Lembaga konstitutif: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 116.206.12.58 (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot (TW) Tag: Pembatalan |
Terjadi disinformasi dan keisengan oleh seseorang yang mengedit sebelumnya |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
Kekuasaan Konstitutif adalah merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]. (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) [[UUD 1945]] yang menyatakan bahwa [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
== Indonesia ==
|