Pengurusan hutan di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pengeditan |
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(18 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[
== Pengurusan Manajemen Hutan di Indonesia ==▼
Manajemen hutan adalah cabang ilmu [[kehutanan]] yang menghubungkan aspek administratif, ekonomi, hukum, dan sosial dengan aspek ilmiah dan teknis seperti [[silvikultur]], [[perlindungan hutan]], dan [[dendrologi]]. Manajemen hutan juga mencakup [[estetika]], [[penangkapan ikan]] air tawar, [[rekreasi ruang terbuka]], [[manajemen resapan air]], [[satwa liar]], dan [[hasil hutan]] [[kayu]] maupun [[Hasil hutan non-kayu|non-kayu]].<ref>{{cite web|url=http://www.for.gov.bc.ca/hfd/library/documents/glossary/Glossary.pdf|title=Glossary of Forestry Terms in British Columbia|date=2008-03|publisher=Ministry of Forests and Range (Canada)|format=pdf|accessdate=2009-04-06}}</ref> Manajemen bisa berdasarkan pada [[konservasi]], [[ekonomi]], maupun kombinasi keduanya. Metode manajemen meliputi ekstraksi [[kayu]], [[aforestasi]], [[reforestasi]], pembangunan akses jalan ke dalam hutan, dan pencegahan [[kebakaran hutan]].Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberadaan hutan telah menyebabkan peralihan fungsi hutan secara ekonomi dari sumber penghasil uang dari kayu menjadi usaha pelestarian sumber daya alam, termasuk pelestarian [[satwa liar]], [[hutan primer]], [[keanekaragaman hayati]], manajemen kawasan resapan air, juga [[rekreasi]]. Keberadaan keanekaragaman hayati seperti burung, mamalia, amfibi, dan satwa liar lainnya terpengaruh oleh rencana dan tipe pengelolaan hutan.<ref>* Philip Joseph Burton. 2003. ''Towards sustainable management of the boreal forest'' 1039 pages</ref> Permodelan [[sistem informasi geografis]] telah dikembangkan untuk melakukan [[inventarisasi hutan]] dan perencanaan manajemen.<ref>[http://sapiens.revues.org/index734.html Mozgeris, G. (2008) “The continuous field view of representing forest geographically: from cartographic representation towards improved management planning”. ''S.A.P.I.EN.S.'' '''1''' (2)]</ref> Hasil permodelan dapat dipublikasikan ke masyarakat.▼
Tipe pengelolaan hutan dapat bervariasi, yaitu tidak menyentuh suatu kawasan hutan sama sekali dan membiarkannya tumbuh secara alami, hingga pengelolaan silvikultural secara intensif dengan pemantauan secara periodik. Pengelolaan hutan akan meningkat ketika digunakan untuk mencapai kriteria ekonomi (peningkatan hasil kayu dan [[Hasil hutan non-kayu|non-kayu]]) dan kriteria ekologi tertentu (pelestarian spesies, [[sekuestrasi karbon]]).<ref>Classification of Forest Management Approaches: A New Conceptual Framework and Its Applicability to European Forestry Philipp S. Duncker 1, Susana M. Barreiro 2, Geerten M. Hengeveld 3, Torgny Lind 4, William L. Mason 5, Slawomir Ambrozy 6 and Heinrich Spiecker 1|http://www.ecologyandsociety.org/vol17/iss4/art51/</ref>▼
== Ruang Lingkup Pengurusan Hutan ==
[[Berkas:Hutan indonesia.jpg|jmpl|Hutan di Indonesia]]
Jadi dilihat dari komponen-komponen kegiatannya, maka kegiatan pengurusan hutan merupakan tindakan manajemen yang di dalamnya terdapat komponen-komponen kegiatan [[perencanaan]], [[pengorganisasian]], [[Pelaksanaan|pelaksanaan kegiatan]], dan [[pengawasan]]. Sasarannya adalah keseluruhan hutan sebagai suatu [[ekosistem]] berikut keseluruhan hasil, manfaat dan nilai yang dapat diperoleh secara berkelanjutan untuk generasi sekarang dan yang akan datang. Dalam praktik [[pengurusan hutan]] di Indonesia, istilah pengurusan hutan digunakan untuk menyatakan keseluruhan kegiatan yang terdiri atas [[perencanaan kehutanan]], [[pengelolaan hutan]], [[penelitian]] dan [[pengembangan]], serta Pendidikan, pelatihan dan [[penyuluhan kehutanan]], dan [[pengawasan]]. Keseluruhan kegiatan ini dilakukan dalamrangka mendapatkan totalitas manfaat hutan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia serta dapat mendukung system kehidupan di muka [[bumi]], pada saat ini dan generasi yang akan datang, dari seluruh hutan yang ada di Indonesia.
▲== Pengurusan Manajemen Hutan di Indonesia ==
▲Manajemen hutan
▲Tipe pengelolaan hutan
== Hubungan Pengurusan Kehutanan di Indonesia dengan Uni Eropa ==
[[Hubungan Indonesia dengan Uni
===
Sejak Maret 2013, semua kayu yang diimpor ke Uni Eropa harus berasal dari sumber resmi yang dapat diverifikasi. Pembeli Uni Eropa yang menempatkan kayu atau produk kayu di pasar untuk pertama kalinya harus menunjukkan uji tuntas
EUTR adalah bagian dari Rencana Aksi dari ''Forest Law Enforcement, Governance and Trade'' (FLEGT). Selain EUTR, rencana aksi lainnya dari [[FLEGT]] adalah
===
Di Indonesia adopsi pengelolaan hutan lestari merupakan kewajiban bagi pelaku usaha sektor kehutanan yang diatur pada [[Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41/1999 tentang Kehutanan]].
Dengan penerapan [[EUTR]], [[Uni Eropa]] tidak lagi menjadi pasar untuk penjualan kayu sesaat. Apabila Anda memutuskan untuk mempertahankan pangsa pasar Uni Eropa, harap diingat bahwa jaminan keabsahan kayu adalah aspek penting dalam perdagangan selain harga dan kualitas. Informasi tentang EUTR dapat dilihat pada
Informasi tentang VPA dan informasi perkembangan negara Anda pada proses VPA atau FLEGT dapat dilihat pada portal FLEGT tentang ''Voluntary Partnership Agreements''. EUTR hanya menangani permasalahan penjualan [[kayu ilegal]] tetapi tidak menyelesaikan secara langsung permasalahan deforestasi. Rujuk Pesyaratan Umum untuk informasi pengelolaan hutan lestari.<ref>{{Cite journal|date=2000-01-01|title=Endangered Species Threatened Convention|url=http://dx.doi.org/10.4324/9781315071503|doi=10.4324/9781315071503}}</ref>
===
Kayu atau produk kayu yang termasuk pada pekerjaan konstruksi harus ditandai dengan CE
* Keterangan tentang karakteristik produk yang penting dapat dilihat pada Panduan tentang [[Peraturan Produk Konstruksi]] dan Implementasinya untuk perusahaan manufaktur.
* Informasi lebih lanjut tentang Tanda CE pada produk konstruksi
* Apabila ada pihak yang ingin memasok jenis kayu yang hampir punah atau spesies langka maka hanya akan mampu menebang dan [[ekspor kayu]] apabila kayu tersebut ada pada daftar CITES (''international convention on trade in endangered species''). Dalam hal ini pihak terkait harus mendapatkan izin (permit) dari [[CITES]]. Dengan izin CITES Anda secara otomatis mematuhi persyaratan Regulasi Kayu Uni Eropa dan kayu Anda dipertimbangkan diperoleh secara legal.<ref name=":2" />
== Referensi ==
Baris 56:
* {{cite journal|last=Shindler|first=Bruce|authorlink=|date=|year=1999|title=Shifting Public Values for Forest Management: Making Sense of Wicked Problems|url=http://www.fs.fed.us/eco/eco-watch/wickedpr.html|journal=Western Journal of Applied Forestry|language=|location=|publisher=Society of American Foresters|volume=14|issue=1|pages=28–34|bibcode=|doi=|issn=0885-6095|oclc=|pmc=|pmid=|id=|accessdate=2008-08-25|laysource=|laydate=|quote=|quotes=|coauthors=Lori A. Cramer|month=January|laysummary=}}
<br />{{Kehutanan}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Hutan]]
[[Kategori:Uni Eropa]]
[[Kategori:Indonesia]]
[[Kategori:Artikel EUforia Wiki4Climate]]
|