Koperasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(464 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:CloyneCt1.jpg|jmpl|ka|Cloyne Court Hotel, koperasi di [[Berkeley]], Amerika Serikat]]
{{rapikan-cakupan}}
[[Berkas:ScotmidCoop200411.jpg|jmpl|ka|Koperasi konsumen di [[Inggris]] membentuk pergerakan koperasi internasional yang pertama]]
'''Koperasi''' adalah [[badan usaha]] yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
[[Berkas:KPBS_Pangalengan_main_office.jpg|jmpl|ka|[[Koperasi Peternak Bandung Selatan Pangalengan]] ]]
 
'''Koperasi''' adalah sebuah [[organisasi]] [[ekonomi]] yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama.<ref>{{en}} {{cite book
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
|last = O'Sullivan
|first = Arthur
|authorlink =
|coauthors = Steven M. Sheffrin
|title = Economics: Principles in action
|publisher = Pearson Prentice Hall
|year = 2003
|location = Upper Saddle River, New Jersey 07458
|page = [https://archive.org/details/economicsprincip00osul/page/202 202]
|url =https://archive.org/details/economicsprincip00osul
|doi =
|id =
|isbn = 0-13-063085-3}}</ref>
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan [[ekonomi]] [[rakyat]] yang berdasarkan asas kekeluargaan.<ref name="ningsih">Ningsih, Murni Iran ''Koperasi''</ref>
 
*Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
 
Arti koperasi adalah kerja sama. Kerja sama memang merupakan salah satu naluri manusia yang perlu terus dikembangkan, juga di lapangan kehidupan ekonomi, agar kemakmuran dan kemajuan seluruh rakyat dapat dicapai. Kerja sama dalam koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui perusahaan yang dikelola anggota, yang berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa. Meskipun dalam lapangan usaha ekonomi perlu mempertimbangkan kaidah-kaidah efisiensi, namun faktor manusia dan nilai kemanusiaan dalam koperasi harus dijunjung tinggi. Untuk mencapai tata susunan kehidupan ekonomi yang lebih manusiawi, adil, dan demokratis, rakyat kecil harus diajak, diberi kesempatan memperbaiki status kehidupan mereka melalui koperasi. Dengan begitu kekuatan dan sumber-sumber ekonomi dapat dimiliki, dikelola dan dimanfaatkan secara lebih merata sehingga terhindar pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok-kelompok tertentu. Agar masyarakat dapat menggunakan koperasi sebagai alat perjuangan dan wadah kerja sama ekonomi maka kegiatan pendidikan perlu terus-menerus dikembangkan di dalam koperasi. Dengan demikian, golongan masyarakat yang lemah secara bertahap akan memiliki sikap, perilaku dan nilai-nilai yang lebih cocok bagi kemajuan mereka sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan.<ref>{{Cite book|last=Enceng|first=Enceng|last2=Djohan|first2=Djabaruddin|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/3968/1/ADPU4330-M1.pdf|title=Perkoperasian|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790117334|pages=1.10-1.11|url-status=live}}</ref>
*Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
 
== Sejarah ==
Pada [[Pernyataan Standard Akuntansi Keua]]ngan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna [[jasa]] koperasi.
 
Dalam konteks sejarah, kita mengenal dua sistem ekonomi yang ekstrem, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Kemudian, muncul sistem ekonomi campuran yang berupaya mengintegrasikan kedua sistem ekstrem tersebut. Keterkaitan sejarah koperasi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sosialisme, yang merupakan lawan dari kapitalisme yang berkembang di Eropa. Menurunnya kinerja kapitalisme, ditandai oleh depresi ekonomi dengan lonjakan pengangguran dan kelangkaan barang, mendorong timbulnya gerakan dari kelompok yang terpinggirkan ekonominya, seperti kaum buruh, untuk mewujudkan ide tentang koperasi.<ref>{{Cite book|last=Solihin|first=Ahmad|last2=Lestari|first2=Etty Puji|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/3973/1/ESPA4323-M1.pdf|title=Ekonomi Koperasi|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790112711|pages=3|url-status=live}}</ref> Gerakan koperasi di mulai pada pertengahan Abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. [[Charles Fourier]] (1772-1837) mendirikan Falansteires, [[Louis Blanc]] (1811-1882) mengusulkan dibentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial), Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif”.<ref>[https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210422145334/https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. |date=2021-04-22 }} PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021</ref> Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844 dengan Nama ''Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society''. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki [[hak suara]] yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut ''Sisa Hasil Usaha'' atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
 
Sekitar tahun 1848, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.<ref>[https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210422145334/https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. |date=2021-04-22 }} PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021</ref>
== Fungsi dan Peran Koperasi ==
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
 
Pada tahun 1849, H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh, mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze <ref>[https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210422145334/https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. |date=2021-04-22 }} PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021</ref>
*Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan [[ekonomi]] anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan [[ekonomi]] dan [[sosial]]nya;
 
== Prinsip ==
*Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan [[manusia]] dan [[masyarakat]]
Prinsip koperasi adalah suatu [[sistem]] [[ide]]-ide [[abstrak]] yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.<ref name=hans>Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980</ref> [[Prinsip]] koperasi terbaru yang dikembangkan ''International Cooperative Alliance'' (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
* Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
* Pengelolaan yang demokratis,
* Partisipasi anggota dalam [[ekonomi]],
* Kebebasan dan [[otonomi]],
* Pengembangan [[pendidikan]], [[pelatihan]], dan [[informasi]].<ref name=hendar/>
 
Di [[Indonesia]] sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun [[1992]] adalah:<ref>{{Cite book|last=Sitio|first=Arifin|date=2001|url=https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA26&dq=%22Prinsip+koperasi+menurut+UU+no.+25%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiD19_j5b3sAhWWSH0KHbC6CewQ6AEwAHoECAIQAg#v=onepage&q=%22Prinsip%20koperasi%20menurut%20UU%20no.%2025%22&f=false|title=Koperasi: Teori dan Praktek|publisher=Erlangga|isbn=978-979-688-174-1|language=id|p=26}}</ref>
*Memperkokoh [[perekonomian rakyat]] sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian [[nasional]] dengan koperasi sebagai soko-gurunya
* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
* Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
* Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
* Kemandirian
* Pendidikan perkoperasian
* Kerjasama antar koperasi
 
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
*Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
* [[Modal]] terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)
 
== PrinsipJenis Koperasikoperasi ==
=== Koperasi pekerja ===
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
{{Main article|Koperasi pekerja}}
 
Koperasi pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara demokratis dikontrol oleh "pekerja-pemiliknya". Tidak ada pemilik luar dalam koperasi pekerja "murni", hanya pekerja yang memiliki bagian ([[Saham]]) kepemilikan bisnis tersebut. Meski dalam bentuk hibrida, sang konsumen, anggota masyarakat atau [[Investor]] kapitalis juga memiliki bagian (saham) kepemilikan. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat dilaksanakan melalui kepemilikan individual, kolektif, atau mayoritas; atau penggunaan hak pilih individu, kolektif, atau mayoritas (melalui prinsip satu anggota satu suara). Bagaimanapun, koperasi pekerja memiliki karakteristik mayoritas tenaga kerjanya memiliki saham kepemilikan, dan mayoritas saham kepemilikan dimiliki oleh tenaga kerja. Keanggotaan tidak selalu bersifat wajib bagi pekerjanya, tapi secara umum hanya pekerja yang dapat menjadi anggota baik secara langsung (sebagai pemegang saham) atau tidak langsung melalui keanggotaan perwalian yang memiliki perusahaan.
*Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 
Dampak ideologi politik dalam praktiknya membatasi perkembangan koperasi di berbagai negara. Di [[India]], terdapat bentuk koperasi pekerja yang menuntut kewajiban keanggotaan bagi semua pekerjanya dan kewajiban bekerja bagi semua anggota. Bentuk tersebut terdapat dalam [[Rumah Kopi India]]. Di tempat seperti [[Britania Raya]], kepemilikan umum (kepemilikan kolektif tak terpisahkan) populer pada [[1970]]-an. Perkumpulan Koperasi baru menjadi legal di Britania setelah disahkannya Stanley's Act pada 1852. Pada 1865 terdapat 651 perkumpulan terdaftar dengan total keanggotaan mencapai 200.000 orang. Sekarang, terdapat lebih dari 400 koperasi pekerja di Britania, [[Suma(koperasi)|Suma (Wholefoods)]] menjadi adalah koperasi pekerja terbesar disana dengan omset sebesar £24 juta [[Pound sterling]].
*Pengelolaan dilakukan secara demokratis
 
=== Jenis Koperasi menurut fungsinya ===
*Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
* Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=EVfWJ7nbd-kC&pg=PA70&dq=%22Koperasi+konsumsi+adalah%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwj1_-C76b3sAhVM8XMBHchSBCAQ6AEwAHoECAIQAg#v=onepage&q=%22Koperasi%20konsumsi%20adalah%22&f=false|title=Pengantar Bisnis|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-979-655-850-6|language=id|p=70}}</ref>
* Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama.<ref>{{Cite book|date=2002|url=https://books.google.co.id/books?id=shjtAAAAMAAJ&q=%22Koperasi+pemasaran+adalah%22&dq=%22Koperasi+pemasaran+adalah%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjl0NSK6b3sAhUEU30KHWxzC2oQ6AEwBHoECAQQAg|title=Himpunan kebijakan koperasi dan UKM di bidang akuntabilitas|publisher=Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Republik Indonesia|language=id|p=63}}</ref> Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
* Koperasi [[Produksi]] adalah koperasi yang bergerak dalam bidang produksi barang-barang baik yang dilaksanakan oleh koperasi itu maupun para anggotanya.<ref>{{Cite book|last=Anoraga|first=Pandji|date=2002|url=https://books.google.co.id/books?id=oR3tAAAAMAAJ&q=%22Koperasi+Produksi+adalah%22&dq=%22Koperasi+Produksi+adalah%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiQgMHh6L3sAhVIVH0KHZo4BdMQ6AEwB3oECAkQAg|title=Koperasi, kewirausahaan, dan usaha kecil|publisher=Penyalur tunggal, Rineka Cipta|isbn=978-979-518-857-5|language=id|p=23}}</ref> Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
* Koperasi [[Jasa]] adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum,<ref>{{Cite book|last=Anoraga|first=Pandji|date=1993|url=https://books.google.co.id/books?id=UKEWAAAAIAAJ&q=%22Koperasi+Jasa+adalah+koperasi%22&dq=%22Koperasi+Jasa+adalah+koperasi%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwi3rOit6L3sAhVU73MBHXSuAY8Q6AEwBXoECAUQAg|title=Dinamika koperasi|publisher=Rineka Cipta|isbn=978-979-518-356-3|language=id|p=25}}</ref> misalnya: [[simpan pinjam]], [[asuransi]], [[angkutan]], dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Menurut sifat kegiatan usahanya, koperasi dapat dipagi ke dalam dua jenis.<ref>{{Cite book|last=Widiyanti|first=Ninik|date=1989|url=https://books.google.co.id/books?id=itocAAAAMAAJ&q=%22koperasi+tunggal+usaha%22&dq=%22koperasi+tunggal+usaha%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiVn9Cr5r3sAhWZfn0KHaSmA3A4ChDoATAAegQIAhAC|title=Koperasi dan perekonomian Indonesia|publisher=Bina Aksara|language=id|p=74}}</ref> Apabila koperasi menangani satu jenis usaha disebut koperasi tunggal usaha (''single purpose cooperative''),<ref>{{Cite book|date=1996|url=https://books.google.co.id/books?id=OCDtAAAAMAAJ&q=%22koperasi+tunggal+usaha%22&dq=%22koperasi+tunggal+usaha%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwimm8T-5b3sAhUr7HMBHV7ODiEQ6AEwB3oECAgQAg|title=Koperasi di tengah arus liberalisasi ekonomi|publisher=Formasi|isbn=978-979-95149-0-5|language=id|p=94}}</ref> sedangkan koperasi yang menangani berbagai usaha disebut koperasi serba usaha (''multi purpose cooperative'').<ref>{{Cite book|last=Damanik|first=E. D.|date=1963|url=https://books.google.co.id/books?id=V507AAAAMAAJ&q=%22disebut+koperasi+serba+usaha%22&dq=%22disebut+koperasi+serba+usaha%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiEvLuR6L3sAhUZXisKHZ6DBHsQ6AEwA3oECAEQAg|title=Peladjaran koperasi Indonesia|publisher=Sriwidjaja|language=id|p=66}}</ref>
 
=== Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja ===
*Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
* '''Koperasi Primer'''
Koperasi primer yakni koperasi perseorangan yang didirikan dan beranggotakan minimal 20 orang.<ref>{{Cite book|last=Ismanthono|first=Henricus W.|date=2003|url=https://books.google.co.id/books?id=KQFEg3ybUf0C&pg=PA61&dq=kamus+koperasi&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjCycCq5L3sAhUFb30KHTekBNYQ6AEwAHoECAEQAg#v=onepage&q=koperasi&f=false|title=Kamus istilah ekonomi populer|publisher=Penerbit Buku Kompas|isbn=978-979-709-055-5|language=id|p=132}}</ref>
* '''Koperasi Sekunder'''
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
* '''Koperasi pusat''' - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
* '''Gabungan koperasi''' - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
* '''Induk koperasi''' - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
 
=== Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya ===
*Kemandirian
* '''Koperasi produsen''' yakni koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri, melainkan bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=vU3wl9K_AR8C&pg=RA1-PA73&dq=%22Koperasi+produsen+%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjQ6pv45L3sAhXGWisKHeHeD9kQ6AEwA3oECAgQAg#v=onepage&q=%22Koperasi%20produsen%20%22&f=false|title=Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1 September 2007|publisher=Penerbit Salemba|isbn=978-979-691-434-0|language=id|p=27}}</ref>
* '''Koperasi konsumen''' adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
 
== Keunggulan ==
*Pendidikan perkoprasian
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari [[perusahaan]] lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala [[ekonomi]], aktivitas yang nyata, faktor-faktor ''precuniary'', dan lain-lain.
 
== Kewirausahaan ==
*kerjasama antar koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental [[positif]] dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil [[risiko]] dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.<ref name=hendar2>Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216</ref> Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif<ref name=hendar2/><br />
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.<ref name=hendar2/> Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, [[manajer]] [[birokrat]] yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.<ref name=hendar2/>
 
== Pengurus ==
== Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 Perkoperasian ==
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.<ref name="urus">Djazh, Dahlan ''Pengtahuan Koprasi'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163</ref> Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.<ref name=urus/> Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).<ref name=urus/> Namun demikian sesuai [http://koperasi.id/tentang-pengurus-koperasi-undang-undang-ri-nomor-25-tahun-1992 UU 25 Tahun 1992] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170719053907/http://koperasi.id/tentang-pengurus-koperasi-undang-undang-ri-nomor-25-tahun-1992/ |date=2017-07-19 }} pengurus adalah '''dari anggota''', apabila diperlukan dapat mengangkat ''manajer'' untuk membantu mengelolanya.
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi [[kredit]] (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
 
*== Koperasi Simpandi PinjamIndonesia ==
[[Berkas:logo_gerakan_koperasi.gif|jmpl|ka|200px|Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1947-2012, 2015-sekarang)]]
* Koperasi Konsumen
* {{main|Koperasi Produsendi Indonesia}}
Koperasi di [[Indonesia]], menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan [[ekonomi]] rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.<ref name="hendar">Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23</ref> Di [[Indonesia]], prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.<ref name=hendar/><br /> Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU ([[Sisa Hasil Usaha]]).<ref name=hendar/>
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
 
=== Sejarah ===
Koperasi Simpan Pinjam
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.<ref name="gerak">Djazh, Dahlan ''Pengetahuan Koperasi'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16</ref>
Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem [[kapitalisme]] semakin memuncak.<ref name=gerak/> Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.<ref name=gerak/><br />
 
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja [[Patih R.Aria Wiria Atmaja]] di [[Purwokerto]] mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).<ref name=gerak/> Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.<ref name=gerak/> Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.<ref name=gerak/> Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen [[Belanda]].<ref name="ukm">[http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=12] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110809000926/http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=12|date=2011-08-09}}, Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011</ref> De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi [[Jerman]] dan menganjurkan akan mengubah '''Bank Pertolongan Tabungan''' yang sudah ada menjadi '''Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian'''.<ref name=gerak/> Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.<ref name=gerak/> Ia juga menganjurkan mengubah [[Bank]] tersebut menjadi koperasi.<ref name=gerak/> Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung [[desa]] yang menganjurkan para [[petani]] menyimpan pada pada musim [[panen]] dan memberikan pertolongan pinjaman [[padi]] pada musim [[paceklik]].<ref name=gerak/> Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi '''Koperasi Kredit Padi'''.<ref name=gerak/>
Koperasi [[Konsumen]]
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , [[rumah gadai]] dan ''Centrale Kas'' yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia ([[BRI]]).<ref name=gerak/> Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.<ref name=gerak/><br />
Adalah koperasi beranggotakan para [[konsumen]] dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
 
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:<ref name=koko>Djazh, Dahlan ''Pengtahuan Perkoprasian'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27</ref><br />
Koperasi [[Produsen]]
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.<br />
Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.<br />
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.<br />
 
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah [[Hindia Belanda]] mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi <ref>[http://soeharto.co/komitmen-pak-harto-terhadap-koperasi Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi]</ref>
Koperasi [[Pemasaran]]
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
 
Pada tahun 1908, [[Budi Utomo]] yang didirikan oleh Dr. [[Soetomo]] memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.<ref name=ukm/> Pada tahun [[1915]] dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.<ref name=ukm/>
Koperasi [[Jasa]]
<br />
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Pada tahun 1927 dibentuk [[Serikat Dagang Islam|Sarekat Islam]], yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha [[Pribumi]].<ref name=ukm/> Kemudian pada tahun [[1929]], berdiri [[Partai Nasional Indonesia]] yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.<ref name=ukm/><br />
 
Namun, pada tahun [[1933]] keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.<ref name=koko/> Pada tahun [[1942]] [[Jepang]] menduduki Indonesia.<ref name=koko/> Jepang lalu mendirikan koperasi ''kumiyai''.<ref name=koko/> Awalnya koperasi ini berjalan mulus.<ref name=koko/> Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat [[Jepang]] untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.<ref name=koko/>
== Sumber Modal Koperasi ==
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas '''modal sendiri''' dan '''modal pinjaman'''.
 
'''modal sendiri''' meliputi sumber modal sebagai berikut:
 
*Simpanan Pokok
:Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
 
*Simpanan Wajib
:Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
 
*Simpanan khusus/lain-lain
-Simpanan sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja.
-Simpanan Qurba
-Deposito Berjangka
 
*Dana Cadangan
:Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk ''pemupukan modal sendiri'', ''pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi'', dan untuk ''menutup kerugian koperasi bila diperlukan''.
 
*Hibah
:Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
 
adapun '''modal pinjaman''' koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
*Anggota dan calon anggota
 
*Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
 
*[[Bank]] dan [[Lembaga keuangan bukan bank|lembaga keuangan lainnya]] yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
 
*Penerbitan [[obligasi]] dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 
*Sumber lain yang sah
 
== Mekanisme Pendirian Koperasi ==
 
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
 
== Sejarah Berdirinya Koperasi ==
Gerakan koperasi digagas oleh [[Robert Owen]] ([[1771]]–[[1858]]), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di [[New Lanark]], [[Skotlandia]].
 
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh [[William King]] ([[1786]]–[[1865]]) – dengan mendirikan toko koperasi di [[Brighton]], [[Inggris]]. Pada [[1 Mei]] [[1828]], King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama ''The Cooperator'', yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
 
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di [[Jerman]], juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh [[Charles Foirer]], [[Raffeinsen]], dan [[Schulze Delitch]]. Di Perancis, [[Louis Blanc]] mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di [[Denmark]] Pastor [[Christiansone]] mendirikan koperasi pertanian.
 
== Gerakan Koperasi di Indonesia ==
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh [[R. Aria Wiriatmadja]] di [[Purwokerto]], [[Jawa Tengah]] pada tahun [[1896]]. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan [[rentenir]]. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh [[Boedi Oetomo]] dan [[SDI]]. [[Belanda]] yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
 
* Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di [[Eropa]]
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus [[bahasa Belanda|berbahasa Belanda]]
 
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
 
* Hanya membayar 3 gulden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat
 
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun [[1942]] [[Jepang]] menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi ''kumiyai''. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal [[12 Juli]] [[1947]], pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di [[Tasikmalaya]].<ref name=koko/> Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.<ref name=koko/> Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)<ref>[http://soeharto.co/komitmen-pak-harto-terhadap-koperasi Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi]</ref>.<br />
 
=== PerangkatFungsi Organisasidan Koperasiperan ===
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan [[manusia]], memperkokoh perekonomian [[rakyat]], mengembangkan perekonomian [[nasional]], serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar [[bangsa]].<ref name=hans/>
 
=== RapatKoperasi Anggotaberlandaskan hukum ===
Koperasi berbentuk [[Badan Hukum]] menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi [[ekonomi]] rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan [[ekonomi]] sebagai [[usaha]] bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.<ref> Nunkener, Hans M ''Hukum Koperasi'' (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12</ref> Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai [[organisasi]] usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.<ref name="eko">Chaniago, Arifinal ''Ekonomi dan Koperasi''(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29</ref>
 
== Referensi ==
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
{{reflist}}
 
=== PengurusPustaka ===
* {{id icon}} {{cite book |last= S.|first=Alam|authorlink= |coauthors= |title=Ekonomi 3 untuk SMA dan MA Kelas XII|year= 2007|publisher= Esis/Erlangga|location= Jakarta|id= ISBN 979-734-533-5 }}
 
{{Commonscat|Cooperatives}}
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan [[diserahi]] [[mandat]] untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat [[anggota]]. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat [[manajer]] untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
{{Koperasi}}
 
=== Pengawas ===
 
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di [[rapat]] anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
 
== Logo gerakan koperasi Indonesia ==
[[Berkas:logo_gerakan_koperasi.gif|200px|right]]
 
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
</br>
</br>
1. '''Rantai''' melambangkan persahabatan yang kokoh.
 
2. '''Roda bergigi''' menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
 
3. '''Kapas dan padi''' berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
 
4. '''Timbangan''' berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
 
5. '''Bintang dalam perisai''' artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
 
6. '''Pohon beringin''' menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
 
7. '''Koperasi Indonesia''' menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
 
8. '''Warna merah dan putih''' menggambarkan sifat nasional Indonesia.
 
[[Kategori:Koperasi| ]]
[[Kategori:Sosialisme pasar]]
 
[[Kategori:Model bisnis]]
[[bg:Кооперация]]
[[Kategori:Mutualisme (gerakan)]]
[[br:Kevelouri]]
[[Kategori:Jenis badan usaha]]
[[ca:Cooperativa]]
[[Kategori:Jenis organisasi]]
[[cs:Družstvo]]
[[de:Genossenschaft]]
[[en:Cooperative]]
[[eo:Kooperativo]]
[[es:Cooperativa]]
[[eu:Kooperatiba]]
[[fa:شرکت تعاونی]]
[[fi:Osuuskunta]]
[[fr:Coopérative]]
[[gl:Cooperativa]]
[[he:קואופרטיב]]
[[hr:Zadruga]]
[[hu:Szövetkezet]]
[[ia:Cooperative]]
[[it:Società cooperativa]]
[[ja:生活協同組合]]
[[ko:생활협동조합]]
[[la:Societas cooperativa]]
[[nl:Coöperatie]]
[[nn:Samvirkelag]]
[[no:Samvirke]]
[[pl:Spółdzielnia]]
[[pt:Cooperativismo]]
[[ru:Кооператив]]
[[sk:Družstvo (ekonómia)]]
[[sv:Kooperativ]]
[[th:สหกรณ์]]
[[tr:Kooperatif]]
[[uk:Кооператив]]
[[zh:合作社]]