Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Axl7Rose (bicara | kontrib)
 
(134 revisi perantara oleh 57 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{lindungidarianon2lindungi|small=yes}}
{{kegunaan lain|Dewan Perwakilan Rakyat (disambiguasi)}}
{{redirect|DPR}}
{{Kotak info parlemen
| background_color = #f1c647
| text_color = #000000
| name = Dewan Perwakilan Rakyat<br/>Republik Indonesia
| legislature = [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2019–2024(2024–2029)|Periode 2019–20242024–2029]]
| coa_pic = Coat_of_arms_of_the_People's_Representative_Council_of_Indonesia.svg
| coa_res = 170px
| house_type = [[Majelis Rendahrendah]] dari [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|MPR RI]]
| body =
| leader1_type = [[Daftar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Ketua]]
| leader1 = [[Puan Maharani]]
| party1 = ([[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI-P]])
| election1 = 1 Oktober 2019
| leader2_type = [[Daftar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| leader2 = [[AzisAdies SyamsuddinKadir]]
| party2 = ([[Partai Golongan Karya|Golkar]])
| election2 = 1 Oktober 20192024
| leader3_type = Wakil Ketua
| leader3 = [[Sufmi Dasco Ahmad]]
Baris 23 ⟶ 24:
| election3 = 1 Oktober 2019
| leader4_type = Wakil Ketua
| leader4 = [[RachmadSaan GobelMustopa]]
| party4 = ([[Partai NasDem|NasDem]])
| election4 = 1 Oktober 20192024
| leader5_type = Wakil Ketua
| leader5 = [[MuhaiminCucun IskandarAhmad Syamsurijal]]
| party5 = ([[Partai Kebangkitan Bangsa|PKB]])
| election5 = 1 Oktober 20192024
| members = 575580
| structure1 = File:DPR RI 2019–20242024-2029.svg
| structure1_res = 250px
| political_groups1 = '''[[Kabinet Merah Putih|Pemerintah]] (401)'''
| political_groups1 = '''Pemerintah''' ({{#expr:{{DPR RI|PDIP}}+{{DPR RI|PGOLKAR}}+{{DPR RI|PGERINDRA}}+{{DPR RI|PKB}}+{{DPR RI|PPP}}+{{DPR RI|PNASDEM}}}})<div><div/>
*{{nowrap|{{colorbox|#D40000}} [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI-P]] ({{DPR RI|PDIP}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#FFFF00}} [[Partai Golongan Karya|Golkar]] ({{DPR RI|PGOLKAR}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#B79164}} [[Partai Gerakan Indonesia Raya|Gerindra]] ({{DPR RI|PGERINDRA}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#27408B008000}} [[Partai NasDemKebangkitan Bangsa|NasDemPKB]] ({{DPR RI|PNASDEMPKB}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#00FF000033FF}} [[Partai KebangkitanAmanat BangsaNasional|PKBPAN]] ({{DPR RI|PKBPAN}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#00A100}} [[Partai Persatuan Pembangunan|PPP]] ({{DPR RI|PPP}})}}
'''Oposisi''' ({{#expr:{{DPR RI|PKS}}+{{DPR RI|PAN}}+{{DPR RI|PDEMOKRAT}}}})<div><div/>
*{{nowrap|{{colorbox|#2643A3}} [[Partai Demokrat|Demokrat]] ({{DPR RI|PDEMOKRAT}})}}
'''Dukungan (179)'''
*{{nowrap|{{colorbox|#000000}} [[Partai Keadilan Sejahtera|PKS]] ({{DPR RI|PKS}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#0000FFDB2016}} [[Partai AmanatDemokrasi NasionalIndonesia Perjuangan|PANPDI-P]] ({{DPR RI|PANPDIP}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#193282}} [[Partai NasDem|NasDem]] ({{DPR RI|PNASDEM}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#FE5000}} [[Partai Keadilan Sejahtera|PKS]] ({{DPR RI|PKS}})}}
| political_groups2 =
| committees1 =
| joint_committees =
| voting_system1 =
| last_election1 = [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 20192024|1714 AprilFebruari 20192024]]
| next_election1 = 20242029
| session_room = Sidang Paripurna DPR ke-9 2015.jpg
| session_res = 250px
| meeting_place = [[GedungKompleks DPR/MPRParlemen Republik Indonesia|Kompleks Parlemen]]<br />[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]<br />[[Indonesia]]
| anggaran = Rp5.191859,75 miliar (APBN-P 20152023)<ref>[http{{cite web |title=Buku-II-Nota-Keuangan-beserta-RAPBN-TA-2023.pdf |url=https://wwwmedia.anggaran.depkeukemenkeu.go.id/djagetmedia/acontent3493c1ac-704c-4514-beb9-47728a5e6cdb/NK%20APBNP%202015%20FULLBuku-II-Nota-Keuangan-beserta-RAPBN-TA-2023.pdf?ext=.pdf Nota|website=Kemenkeu.go.id |publisher=Kementerian Keuangan danRepublik RancanganIndonesia APBN|access-date=17 PerubahanFebruari Tahun2023 Anggaran|pages=462 2015]|format=pdf}}</ref>
| website = {{url|httphttps://www.dpr.go.id/}}
| footnotes =
}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' ('''DPR-RI'''), umumnya disebut '''Dewan Perwakilan Rakyat''' ('''DPR'''), adalah salah satu [[lembaga tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang merupakanberupa lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota [[partai politik peserta pemilihan umum]] yang dipilih melalui [[pemilihan umum]]. Bersama dengan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]], keduanya membentuk [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]].
 
== Sejarah ==
Baris 63 ⟶ 64:
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
 
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU disampingdi samping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.
 
=== Masa Republik Indonesia Serikat (1949–1950) ===
Baris 78 ⟶ 79:
 
=== Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950–1956) ===
Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1950, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimanadi mana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan:
1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi;
2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
 
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR- RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.
 
=== Masa DPR hasil pemilu 1955 (1956–1959) ===
Baris 114 ⟶ 115:
# Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
# Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai "tukang sstempel" kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah. {{fact}}
tempel" kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah. {{fact}}
 
=== Masa reformasi (1999–sekarang) ===
Banyaknya skandal korupsi, penyuapan dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR- RI 1999–2004, Amien Rais, bahkan mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari pemerintah karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya demi membela kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masih menyisakan pekerjaan yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat dari banyaknya aksi demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat.
 
DPR juga kerap dikritik oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena dianggap malas dalam bekerja. Hal ini terbukti dari pemberian fasilitas mewah, seperti gaji besar, kendaraan, dan perumahan, namun tidak sebanding dengan hasil yang diberikan. Hal lain yang sudah menjadi rahasia umum adalah banyaknya anggota yang "bolos" dalam sidang paripurna, atau sekadar "menitip absen", sehingga seolah-olah hadir, namun kenyataannya tidak. Kalaupun hadir, sebagian oknum anggota ternyata tidur saat sidang, main game, atau melakukan tindakan lain selain mengikuti proses rapat paripurna.
Baris 125:
 
== Persyaratan ==
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menurut [[Undang-Undang Pemilihan Umum|UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu]], Dewansyarat Perwakilancalon Rakyat,anggota Dewan Perwakilan DaerahRakyat dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] sebagai berikut:
 
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
# telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
# bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
# Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
# bertempat tinggal di wilayah [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]];
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
# Bertempatdapat tinggalberbicara, dimembaca, wilayahdan/atau Negaramenulis Kesatuandalam Republik[[bahasa Indonesia]];
# berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
# Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
# setia kepada [[Pancasila]], [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan [[Bhinneka Tunggal Ika]];
# Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
# tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
# Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
# sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
# Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
# Terdaftarterdaftar sebagai Pemilihpemilih;
# bersedia bekerja penuh waktu;
# Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
# mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota [[Tentara Nasional Indonesia]], anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]]
# bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
# bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
# Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun
# menjadi anggota [[Partai politik di Indonesia|Partai Politik]] Peserta Pemilu;
# Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
# dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
# Bukan bekas anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
# dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
 
== Fungsi ==
Baris 148:
 
=== Legislasi ===
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden saja.
 
=== Anggaran ===
Baris 166:
 
=== Hak imunitas ===
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimanadi mana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
 
=== Hak menyatakan pendapat ===
Baris 209:
 
=== Daftar anggota ===
==== 2024–2029 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029}}
 
==== 2019–2024 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2019–2024}}
Baris 217 ⟶ 220:
==== 2009–2014 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2009–2014}}
 
==== 2004–2009 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2004–2009}}
 
==== 1999–2004 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1999–2004}}
 
==== 1997–1999 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1997–1999}}
 
==== 1992–1997 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1992–1997}}
 
==== 1987–1992 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1987–1992}}
 
==== 1982–1987 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1982–1987}}
 
==== 1977–1982 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1977–1982}}
 
==== 1971–1977 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1971–1977}}
 
==== 1966–1971 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1966–1971}}
 
==== 1965–1966 (tanpa [[Partai Komunis Indonesia|PKI]]) ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1965–1966}}
 
==== 1960–1965 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1960–1965}}
 
==== 1956–1959 ====
Baris 222 ⟶ 258:
 
== Fraksi ==
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2024-10-01|title=Ini Susunan Pimpinan Fraksi DPR RI 2024-2029, Ada Budi Djiwandono hingga Nafa Urbach|url=https://www.liputan6.com/news/read/5717479/ini-susunan-pimpinan-fraksi-dpr-ri-2024-2029-ada-budi-djiwandono-hingga-nafa-urbach|website=liputan6.com|language=id|access-date=2024-10-01}}</ref>
 
<ref>https://www.detik.com/news/berita/d-4729780/daftar-pimpinan-fraksi-dpr-2019-2024-minus-pdip</ref>
{| class="wikitable sortable"
|-
Baris 230 ⟶ 265:
!|Jumlah Anggota
!|Ketua
!Sekretaris
!Bendahara
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] (F-PDIP)
|128110
|[[Utut Adianto]]
|[[Dolfie Othniel Frederic Palit]]
|[[Mochamad Herviano]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Golongan Karya]] (F-PG)
|85102
|[[AzizMuhammad SyamsuddinSarmuji]]
|[[Mukhtarudin]]
|[[Sari Yuliati]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya]] (F-Gerindra)
|7886
|[[AhmadBudi MuzaniDjiwandono]]
|[[Bambang Haryadi]]
|[[Novita Wijayanti]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai NasDem]] (F-NasDem)
|5969
|[[AhmadViktor HM AliLaiskodat]]
|[[Ahmad Sahroni]]
|[[Nafa Urbach]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa]] (F-PKB)
|5868
|[[Jazilul Fawaid]]
|[[Cucun Ahmad Syamsurijal]]
|[[Anggia Ermarini]]
|[[Rano Alfath]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai DemokratKeadilan Sejahtera]] (F-PDPKS)
|5453
|[[Edhie Baskoro Yudhoyono]]
|-
|Fraksi [[Partai Keadilan Sejahtera]] (F-PKS)
|50
|[[Jazuli Juwaini]]
|[[Habib Idrus Salim Aljufri]]
|[[Kurniasih Mufidayati]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Amanat Nasional]] (F-PAN)
|48
|[[Putri Zulkifli Hasan]]
|[[Ahmad Najib Qodratullah]]
|Widya Pratiwi
|-
|[[Fraksi Partai Demokrat]] (F-PD)
|44
|[[Edhie Baskoro Yudhoyono]]
|[[Mulfachri Harahap]]
|[[Marwan Cik Asan]]
|-
|[[Lasmi Indaryani]]
|Fraksi [[Partai Persatuan Pembangunan]] (F-PPP)
|19
|[[Arsul Sani]]
|}
 
Baris 273 ⟶ 322:
== Alat kelengkapan ==
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.<ref>[{{Cite web |url=http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_17.pdf |title=Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah] |access-date=2015-12-15 |archive-date=2018-09-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180920221759/http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_17.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
=== Pimpinan ===
Baris 280 ⟶ 329:
 
=== Badan Musyawarah ===
{{Utama|Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Badan Musyawarah (disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
 
=== Komisi ===
{{utama|Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
 
Baris 290 ⟶ 339:
 
=== Badan Legislasi ===
{{Utama|Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
 
=== Badan Anggaran ===
{{Utama|Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
Baris 305 ⟶ 354:
 
=== Badan Kerja Sama Antar-Parlemen ===
{{Utama|Badan Kerja Sama Antar-Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
 
=== Badan Urusan Rumah Tangga ===
{{Utama|Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
Badan Urusan Rumah Tangga (disingkat BURT) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
 
=== Panitia Khusus ===
{{Utama|Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Baris 322 ⟶ 371:
 
Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR. Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rapat paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja panitia khusus.
 
== Badan Keahlian ==
{{main|Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.
 
== Badan Akuntabilitas Keuangan Negara ==
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara berfungsi untuk melakukan telaahan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI.[https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Akuntabilitas-Keuangan-Negara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20211005074023/https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Akuntabilitas-Keuangan-Negara |date=2021-10-05 }} Oleh karena itu, diharapkan keberadaan BAKN akan berkontribusi positif dalam pelaksaanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat DPR RI khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dewan.
 
== Sekretariat Jenderal ==
{{main|Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Sekretariat Jenderal DPR- RI merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR. Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal DPR RI personelnya terdiri atas [[Pegawai Negeri Sipil]]. Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
 
Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Baris 331 ⟶ 389:
DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.
 
Sekretaris Jenderal DPR- RI saat ini dijabat oleh [[Indra Iskandar]].<ref>[https://kumparan.com/@kumparannews/indra-iskandar-dilantik-sebagai-sekjen-dpr-baru Indra Iskandar Dilantik sebagai Sekjen DPR Baru] Kumparan, 22 Mei 2018</ref>
 
== Badan Keahlian ==
{{main|Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.
 
== Lihat pula ==
Baris 348 ⟶ 400:
* [[Volksraad]]
* [[Majelis Tinggi]]
* [[TVR Parlemen]]
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.dpr.go.id Situs web resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120204074445/http://www.dpr.go.id/ |date=2012-02-04 }}
* {{id}} [http://www.parlemen.net/site/ldetails.php?docid=dpr Sejarah DPR oleh Eryanto Nugroho dan Reny Rawasita Parasibu @ Parlementer.net]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://www.kabarparlemen.com Kabar DPR]
* {{id}} [https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/-35-cf0bcd5412eefed6a143ebc60470bba6.pdf Laporan Kinerja DPR RI 2021 - 2022]
 
== Catatan kakiReferensi ==
{{reflist}}
 
Baris 360 ⟶ 414:
{{Topik Indonesia}}
 
[[Kategori:Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia| ]]
[[Kategori:Parlemen Indonesia]]