Lembaga konstitutif: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 116.206.12.58 (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot (TW)
Tag: Pembatalan
Terjadi disinformasi dan keisengan oleh seseorang yang mengedit sebelumnya
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
Kekuasaan Konstitutif adalah merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]. (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) [[UUD 1945]] yang menyatakan bahwa [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Lembaga konstitutif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengganti, menambah, mengurangi, membuat dan menghapus sebagian maupun seluruh isi atau materi yang ada di dalam [[Konstitusi]] suatu negara. Hanya tiga negara di dunia yang memiliki lembaga konstitutif yaitu, [[Indonesia]], [[Iran]], dan [[Prancis]]. Sedangkan lembaga konstitutif negara lain bersifat sementara.
 
== Indonesia ==