Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Rescuing 4 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(59 revisi perantara oleh 40 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:FELDA Linggiu Office.jpg|jmpl|Sebuah kantor kepala desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]
 
'''Kepala Desa''' atau(Kades) sebutanadalah lain sesuaiSeseorang Peraturan Menteriyang DalamDipilih NegeriMasyarakat Republikuntuk IndonesiaMenjalankan NomorKepemerintahan 84tingkat Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desadesa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tanggapembangunan [[Desadesa]]nya, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari [[Pemerintah]].<ref>{{Cite web |url=https://bungko.desa.id/berita/tok-presiden-jokowi-teken-revisi-uu-desa-masa-jabatan-kades-terbaru-kini-menjadi-16-tahun/ |title=Tok! Presiden Jokowi Teken Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Terbaru Kini Menjadi 16 Tahun? |access-date=2024-09-03 |archive-date=2024-09-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20240903174210/https://bungko.desa.id/berita/tok-presiden-jokowi-teken-revisi-uu-desa-masa-jabatan-kades-terbaru-kini-menjadi-16-tahun/ |dead-url=no }}</ref><ref>Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah.Desa</ref> Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak berturut-turut.<ref name="hukumonline.com_PeriodeMaksimal">{{Cite web |title=Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa |trans-title= |author= |work=hukumonline.com/klinik |date= |accessdate={{date|2016-05-05}} |url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54826eac2fc98/periode-maksimal-jabatan-kepala-desa |language= |quote= |archivedate=2018-07-10 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20180710164206/http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54826eac2fc98/periode-maksimal-jabatan-kepala-desa |dead-url=no }}</ref> Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada [[Camatcamat]], tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh [[Camatcamat]]. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahanpemerintahan Desadesa, pelaksanakan Pembangunanpembangunan Desadesa, pembinaan kemasyarakatan Desadesa, dan pemberdayaan masyarakat desa.Kepala Desa pada umumnya berstatus sebagai pegawai Honorer.
 
Jabatan kepala desa dapatdi setiap wilayah berbeda penyebutannya di [[Kabupaten Bungo]], [[Provinsi Jambi]] disebut denganRio, namadi lain [[Bolaang Mongondow]], misalnya[[Bolaang Mongondow Utara]], [[Bolaang Mongondow Selatan]], [[Bolaang Mongondow Timur]] dan [[Kota Kotamobagu]] biasa disebut [[sangadi|''sangadi'']], ''[[Geuchik]]'' ([[Aceh]]), ''[[wali nagari]]'' (Sumatra[[Sumatera Barat]]), ''[[pambakal]]'' ([[Kalimantan Selatan]]), ''[[hukum tua]]'' ([[Sulawesi Utara]]), ''[[perbekel]]'' ([[Bali]]), ''[[kuwu]]'' (Cirebon[[Pemalang]], [[Brebes]], [[Tegal]], Pemalang[[Cirebon]] dan [[Indramayu]]), ''[[pangulu]]'' ([[Simalungun]], [[Sumatera Utara]]), ''[[peratin]]'' (Pesisir Barat, [[Lampung]]), dan ''[[Kapala Lembang|kapala lembang]]'' ([[Tana Toraja]] & [[Toraja Utara]], [[Sulawesi Selatan]]). Di Pulau [[Pulau Madura|Madura]] disebut [[Klèbun]].
 
== Perbedaan dengan Lurah ==
Istilah ''[[lurah]]'' seringkalisering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di [[Jawa]] pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah ''lurah''. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[kelurahan]] dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang [[pegawai negeri sipil]] yang bertanggung jawab kepada [[camat]]; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
 
Di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], lurah untuk ''kalurahan'' berbeda dengan lurah ''kelurahan''; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah ''kalurahan'' dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.<ref>{{Cite news|last=Yuwono|first=Markus|date=2019-10-11|title=Di DIY, Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon, Desa Jadi Kalurahan|url=https://regional.kompas.com/read/2019/10/11/15385891/di-diy-kecamatan-berubah-nama-menjadi-kapenewon-desa-jadi-kalurahan|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-01-17|editor-last=Khairina|archive-date=2022-05-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20220520111640/https://regional.kompas.com/read/2019/10/11/15385891/di-diy-kecamatan-berubah-nama-menjadi-kapenewon-desa-jadi-kalurahan|dead-url=no}}</ref>
 
== Wewenang ==
Baris 15 ⟶ 17:
* Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa]] (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
 
Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namunNamun, boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota [[Dewan perwakilan rakyat daerah|DPRD]], terlibat dalam kampanye [[Pemilihan Umum di Indonesia|Pemilihan Umum]], [[Pemilihan Presiden di Indonesia|Pemilihan Presiden]], dan [[Pemilihan Kepala Daerah]].
 
Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada [[bupati]]/[[Wali kota]] melalui [[camat]], berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
 
== Pemilihan kepala desa ==
Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah [[Sekolah menengah pertama|SLTP]], dan termasuk penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh BPD,<ref>{{cite book|title=KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA|url=http://books.google.com/books?id=GyLrBwAAQBAJ&pg=PA61|date=9 April 2015|publisher=Marzha Tweedo|page=61|id=GGKEY:3UT8XC60KED|access-date=2016-05-05|archive-date=2024-09-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20240928132329/https://books.google.com/books?id=GyLrBwAAQBAJ&pg=PA61&hl=en#v=onepage&q&f=false|dead-url=no}}</ref> dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
 
Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.
Baris 26 ⟶ 28:
== Lihat pula ==
* [[Desa]]
* [[Nagori]]
* [[Dusun (Bungo)]]
* [[Nagari]]
* [[Kelurahan]]
* [[Kecamatan]]
* [[Kepala dusun]]
 
== Referensi ==
Baris 39 ⟶ 44:
* {{cite book|author=Mohd. Said Dirdjokusumo|title=Tugas dan kewadjiban kepala desa berdasar H. I. R.|url=http://books.google.com/books?id=Zio5AQAAIAAJ|year=1959|publisher=Fadjar}}
 
[[Kategori:DesaKepala diwilayah administratif Indonesia]]
[[Kategori:Kepala wilayah administratif di Indonesia]]