Karantina di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(57 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
<!--{{Photomontage
{{under construction}}
| photo1a = Logo of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia.svg
Di [[Indonesia]], penerapan [[karantina]] dilakukan berdasarkan [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]]. [[Undang-undang (Indonesia)|Undang-Undang]] (UU) yang mengatur karantina yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Instansi pemerintah yang menyelenggarakan UU ini yaitu [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]], [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]], serta [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan.]] Karantina di Indonesia diterapkan secara luas sebagai respons terhadap [[pandemi koronavirus di Indonesia]].
| photo1b = Logo of Ministry of Agriculture of the Republic of Indonesia.svg
| photo1c = Emblem of Indonesia and Logo of the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia (Indonesian version 2021).svg
| position = right
| size = 400
| spacing = 5
| color = #F5F5F5
| border = 0
| color_border = grey
| text = Kementerian yang menyelenggarakan karantina di Indonesia. Kiri = [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan RI]] (penyelenggara karantina kesehatan); tengah = [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian RI]] (penyelenggara karantina hewan dan karantina tumbuhan; kanan = [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan RI]] (penyelenggara karantina ikan).
}}-->[[Berkas:Together we fight Covid-19.jpg|jmpl|Tenaga kesehatan saling memasangkan alat pelindung diri saat mengobati pasien [[Covid-19]] di ruang isolasi rumah sakit di Bali]]
 
Di [[Indonesia]], secara garis besar penyelenggaraan [[karantina]] dibagi menjadi dua, yaitu karantina kesehatan pada manusia yang dilaksanakan oleh [[Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit]] di bawah [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]] serta karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilaksanakan oleh [[Badan Karantina Indonesia]]. Pelaksanaan kedua jenis karantina tersebut masing-masing didasarkan pada [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|title=Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2023 tentang Kesehatan|date=8 Agustus 2023|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023|place=Jakarta|publisher=Kementerian Sekretariat Negara}}</ref><ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|title=Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan|date=18 Oktober 2019|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/123687/uu-no-21-tahun-2019|place=Jakarta|publisher=Kementerian Sekretariat Negara}}</ref> Karantina diterapkan secara luas sebagai respons terhadap berbagai wabah penyakit, misalnya saat [[pandemi Covid-19 di Indonesia]].
 
== Karantina kesehatan ==
=== Sejarah ===
Penerapan karantina terhadap penduduk Indonesia dilakukan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyelenggaraannya merupakan tanggung jawab [[pemerintah pusat]], dalam hal ini adalah [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]], dan dapat melibatkan [[Pemerintah daerah di Indonesia|pemerintah daerah]].{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 4–6}} Kekarantinaan kesehatan sendiri didefinisikan sebagai "Upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya [[penyakit]] dan/atau faktor risiko [[kesehatan masyarakat]] yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat".{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 1}} Sementara itu, arti kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) adalah "Kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran [[penyakit menular]] dan/atau kejadian yang disebabkan oleh [[radiasi nuklir]], [[pencemaran biologi]], [[kontaminasi kimia]], [[bioterorisme]], dan [[pangan]] yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 2}}
Banyaknya penyakit menular yang menginfeksi jemaah haji membuat Pemerintah [[Hindia Belanda]] menerbitkan Ordonansi Haji tahun 1898 dan Ordonansi Karantina tahun 1911 (Staatsblad Nomor 277 Tahun 1911).{{sfn|Fauzan|2016|p=4}} Peraturan ini mengatur pencegahan penyakit [[pes]], [[kolera]], demam tinggi, dan penyakit menular lainnya,{{sfn|Fauzan|2016|p=7}} sesuai dengan konvensi yang disepakati dalam [[Konferensi Sanitasi Internasional]].{{sfn|Fauzan|2016|p=10}} Kesehatan di pelabuhan ditangani oleh dokter pelabuhan ({{lang-nl|haven arts}}) di bawah [[syahbandar]] (''haven master'').<ref name=":0">{{Cite web|url=http://kkpsoetta.com/profile/page/6|title=Sejarah|last=|first=|date=7 Maret 2018|website=KKP Soetta|access-date=16 April 2020}}</ref>
 
Setelah kemerdekaan, sekitar tahun 1949–1950, Pemerintah Indonesia membentuk lima pelabuhan karantina di [[Kota Sabang|Sabang]], [[Tanjung Priok, Jakarta Utara|Tanjung Priok]], [[Kota Surabaya|Surabaya]], [[Kota Semarang|Semarang]], dan [[Kabupaten Cilacap|Cilacap]].<ref name=":0" /> Pemerintah kemudian menerbitkan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] (PP) Nomor 53 Tahun 1959 dan PP Nomor 11 Tahun 1961 tentang Penyakit Karantina, lalu UU Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara.<ref name=":0" /> Pada tahun 2018, kedua UU tersebut dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada tahun 2023, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (''omnibus law'' kesehatan) mencabut UU Kekarantinaan Kesehatan bersama sepuluh UU lainnya yang mengatur urusan kesehatan.
=== Penyelenggaraan ===
 
Kekarantinaan kesehatan diselenggarakan di pintu masuk dan di wilayah. Pintu masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk [[pelabuhan]], [[bandar udara]], maupun [[pos lintas batas negara|pos lintas batas darat negara]],{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 3}}{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 17}} sedangkan wilayah merupakan tempat atau lokasi yang diduga terjangkit penyakit menular dan/atau terpapar faktor risiko kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan KKM.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 18}} Tempat atau lokasi tersebut dapat berupa rumah, area, dan rumah sakit, yang penentuannya didasarkan pada hasil penyelidikan [[epidemiologi]] dan/atau pengujian laboratorium.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 18}}
Saat ini, karantina kesehatan dilaksanakan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah [[Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit]], [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]].
 
=== Pandemi Covid-19 ===
Penerapan karantina terhadap penduduk Indonesia dilakukan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyelenggaraannya merupakan tanggung jawabSaat [[pemerintahPandemi pusat]],Covid-19 dalamdi halIndonesia|pandemi iniCovid-19 terjadi adalah [[Kementerian Kesehatan Republikdi Indonesia|Kementerian Kesehatan]], dandasar dapathukum melibatkanpenyelenggaraan [[Pemerintahkekarantinaan daerahkesehatan diadalah Indonesia|pemerintah daerah]].{{sfn|UU Nomor 6/2018|loc=Pasal 4–6}}Tahun 2018. Kekarantinaan kesehatan sendiri didefinisikan sebagai "Upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya [[penyakit]] dan/atau faktor risiko [[kesehatan masyarakat]] yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat".{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 1}} Sementara itu, arti kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) adalah "Kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran [[penyakit menular]] dan/atau kejadian yang disebabkan oleh [[radiasi nuklir]], [[pencemaran biologi]], [[kontaminasi kimia]], [[bioterorisme]], dan [[pangan]] yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 2}}
 
[[Berkas:Makassar Health Quarantine office.jpg|jmpl|Tampak depan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar di [[Pelabuhan Soekarno–Hatta]], [[Makassar]].]]
Kekarantinaan kesehatan diselenggarakan di pintu masuk dan di wilayah. Pintu masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk [[pelabuhan]], [[bandar udara]], maupun [[pos lintas batas negara|pos lintas batas darat negara]],{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 3}}{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 17}}, sedangkan wilayah merupakan tempat atau lokasi yang diduga terjangkit penyakit menular dan/atau terpapar faktor risiko kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan KKM.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 18}} Tempat atau lokasi tersebut dapat berupa rumah, area, dan rumah sakit, yang penentuannya didasarkan pada hasil penyelidikan [[epidemiologi]] dan/atau pengujian laboratorium.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 18}}
 
==== Penyelenggaraan di pintu masuk ====
Di pintu masuk, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan meliputi pengawasan di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara, yang masing-masing dilakukan terhadap kedatangan dan keberangkatan kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memperoleh persetujuan kekarantinaan kesehatan, yaitu surat pernyataan yang diberikan oleh [[pejabat karantina]] kesehatan kepada penanggung jawab alat angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 14}} Pengawasan juga dilakukan terhadap awak, personel, penumpang, serta barang yang dimuat oleh alat angkut. Orang-orang yang datang dari negara atau wilayah yang memiliki penyakit berstatus [[Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia]] (KKMMD) dikenakan penapisan, pemberian kartu kewaspadaan kesehatan, pemberian informasi tentang cara pencegahan, pengobatan, dan pelaporan suatu kejadian KKMMD, serta pengambilan spesimen dan/atau sampel.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 39 ayat (1)}}
{{sect-stub}}
 
[[Vaksinasi]] juga diwajibkan bagi orang-orang yang datang atau akan berangkat ke negara tertentu, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksinasi internasional.<ref>{{Cite web|url=https://kespel.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add|title=Registrasi Vaksinasi Internasional|last=|first=|date=|website=Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan|access-date=20 April 2020}}</ref> Orang-orang yang hendak melaksanakan [[haji]] dan [[umrah]], misalnya, wajib diberikan [[vaksin]] [[meningitis]] sebelum berangkat.<ref>{{Cite news|url=https://sains.kompas.com/read/2019/07/01/180200623/calon-jemaah-haji-wajib-suntik-vaksin-meningitis-ini-alasannya|title=Calon Jemaah Haji Wajib Suntik Vaksin Meningitis, Ini Alasannya|last=Sartika|first=Resa Eka Ayu|date=1 Juli 2019|work=[[Kompas.com]]|language=|access-date=20 April 2020|editor-last=Sartika|editor-first=Resa Eka Ayu}}</ref>
 
==== Penyelenggaraan di wilayah ====
[[Berkas:Pantai Puruih Padang Tacelak Era Wali Kota Mahyeldi.jpg|jmpl|ka|250px|Sebuah objek wisata di [[Kota Padang]] yang sepi seiring imbauan pemerintah kepada warga untuk melakukan [[pembatasan sosial]].]]
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah dibagi menjadi empat jenis, yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, [[karantina wilayah]], dan [[pembatasan sosial berskala besar]] (PSBB). Penetapan keempat jenis karantina ini didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitasefektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 49 ayat (2)}} Di antara keempatnya, penetapan karantina wilayah dan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 49 ayat (3)}}
 
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 11}} Dalam rangka menangani [[penyakit koronavirus 2019]], pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB. Pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu [[Provinsi di Indonesia|provinsi]] atau [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]] tertentu dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 2 ayat (1)}}
===== Karantina rumah =====
Karantina rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 8}}
 
Wilayah yang akan ditetapkan sebagai PSBB harus memenuhi kriteria berupa jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 3}} Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 4 ayat (1)}} Beberapa wilayah yang mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di antaranya [[Jabodetabek]],<ref>{{Cite news|last=Sari|first=Nursita|editor-last=Carina|editor-first=Jessi|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/06000041/ini-arahan-lengkap-anies-terkait-psbb-jakarta-mulai-jumat-10-april|title=Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April|work=[[Kompas.com]]|date=8 April 2020|accessdate=8 April 2020}}</ref><ref>{{Cite news|last=Ramdhani|first=Dendi|editor-last=Belarminus|editor-first=Robertus|url=https://regional.kompas.com/read/2020/04/12/19072941/ridwan-kamil-psbb-di-bogor-depok-bekasi-dimulai-15-april-selama-dua-pekan|title=Ridwan Kamil: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Dimulai 15 April Selama Dua Pekan|work=[[Kompas.com]]|date=12 April 2020|accessdate=12 April 2020}}</ref><ref>{{Cite news|last=Irfan|first=Achmad|editor-last=Salim|editor-first=Agus|url=https://www.antaranews.com/berita/1417845/kota-tangerang-usul-psbb-diterapkan-mulai-sabtu-18-4|title=Kota Tangerang usul PSBB diterapkan mulai Sabtu (18/4)|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|date=13 April 2020|accessdate=13 April 2020}}</ref> [[Kota Pekanbaru]],<ref>{{Cite news|url=https://www.liputan6.com/regional/read/4226734/setelah-bodebek-pemberlakuan-psbb-pekanbaru-mulai-17-april-2020|title=Setelah Bodebek, Pemberlakuan PSBB Pekanbaru Mulai 17 April 2020|work=[[Liputan6.com]]|date=14 April 2020|accessdate=14 April 2020|editor-last=Hida|editor-first=Ramdania El|first=M|last=Syukur|language=id}}</ref> [[Kota Makassar]],<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4980575/diawali-sosialisasi-uji-coba-psbb-makassar-berlaku-24-april-hingga-7-mei|title=Diawali Sosialisasi-Uji Coba, PSBB Makassar Berlaku 24 April hingga 7 Mei|last=Antony|first=Noval Dhwinuari|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-04-17}}</ref> [[Kota Tegal]],<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4981082/pertama-di-jateng-menkes-setujui-psbb-kota-tegal|title=Pertama di Jateng, Menkes Setujui PSBB Kota Tegal|last=Purbaya|first=Angling Adhitya|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-04-18}}</ref> dan [[Provinsi Sumatera Barat]].<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4981548/menkes-setujui-usulan-psbb-sumbar|title=Menkes Setujui Usulan PSBB Sumbar|last=Ikhsanudin|first=Arief|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-04-18}}</ref> Setelah diterapkan selama beberapa bulan selama tahun 2020, PSBB kemudian digantikan oleh [[Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia|pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat]] (PPKM) pada tahun 2021.<ref>{{Cite news|last=|date=8 Januari 2021|title=PSBB Diganti PPKM, Prioritas di Ibu Kota Tujuh Provinsi|url=https://www.jawapos.com/nasional/08/01/2021/psbb-diganti-ppkm-prioritas-di-ibu-kota-tujuh-provinsi/|work=Jawa Pos|access-date=20 Februari 2021}}</ref>
===== Karantina rumah sakit =====
Karantina rumah sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 9}}
 
===== Karantina wilayahhewan, ikan, dan tumbuhan =====
=== Penyelenggaraan ===
[[Karantina wilayah]] adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 10}} Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di wilayah tersebut.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 53 ayat (2)}} Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh [[pejabat karantina]] kesehatan dan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] yang berada di luar wilayah karantina.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 54 ayat (2)}}
[[Berkas:Horse examination by Indonesian Agricultural Quarantine Agency officer.jpg|jmpl|ka|250px|Seorang [[dokter hewan karantina]] sedang memeriksa kuda impor dalam rangka [[Asian Games 2018]].]]
Pemerintah Indonesia juga menerapkan karantina untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan dan tumbuhan. Dasar pengaturannya adalah UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Meskipun secara taksonomi [[ikan]] merupakan bagian dari [[hewan]], tetapi pelaksanaan karantinanya dibedakan karena jenis penyakit yang dicegah juga berbeda. Dalam konteks ini, hewan merupakan binatang yang hidup di darat, sedangkan ikan merupakan organisme yang hidup di lingkungan perairan.
 
Jenis-jenis penyakit yang dicegah oleh pemerintah dikelompokkan menurut jenis karantina yang dilakukan. Karantina hewan mencegah sejumlah penyakit yang disebut [[hama dan penyakit hewan karantina]] (HPHK), karantina ikan mencegah [[hama dan penyakit ikan karantina]] (HPIK), sedangkan karantina tumbuhan mencegah [[organisme pengganggu tumbuhan karantina]] (OPTK). Sebanyak 121 jenis HPHK,{{sfn|Kepmentan 3238/2009|loc=Lampiran 1}} 47 jenis HPIK,{{sfn|KepmenKP 17/2021}} dan 831 jenis OPTK{{sfn|Permentan 25/2020|loc=Lampiran}} telah ditetapkan pemerintah untuk dicegah masuk, keluar, dan tersebar di wilayah Indonesia.
Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina,{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 54 ayat (3)}} dan jika selama masa karantina wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit KKM yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan [[isolasi (medis)|isolasi]] dan segera dirujuk ke rumah sakit.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 54 ayat (4)}} Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 55 ayat (1)}} Tanggung jawab pemerintah pusat tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 55 ayat (2)}}
 
[[Berkas:Detention of illegal shallot by Indonesian Agricultural Quarantine Agency officer.jpg|jmpl|kiri|250px|Penahanan masuknya kontainer [[bawang merah]] ilegal tanpa disertai dokumen karantina tumbuhan.]]
===== Pembatasan sosial berskala besar =====
Sejak tahun 2023, UU Nomor 21 Tahun 2019 diselenggarakan oleh [[Badan Karantina Indonesia]], sebuah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]]. Selain bertujuan mencegah penyakit, pemerintah juga mencegah masuk atau keluarnya [[pangan]] dan [[pakan]] yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu; mencegah masuk dan tersebarnya [[Agens pengendali hayati|agensia hayati]], [[jenis asing invasif]], dan [[produk rekayasa genetik]] yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; serta mencegah keluar atau masuknya [[Kehidupan liar|tumbuhan dan satwa liar]], [[spesies langka|tumbuhan dan satwa langka]], serta [[sumber daya genetik]] yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 7}}
[[Pembatasan sosial berskala besar]] (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 11}}
 
Selain berperan dalam [[pengendalian perbatasan]], karantina hewan, ikan, dan tumbuhan juga bertujuan mengendalikan impor dan mempercepat ekspor dalam konteks [[perdagangan internasional]],<ref>{{Cite web|url=https://karantina.pertanian.go.id/page-8-profil-organisasi.html|title=Profil organisasi|last=|first=|date=|website=Badan Karantina Pertanian|access-date=2020-04-19}}</ref> misalnya membuat protokol persyaratan higiene, karantina, dan pemeriksaan untuk sarang [[burung walet]] yang diperdagangkan dari Indonesia ke Tiongkok.<ref>{{Cite news|url=https://www.liputan6.com/bisnis/read/4145873/cara-indonesia-buat-ekspor-walet-diterima-pasar-china|title=Cara Indonesia buat Ekspor Walet Diterima Pasar China|last=Kencana|first=Maulandy Rizky Bayu|date=2019-12-31|work=[[Liputan6.com]]|language=id|access-date=2020-04-19|editor-last=Nurmayanti}}</ref> Berbagai negara mengajukan persyaratan teknis, seperti [[fumigasi]] untuk menghilangkan [[Hama dan penyakit tanaman|hama dan penyakit]], sebelum produk pertanian disertifikasi oleh karantina dan diberangkatkan ke negara mereka.<ref>{{Cite news|url=https://www.wartaekonomi.co.id/read180266/komoditas-ekspor-impor-wajib-bebas-penyakit|title=Komoditas Ekspor Impor Wajib Bebas Penyakit|date=2018-05-08|work=[[Warta Ekonomi]]|language=id|access-date=2020-04-19|last=Siregar|first=Boyke P.}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4659533/bungkil-kelapa-sawit-diekspor-ke-vietnam-kementan-cek-kesehatannya|title=Bungkil Kelapa Sawit Diekspor ke Vietnam, Kementan Cek Kesehatannya|last=Nasrulhak|first=Akfa|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-04-19}}</ref>
=== Sejarah ===
{{sect-stub}}
 
== Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan ==
=== Penyelenggaraan ===
{{sect-stub}}
=== Sejarah ===
Penyelenggaraan karantina tumbuhan di Indonesia telah berlangsung sejak zaman penjajahan Hindia Belanda, yang diawali oleh adanya penyebaran penyakit karat [[daun]] [[kopi]] yang disebabkan oleh cendawan ''[[Hemileila vastatrix]]'' dari [[Sri Lanka]]. Pemerintah kolonial berusaha untuk mencegah masuknya penyakit tersebut ke Indonesia untuk melindungi perkebunan kopi yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama mereka dengan cara menerbitkan Staatsblad 1877 No. 262 pada 19 Desember 1877 yang melarang pemasukan tanaman kopi dan biji kopi dari Sri Lanka. Ini merupakan aturan hukum pertama yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda dalam bidang perkarantinaan tumbuhan di Indonesia.<ref name="sejarah">{{Cite web|url=http://karantina.pertanian.go.id/page-7-sejarah.html|title=Sejarah|last=|first=|date=|website=Badan Karantina Pertanian|access-date=11-06-2019}}</ref> Ordonansi selanjutnya yang diterbitkan yaitu Staatsblad 1914 No. 161 pada 28 Januari 1914 yang mengatur tentang pengawasan terhadap pemasukan buah-buahan segar dari Australia.<ref name="sejarah"/> Peraturan awal mengenai karantina hewan adalah Staatsblad 1912 No. 432, yaitu Ordonansi tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan.{{sfn|UU 16/1992|loc=Pasal 33}}
{{sect-stub}}
 
Setelah kemerdekaan, urusan karantina hewan dan tumbuhan berada di bawah tanggung jawab Departemen Pertanian. Pada tahun 1992, pemerintah menerbitkan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sebagai turunannya, dibuat tiga buah PP untuk menjalankan UU tersebut, yaitu PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dan PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
 
Pada tahun 2001, unsur karantina ikan berpindah dari Departemen Pertanian ke [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Departemen Kelautan dan Perikanan]]. Unsur karantina hewan dan karantina tumbuhan lantas digabungkan sebagai [[Badan Karantina Pertanian]] (Barantan), sebuah unit eselon Ia di Departemen Pertanian.<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|title=Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001|date=16 Mei 2001|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/57215/keppres-no-58-tahun-2001|place=Jakarta|publisher=Kementerian Sekretariat Negara}}</ref><ref name="sejarah"/> Meskipun demikian, unit pelaksana teknis (UPT) karantina hewan dan UPT karantina tumbuhan yang tersebar di seluruh Indonesia masih terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Pada tahun 2008, terjadi penggabungan antara UPT karantina hewan dan UPT karantina tumbuhan menjadi UPT karantina pertanian yang berjumlah 52 UPT di seluruh Indonesia.<ref name="sejarah"/> Sementara itu, pada tahun 2010, Kementerian Kelautan dan Perikanan membentuk [[Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan]] (BKIPM) sebagai unit eselon Ia di bawah menteri dan membentuk UPT karantina ikan yang berjumlah 47 unit di seluruh Indonesia.<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|title=Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara|date=14 April 2010|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/41043/perpres-no-24-tahun-2010|place=Jakarta|publisher=Kementerian Sekretariat Negara}}</ref><ref>{{cite web|title=Sejarah|url=http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipmnew/profil|website=BKIPM|accessdate=19 April 2020|archive-date=2020-03-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20200324081953/http://bkipm.kkp.go.id/bkipmnew/profil|dead-url=yes}}</ref>
 
Setelah puluhan tahun diterapkan, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 1992 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga periu diganti. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1992.<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|title=Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan|date=18 Oktober 2019|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123687/uu-no-21-tahun-2019|place=Jakarta|publisher=Kementerian Sekretariat Negara}}</ref> Sebagai aturan turunannya, PP Nomor 29 Tahun 2023 kemudian diterbitkan.<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|title=Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan|date=6 Juni 2023|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/250096/pp-no-29-tahun-2023|place=Jakarta|publisher=Kementerian Sekretariat Negara}}</ref> Presiden [[Joko Widodo]] juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 yang mengamanatkan pembentukan [[Badan Karantina Indonesia]], sebuah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]]. Dengan ini, unsur karantina hewan dan unsur karantina tumbuhan pada Barantan di bawah Kementerian Pertanian serta unsur karantina ikan pada BKIPM di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan berpindah dan bergabung dalam Badan Karantina Indonesia.<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|title=Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia|date=20 Juli 2023|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/255540/perpres-no-45-tahun-2023|place=Jakarta|publisher=Kementerian Sekretariat Negara}}</ref>
 
== Koordinasi dan fasilitasi ==
[[Berkas:Meat findings in a passenger cabin bag.jpg|jmpl|ka|Pejabat karantina hewan memeriksa daging di tas kabin penumpang pesawat udara.]]
{{sect-stub}}
Sebagai instansi pemerintah, karantina selalu bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya. Baik di dunia internasional maupun di Indonesia, dikenal istilah CIQ sebagai petugas pemerintah yang bertugas di pintu masuk suatu negara, seperti bandar udara, pelabuhan, dan [[pos lintas batas negara]] dalam rangka perlindungan dan [[pengendalian perbatasan]].<ref>{{Cite web|url=https://www1.health.gov.au/internet/publications/publishing.nsf/Content/fluborderplan-toc~part-3-border-control-measures-operation-deployment-and-stand-down~3-4-Customs-Immigration-and-Quarantine-clearance|title=3.4 Customs, Immigration and Quarantine clearance|last=|first=|date=30 April 2009|website=Australia Department of Health|access-date=13 April 2020|archive-date=2020-04-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20200415102540/http://www6.health.gov.au/internet/publications/publishing.nsf/Content/fluborderplan-toc~part-3-border-control-measures-operation-deployment-and-stand-down~3-4-Customs-Immigration-and-Quarantine-clearance|dead-url=yes}}</ref> Kepanjangan dari CIQ yaitu ''customs'' ([[kepabeanan]]), ''immigration'' ([[Imigrasi|keimigrasian]]), dan ''quarantine'' (kekarantinaan). Terkadang, istilah ini diubah menjadi CIQS dengan tambahan huruf S dari ''security'' ([[keamanan]]).<ref>{{Cite news|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2590230/melihat-wajah-ri-di-perbatasan-timor-leste|title=Melihat Wajah RI di Perbatasan Timor Leste|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-04-13}}</ref><ref>{{Cite web|url=http://bnpp.go.id/index.php/berita/beritadetail/pelayanan-ciqs-harus-berstandar-nasional-dan-internasional|title=Pelayanan CIQS Harus Berstandar Nasional dan Internasional|last=|first=|date=12 Oktober 2019|website=BNPP|language=Indonesia|access-date=13 April 2020|archive-date=2020-04-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20200429113821/http://bnpp.go.id/index.php/berita/beritadetail/pelayanan-ciqs-harus-berstandar-nasional-dan-internasional|dead-url=yes}}</ref>
 
Kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan merupakan kegiatan pemerintahan yang dilangsungkan di pelabuhan dan bandar udara. Untuk itu, pelaksanaan CIQ juga disebutkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran{{sfn|UU 17/2008|loc=Pasal 80}} dan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.{{sfn|UU 1/2009|loc=Pasal 226}}
 
== Referensi ==
Baris 46 ⟶ 73:
 
=== Daftar pustaka ===
{{refbegin|30em}}
* {{Cite journal|last=Fauzan|first=Ahmad|year=2016|title=Pelayaran Angkutan Jamaah Haji di Hindia Belanda (Tahun 1911–1930)|url=http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/al-turats/article/view/2926/4119|journal=Buletin Al-Turas|volume=22|issue=1|pages=1–24|doi=10.15408/bat.v22i1.2926|ref=harv}}
* {{citation|author=Pemerintah Indonesia|year=2018|title=Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan |url=https://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf |publisher=Sekretariat Negara Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|UU 6/2018}}}}
* {{citation|author=Pemerintah Indonesia|year=20192008|title=Undang-Undang Nomor 2117 Tahun 20192008 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelayaran|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17597716429/UU_Nomor_21_Tahun_2019uu%2017%20tahun%202008.pdf |publisher=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|UU 2117/20192008}}|accessdate=2020-04-19|archive-date=2020-09-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20200918072408/https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16429/uu%2017%20tahun%202008.pdf|dead-url=yes}}
* {{citation|author=Pemerintah Indonesia|year=20202009|title=Peraturan PemerintahUndang-Undang Nomor 211 Tahun 20202009 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Penerbangan|url=https://jdihsipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17608516610/PP_Nomor_21_Tahun_2020UU0012009.pdf |publisher=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|PPUU 2117/20202008}}|accessdate=2020-04-19|archive-date=2020-09-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20200918064117/https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16610/UU0012009.pdf|dead-url=yes}}
* {{citation |author=Pemerintah Indonesia |year=2018 |title=Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan |url=https://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf |publisher=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|UU 6/2018}} }}{{Pranala mati|date=Februari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{citation |author=Pemerintah Indonesia |year=2019 |title=Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan |url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175977/UU_Nomor_21_Tahun_2019.pdf |publisher=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|UU 21/2019}} |accessdate=2020-04-15 |archive-date=2019-11-15 |archive-url=https://web.archive.org/web/20191115071132/https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175977/UU_Nomor_21_Tahun_2019.pdf |dead-url=yes }}
* {{citation |author=Pemerintah Indonesia |year=2020 |title=Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176085/PP_Nomor_21_Tahun_2020.pdf |publisher=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|PP 21/2020}} }}
* {{citation|last=Kementerian Kelautan dan Perikanan RI|first=|title=Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan, dan Media Pembawa|url=https://drive.google.com/file/d/1gI-a8QdnGQm9wwQ7axxzVGStJdIDMkSL/view|date=2021|series=|publisher=Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|location=Jakarta|ref={{sfnref|KepmenKP 17/2021}}}}
* {{citation|author=Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|title=Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)|url=http://p2p.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2020/04/PMK-No.-9-Th-2020-ttg-Pedoman-Pembatasan-Sosial-Berskala-Besar-Dalam-Penanganan-COVID-19.pdf.pdf.pdf|date=2020|publisher=Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|location=Jakarta|ref={{sfnref|Permenkes 9/2020}}}}
* {{citation|last=Kementerian Pertanian RI|first=|title=Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa|url=http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2009/bn307-2009.pdf|date=2009|series=Berita Negara RI Tahun 2009 Nomor 307|publisher=Kementerian Pertanian RI|location=Jakarta|ref={{sfnref|Kepmentan 3238/2009}}|accessdate=2020-04-18|archive-date=2019-06-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20190607014242/http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2009/bn307-2009.pdf|dead-url=yes}}
{{citation|last=Kementerian Pertanian RI|first=|title=Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina|url=https://drive.google.com/file/d/1p53MrCTiM81uIiWdGD-jxS95fJTez43h/view?usp=sharing|date=2020|series=|publisher=Kementerian Pertanian Republik Indonesia|location=Jakarta|ref={{sfnref|Permentan 25/2020}}}}
{{refend}}
 
[[Kategori:Karantina di Indonesia| ]]