Hukum acara pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Penyelidikan: clean up |
|||
(3 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 50:
Pada bulan September 1979, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diajukan ke hadapan [[Dewan Perwakilan Rakyat]]. Dipimpin Ketua [[Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi III]] [[Andi Mochtar]], proses persidangan berlangsung dari bulan November 1979 hingga Mei 1980. RUU tersebut kemudian disahkan oleH DPR menjadi [[KUHAP|Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]].{{sfn|Hamzah (HAP)|p=60-62}}
== Tahapan ==
Secara umum, ada tujuh tahap dalam hukum acara pidana Indonesia: penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, pengggeledahan, penyitaan, dan penuntutan. Hal ini didasarkan pada teori pencarian kebenaran yang dikemukakan oleh van Bemmelen.{{sfn|Hamzah (HAP)|p=120}}
=== Penyelidikan ===
{{quote|Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.|Pasal 1 (5) KUHAP.}}
Penyelidikan adalah tahap pertama dalam pelaksanaan acara pidana. Yang berwenang untuk melakukan penyelidikan adalah pejabat [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian]],<ref>Pasal 4 [[wikisource:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981/Bab IV|KUHAP]].</ref> yang berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; mencari keterangan dan barang bukti; menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. Penyelidik juga dapat melaksanakan perintah dari penyidik, yaitu untuk menangkap seseorang; melarang seseorang meninggalkan tempat; menggeledah dan menahan; memeriksa dan menyita surat; mengambil sidik jari dan memotret seseorang; dan/atau membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.<ref>Pasal 5 [[wikisource:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981/Bab IV|KUHAP]].</ref>
=== Penyidikan ===
{{quote|Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.|Pasal 1 (2) KUHAP.}}
Setelah sebuah perkara diselidik dan ditemukan terjadinya suatu delik pidana, maka proses acara pidana dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sebuah delik dapat ditentukan terjadi oleh karena empat kemungkinan: tertangkap tangan; dari sebuah laporan; daru sebuah aduan; atau diketahui sendiri melalui suatu cara, seperti diketahui melalui media massa atau ceirtera seseorang.{{sfn|Hamzah (HAP)|p=120-127}}
== Rujukan ==
|