Komite Nasional Keselamatan Transportasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(18 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komite Nasional<br>Keselamatan Transportasi
'''Komite Nasional Keselamatan Transportasi''', disingkat '''KNKT''' ([[bahasa Inggris]]: '''''[[:en:National Transportation Safety Committee|National Transportation Safety Committee]]''''', disingkat '''NTSC''') adalah sebuah [[lembaga nonstruktural|lembaga pemerintahan nonstruktural]] [[Indonesia]] yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi [[kecelakaan]] [[transportasi]]. KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999. Komisi ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi baik darat, laut maupun udara kemudian memberikan usulan-usulan perbaikan agar kecelakaan yang sama tidak lagi terjadi pada masa depan.▼
|singkatan = KNKT
|gambar = [[Berkas:KNKT logo.png]]
|didirikan = {{Start date and age|1999}}
|dasar = Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999
|izin = <!--Perizinan-->
|sifat = <!--sifat lembaga (mandiri, bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri-->
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|K/L_terkait = <!--diisi nama Kementerian/Lembaga yang terkait dengan LNS ini-->
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = Soerjanto Tjahjono
|pimpinan2 =Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 =Haryo Satmiko
|alamat = Gedung Perhubungan Lantai 3, Jalan Medan Merdeka Timur, [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|DKI Jakarta]]
|situs web = {{URL|knkt.go.id}}
|catatan =Notifikasi kecelakaan (24 jam) silakan chat WA: +62-812-1265-5155
}}
▲'''Komite Nasional Keselamatan Transportasi'''
KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|presiden]].
== Dasar Hukum ==
KNKT bekerja sesuai yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; dan
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5396/pp-no-62-tahun-2013 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013] tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.
KNKT juga bekerja mengikuti aturan internasional yang mewajibkan investigasi, misalnya konvensi yang diterbitkan oleh ICAO (Annex 13), IMO (MARPOL, SOLAS, ILLC), ILO (MLC), dan PBB (UNCLOS), termasuk berbagai aturan turunan dari konvensi tersebut.
== Kecelakaan yang diselidiki ==
Baris 18 ⟶ 44:
* [[Mimika Air Penerbangan 514]]
* [[Indonesia AirAsia Penerbangan 8501|Penerbangan AirAsia QZ 8501 Di Bangka Belitung]]
* [[Kecelakaan kereta api Bintaro 2013]]
* [[Kecelakaan kereta api Bangunkarta 2015]]
* [[Lion Air Penerbangan 610]]
* [[Sriwijaya Air Penerbangan 182]]
Daftar lengkap laporan investigasi dapat dilihat pada laman resmi KNKT. Silakan klik tautan pada teks di bawah ini untuk mengakses laporan investigasi masing-masing Subkomite.
* [https://knkt.go.id/investigasi#llaj LLAJ]
* [https://knkt.go.id/investigasi#perkeretaapian Perkeretaapian]
* [https://knkt.go.id/investigasi#pelayaran Pelayaran]
* [https://knkt.go.id/investigasi#penerbangan Penerbangan]
== Ketua ==
* [[Oetarjo Diran]] (1994–2004)
== Referensi ==
Baris 26 ⟶ 65:
== Pranala luar ==
{{wikiportal|Indonesia}}
*
{{organisasi-stub}}
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Perhubungan Indonesia]]
[[Kategori:Pendirian tahun 1999 di Indonesia]]
|