Indonesia dan Persetujuan Paris: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3 |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Persetujuan Paris''' atau ''Paris Agreement'' adalah dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau ''United Nations Framework Convention on Climate Change'' (UNFCCC) mengenai mitigasi [[Emisi gas rumah kaca Uni Eropa|emisi gas rumah kaca,]] adaptasi, dan keuangan. Diharapkan persetujuan ini efektif tahun 2020. Persetujuan ini dinegosiasikan oleh 195 (seratus sembilan puluh lima) perwakilan negara-negara pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-21 di Paris, Prancis. Setelah proses negosiasi, persetujuan ini ditandatangani tepat pada peringatan Hari Bumi tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat. Hingga Maret 2017, 194 negara telah menandatangani perjanjian ini dan 141 diantaranya telah meratifikasi perjanjian tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani perjanjian ini pada 22 April 2016. Persentase gas rumah kaca yang diratifikasi oleh Indonesia adalah sebesar 1,49%.<ref>{{Cite web|url=https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/publikasi/prinsip-dan-kesepakatan-internasional/Pages/Paris-Agreement.aspx|title=Paris Agreement|website=www.ojk.go.id|access-date=2019-10-22|archive-date=2019-10-22|archive-url=https://web.archive.org/web/20191022044052/https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/publikasi/prinsip-dan-kesepakatan-internasional/Pages/Paris-Agreement.aspx|dead-url=yes}}</ref>
== Tujuan Perjanjian Paris ==
Baris 6:
# Menahan laju peningkatan temperatur global hingga di bawah 2 derajat celcius dari angka sebelum masa Revolusi Industri, dan mencapai upaya dalam membatasi perubahan temperatur hingga setidaknya 1.5 derajat Celcius, karena memahami bahwa pembatasan ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak dari perubahan iklim.
# Meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap dampak dari perubahan iklim, meningkatkan ketahanan iklim, dan melaksanakan pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca tanpa mengancam produksi pangan.
# Membuat aliran finansial yang konsisten demi tercapainya pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca dan tahan terhadap perubahan iklim.<ref>{{Cite web|url=https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/publikasi/prinsip-dan-kesepakatan-internasional/Pages/Paris-Agreement.aspx|title=Paris Agreement|website=www.ojk.go.id|access-date=2019-10-22|archive-date=2019-10-22|archive-url=https://web.archive.org/web/20191022044052/https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/publikasi/prinsip-dan-kesepakatan-internasional/Pages/Paris-Agreement.aspx|dead-url=yes}}</ref>
== Indonesia dan Persetujuan Paris ==
Baris 22:
== Pengendalian dan Perlindungan Dampak Perubahan Iklim ==
Dalam rangka melakukan upaya pengendalian dan perlindungan dampak perubahan iklim yang telah menjadi agenda global tersebut, diperlukan suatu bentuk kerangka kerja kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan global perubahan iklim.<ref>{{Cite web|url=http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/info-iklim/perubahan-iklim|title=Knowledge Centre Perubahan Iklim - Mengenai Perubahan Iklim|website=ditjenppi.menlhk.go.id|access-date=2019-10-22}}</ref> Persetujuan Paris merupakan suatu bentuk kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim yang menjadi komitmen terkini negara-negara di dunia. Selaras dengan Sila Kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mengamanatkan bahwa bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia dan bangsa Indonesia mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain, maka bangsa Indonesia perlu ikut serta dalam agenda global perubahan iklim, dalam hal ini ikut serta dalam Persetujuan Paris tersebut. Dalam tataran nasional dengan keikutsertaan dalam Paris Agreement tersebut akan mendorong perubahan gaya hidup masyarakat menjadi ramah lingkungan serta menciptakan pola-pola kehidupan yang adaptif terhadap dampak perubahan iklim.<ref>{{Cite web|url=https://www.wwf.or.id/tentang_wwf/upaya_kami/iklim_dan_energi/solusikami/kampanye/powerswitch/spt_iklim/|title=Seputar Perubahan Iklim {{!}} WWF Indonesia|website=www.wwf.or.id|access-date=2019-10-22|archive-date=2019-10-22|archive-url=https://web.archive.org/web/20191022073039/https://www.wwf.or.id/tentang_wwf/upaya_kami/iklim_dan_energi/solusikami/kampanye/powerswitch/spt_iklim/|dead-url=yes}}</ref>
== Paris Agreement Efektif Berlaku ==
Baris 31:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar sebagai Ketua Delegasi RI pada COP 21 UNFCCC menyatakan bahwa ini langkah bersejarah untuk menciptakan planet bumi yang lebih aman dan berkelanjutan untuk kehidupan kini dan generasi mendatang. Persetujuan Paris sebagai komitmen global dalam mengantisipasi perubahan iklim adalah sejatinya mealam Perjanjian menerjemahkan semangat dari konstitusi dan peraturan perundangan-undangan yang sudah ada. Seluruh pemangku kepentingan di Indonesia harus bekerja bersama untuk melindungi rakyat dari dampak perubahan iklim dan pada saat yang bersamaan memberi contoh komitmen bersama yang tinggi kepada masyarakat internasional.
==
Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Paris merupakan salah satu wujud pelaksanaan Nawa Cita yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo yaitu bentuk peningkatan peran global yang mengamanatkan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia termasuk perubahan iklim. Dengan meratifikasi Persetujuan Paris, Indonesia akan menjadi bagian dari Konferensi. Para Pihak (Conference of Parties) yang akan memiliki suara dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait dengan segala bentuk kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
|