Direktorat Pendidikan Agama Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Thesaiful (bicara | kontrib)
k untuk memudahkan akses
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{gabung ke|Direktorat Jenderal Pendidikan Islam}}
Direktorat Pendidikan Agama Islam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu, dan pengawasan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta perguruan tinggi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
'''Direktorat Pendidikan Agama Islam''' (disingkat '''Direktorat PAI''' atau '''Dit. PAI''') mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu, dan pengawasan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta perguruan tinggi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
'''Direktorat Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:'''
Baris 25 ⟶ 27:
'''Direktorat Pendidikan Agama Islam terdiri atas:'''
 
a. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK;
 
b. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB;
 
c. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB;
 
d. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB dan SMK;
 
e. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum;
 
f. Subbagian Tata Usaha; dan
 
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Baris 43 ⟶ 45:
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, dan evaluasi di bidang PAI pada PAUD dan TK.
 
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK menyelenggarakan fungsi:
 
a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada PAUD dan TK
 
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada PAUD dan TK;
 
c. penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu PAI pada PAUD dan TK;
 
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada PAUD dan TK; dan
 
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada PAUD dan TK
Baris 61 ⟶ 63:
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan kurikulum dan evaluasi PAI pada PAUD dan TK.
 
b. Seksi Ketenagaan;
 
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan ketenagaan PAI pada PAUD dan TK.
Baris 78 ⟶ 80:
a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SD/SDLB;
 
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SD/SDLB;
 
c. penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu PAI pada SD/SDLB;
 
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SD/SDLB; dan
Baris 86 ⟶ 88:
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SD/SDLB.
 
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB terdiri atas:
 
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
 
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan kurikulum dan evaluasi PAI pada SD/SDLB.
 
b. Seksi Ketenagaan;
 
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan guru dan tenaga kependidikan PAI pada SD/SDLB.
Baris 111 ⟶ 113:
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswapendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB;
 
c. penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB;
 
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa pendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB; dan
 
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa pendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB.
 
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB terdiri atas:
 
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
Baris 136 ⟶ 138:
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB dan SMK mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, dan evaluasi di bidang PAI pada SMA/SMALB dan SMK.
 
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB dan SMK menyelenggarakan fungsi:
 
a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, ketenagaan, dan kesiswaan PAI pada SMA/SMALB dan SMK;
 
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SMA/SMALB dan SMK;
 
c. penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu PAI pada SMA/SMALB dan SMK
 
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SMA/SMALB dan SMK; dan
 
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SMA/SMALB dan SMK.
 
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam SMA/SMALB dan SMK terdiri atas:
 
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
 
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu evaluasi dan laporan Kurikulum PAI pada SMA/SMALB dan SMK
Baris 171 ⟶ 173:
a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan mahasiswa PAI pada Perguruan Tinggi Umum;
 
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan mahasiswa PAI pada Perguruan Tinggi Umum;
 
c. penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu PAI pada Perguruan Tinggi Umum;
 
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan mahasiswa PAI pada Perguruan Tinggi Umum; dan
 
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada Perguruan Tinggi Umum.
 
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum terdiri atas:
 
a. Seksi Bina Akademik;
 
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan bina akademik PAI pada perguruan tinggi umum.
 
b. Seksi Bina KarirKarier dan Profesi;
 
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi serta laporan bina karirkarier dan profesi dosen PAI pada perguruan tinggi umum.
 
c. Seksi Bina Keagamaan Mahasiswa.
Baris 202 ⟶ 204:
Sumber :
 
[http://pendis.kemenag.go.id/file/media/PMANOMOR42TAHUN2016.pdf PMA No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200204020251/http://pendis.kemenag.go.id/file/media/PMANOMOR42TAHUN2016.pdf |date=2020-02-04 }}