Perundingan Linggarjati: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cuma mau mencoba Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Gibranalnn (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(48 revisi perantara oleh 32 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox treaty|name=Perundingan Linggajati|image=Participants of Linggarjati Agreement.jpg|image_size=280px|caption=Peserta Perundingan saat sedang makan, dari kiri ke kanan: [[Soekarno]], [[Wim Schermerhorn]], [[Lord Killearn]], dan [[Mohammad Hatta]]|type=[[Politik]]|context=[[Revolusi Nasional Indonesia]]|image_alt=Peserta Perundignan Linggarjati|parties=* {{flagicon|Indonesia}} [[Indonesia]]
* {{flagicon|Belanda}} [[Belanda]]/[[NICA]]|wikisource=Perjanjian Linggarjati|location_signed=[[Linggajati, Cilimus, Kuningan|Linggajati]], [[Kabupaten Kuningan|Kuningan]], [[Jawa Barat]]|date_drafted=15 November 1946|date_signed=25 Maret 1947|mediators={{flagicon|Britania Raya}} [[Britania Raya]]|alt=dwafwa}}
[[Berkas:Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan001.JPG|jmpl|Gedung Perundingan Linggarjati di [[Cilimus, Kuningan|Cilimus]], Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.]]▼
'''Perundingan Linggarjati''' atau kadang juga taufiq disebut '''Perundingan Lingga'''''r'''''jati''' adalah suatu perundingan antara [[Indonesia]] dan [[Belanda]] di [[Linggarjati]], [[Jawa Barat]] yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di [[Istana Merdeka]] [[Jakarta]] pada [[15 November]] [[1946]] dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada [[25 Maret]] [[1947]]. {{sfn|Ricklefs |2008|pp=358-360}}▼
▲'''Perundingan
==
Masuknya [[AFNEI]] yang diboncengi [[NICA]] ke Indonesia karena Jepang menetapkan ''[[status quo]]'' di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda, seperti contohnya peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan masalah politik dan militer di Asia. Pada awalnya, Indonesia dan Belanda diajak untuk berunding di [[Taman Nasional Hoge Veluwe|Hoge Veluwe]] yang akan dilaksanakan pada tanggal 14-15 April 1946, tetapi perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas [[Jawa]], [[Sumatra]] dan [[Pulau Madura|Madura]], tetapi Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.<ref>{{Cite web|title=Museum Konferensi Linggarjati {{!}} Portal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|url=https://kemlu.go.id/portal/id/read/57/tentang_kami/museum-konferensi-linggarjati|website=kemlu.go.id|access-date=2020-11-03}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Touwe|first=Sem|last2=Hardjasaputra|first2=Sobana|last3=Lubis|first3=Nina H.|last4=Zuhdi|first4=Susanto|date=2013|title=Reaksi Kaum Nasionalis Maluku Dalam Menghadapi Rencana Van Mook Membentuk Negara Federal|url=http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbmaluku/wp-content/uploads/sites/13/2014/07/tulisan-ini-telah-di-muat-dalam-Vol.-6-No.-5.Edisi-April-2013.pdf|journal=Jurnal Peneltiian Kemdikbud|volume=6|issue=5|pages=6|doi=}}</ref>
Pada akhir Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan [[Lord Killearn]] ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata ([[14 Oktober]]) dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal [[11 November]] 1946. {{sfn|Ricklefs |2008|p=341-344}}▼
== Pihak yang terlibat ==
Dalam perjanjian tersebut terdapat beberapa tokoh yang datang sekaligus mewakili masing-masing pihak. Para tokoh yang terdapat dalam perjanjian bersejarah tersebut, yaitu:<ref>{{cite web|title= Perjanjian Linggarjati: Latar Belakang, Isi, dan Dampaknya|author= Serafica Gischa|website= Kompas.com|year= 2020|accessdate= 9 Januari 2021|url= https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/10/090000769/perjanjian-linggarjati-latar-belakang-isi-dan-dampaknya?page=all}}</ref>
* Pihak Indonesia diwakili oleh [[Sutan Syahrir]] sebagai ketua. Ditemani oleh [[AK Gani]], [[Susanto Tirtoprojo]], dan [[Mohammad Roem]].
* Pihak Belanda diwakili oleh [[Wim Schermerhorn]] sebagai ketua dan ditemani oleh [[Max van Poll]], [[Hubertus Johannes van Mook|HJ van Mook]] serta [[F de Boer]].
* Pihak Inggris selaku penanggung jawab atau mediator diwakili oleh [[Lord Killearn]].
== Misi pendahuluan ==
[[Berkas:Besprekingen en ondertekening wapenstilstandsovereenkomst Linggadjati conferent, Bestanddeelnr 901-9430.jpg|jmpl|294x294px|Persetujuan gencatan senjata yang membuka peluang Perundingan Linggarjati. [[Soetan Sjahrir]] berada di kanan ]]
[[Berkas:"LINGGADJATI" GETEKEND-PGM4011927.webm|jmpl|Potongan pemberitaan mengenai Linggarjati (dalam bahasa Belanda)|295x295px]]▼
▲Pada akhir Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan [[Lord Killearn]] ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata ([[14 Oktober]]) dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal [[11 November]] 1946.<ref
== Jalannya perundingan ==
Setelah pemilihan umum Belanda pada tahun [[1946]], koalisi pemerintahan yang baru terbentuk memutuskan untuk mendirikan "Komisi Jenderal" untuk memulai negosiasi dengan Indonesia. Pemimpin dari komisi ini adalah [[Wim Schermerhorn]]. Tujuan didirkannya komisi ini adalah untuk mengatur [[konstitusi]] Hindia Belanda pada pasca-[[Perang Dunia II]] tanpa memerdekakan koloninya.<ref name=":1">{{Cite web|title=The 'Linggadjati Agreement'|url=https://www.indonesia-nederland.org/linggarjati-award-2/the-linggadjati-agreement/|website=Indonesia Nederland Society|language=en-US|access-date=2020-11-03}}</ref>
▲[[Berkas:"LINGGADJATI" GETEKEND-PGM4011927.webm|jmpl|Potongan pemberitaan mengenai Linggarjati (dalam bahasa Belanda)]]
Dalam perundingan ini, Wim Schermerhorn beserta komisinya dan [[Hubertus van Mook]] mewakili Belanda, sementara [[Soetan Sjahrir]] mewakili Indonesia, dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
== Hasil perundingan ==
Hasil perundingan tersebut menghasilkan 17 pasal yang antara lain berisi:<ref>{{Cite web|title=Indonesia - The National Revolution, 1945-50|url=http://countrystudies.us/indonesia/16.htm|website=countrystudies.us|access-date=2020-11-02}}</ref>
# Belanda mengakui secara de facto wilayah [[Republik Indonesia]], yaitu Jawa, Sumatera
▲# Belanda mengakui secara de facto wilayah [[Republik Indonesia]], yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
# Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal [[1 Januari]] [[1949]].
# Pihak Belanda dan Indonesia
# Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam
Mengenai RIS sendiri, [[Soekarno]] menerima kompromi tersebut untuk menghindari perlawanan terhadap Belanda yang sulit dan pemahamannya mengenai sistem [[republik]], maka ia dapat memimpin RIS yang mayoritasnya penduduk Indonesia. Sementara Komisi Jenderal juga menerima kompromi tersebut karena kemungkinan perang dapat dihindari dan [[hubungan Belanda dengan Indonesia]] dapat berlanjut.<ref name=":1" />
== Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia ==
[[Berkas:Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan - Poster.jpg|jmpl|Salah satu poster yang dipajang di Bangunan Cagar Budaya Gedung Perundingan Linggarjati berisikan himbauan pencegahan konflik akibat pro kontra masyarakat Indonesia terhadap hasil perundingan.]]▼
▲Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa [[partai]] seperti [[Masyumi|Partai Masyumi]], [[PNI]], [[Partai Rakyat Indonesia]], dan [[Partai Rakyat Jelata]]. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.
== Dampak ==
Perjanjian ini memberikan dampak buruk bagi Indonesia. Indonesia harus kehilangan wilayah kekuasaannya, berdasarkan perjanjian ini wilayah Indonesia hanya [[Jawa]], [[Sumatera]], dan [[Madura]]. Bagi beberapa pihak kehilangan wilayah ini adalah sebuah kesalahan besar. Langkah ini terpaksa diambil dengan pertimbangan delegasi Indonesia adalah kekuatan militer Belanda yang hebat dan militer Indonesia yang apa adanya, apabila perundingan ini tidak membuahkan hasil akan mengakibatkan perang kembali yang akan berdampak buruk bagi Indonesia. Selain itu Indonesia harus ikut dalam Persemakmuran Indonesia-Belanda.<ref>{{cite web|title= Linggarjati: Perjanjian di Rumah Tua Seorang Janda|author= Petrik Matanasi|year= 2017|accessdate= 9 Januari 2021|website= Tirto.id|url= https://tirto.id/linggarjati-perjanjian-di-rumah-tua-seorang-janda-czZU}}</ref>
Namun dalam perjanjian ini Indonesia memiliki dampak positif di mata dunia internasional makin meningkat dengan pengakuan Belanda atas kemerdekaan Indonesia mendorong negara-negara lain untuk secara sah mengakui kemerdekaan Republik Indonesia.
== Pelanggaran Perjanjian ==
Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal [[20 Juli]] [[1947]],
==
<gallery>
{{notelist}}▼
▲
▲
Berkas:Drafting Linggadjati Agreement 26 November 1946 KR.jpg|Sutan Sjahrir dan Wim Schermerhorn sedang menyusun Perundingan Linggarjati
▲</gallery>{{notelist}}
== Lihat juga ==
* [[Museum Perundingan Linggarjati]]
== Referensi ==
<references />
== Bibliografi ==
{{refbegin}}
* {{cite book
* {{Citation
* {{Cite book
* {{cite book
* {{Cite book
* {{cite book
{{refend}}
{{Commonscat|Linggarjati Agreement}}{{Revolusi Nasional Indonesia}}
{{DEFAULTSORT:Linggarjati}}
|