Norma hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanif-pram (bicara | kontrib)
k Perbaikan kesalahan tulis.
Fazily (bicara | kontrib)
k Suntingan 114.79.3.176 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh InternetArchiveBot
Tag: Pengembalian pranala ke halaman disambiguasi
 
(9 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Norma hukum''' adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh [[lembaga sosial|lembaga-lembaga]] tertentu, misalnya [[pemerintah]], sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik ([[penjara|dipenjara]], [[hukuman mati]]).<ref>{{cite book|title= Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA|author= Atik Catur Budiati|publisher= Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional|year= 2009|isbn= 978-979-068-219-1|page= 37|url= https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf|access-date= 2020-11-03|archive-date= 2021-01-22|archive-url= https://web.archive.org/web/20210122163105/https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf|dead-url= yes}}</ref> Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di [[masyarakat]]. Norma hukum juga sebagai pelengkap [[Norma|norma-norma]] lain dengan sanksi tegas dan nyata.<ref> {{cite web|title= Norma-norma di dalam Masyarakat|author= Ari Welianto|accessdate= 16 November 2020|url= https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/12/200000269/norma-norma-di-dalam-masyarakat?page=all}} </ref>
 
<br />
 
== Proses terbentuknya norma hukum ==
 
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada [[norma sosial|norma]] untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
 
<br />
 
== Ciri-Ciri Norma Hukum ==
 
* Terdapat beberapa aturan yang di dalamnya mengatur segala tingkah laku dari masyarakat dalam melakukan kehidupan sehari-hari.
* Aturan yang tersebut dibuat dan kemudian disahkan oleh lembaga resmi milik pemerintah.
*[[Norma]] aturan yang telah disahkan bersifat memaksa dan mengikat.
* Apabila melanggar aturan yang telah dibuat, maka orang tersebut akan terkena sanksi maupun hukuman, baik itu hukuman berupa benda maupun dalam bentuk hukuman fisik.
 
<br />
 
== Tujuan Norma Hukum ==
 
* Agar dapat membuat suatu masyarakat menjadi tertib akibat adanya aturan yang telah di tetapkan.
* Agar manusia tidak dapat berbuat semena-mena terhadap orang lain dan dapat menghargai orang lain.
* Agar masyarakat menjadi lebih paham dengan adanya hukum ataupun peraturan yang berlaku di tempat mereka berada.
* Agar suatu masyarakat menjadi takut dan kemudian menjauhi perbuatan yang dianggap menyimpang atau jahat.
* Agar keadilan dapat ditegakkan.
* Untuk menciptakan masyarakat yang tertib dengan hukum yang berlaku.
* Untuk menciptakan keteraturan sosial bagi seluruh masyarakat.
* Untuk mencegah orang-orang dalam melakukan kegiatan yang dapat merugikan orang lain ataupun pihak lain.
* Agar tersedianya sebuah kontrol tentang tata perilaku dari seseorang dalam bentuk tertulis.
* Mencegah adanya kegiatan kriminalitas.
* Memberikan sanksi atau hukuman bagi para masyarakat yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum yang telah di tetapkan.
 
<br />
 
== Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial ==
Baris 51 ⟶ 22:
* Sanksinya ringan
 
== Referensi ==
<br />
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
* [[Norma agama]]
* [[Norma sosial]]
* [[Hukum]]
 
<br />
 
== Referensi ==
 
# Norma Hukum: Pengertian, Tujuan, Jenis, Contoh & Sanksi. MasTekno [https://www.mastekno.com/ www.mastekno.com] Diakses pada 20 Desember 2020.
 
[[Kategori:Hukum]]