Yayasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Priana13 (bicara | kontrib)
k saya merubah pranala luar saja
Gungkasepjasa (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala
 
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Chang Yung-fa Fa Foundation Building front view 20130401.JPGjpg|jmpl|Yayasan Chang Yung-fa di [[Taipei]], [[Taiwan]].]]
 
'''Yayasan''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]: ''foundation'') adalah suatu [[badan hukum]] yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat [[sosial]], keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di [[Indonesia]], yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun [[2004]] tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun [[2001]] tentang Yayasan. Rapat paripurna [[DPR]] pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI [[Megawati Soekarnoputri]] mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
 
== Etimologi ==
Kata yayasan berasal dari [[bahasa Sanskerta]] यशस् (yaśas) yang berarti "populer, mulia, terhormat"<ref>Sir Monier Monier-Williams, M.A., K.C.I.E (1899) [https://kbbi.kemdikbud.go.id/Cari/Etimologi?eid=91661 Sanskrit-English Dictionary Etymologically and Philologically Arranged with Special Reference to Cognate Indo-European Languages]. Oxford: University Press</ref>
 
== Pendirian yayasan ==
Baris 10 ⟶ 13:
 
== Kewajiban audit ==
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam [[Koran|surat kabar]] berbahasa Indonesia.
 
== Kekayaan Yayasan ==
Kekayaan yayasan dapat berbentuk uang maupun barang, baik itu yang berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Yayasan dapat didirikan oleh warga negara indonesia maupun warga negara asing, dimana hal tersebut akan berpengaruh pada penetapan jumlah minimal kekayaan awal yayasan. Hal ini diatur dalam '''''Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008''''' pada '''''pasal 6''''' yang berbunyi:
 
# ''Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan''
# ''Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).''
 
Pemisahan harta kekayaan yang disebutkan di atas harus disertai dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut, dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan Yayasan.
 
== Penggabungan dan pembubaran ==
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
 
== Referensi ==
* PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
* UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
* UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
* Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar yayasan di Indonesia]]
 
 
== Pranala luar ==
{{Commonscat|Foundations (organizations)}}
* [http://contohsuratindo.blogspot.com/2011/04/surat-perjanjian-pendirian-yayasan.html Contoh surat akta pendirian yayasan]
* PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
* UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
* UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
* Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
* Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 5 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan
 
* [https://elsipeduli.id/ Yayasan Elsi Peduli]
* [http://www.hudacendekia.or.id/ Yayasan Huda Cendekia]
 
== Referensi ==
* [http://contohsuratindo.blogspot.com/2011/04/surat-perjanjian-pendirian-yayasan.html Contoh surat akta pendirian yayasan]
<references/>
 
[[Kategori:Yayasan| ]]