-24|ps=}}''<ref name=":1" />▼
▲Usaha Uni Eropa
▲Uni Eropa lantas
== Disharmoni dengan Amerika Serikat ==
Dalam bidang lingkungan hidup, Uni Eropa maupun Amerika Serikat memiliki posisi yang saling berseberangan.{{efn|Sebagai aktor internasional, Uni Eropa di satu sisi merupakan aktor yang memiliki visi melampaui sistem kedaulatan negara dalam hubungan internasional. Uni Eropa lebih menekankan prinsip multilateralisme, peran lembaga-lembaga internasional, prinsip-prinsip hukum internasional, hak asasi manusia, dan nilai-nilai. Namun, di sisi lain Amerika Serikat sebagai negara adikuasa menolak mengkompromikan kedaulatan dalam segala aspeknya, baik dalam bidang ekonomi, lingkungan, hukum internasional, dan sebagainya ({{harvnb|Muhammad|2017|pp=169}}).}} Kepemimpinan Amerika Serikat dalam bidang lingkungan hidup dunia terlihat sejak tahun [[1970-an]] melalui isu gas bebas timbal, CFCs, dan lubang [[ozon]]. Namun, kepemimpinan tersebut diambil alih oleh Uni Eropa sejak tahun [[1990-an]] melalui isu hormon pertumbuhan, [[keanekaragaman hayati]], dan [[pemanasan global]].''{{sfnp|Muhammad|2017|p=181-182|ps=}}'' Amerika Serikat lantas mengecewakan Uni Eropa ketika [[George Walker Bush]] menyatakan mundur dari Protokol Kyoto, sehingga tanggung jawab kepemimpinan pindah ke pundak Uni Eropa. Para pengamat sendiri menengarai bahwa kebijakan tersebut disebabkan karena tekanan kelompok bisnis domestik yang kuat kepada Amerika Serikat. ▼
[[Berkas:Donald Trump swearing in ceremony.jpg|jmpl|Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat menarik diri dari Perjanjian Paris pada
Perkembangan terakhir mengenai lingkungan hidup secara global adalah masa depan [[Persetujuan Paris]]. Persetujuan tersebut merupakan perjanjian dalam Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB agar semua pihak di dunia menjunjung berbagai aksi perbaikan iklim secara nyata.<ref>{{Cite web|url=https://eeas.europa.eu/delegations/indonesia/45127/uni-eropa-dan-indonesia-menyoroti-kerjasama-di-bidang-perubahan-iklim-dan-lingkungan-hidup_id|title=Uni Eropa dan Indonesia Menyoroti Kerjasama di Bidang Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup|last=Delegasi Uni Eropa Untuk Indonesia dan Brunei Darussalam|first=|date=24 Mei 2018|website=Delegasi Uni Eropa Untuk Indonesia dan Brunei Darussalam|access-date=5 November 2019}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.republika.co.id/berita/internasional/eropa/18/12/16/pju9mb382-pbb-sepakat-terapkan-perjanjian-iklim-paris-2015|title=PBB Sepakat Terapkan Perjanjian Iklim Paris 2015|last=Nursya'bani|first=Fira|date=17 Desember 2018|website=Republika|access-date=5 November 2019}}</ref> Persetujuan ini sendiri sudah dinegosiasikan oleh 195 perwakilan negara-negara di dunia pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-21 di Paris, Prancis dan direncanakan dapat berjalan dengan efektif pada tahun [[2020]]. Setelah melalui berbagai negosiasi, persetujuan ini ditandatangani tepat pada peringatan Hari Bumi bulan [[April 2016]] di New York, Amerika Serikat.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=182|ps=}}''▼
▲Dalam bidang lingkungan hidup, Uni Eropa maupun Amerika Serikat memiliki posisi yang saling berseberangan.{{efn|Sebagai aktor internasional, Uni Eropa di satu sisi merupakan aktor yang memiliki visi melampaui sistem kedaulatan negara dalam hubungan internasional. Uni Eropa lebih menekankan prinsip multilateralisme, peran lembaga-lembaga internasional, prinsip-prinsip hukum internasional, hak asasi manusia, dan nilai-nilai. Namun, di sisi lain Amerika Serikat sebagai negara adikuasa menolak mengkompromikan kedaulatan dalam segala aspeknya, baik dalam bidang ekonomi, lingkungan, hukum internasional, dan sebagainya ({{harvnb|Muhammad|2017|pp=169}}).}} Kepemimpinan Amerika Serikat dalam bidang lingkungan hidup dunia terlihat sejak tahun
▲[[Berkas:Donald Trump swearing in ceremony.jpg|jmpl|Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat menarik diri dari Perjanjian Paris pada tanggal 1 Juni 2017.]]
Sampai dengan bulan Maret 2017, 194 negara telah menandatangani Persetujuan Paris, tetapi saat ini terjadi disharmoni antara Uni Eropa dan Amerika Serikat setelah [[Donald Trump]] menjadi presiden. Adapun penyebabnya adalah Amerika Serikat menyatakan menarik diri dari kesepakatan ini secara unilateral pada tanggal [[1 Juni]] [[2017]].<ref>{{Cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/kebijakan-trump-buat-as-keluar-jalur-bahkan-sebelum-mundur-dari-kesepakatan-paris/3883925.html|title=Kebijakan Trump Buat Amerika Serikat Keluar Jalur, Bahkan Sebelum Mundur dari Kesepakatan Paris|last=Baragona|first=Steve|date=2 Juni 2017|website=VOA Indonesia|access-date=5 November 2019}}</ref> Sebagai penghasil gas rumah kaca terbesar kedua di dunia, Amerika Serikat yang bergabung dengan [[Suriah]] dan [[Nikaragua]] sebagai negara yang tidak berpihak pada Persetujuan Paris, akan menghentikan upaya internasional untuk mengatasi pemanasan global.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=182-183|ps=}}'' Para pengamat berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan Trump lebih berkenaan dengan ekonomi daripada sains dan iklim.<ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/jonathan-go/perjanjian-iklim-paris-bagi-amerika-serikat-di-era-trump-masalah-iklim-atau-ekonomi|title=Perjanjian Iklim Paris Bagi Amerika Serikat di Era Trump: Masalah Iklim atau Ekonomi?|last=AmerEurope|first=|date=14 Februari 2018|website=Kumparan|access-date=5 November 2019}}</ref> Trump mengklaim bahwa keikutsertaan Amerika Serikat dalam Perjanjian Paris akan merugikan negaranya sebesar 3 triliun dolar AS dan 6,5 juta lapangan kerja.<ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/kumparannews/john-kerry-as-tak-hadir-di-ktt-iklim-paris-adalah-aib|title=John Kerry: Amerika Serikat Tak Hadir di KTT Iklim Paris Adalah Aib|last=Kumparan News|first=|date=13 Desember 2017|website=Kumparan|access-date=5 November 2019}}</ref> ▼
▲Perkembangan terakhir mengenai lingkungan hidup secara global adalah masa depan [[Persetujuan Paris]]. Persetujuan tersebut merupakan perjanjian dalam Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB agar semua pihak di dunia menjunjung berbagai aksi perbaikan iklim secara nyata.<ref>{{Cite web|last=Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam|first=|date=24 Mei 2018|title=Uni Eropa dan Indonesia Menyoroti Kerjasama di Bidang Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup|url=https://eeas.europa.eu/delegations/indonesia/45127/uni-eropa-dan-indonesia-menyoroti-kerjasama-di-bidang-perubahan-iklim-dan-lingkungan-hidup_id
Setelah pernyataan pengunduran tersebut, Uni Eropa yang diwakili oleh [[Jerman]], [[Prancis]], dan [[Italia]] membuat pernyataan bersama yang mengecam posisi Amerika Serikat. Hal ini disebabkan karena Uni Eropa yakin bahwa Persetujuan Paris merupakan instrumen vital bagi bumi, masyarakat, dan ekonomi dunia.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=183|ps=}}'' Jean-Claude Juncker, presiden Komisi Eropa, pada konferensi Konfederasi Pengusaha Jerman di Berlin mengatakan bahwa Amerika Serikat tidak bisa keluar begitu saja dari perjanjian karena diperlukan waktu tiga hingga empat tahun untuk menarik diri.<ref>{{Cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/pemimpin-dunia-kecewa-atas-penarikan-mundur-as-dari-perjanjian-iklim-paris/5073873.html|title=Pemimpin Dunia Kecewa Atas Penarikan Mundur Amerika Serikat dari Perjanjian Iklim Paris|last=VOA Indonesia|first=|date=7 September 2019|website=VOA Indonesia|access-date=5 November 2019}}</ref>▼
▲Sampai dengan bulan Maret 2017, 194 negara telah menandatangani Persetujuan Paris, tetapi saat ini terjadi disharmoni antara Uni Eropa dan Amerika Serikat setelah [[Donald Trump]] menjadi presiden. Adapun penyebabnya adalah Amerika Serikat menyatakan menarik diri dari kesepakatan ini secara unilateral pada
== Lihat pula ==▼
▲Setelah pernyataan pengunduran tersebut, Uni Eropa yang diwakili oleh [[Jerman]], [[Prancis]], dan [[Italia]] membuat pernyataan bersama yang mengecam posisi Amerika Serikat. Hal ini disebabkan karena Uni Eropa yakin bahwa Persetujuan Paris merupakan instrumen vital bagi bumi, masyarakat, dan ekonomi dunia.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=183|ps=}}'' Jean-Claude Juncker, presiden Komisi Eropa,
▲== Lihat pula ==
* [[Pendanaan Iklim Umum Uni Eropa]]
* [[Tujuan Uni Eropa 2030 untuk Iklim dan Energi|Tujuan Uni Eropa 2030 untuk iklim dan energi]]▼
▲* [[Tujuan Uni Eropa 2030 untuk Iklim dan Energi]]
* [[Uni Eropa dan Persetujuan Paris]]
==
{{notes|1}}
== Rujukan ==
{{reflist|2}}
Baris 74 ⟶ 79:
* {{Cite book|url=https://repository.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/78283/1/SOSIOLOGI%20LINGKUNGAN%20%281%29.pdf|title=Ekologi Manusia|last=Adiwibowo|first=Soeryo|publisher=Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor|year=2007|isbn=978-979-1578-60-8|location=Bogor|pages=|ref={{sfnref|Adiwibowo|2007}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Genetically Modified Organisms in Developing Countries: Risk Analysis and Governance|last=Adenle|first=Ademola, dkk|publisher=Cambridge University Press|year=2017|isbn=978-131-6606-29-2|location=Cambridge|pages=|ref={{sfnref|Adenle, dkk|2017}}|url-status=live}}
* {{Cite book|title=Environmental Integration in the EU's External Relations: Beyond Multilateral Dimensions|last=Durán|first=Gracia Marín|last2=Morgera|first2=Elisa|publisher=Bloomsbury Publishing|year=2012|isbn=978-184-7319-18-0|location=Oxford|pages=|ref={{sfnref|Duran|Morgera|2012}}|url-status=live}}
* {{Cite book|title=The Yearbook of European Environmental Law|last=Etty|first=Thijs|last2=Somsen|first2=Han|publisher=Oxford University Press|year=2008|isbn=978-019-9545-26-1|location=Oxford|pages=|ref={{sfnref|Etty|Somsen|2008}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Politik Lingkungan: Pengelolaan Hutan Masa Orde Baru dan Reformasi|last=Hidayat|first=Herman|publisher=Yayasan Obor Indonesia|year=2008|isbn=978-979-4616-88-8|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Hidayat|2008}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Krisis dan Bencana Lingkungan Hidup Global|last=Keraf|first=Sonny|publisher=Penerbit Kanisius|year=2010|isbn=978-979-2125-37-5|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Keraf|2010}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Frankenstein Foods: Genetically Modified Foods and Your Health|last=Mannion|first=Michael|publisher=Welcome Rain Publishers|year=2001|isbn=978-156-6491-67-9|location=New York|pages=|ref={{sfnref|Mannion|2001}}|url-status=live}}
* {{Cite book|title=Supranasionalisme Uni Eropa (Institusi, Kebijakan, dan Hubungan Internasional|last=Muhammad|first=Ali|publisher=LP3M UMY (Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)|year=2017|isbn=978-602-5450-11-2|location=Bantul|pages=|ref={{sfnref|Muhammad|2017}}|url-status=live}}▼
* {{Cite book|url=|title=Manajemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan|last=Pongtuluran|first=Yonathan|publisher=Penerbit Andi|year=2015|isbn=978-979-2954-42-5|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Pongtuluran|2015}}|url-status=live}}▼
* {{Cite book|url=|title=Greening the World Trade Organization|last=Saner|first=Raymond|publisher=Fondazione Eni Enrico Mattei|year=2014|isbn=978-889-4170-10-8|location=Milan|pages=|ref={{sfnref|Saner|2014}}|url-status=live}}▼
* {{Cite book|url=|title=Good Governance dan Hukum Lingkungan|last=Santosa|first=Mas Achmad|publisher=Indonesian Center for Environmental Law|year=2001|isbn=978-979-9544-88-9|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Santosa|2001}}|url-status=live}}▼
* {{Cite book|url=|title=Sosiologi Lingkungan|last=Susilo|first=Rachmad Dwi|publisher=PT. Raja Grafindo Persada|year=2014|isbn=978-979-7691-85-1|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Susilo|2014}}|url-status=live}}▼
* {{Cite book|url=|title=Ilmu Sosial Budaya Dasar|last=Umanailo|first=Muhammad Chairul Basrun|publisher=FAM Publishing|year=2016|isbn=978-602-3352-12-8|location=Namlea|pages=|ref={{sfnref|Umanailo|2016}}|url-status=live}}▼
* {{Cite book|title=The WTO, Trade and the Environment|url=https://archive.org/details/nlsiu.341.754.sam.20992|last=Whalley|first=John|last2=Sampson|first2=Gary P.|publisher=Edward Elgar Publisher|year=2005|isbn=978-184-3768-39-5|location=Melbourne|pages=|ref={{sfnref|Whalley|Sampson|2005}}|url-status=live}}▼
* {{Cite book|url=|title=Politik Luar Negeri Indonesia dan Isu Lingkungan Hidup|last=Wuryandari|first=Ganewati, dkk|publisher=Penerbit Andi|year=2015|isbn=978-979-2923-71-1|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Wuryandari, dkk|2015}}|url-status=live}}▼
* {{Cite book|url=|title=Hukum Lingkungan: Konservasi Hutan dan Segi-Segi Pidana|last=Zain|first=Alam Setia|publisher=Rineka Cipta|year=1997|isbn=978-979-5186-87-8|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Zain|1997}}|url-status=live}}▼
▲*{{Cite book|title=Supranasionalisme Uni Eropa (Institusi, Kebijakan, dan Hubungan Internasional|last=Muhammad|first=Ali|publisher=LP3M UMY (Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)|year=2017|isbn=978-602-5450-11-2|location=Bantul|pages=|ref={{sfnref|Muhammad|2017}}|url-status=live}}
▲*{{Cite book|url=|title=Manajemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan|last=Pongtuluran|first=Yonathan|publisher=Penerbit Andi|year=2015|isbn=978-979-2954-42-5|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Pongtuluran|2015}}|url-status=live}}
▲*{{Cite book|url=|title=Greening the World Trade Organization|last=Saner|first=Raymond|publisher=Fondazione Eni Enrico Mattei|year=2014|isbn=978-889-4170-10-8|location=Milan|pages=|ref={{sfnref|Saner|2014}}|url-status=live}}
▲*{{Cite book|url=|title=Good Governance dan Hukum Lingkungan|last=Santosa|first=Mas Achmad|publisher=Indonesian Center for Environmental Law|year=2001|isbn=978-979-9544-88-9|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Santosa|2001}}|url-status=live}}
▲*{{Cite book|url=|title=Sosiologi Lingkungan|last=Susilo|first=Rachmad Dwi|publisher=PT. Raja Grafindo Persada|year=2014|isbn=978-979-7691-85-1|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Susilo|2014}}|url-status=live}}
▲*{{Cite book|url=|title=Ilmu Sosial Budaya Dasar|last=Umanailo|first=Muhammad Chairul Basrun|publisher=FAM Publishing|year=2016|isbn=978-602-3352-12-8|location=Namlea|pages=|ref={{sfnref|Umanailo|2016}}|url-status=live}}
▲*{{Cite book|title=The WTO, Trade and the Environment|last=Whalley|first=John|last2=Sampson|first2=Gary P.|publisher=Edward Elgar Publisher|year=2005|isbn=978-184-3768-39-5|location=Melbourne|pages=|ref={{sfnref|Whalley|Sampson|2005}}|url-status=live}}
▲*{{Cite book|url=|title=Politik Luar Negeri Indonesia dan Isu Lingkungan Hidup|last=Wuryandari|first=Ganewati, dkk|publisher=Penerbit Andi|year=2015|isbn=978-979-2923-71-1|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Wuryandari, dkk|2015}}|url-status=live}}
▲*{{Cite book|url=|title=Hukum Lingkungan: Konservasi Hutan dan Segi-Segi Pidana|last=Zain|first=Alam Setia|publisher=Rineka Cipta|year=1997|isbn=978-979-5186-87-8|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Zain|1997}}|url-status=live}}
* {{Cite journal|last=Ariadno|first=Melda Kamil A.|year=April 1999|title=Prinsip-Prinsip dalam Hukum Lingkungan Internasional|url=http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/553|journal=Jurnal Hukum dan Pembangunan|volume=29|issue=2|pages=|doi=|issn=2503-1465|ref={{sfnref|Ariadno|1999}}|access-date=2019-11-07|archive-date=2019-11-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20191107181251/http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/553|dead-url=yes}}
▲'''Jurnal ilmiah'''
* {{Cite journal|last=Dewi|first=Rosita|year=Agustus 2013|title=Implementasi ''Renewable Energy Directive'' Uni Eropa Sebagai Hambatan Non Tarif Perdagangan|url=http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/JHII/article/view/1326/1011|journal=Jurnal Hubungan Internasional Interdependence|volume=1|issue=2|pages=|doi=|issn=2337-859X|ref={{sfnref|Dewi|2013}}}}▼
* {{Cite journal|last=
▲*{{Cite journal|last=Dewi|first=Rosita|year=Agustus 2013|title=Implementasi ''Renewable Energy Directive'' Uni Eropa Sebagai Hambatan Non Tarif Perdagangan|url=http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/JHII/article/view/1326/1011|journal=Jurnal Hubungan Internasional Interdependence|volume=1|issue=2|pages=|doi=|issn=2337-859X|ref={{sfnref|Dewi|2013}}}}
{{refend}}
== Pranala luar ==
* [https://eeas.europa.eu/delegations/indonesia/44950/eu-indonesia-blue-book-2018_id ''European Union-Indonesia Blue Book 2018'']
* [https://www.consilium.europa.eu/en/documents-publications/publications/ Publikasi
▲*[https://eeas.europa.eu/delegations/indonesia/44950/eu-indonesia-blue-book-2018_id European Union-Indonesia Blue Book 2018].
[[Kategori:Artikel EUforia Wiki4Climate]]
▲*[https://europa.eu/ Portal resmi Uni Eropa].
▲* [https://www.consilium.europa.eu/en/documents-publications/publications/ Publikasi dokumen Uni Eropa].
▲* [https://op.europa.eu/en/web/general-publications/publications Publikasi umum Uni Eropa].
▲[[Kategori:Hukum di Uni Eropa]]
|