Komisi Independen Pemilihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syaifulanam55 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Ketua KPU RI pada tanggal 11 Oktober 2024 menetapkan Agusni AH sebagai Ketua KIP Aceh dan Iskandar Agani sebagai Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023 - 2028 sampai berakhirnya masa jabatan tahun 2028.
 
(12 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{about|Lembaga Nonstruktural|singkatan KIP|KIP}}
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Independen Pemilihan
Baris 7 ⟶ 8:
|Peraturan Daerah =
Qanun Nomor 6 Tahun 2018
|pegawai = 4559 Pegawai
|anggaran =
|lembaga_sebelumnya = KPU Aceh
|lembaga_pengganti =
|K/L_terkait = [[Komisi Pemilihan Umum|KPU RI]]
|pimpinan1 = Ketua Komisioner
|nama_pimpinan1 = SamsulAgusni BahriAH, S.E, MM.
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 = IrH. TharmiziIskandar Agani, MS.E.H
|pimpinan3 = SekretarisAnggota
|nama_pimpinan3 = Drs.DarmansyahSaiful, MS.E.M
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan4 = MunawarsyahMuhammad Sayuni, S.HIH., MAM.Kes., M.H.
|pimpinan5 = Anggota
|nama_pimpinan5 = AkmalHendra AbzalDarmawan, S.HIPd.I.
|pimpinan6 = Anggota
|nama_pimpinan6 = RanisahAhmad Mirza Safwandy, S.EH., M.H.
|pimpinan7 = Anggota
|nama_pimpinan7 = AgusniKhairunnisak, S.E.
|pimpinan8 = AnggotaPlh. Sekretaris
|nama_pimpinan8 = MuhammadNanang Priyatna, S.E.Ak, M.SMA.P., CFE, CGCAE.
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
Baris 37 ⟶ 38:
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jl. T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
|situs web = url : https://kipkipaceh.acehprovkpu.go.id/
|catatan =KIP Aceh merupakan lembaga penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan merupakan satu kesatuan hierarki dengan KPU RI
|Facebook=https://www.facebook.com/kipaceh/|twitter=https://twitter.com/KIP_Aceh|Instagram=https://www.instagram.com/kip_aceh/}}
}}
'''Komisi Independen Pemilihan''' ('''KIP''') adalah bagian dari [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]]/[[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|DPRA]]/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di [[Aceh]].<ref>[{{Cite web |url=http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2016/bn1127-2016.pdf |title=Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Di Wilayah Aceh] |access-date=2019-10-21 |archive-date=2019-10-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20191021142054/http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2016/bn1127-2016.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh]], dan peraturan daerah [[Qanun Aceh]] Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh ]], sedangkan teknis pelaksanaan lainnya dirinci dalam Qanun dan Peraturan KPU.
lainnya dirinci dalam Qanun dan Peraturan KPU.
 
KIP Aceh beranggotakan 7 orang sedangkan KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, diusulkan oleh DPR Aceh / DPRK kepada KPU RI, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc.Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI,dilantik oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menjabat selama lima tahun.<ref>[{{Cite web |url=http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/Qanun_Aceh_Nomor_6_Tahun_2016.pdf |title=Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh] |access-date=2019-10-21 |archive-date=2019-10-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20191005171643/http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/Qanun_Aceh_Nomor_6_Tahun_2016.pdf |dead-url=yes }}</ref><ref>[https://media.neliti.com/media/publications/113100-ID-pertentangan-pengaturan-pemilihan-anggot.pdf Contradiction in Regulating the Election of Independent Election Commission Members of Aceh]</ref>
 
== Sejarah ==
[[Berkas:DG suara untuk perubahan (4326079031).jpg|jmpl|Seorang wanita bersama anaknya mengikuti proses pemungutan suara di Desa Merduati, [[Banda Aceh]] pada [[Pemilu 2009]]]]
 
Berdasarkan Undang [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh]] dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang meliputi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU).
 
Baris 70 ⟶ 72:
 
* {{Id}} [https://kip.acehprov.go.id Situs resmi Komisi Independen Pemilihan]
* {{Id}} [https://kpu.go.id Situs resmi Komisi Pemilihan Umum] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210310104835/https://www.kpu.go.id/ |date=2021-03-10 }}{{Pemilu di Indonesia}}
{{Aceh}}{{Pemilu di Indonesia}}
 
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]]