Undang-undang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(27 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{noref}}
{{Untuk|peraturan perundang-undangan di Indonesia|Undang-Undang (Indonesia)}}
'''Undang-undang''' atau '''legislasi''' adalah [[hukum]] yang telah disahkan oleh badan [[legislatif]] atau unsur [[pemerintahan|ketahan]]<nowiki/>an yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai [[rancangan Undang-Undang]]. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.▼
'''Undang-undang''' adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] atau dengan sebutan lain DPR dengan persetujuan bersama [[Presiden]]<ref>https://inspektorat.jabarprov.go.id/undang-undang-uu/</ref>.
'''legislasi''' ialah proses pembuatan Undang-undang atau penyempurnaan perangkat [[hukum]] yang telah disahkan oleh badan [[legislatif]] dan unsur [[pemerintahan]] eksekutif<ref>
https://e-learning.umc.ac.id/course/info.php?id=2055</ref>.
▲
Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan [[legislatif]] (misalnya anggota [[DPR]]), [[eksekutif]] (misalnya [[presiden]]), dan selanjutnya dibahas di antara anggota [[legislatif]]. Undang-undang sering kali diamendemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama [[pemerintahan]] yang berasal dari doktrin [[pemisahan kekuasaan]]. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan [[yudikatif]] pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan [[eksekutif]] pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan
==
Undang-undang ({{lang-en|Legislation}} - dari bahasa Latin ''lex'', ''legis'' yang berarti hukum) berarti sumber hukum, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.
Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari negosiasi antara sama (dalam hal hukum), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (konstitusi, "Piagam Besar", dsb.), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang adalah karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.
Kekuasaan legislatif biasanya dilaksanakan:
* dengan Kepala Negara hanya dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak;
* oleh parlemen;
* dengan rakyat sendiri melalui referendum.
== Contoh ==
* [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang di Indonesia]]
* [[Undang-undang Agraria 1870]]
Baris 12 ⟶ 29:
* [[Undang-undang Napoleon]]
* [[Undang-undang Westminster 1931]]
* [[Undang-Undang Nuremberg]]
== Lihat pula ==
Baris 21 ⟶ 35:
== Referensi ==
{{
{{hukum-stub}}▼
[[Kategori:Undang-undang| ]]
▲{{hukum-stub}}
|