Pegawai negeri sipil di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Selambano (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Mengembalikan suntingan oleh 114.125.212.32 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariandi Lie
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(104 revisi perantara oleh 39 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox Occupation
| name = Pegawai Negeri Sipil
| image = [[Berkas:Pegawai Negeri Sipil.png|250px]]svg
| caption = LogoLambang Pegawai Negeri Sipil
| official_names = Pegawai Negeri Sipil
| type = [[Jabatan Administrasi Aparatur Sipil Negara|Administrasi]] <small>([[Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil|Pelaksana]])</small>{{br}}[[Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara|Fungsional]]{{br}}[[Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara|Pimpinan Tinggi]]{{sfn|UU 5/2014|loc=Pasal 13}}
| activity_sector = Birokrasi negara
| activity_sector = [[Pendidikan]]{{br}}[[Agama]]{{br}}[[Ekonomi]]{{br}}[[Kesehatan]]{{br}}[[Hukum]]{{br}}[[Pertanian]]{{br}}[[Perkebunan]]{{br}}[[Kehutanan]]{{br}}[[Perikanan]]{{br}}[[Sosial]]{{br}}[[Diplomasi]]
| competencies =
| competencies = Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai.{{br}}Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis.{{br}}Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
| employment_field = [[Sekolah]],Instansi [[rumah sakit]]pemerintah, [[perpustakaan]],baik [[apotek]], [[lembaga pemasyarakatan]],pemerintah danpusat instansi-instansimaupun pemerintah lainnyadaerah.
| related_occupation = [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|PPPK]]{{br}}[[TNI]]{{br}}[[Polri]]
| average_salary =
}}
Di Indonesia, '''[[Pegawai Negeri Sipil]]''' ('''PNS''') merupakan salah satu unsur [[Aparatur Sipil Negara]] (ASN). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]] (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
'''Pegawai Negeri Sipil''' (disingkat '''PNS''') adalah [[pegawai]] yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan [[negeri]], atau diserahi tugas [[negara]] lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Per 30 Juni 2021, jumlah PNS di Indonesia yaitu 4.081.824 orang, yang terdiri atas 2.143.065 wanita (53%) dan 1.938.759 pria (47%). Sebanyak 77% dari mereka bekerja di instansi [[Pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintah daerah]], sedangkan 23% sisanya di instansi [[pemerintah pusat]]. Sekitar 11% menduduki jabatan struktural, 51% menduduki [[Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara|jabatan fungsional]], dan 38% menduduki [[Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil|jabatan pelaksana]]. Jumlah PNS di Indonesia terus mengalami penurunan sejak tahun 2016.<ref>{{Cite book|first=Badan Kepegawaian Negara|date=2021|url=https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/10/STATISTIK-PNS-Juni-2021_signed.pdf|title=Buku Statistik PNS Juni 2021|location=Jakarta|publisher=Badan Kepegawaian Negara|url-status=live|access-date=2021-12-26|archive-date=2022-11-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20221126090826/https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/10/STATISTIK-PNS-Juni-2021_signed.pdf|dead-url=no}}</ref>
== Pegawai negeri di Indonesia ==
=== Definisi peraturan lama ===
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang sudah tidak berlaku, PNS pernah dinyatakan sebagai salah satu bagian pegawai negeri yang terdiri dari:
# Pegawai Negeri Sipil
# Anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
# Anggota [[Tentara Nasional Indonesia]]
 
== Sejarah ==
=== Definisi peraturan baru ===
=== Sebelum kemerdekaan ===
Seiring berjalannya waktu, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 diperbarui oleh pemerintah dengan menerbitkan [[Undang-Undang Aparatur Sipil Negara|Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara]]. Sehingga TNI dan Kepolisian dianggap berbeda konteks dengan pegawai negeri karena sudah diatur dengan Undang-Undang yang terpisah. Adapun pada UU ASN, definisi pegawai negeri dalam konteks pemerintahan Indonesia diganti dengan [[Aparatur Sipil Negara]], sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu jenis pekerjaan [[Aparatur Sipil Negara]] selain [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|PPPK/P3K]].
Saat [[Hindia Belanda|masa pendudukan Belanda]], pendirian [[Hoofden School]] (sekolah para pemimpin) antara tahun 1865 hingga 1878 menandai awal mula pendidikan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia (dahulu disebut ''[[ambtenaar]]'').<ref>{{Cite web|title=OSVIA|url=http://www.jakarta.go.id/jakv1/encyclopedia/detail/2116|website=Ensiklopedi Jakarta|archive-url=https://web.archive.org/web/20110709213732/http://www.jakarta.go.id/jakv1/encyclopedia/detail/2116|archive-date=9 Juli 2011}}</ref><ref>{{Cite book|last=Wenas|first=Jessy|date=2007|url=https://books.google.co.id/books?id=9rZxAAAAMAAJ&pg=PA52&lpg=PA52&dq=Hoofden+School+1878&source=bl&ots=tT4Kmt0TD5&sig=ACfU3U2KRSp53JKNDxvOvDKtjEirpv4xWg&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiY4YerrM7xAhXkH7cAHRlBBmgQ6AEwDXoECBEQAw#v=onepage&q=Hoofden%20School%201878&f=false|title=Sejarah dan Kebudayaan Minahasa|location=Minahasa|publisher=Institut Seni Budaya Sulawesi Utara|pages=52|url-status=live|access-date=2021-07-06|archive-date=2023-11-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20231112114259/https://books.google.co.id/books?id=9rZxAAAAMAAJ&pg=PA52&lpg=PA52&dq=Hoofden+School+1878&source=bl&ots=tT4Kmt0TD5&sig=ACfU3U2KRSp53JKNDxvOvDKtjEirpv4xWg&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiY4YerrM7xAhXkH7cAHRlBBmgQ6AEwDXoECBEQAw#v=onepage&q=Hoofden%20School%201878&f=false#v=onepage&q=Hoofden%20School%201878&f=false|dead-url=no}}</ref> Pada tahun 1900, pemerintah kolonial mengubah Hoofden School menjadi [[Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren]] (OSVIA) atau Sekolah Pendidikan Pegawai Bumiputera untuk menghasilkan orang-orang yang bisa menjalankan pekerjaan [[birokrasi]]. Pada 1927, OSVIA berubah menjadi [[Middelbaar Opleiden Schoolen voor Indische Ambtenaren]] (MOSVIA) yang menerima lulusan [[Meer Uitgebreid Lager Onderwijs|MULO]]. Setelah lulus, siswa-siswanya ditempatkan di dinas-dinas sebagai [[pamong praja]].<ref>{{Cite web|date=10 September 2015|title=Dari OSVIA Sampai IPDN, Riwayat Sekolah Para Birokrat|url=https://historia.id/politik/articles/dari-osvia-sampai-ipdn-riwayat-sekolah-para-birokrat-PML4J|website=Historia|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2022-09-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20220930094521/https://historia.id/politik/articles/dari-osvia-sampai-ipdn-riwayat-sekolah-para-birokrat-PML4J|dead-url=no}}</ref> Sekitar tahun 1900, pegawai sipil pribumi berjumlah sekitar 1.500 orang. Pada tahun 1932, jumlahnya meningkat menjadi 103 ribu, termasuk orang Belanda sebanyak 17 ribu pegawai.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=11 September 2017|title=PNS Sudah Jadi Primadona Sejak Indonesia Merdeka|url=https://tirto.id/pns-sudah-jadi-primadona-sejak-indonesia-merdeka-cwld|website=Tirto|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2021-07-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20210712044924/https://tirto.id/pns-sudah-jadi-primadona-sejak-indonesia-merdeka-cwld|dead-url=no}}</ref> Orang pertama yang tercatat sebagai PNS adalah [[Hamengkubuwana IX]] dengan nomor induk pegawai 010000001 sebagaimana tertera dalam kartu PNS miliknya yang diterbitkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara pada 1 November 1974. Pada kartu tersebut tertulis bahwa Hamengkubuwana IX telah menjadi pegawai sejak tahun 1940.<ref>{{Cite web|date=18 Juni 2019|title=Kisah Sultan Hamengku Buwono IX Menjadi PNS Pertama Indonesia|url=https://travel.tempo.co/read/1215936/kisah-sultan-hamengku-buwono-ix-menjadi-pns-pertama-indonesia/full&view=ok|website=Tempo|access-date=6 Juli 2021}}{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
=== JenisOrde PegawaiLama Negeridan SipilOrde Baru ===
Setelah Indonesia merdeka, Ketua [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] (KNIP) [[Kasman Singodimedjo]] menyatakan bahwa Presiden [[Soekarno]] memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia. Meskipun demikian, [[konstitusi]] yang saat itu berubah-ubah mengakibatkan keadaan negara menjadi tidak stabil.<ref>{{Cite web|date=21 Agustus 2013|title=Jejak Langkah dan Kiprah Pengabdian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi|url=https://www.menpan.go.id/site/tentang-kami/tentang-kami/kiprah-pengabdian-kementerian-panrb|website=KemenPANRB|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2023-03-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20230327041527/https://menpan.go.id/site/tentang-kami/tentang-kami/kiprah-pengabdian-kementerian-panrb|dead-url=no}}</ref> Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian sebagai dasar hukum pengaturan pegawai negeri.<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51244|website=BPK RI|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2021-10-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20211020045106/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51244|dead-url=no}}</ref>
 
Pada masa [[Orde Baru]], Soeharto membentuk organisasi pegawai, yaitu [[Korps Pegawai Republik Indonesia]] (Korpri) melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Menurut aturan ini, pegawai Republik Indonesia adalah aparatur pemerintah yang terdiri atas PNS sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 1961, pegawai perusahaan umum (Perum), pegawai perusahaan jawatan (Perdjan), pegawai daerah, pegawai bank milik negara, serta pejabat atau petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa.<ref>{{Cite web|title=Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia|url=https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/da894f5fc37d98dd04f7ee9f529930b4.pdf|website=Pemerintah DKI Jakarta|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2021-07-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20210709183427/https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/da894f5fc37d98dd04f7ee9f529930b4.pdf|dead-url=yes}}</ref> Korpri dinilai sebagai alat politik pada masa Orde Baru, yang ditambah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=20 September 2018|title=Sejarah PNS, dari Pekerjaan Bumiputra di Era Kolonial hingga Politisasi Korpri|url=https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/14423261/sejarah-pns-dari-pekerjaan-bumiputra-di-era-kolonial-hingga-politisasi?page=all#page2|website=Kompas|language=|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2022-10-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20221005023359/https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/14423261/sejarah-pns-dari-pekerjaan-bumiputra-di-era-kolonial-hingga-politisasi?page=all#page2|dead-url=no}}</ref><ref>{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/67557/pp-no-20-tahun-1976|website=BPK RI|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2022-10-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20221003214318/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/67557/pp-no-20-tahun-1976|dead-url=no}}</ref>
=== Definisi peraturan lama ===
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang sudah tidak berlaku, PNS sebelum tahun 2014 pernah dibedakan atas dua jenis yaitu PNS Pusat dan PNS Daerah.
 
Pada tahun 1974, UU Nomor 18 Tahun 1961 dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS dan [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia]] (ABRI). PNS sendiri dibagi menjadi PNS Pusat, PNS Daerah, dan PNS lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47417/uu-no-8-tahun-1974|website=BPK RI|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2023-03-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20230324223930/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47417/uu-no-8-tahun-1974|dead-url=no}}</ref>
=== Definisi peraturan baru ===
{{Utama|Jabatan Administrasi Aparatur Sipil Negara}}
{{Utama|Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil}}
{{Utama|Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara}}
{{Utama|Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara}}
 
=== Reformasi ===
Menurut [[Undang-Undang Aparatur Sipil Negara|Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara]] yang merupakan pembaruan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jenis PNS lebih detail menjelaskan jenis jabatan berdasarkan kompetensinya, yaitu:
Pada [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)|era Reformasi]], terbit UU Nomor 43 Tahun 1999 yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 1974. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS, anggota [[Tentara Nasional Indonesia]], dan anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]].<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45377/uu-no-43-tahun-1999|website=BPK RI|access-date=7 Juli 2021|archive-date=2023-03-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20230330073324/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45377/uu-no-43-tahun-1999|dead-url=no}}</ref> Lima belas tahun kemudian, terbit [[Undang-Undang Aparatur Sipil Negara|UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara]]. Dalam UU ini, pegawai negeri dalam konteks pemerintahan Indonesia diganti menjadi [[Aparatur Sipil Negara]] (ASN), yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan [[pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja]] (PPPK). Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2023, pemerintah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menambahkan pokok pengaturan terkait Aparatur Sipil Negara sebagai berikut: <ref>{{Cite web |url=https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf |title=UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara |access-date=2023-11-03 |archive-date=2023-11-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20231103183600/https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf |dead-url=no }}</ref>
* [[Jabatan Administrasi Aparatur Sipil Negara|Jabatan Administrasi]] (termasuk [[Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil|Jabatan Pelaksana]]);
# Penguatan pengawasan Sistem Merit.
* [[Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara|Jabatan Fungsional]], dan;
# Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).
* [[Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara|Jabatan Pimpinan Tinggi]].
# Kesejahteraan PNS dan PPPK.
# Penataan tenaga honorer.
# Digitalisasi Manajemen ASN.
 
== Manajemen ==
== Pegawai Negeri Sipil dan politik praktis ==
Sebagai [[Kepala pemerintahan Indonesia|kepala pemerintahan]], [[Presiden Indonesia]] memegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada
[[Berkas:Prajabatan Kepahiang.png|jmpl|450px|[[Calon Pegawai Negeri Sipil]] yang mengikuti [[diklat prajabatan]] di [[Kabupaten Kepahiang]] pada tahun 2010.]]
Pada masa [[Orde Baru]], Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap [[Golkar]], yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih [[Golkar]] dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan [[Golkar]]. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada [[Golkar]].
 
* [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]] (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
Setelah adanya [[Sejarah Indonesia (1998-sekarang)|Reformasi 1998]], terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari [[partai politik]] (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak [[Diskriminasi|diskriminatif]] dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam [[Pemilu]], sedangkan anggota [[TNI]] maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.
* [[Komisi Aparatur Sipil Negara]] (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN;
* [[Lembaga Administrasi Negara]] (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
* [[Badan Kepegawaian Negara]] (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
 
== Golongan, pangkat, dan jabatan ==
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:
* Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
* Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
* Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
* Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
* Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
 
=== PenegasanGolongan larangandan berpolitikpangkat ===
{| class="wikitable"
Dalam era Reformasi ini, larangan PNS Berpolitik dipertegas dalam pasal 255 [[Peraturan Pemerintah]] Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS:
|-
 
! Golongan
# PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
! Pangkat
# PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
|-
# PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan.
| I.a
# PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
| Juru Muda
# PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
|-
| I.b
| Juru Muda Tingkat I
|-
| I.c
| Juru
|-
| I.d
| Juru Tingkat I
|-
| II.a
| Pengatur Muda
|-
| II.b
| Pengatur Muda Tingkat I
|-
| II.c
| Pengatur
|-
| II.d
| Pengatur Tingkat I
|-
| III.a
| Penata Muda
|-
| III.b
| Penata Muda Tingkat I
|-
| III.c
| Penata
|-
| III.d
| Penata Tingkat I
|-
| IV.a
| Pembina
|-
| IV.b
| Pembina Tingkat I
|-
| IV.c
| Pembina Utama Muda
|-
| IV.d
| Pembina Utama Madya
|-
| IV.e
| Pembina Utama
|}
=== Jabatan ===
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, jabatan ASN (termasuk PNS) terdiri atas<ref>{{Cite web |url=https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf |title=UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara |access-date=2023-11-03 |archive-date=2023-11-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20231103183600/https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf |dead-url=no }}</ref>:
* Jabatan Manajerial
** [[Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara|Jabatan Pimpinan Tinggi]] Utama
** [[Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara|Jabatan Pimpinan Tinggi]] Madya
** [[Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara|Jabatan Pimpinan Tinggi]] Pratama
** Jabatan Administrator
** Jabatan Pengawas
* Jabatan Nonmanajerial
** [[Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara|Jabatan Fungsional]]
** [[Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil|Jabatan Pelaksana]]
 
==== Jabatan Manajerial ====
== Organisasi Pegawai Negeri Sipil ==
{{Utama|Jabatan Manajerial Aparatur Sipil Negara}}
Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil.<ref>www.korpri.or.id.</ref> Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.
{{Seealso|Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara}}
 
== Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil ==
=== Jabatan struktural (Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi) ===
{{Utama|Jabatan Administrasi Aparatur Sipil Negara}}
{{Utama|Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara}}
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
 
Baris 86 ⟶ 135:
| '''II.a'''
|| Direktur {{·}} Kepala Biro {{·}} Kepala Pusat {{·}} Asisten Deputi '''·''' Inspektur '''·''' Sekretaris Direktorat Jenderal '''·''' Sekretaris Inspektorat Jenderal '''·''' Sekretaris Auditorat Utama '''·''' Sekretaris Badan
|| Asisten {{·}} Staf Ahli Gubernur {{·}} Sekretaris DPRD {{·}} Kepala Dinas {{·}} Kepala Badan {{·}} Inspektur {{·}} Direktur RS Umum Daerah Kelas A {{·}} Paniradya Kaistimewan/Paniradya Pati ([[Daerah Istimewa Yogyakarta|Provinsi DIY]])<ref>{{Cite web |url=http://birohukum.jogjaprov.go.id/produk_hukum_preview.php?id=14268 |title=Salinan arsip |access-date=2019-10-26 |archive-date=2020-08-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200809144753/http://birohukum.jogjaprov.go.id/produk_hukum_preview.php?id=14268 |dead-url=yes }}</ref><ref>{{Cite web |url=http://birohukum.jogjaprov.go.id/produk_hukum_preview.php?id=14441 |title=Salinan arsip |access-date=2019-10-26 |archive-date=2020-08-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200809135837/http://birohukum.jogjaprov.go.id/produk_hukum_preview.php?id=14441 |dead-url=yes }}</ref>
|| Sekretaris Daerah
|-
Baris 107 ⟶ 156:
|| Kepala Subbagian {{·}} Kepala Subbidang {{·}} Kepala Seksi
|| Kepala Subbagian {{·}} Kepala Subbidang {{·}} Kepala Seksi
|| [[Lurah]] {{·}} Kepala Subbagian {{·}} Kepala Subbidang {{·}} Kepala Seksi {{·}} Kepala UPT Dinas dan Badan {{·}}
|-
| '''IV.b'''
Baris 128 ⟶ 177:
# jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,
 
==== Jabatan fungsionalNon Manajerial ====
===== Jabatan Pelaksana =====
{{Utama|Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara}}
 
Jabatan pelaksana berdasarkan definisi pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ialah jabatan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana <ref>{{Cite web |url=https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf |title=UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara |access-date=2023-11-03 |archive-date=2023-11-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20231103183600/https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf |dead-url=no }}</ref>.
 
===== Jabatan Fungsional =====
{{Utama|Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara}}
{{UtamaSeealso|Daftar Jabatan Fungsional TertentuAparatur Sipil Negara}}
 
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional per tanggal [[26 April]] [[2019]] memiliki 193 jenis jabatan dengan jumlah 25 rumpun jabatan fungsional dengan nama-nama berikut:
Baris 159 ⟶ 214:
# Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri.
 
== Pegawai Negeri Sipil dan politik praktis ==
== Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil ==
Pada masa [[Orde Baru]], Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap [[Golkar]], yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih [[Golkar]] dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan [[Golkar]]. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada [[Golkar]].
 
Setelah adanya [[Sejarah Indonesia (1998-sekarang)|Reformasi 1998]], terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari [[partai politik]] (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak [[Diskriminasi|diskriminatif]] dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam [[Pemilu]], sedangkan anggota [[TNI]] maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.
 
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:
* Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
* Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
* Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
* Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
* Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
 
=== Penegasan larangan berpolitik ===
Dalam era Reformasi ini, larangan PNS Berpolitik dipertegas dalam pasal 255 [[Peraturan Pemerintah]] Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS:
 
# PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
# PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
# PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan.
# PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
# PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
 
== Jabatan kepemerintahan non-PNS ==
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:
* [[Presiden|Presiden dan Wakil Presiden]]
Baris 170 ⟶ 246:
* [[DPRD]]
* [[Kepala desa]]
 
== Daftar Golongan dan Pangkat ==
{| class="wikitable"
|-
! Golongan
! Pangkat
|-
| I.a
| Juru Muda
|-
| I.b
| Juru Muda Tingkat I
|-
| I.c
| Juru
|-
| I.d
| Juru Tingkat I
|-
| II.a
| Pengatur Muda
|-
| II.b
| Pengatur Muda Tingkat I
|-
| II.c
| Pengatur
|-
| II.d
| Pengatur Tingkat I
|-
| III.a
| Penata Muda
|-
| III.b
| Penata Muda Tingkat I
|-
| III.c
| Penata
|-
| III.d
| Penata Tingkat I
|-
| IV.a
| Pembina
|-
| IV.b
| Pembina Tingkat I
|-
| IV.c
| Pembina Utama Muda
|-
| IV.d
| Pembina Utama Madya
|-
| IV.e
| Pembina Utama
|}
 
== Pegawai negeri di luar negeri ==
=== Amerika Serikat ===
Di [[Amerika Serikat]], pegawai negeri didefinisikan sebagai "segala posisi yang ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam ''uniformed services''. Pada awal abad ke-19, berdasarkan ''spoils system'', semua birokrat tergantung pada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di Amerika Serikat ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis.
 
=== Britania Raya ===
Di [[Britania Raya]], pegawai negeri tergabung dalam ''British Civil Service'' (Layanan Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam praktiknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan.
 
=== Negara lainnya ===
Negara-negara lain memiliki sistem yang bervariasi. Misalnya di [[Prancis]], seluruh pegawai negeri adalah pekerja karier seperti halnya di [[Britania Raya]], meski menteri memiliki wewenang yang cukup besar untuk menunjuk posisi-posisi senior berdasarkan simpati politis. Di [[Jerman]], sebagaimana di Amerika Serikat, dibedakan secara jelas antara jabatan politik dan jabatan karier.
 
Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai negeri. Pada kebanyakan negara, anggota [[angkatan bersenjata]] misalnya, tidak dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja ''[[National Health Service]]'' dan aparat pemerintah daerah bukan termasuk pegawai negeri.
 
== Lihat pula ==
* [[Aparatur Sipil Negara]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://pegawainegeri.com/index.html Situs web forum pegawai negeri]
* {{id}} [http://www.korpri.lipi.go.id/ Situs web Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia]
{{Pamong Praja|expanded}}
 
[[Kategori:Pegawai negeri| ]]
[[Kategori:LayananPamong sipilpraja]]