Agustinus Suhardi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib) k update dan merapikan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox person
| name = Agustinus Suhardi
| image = A. A. Suhardi.jpg
| alt = <!-- descriptive text for use by speech synthesis (text-to-speech) software -->
| caption =
| birth_name = <!-- only use if different from name -->
| birth_date =
| birth_place = [[
| death_date = {{Tahun mati dan umur
| death_place =
| nationality = Indonesia
| other_names =
| occupation = Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada
| years_active =
| spouse = Agustina Siti Ruwiyah
| children = 5
| known_for =
| notable_works =
}}
'''Agustinus Suhardi''' adalah seorang Guru Besar pada awal berdirinya Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan [[Daftar Menteri
== Riwayat Hidup ==
Suhardi adalah anggota tim UGM yang membuat Undang-Undang Pertanahan Nasional pada tahun 1959.{{sfn|Bahari|2011|p=49}} Ia juga seorang peserta dalam [[Konferensi Asia-Afrika]] dan bagian dari Fraksi Katolik di [[Majelis Konstitusi Indonesia]].{{sfn|Bahari|2011|p=50}}▼
Suhardi berkarier pertama kalinya yaitu menjadi hakim Pengadilan Belanda di Tangerang, Jawa Barat. Pada tahun 1946, ia ditugaskan menjadi ketua Pengadilan Negeri di Boyolali sampai pada tahun 1947. Tahun berikutnya ia dipindahkan ke [[Kedunggalar, Ngawi|Kedunggalar]], [[
▲Suhardi adalah anggota tim UGM yang membuat Undang-Undang Pertanahan Nasional pada tahun 1959.{{sfn|Bahari|2011|p=49}} Ia juga seorang peserta dalam [[Konferensi Asia-Afrika]] dan bagian dari Fraksi Katolik di [[Konstituante Republik Indonesia|Majelis Konstitusi Indonesia]].{{sfn|Bahari|2011|p=50}}
Ia menutup usia pada tahun 1988.{{sfn|Bahari|2011|p=50}}
Baris 30 ⟶ 33:
* [[Hollandsch-Inlandsche School]]
* [[Meer Uitgebreid Lager Onderwijs|MULO Yogyakarta]]
* Sekolah Tingkat Atas ([[Algemeene Middelbare School|A.M.S]]) bagian B ([[Ilmu pasti|Ilmu Pasti]]) di
* [[Rechtshoogeschool te Batavia|Rechtshoogeschool]] /R.H.S.
▲Suhardi berkarier pertama kalinya yaitu menjadi hakim Pengadilan Belanda di Tangerang, Jawa Barat. Pada tahun 1946, ia ditugaskan menjadi ketua Pengadilan Negeri di Boyolali sampai pada tahun 1947. Tahun berikutnya ia dipindahkan ke Ngawi, [[Jawa Timur]], untuk memimpin pengadilan militer di sana. Dia kemudian menjadi Menteri Agraria Indonesia pertama. Pada saat itu dia juga seorang dosen di [[Universitas Gadjah Mada]] (UGM). Ia juga tercatat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.{{sfn|Bahari|2011|p=49}}<ref name=":0"/>
== Referensi ==
=== Catatan kaki ===
{{reflist|
=== Bibliografi ===
{{refbegin}}
* {{cite book |last=Bahari |first=Adib |title=Pendekar Hukum Indonesia |trans-title=Indonesian Legal Giants |publisher=Pustaka Yustisis |isbn=978-979-3411-04-0 |language=Indonesian |location=Yogyakarta |year=2011 |ref=harv}}
{{refend}}
{{reflist}}
[[Kategori:Tokoh hukum Indonesia]]▼
[[Kategori:Dosen Indonesia]]
[[Kategori:Pengajar hukum Indonesia]]
[[Kategori:Profesor Indonesia]]
[[Kategori:Dosen Universitas Gadjah Mada]]
[[Kategori:Alumni Kolese Kanisius]]
[[Kategori:Tokoh dari Klaten]]
[[Kategori:Tokoh Ngawi]]
[[Kategori:Tokoh Katolik Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Partai Katolik]]
{{Indo-bio-stub}}▼
▲{{Indo-bio-stub}}
▲[[Kategori:Tokoh hukum Indonesia]]
[[Kategori:Anggota Konstituante Republik Indonesia]]
|