Komisi Independen Pemilihan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Ketua KPU RI pada tanggal 11 Oktober 2024 menetapkan Agusni AH sebagai Ketua KIP Aceh dan Iskandar Agani sebagai Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023 - 2028 sampai berakhirnya masa jabatan tahun 2028. |
||
(12 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{about|Lembaga Nonstruktural|singkatan KIP|KIP}}
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Independen Pemilihan
Baris 7 ⟶ 8:
|Peraturan Daerah =
Qanun Nomor 6 Tahun 2018
|pegawai =
|anggaran =
|lembaga_sebelumnya = KPU Aceh
|lembaga_pengganti =
|K/L_terkait = [[Komisi Pemilihan Umum|KPU RI]]
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 =
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 =
|pimpinan3 =
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5 = Anggota
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6 = Anggota
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 = Anggota
|nama_pimpinan7 =
|pimpinan8 =
|nama_pimpinan8 =
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
Baris 37 ⟶ 38:
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jl. T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
|situs web =
|catatan =KIP Aceh merupakan lembaga penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan merupakan satu kesatuan hierarki dengan KPU RI
|Facebook=https://www.facebook.com/kipaceh/|twitter=https://twitter.com/KIP_Aceh|Instagram=https://www.instagram.com/kip_aceh/}}
'''Komisi Independen Pemilihan''' ('''KIP''') adalah bagian dari [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]]/[[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|DPRA]]/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di [[Aceh]].<ref>
KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh]], dan
KIP Aceh beranggotakan 7 orang sedangkan KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, diusulkan oleh DPR Aceh / DPRK kepada KPU RI, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc.Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI,dilantik oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menjabat selama lima tahun.<ref>
== Sejarah ==
[[Berkas:DG suara untuk perubahan (4326079031).jpg|jmpl|Seorang wanita bersama anaknya mengikuti proses pemungutan suara di Desa Merduati, [[Banda Aceh]] pada [[Pemilu 2009]]]]
Berdasarkan Undang [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh]] dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang meliputi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU).
Baris 70 ⟶ 72:
* {{Id}} [https://kip.acehprov.go.id Situs resmi Komisi Independen Pemilihan]
* {{Id}} [https://kpu.go.id Situs resmi Komisi Pemilihan Umum] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210310104835/https://www.kpu.go.id/ |date=2021-03-10 }}{{Pemilu di Indonesia}}
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]]
|