Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Struktur Organisasi: Perbaikan kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Hirarki sub-judul)
 
(98 revisi perantara oleh 36 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pp-vandalism|small=yes}}
{{Kotak info eselon I
{{short description|bea cukai pemerintah Indonesia}}
| nama = Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
{{EngvarB|date=September 2015}}
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]]
{{Use dmy dates|date=September 2015}}
| gambar = [[Berkas:LOGO BEA CUKAI.png|200px]]
{{Infobox law enforcement agency
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
|agencyname = Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian-->
|nativename =
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|abbreviation = DJBC
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|commonname = Bea Cukai
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI logo = [[HeruLambang Pambudi,Bea S.E.,dan LLCukai.M]]svg
| sekretaris logo_caption =
| nama_sekretarisformed = {{Start date|df=yes|1946|10|1}}
|preceding1 = {{lang|nl|De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen}}
| eselonII =
| eselonII_1 preceding2 =
| nama_eselonII_1 dissolved =
| eselonII_2 superseding =
| nama_eselonII_2 employees =
| eselonII_3 country = Indonesia
| nama_eselonII_3 national = Yes
| eselonII_4 federal =
|international =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 divtype =
| nama_eselonII_5 divname =
| eselonII_6 divdab =
| nama_eselonII_6 subdivtype =
| eselonII_7 subdivname =
| nama_eselonII_7 subdivdab =
| eselonII_8 map =
| nama_eselonII_8 mapcaption =
| eselonII_9 sizearea =
|sizepopulation =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 legaljuris = Nasional
|governingbody = Pemerintah Indonesia
| nama_eselonII_10 =
|constitution1 = Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
| alamat =
|minister1name = [[Sri Mulyani]]
| situs web = {{URL|http://www.beacukai.go.id/}}
|minister1pfo = Menteri Keuangan RI
| catatan =
|chief1name = Askolani
}}
|chief1position = Direktur Jenderal Bea dan Cukai
|headquarters = Jalan Ahmad Yani By Pass, [[Jakarta, Indonesia]]
|chief2position =
|parentagency = [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]]
|child1agency =
|child2agency =
|child3agency =
|website = {{url|beacukai.go.id}}
|footnotes =
|speciality1 = Customs
|constitution2=Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007|speciality2=Excise|speciality3=Law Enforcement|nativenamea=[[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan<br>Republik Indonesia]]|badge=}}
'''Direktorat Jenderal Bea dan Cukai''' (disebut '''Bea Cukai''', disingkat '''DJBC''') atau '''CUSTOMS''' adalah unit kerja di bawah [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]] yang bertugas mengawasi dan melayani kegiatan [[ekspor]] dan [[impor]], menjaga [[Perbatasan wilayah|perbatasan]], dan melindungi masyarakat dari [[penyelundupan]] dan [[perdagangan]] ilegal, memfasilitasi perdagangan dan industri, serta memungut bea masuk dan [[pajak]] dalam rangka impor. Pada masa penjajahan [[Belanda]], bea dan cukai sering disebut dengan istilah '''''douane'''''. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah '''CUSTOMS'''.
 
== Sejarah ==
'''Direktorat Jenderal Bea dan Cukai''' (disingkat '''DJBC''' atau '''bea cukai''') adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang [[pabean|kepabeanan]] dan [[cukai]]. Pada masa penjajahan [[Belanda]], bea dan cukai sering disebut dengan istilah '''''douane'''''. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah ''customs''.
CUSTOMS (Instansi Kepabeanan) di mana pun di dunia ini adalah suatu organisasi yang keberadaannya sangat essensial bagi suatu negara, demikian pula dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting pada suatu negara.
 
Bea dan Cukai (selanjutnya kita sebut Bea Cukai) merupakan institusi global yang hampir semua negara di dunia memilikinya. Bea Cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri. Fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat. Kelembagaannya pada waktu itu masih bersifat “lokal” sesuai wilayah kerajaannya. Sejak VOC masuk, barulah Bea Cukai mulai terlembagakan secara “nasional”. Pada masa Hindia Belanda tersebut, masuk pula istilah douane untuk menyebut petugas Bea Cukai (istilah ini acapkali masih melekat sampai saat ini). Nama resmi Bea Cukai pada masa Hindia Belanda tersebut adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A) atau dalam terjemah bebasnya berarti “Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai”. Tugasnya adalah memungut invoer-rechten (bea impor/masuk), uitvoer-rechten (bea ekspor/keluar), dan accijnzen (excise/ cukai). Tugas memungut bea (“bea” berasal dari bahasa Sansekerta), baik impor maupun ekspor, serta cukai (berasal dari bahasa India) inilah yang kemudian memunculkan istilah Bea dan Cukai di Indonesia. Peraturan yang melandasi saat itu di antaranya Gouvernment Besluit Nomor 33 tanggal 22 Desember 1928 yang kemudian diubah dengan keputusan pemerintah tertanggal 1 Juni 1934. Pada masa pendudukan Jepang, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tentang Pembukaan Kantor-kantor Pemerintahan di Jawa dan Sumatera tanggal 29 April 1942, tugas pengurusan bea impor dan bea ekspor ditiadakan, Bea Cukai sementara hanya mengurusi cukai saja. Lembaga Bea Cukai setelah Indonesia merdeka, dibentuk pada tanggal 01 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Saat itu Menteri Muda Keuangan, Sjafrudin Prawiranegara, menunjuk R.A Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama. Jika ditanya kapan hari lahir Bea Cukai Indonesia, maka 1 Oktober 1946 dapat dipandang sebagai tanggal yang tepat.
== Sejarah Singkat ==
Sistem bea dan cukai telah dipraktikkan dari masa dahulu oleh kerajaan-kerajaan di kepulauan Indonesia. Pada masa kesultanan-kesultanan Islam, dikenal jabatan syahbandar dan bendahara yang bertugas memungut bea atas barang-barang yang diperdagangkan di pelabuhan. Di Mataram, dikenal gerbang-gerbang cukai di pedalaman yang untuk dapat melintasinya, dipungut iuran tertentu.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan Bea Cukai berubah menjadi nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai, yang bertahan sampai tahun 1965. Setelah tahun 1965 hingga sekarang, namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kepabeanan pada masa VOC dimulai saat Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen mengundangkan tarif bea masuk yang pertama di Batavia pada tanggal 1 Oktober 1620. Pada masa pemerintah Hindia Belanda, didirikan De Dienst der Invoer en Uitvoer Rechten en Accijnzen (I.U&A), sebuah jawatan di bawah Departemen Keuangan.
 
== Susunan Organisasi ==
Pada masa ini, tidak hanya kepabeanan saja yang diurus oleh Dinas I.U&A, melainkan juga cukai. Petugas bea-cukai pada masa ini dikenal sebagai douane, mantriboom, atau tolenaar.
 
=== Struktur Organisasi ===
Pada masa pemerintahan Jepang, pulau Jawa dan Madura di bawah kendali pemerintahan militer Angkatan Darat (Gun) Kekaisaran Jepang ke-16 dengan ibu kota di Jakarta. Sementara di Sumatra oleh AD Kekaisaran Jepang ke-25. Pulau-pulau lainnya di bawah pemerintahan Kaigun (Angkatan Laut) Kekaisaran Jepang dengan ibu kota di Makassar. Untuk Jawa dan Madura, pemerintahan Jepang yang disebut Gunseikanbu mengeluarkan Osamu Serei (Undang-Undang) Nomor 13 tahun 1942 yang dalam Pasal 1 angka 2-nya disebutkan bahwa “untuk sementara waktu bea tidak usah diurus”. Pada saat itulah kegiatan kepabeanan dibekukan, sehingga hanya cukai saja yang dijalankan.
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 [http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2015/234~PMK.01~2015Per.pdf] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160411013306/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2015/234~PMK.01~2015Per.pdf |date=2016-04-11 }} disebutkan susunan organisasi tingkat pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
# Sekretariat Direktorat Jenderal
# Direktorat Teknis Kepabeanan
# Direktorat Fasilitas Kepabeanan
# Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai
# Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga
# Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
# Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
# Direktorat Kepatuhan Internal
# Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
# Direktorat Penindakan Dan Penyidikan
# Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis
 
Disamping jabatan-jabatan di atas, terdapat juga 3 (tiga) pejabat "Tenaga Pengkaji":
Cukai berada satu bagian dengan jawatan pajak pemerintahan Jepang di bawah departemen keuangan yang bernama Zaimubu. Sebagian pegawai bea dan cukai Indonesia zaman Belanda pada masa ini disalurkan ke jawatan pelabuhan. Sementara itu, tidak diketahui bagaimana kebijakan kepabeanan dan cukai di Sumatra dan wilayah lainnya. Meskipun besar kemungkinan, urusan kepabeanan juga dibekukan mengingat saat itu terjadi blokade internasonal terhadap perdagangan luar negeri Jepang.
# Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi
# Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai
# Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
 
Untuk unit vertikal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor [http://repository.beacukai.go.id/office/2015/01/a1124aa5af6fc23fc0bc70544567d022-pmk-206-3pmk-01_2014.pdf 206.3/PMK.01/2014] disebutkan susunanan unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
Model Zaimubu di Jawa dan Madura inilah yang diadopsi oleh para pendiri bangsa ketika merumuskan bentuk Departemen Keuangan setelah proklamasi. Bentuk ini baru dirumuskan setelah 25 September 1945 setelah pengangkatan A.A. Maramis sebagai Menteri Keuangan. Karena mengadopsi Zaimubu, wajar jika pada awalnya urusan kepabeanan tidak diikutsertakan. Setelah itu mulai tanggal 1 November 1945, urusan Bea masuk Departemen Keuangan bagian Pajak.
 
;3 (tiga) unit kantor pelayanan utama
Pada tahun 1946, Pejabatan Pajak direorganisasi menjadi tiga pejabatan: Pajak, Pajak Bumi, dan Bea dan Cukai. Di saat inilah istilah Pejabatan Pajak baru dapat dianalogikan dengan Ditjen Pajak sekarang ini, karena tidak lagi membawahkan pajak, bea dan cukai, serta pajak bumi. Saat itulah Bea dan Cukai menjadi unit eselon I di bawah Menteri Keuangan.
# Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
# Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam
# Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
 
;19 (Sembilan belas) Kantor Wilayah
Setelah reorganisasi terjadi, Menteri Muda Keuangan, Mr. Sjafruddin Prawiranegara menunjuk Mr. R.A. Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama yakni pada tanggal 1 Oktober 1946. Pada saat itulah, tanggal 1 Oktober 1946 diyakini sebagai hari lahirnya Bea Cukai Indonesia.
# Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh
 
# Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Medan
== Lembaga ==
# Kantor Wilayah DJBC Riau Dan Sumatera Barat di Pekanbaru
Dari segi kelembagaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang setara dengan unit eselon 1 yang berada di bawah [[Kementerian Keuangan Indonesia]], sebagaimana juga [[Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Pajak]], [[Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Perbendaharaan]], dan lain-lain.
# Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun
# Kantor Wilayah DJBC Sumatra Bagian Barat di Bandar Lampung
# Kantor Wilayah DJBC Sumatra Bagian Timur di Palembang
# Kantor Wilayah DJBC Banten di Serang
# Kantor Wilayah DJBC Jakarta di Jakarta Pusat
# Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat di Bandung
# Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah Dan D.I. Yogyakarta di Semarang
# Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I di Surabaya
# Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II di Malang
# Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB Dan NTT di Denpasar
# Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat di Pontianak
# Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Utara di Balikpapan
# Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Tengah di Banjarmasin
# Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara di Manado
# Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan di Makassar
# Kantor Wilayah DJBC Maluku di Ambon
# Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua di Sorong
 
== Tugas dan fungsi ==
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan [[negara]], antara lain memungut [[bea masuk]] berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi ([[PPN]] Impor, [[PPh]] Pasal 22, [[PPnBM]]) dan [[cukai]]. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor [[pajak]] dan termasuk di dalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.
 
Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan [[ekspor]] dan [[impor]], mengawasi peredaran minuman yang mengandung [[alkohol]] atau [[etil alkohol]], dan peredaran [[rokok]] atau barang hasil pengolahan [[tembakau]] lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang masuk dan keluar Indonesia.
 
=== Kewenangan DJBC ===
Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan [[ekspor]] dan [[impor]], mengawasi peredaran minuman yang mengandung [[alkohol]] atau [[etil alkohol]], dan peredaran [[rokok]] atau barang hasil pengolahan [[tembakau]] lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
 
== Kewenangan DJBC ==
=== Cukai ===
{{main|Cukai}}
Cukai adalah pungutan oleh [[negara]] secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan objek cukai. Objek cukai pada saat ini adalah cukai hasil [[tembakau]] (rokok, cerutu dsb), Etiletil [[Alkohol]], dan Minumanminuman mengandung etil alkohol / Minumanminuman keras. <!--Sungguh menarik jika dibandingkan dengan--> [[Malaysia]] <!--yang-->menerapkan cukai pada 13 jenis produk.
 
Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai di dalamnya. [[Pabrik]] rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli [[pita cukai]] yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.
Baris 73 ⟶ 121:
[[Filosofi]] pengenaan cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan [[pajak]] maupun [[pabean]]. Dengan cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan objek cukai untuk digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya [[kontrol]] dan pengawasan terhadap banyaknya objek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi. Hal yang menarik adalah pengenaan cukai [[semen]] dan [[gula]] oleh pemerintah [[Belanda]] saat menjajah [[Indonesia]]. Cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada [[gula]] dan [[semen]] demi kepentingan [[penjajah]] pada saat itu.
 
Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang-barang yang berdampak [[negatif]] secara [[sosial]] ([[pornografi]] dll) dan juga kesehatan (rokok, [[minuman keras]] dll). Tujuan <!--Objektif--> lainnya adalah perlindungan lingkungan dan sumber-sumber alam ([[minuman kemasan]], [[limbah]] dll), serta mengurangi atau membatasi [[konsumsi]] barang-barang mewah dan sebagainya.
 
Contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan [[deterjen]] yang berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusahaan pemerintah<sup>[.{{butuh rujukan?]</sup>.}} Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk [[proses produksi]] air minum tersebut. Pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya [[resistensi]] [[publik]] atas rencana tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan cukai pada semua produk deterjen di negara tersebut. <!--Dalam kasus ini, tampak-->Didasari atas [[asas keadilan]], maka<!-- dimana--> pertambahan biaya proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada konsumen air minum, tetapi <!--justru--> dibebankan kepada setiap konsumen deterjen.
 
<!--Apakah yang yang sama bisa diterapkan di negara tercinta Indonesia? Ternyata,-->Asas yang sama telah berlaku pada para [[perokok aktif]] di [[Indonesia]].<!-- kita yang tidak merokok-->[[Perokok pasif]] harus menanggung risiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya.<!-- kalimat disembunyikan karena merupakan pendapat pribadi penulis, bahasa kurang ensiklopedik:<u>Mengapa produsen [[air mineral kemasan]] tidak dikenakan cukai? Padahal, bahan baku yang mereka gunakan adalah sumber daya alam yang nota bene adalah milik semua warga negara. Kenapa limbahnya menjadi tanggung jawab masyarakat? Seharusnya pemerintah lebih tanggap dalam hal ini</u>.-->
 
=== Pabean ===
{{main|Pabean}}
Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya ''Customs'' atau ''Duane'' dalam bahasa [[Belanda]] memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa [[Indonesia]] ataupun [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] kepabeanan<!--, namun menghafal definisi tersebut tidak berarti kita dapat memahami makna yang terkandung dalam kata pabean tersebut-->. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan <!--mengharuskan (syarat utama) kita memahami--> pemahaman terhadap kegiatan [[ekspor]] dan [[impor]].<!-- Tanpa hal itu adalah sulit memahami lebih jauh tentang pabean. sedikit yang dapat saya gambarkan mengenai kata--> Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan [[bea masuk]] dan [[pajak]] dalam rangka [[impor]]. Ada juga bea keluar untuk ekspor, khususnya untuk barang / komoditas tertentu <!-- hal yang menjadi perhatian dikaitkan dengan DJBC khususnya di Indonesia adalah mengapa hanya impor yang dikenakan bea masuk sedangkan untuk ekspor tidak ada bea keluar?-->.
 
[[Filosofi]] pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi [[industri]] dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut [[tariff barier]] yaitu besaran dalam [[persen]] yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk [[ekspor]] pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan [[insentif]] berupa pengembalian [[restitusi pajak]] terhadap barang yang diekspor.
 
<!--kecuali untuk-->Produk mentah seperti beberapa jenis [[kayu]], [[rotan]] dsb [[pemerintah]] memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor [[produk jadi]] dan bukanlah [[bahan mentah]] atau [[setengah jadi]]. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada [[komoditi]] ini adalah untuk melindungi [[sumber daya alam]] [[Indonesia]] dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri.
 
==== Proses impor dan pabean ====
Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses [[jual beli]] biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah:
<!--untuk selanjutnya akan saya lanjutkan dan fokuskan untuk proses impor.
untuk penyederhanaan-->Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses [[jual beli]] biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah:
* Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau [[letter of credit]] yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui [[Bank]] ([[issuing bank]])
* Selanjutnya penjual di luar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya ([[correspondent bank]]) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut ([[bill of lading]] (BL), [[Invoice]]dsb).
* Dokumen-dokumen tersebut oleh ''[[correspondet bank]]'' dikirim ke ''[[issuing bank]]'' yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh [[importir]].
* Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses [[impor]] belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.
* <!--umumnya--> barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang ([[cargo]]) internasional dan hanya akan merapat di pelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah,<!--dalam contoh ini saya pilih--> misalnya Tanjung Priok ([[Jakarta]]) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor).
<!--(untuk kata bongkar atau pembongkaran ini saya punya pengalaman cukup menarik dimana salah seorang petugas dari instansi pemerintah mempertanyakan kata "pembongkaran" namun setelah saya jelaskan barulah dipahami bahwa-->
* Istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari [[kontainer]] itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)
<!--namun disini tidak akan saya bahas hal tersebut karena hal itu berhubungan dengan administratur pelabuhan (adpel) di bawah kewenangan Departemen Perhubungan khususnya perhubungan laut dimana prosesnya teknis administrasinya saya tidak cukup kompeten untuk membahasnya.-->
* Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (''container yard'') perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya ([[demorage]]).
* Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
<!--semua proses tersebut tidak melibatkan instansi DJBC karena hal tersebut berada di luar kewenangannya. apakah proses impor telah selesai?. jawabannya adalah belum karena importir/pemilik barang belumlah mendapatkan barangnya. bagaimanakah proses pengambilan barang tersebut oleh importir? mudah-mudahan akan terjawab dalam penjelasan selanjutnya.[[http://www.pelindo.go.id]]--> <!--<u>informasi menarik ini kurang sesuai untuk ada di sini, apakah sebaiknya dibuatkan artikel baru?? bagi yang paham kepabeanan mohon dibantu</u>-->
* <!--kembali ke Bank (issuing Bank),--> Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
* Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).
* Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang ([[PIB]])<!-- inilah yang dalam hal impor--> atau disebut sebagai pemberitahuan pabean atau [[dokumen]] pabean sedangkan ''invoice'', B/L, COO ([[certificate of origin]]), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
* <!--bagaimanakah proses pengurusan PIB.--> PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. <!--seperti dijelaskan sebelumnya--> Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.
* Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
* Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = [[EDI]] system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC
 
=== SistemTugas yang digunakan DJBCLain ===
Tugas lain DJBC adalah menjalankan peraturan terkait ekspor dan impor yang diterbitkan oleh [[departemen]] atau [[instansi]] pemerintahan yang lain, seperti dari [[Departemen Perdagangan Republik Indonesia|Departemen Perdagangan]], [[Departemen Pertanian Republik Indonesia|Departemen Pertanian]], [[Departemen Kesehatan Republik Indonesia|Departemen Kesehatan]], [[Badan Pengawas Obat dan Makanan]], [[Departemen Pertahanan Republik Indonesia|Departemen Pertahanan]] dan peraturan lembaga lainya.
 
Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah [[instansi]] yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah [[Indonesia]]. Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari [[birokrasi]] panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivitas.
 
== Sistem yang digunakan ==
Rencana kedepannya semua importasi akan diarahkan untuk menggunakan sistem ini karena pertimbangan keamanan dan efisiensi, sehingga bermunculan warung-warung [[EDI]] (semacam warnet khusus untuk mengurus importasi) disekitar [[pelabuhan]] yang akan membantu importir yang belum memiliki modul impor atau tidak secara on-line terhubung dengan sistem [[komputer]] DJBC.
 
Baris 118 ⟶ 167:
 
Jalur tersebut adalah:
# Jalur prioritas yang khusus untuk importir yang memiliki ''[[track record]]'' sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem [[Post Clearance Audit]] (PCA) dan sesekali secara random oleh sistem komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.
# Jalur hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan [[track record]] yang baik dan dari segi komoditas impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena [[random sampling]] oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
# Jalur Kuning, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan [[track record]] yang baik dan dari segi komoditas impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena [[random sampling]] oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
# Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditas tertentu yang diawasi [[pemerintah]], pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau [[PPJK]] perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dengan track record yang tidak baik (<!--kata kasarnya--> "biro Jasa" atau "calo"), dlsb. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. pemeriksaan [[fisik]] tersebut bisa 10%, 30% dan 100%.
* Jalur Mitra Utama (MITA), jalur ini adalah fasilitas yang saat ini hanya berada pada Kantor Pelayanan Utama.
 
== TugasDaftar lainDirektur Jenderal ==
Daftar Pimpinan Bea Cukai saat ini disebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Berikut ini daftar pejabatnya:
Tugas lain DJBC adalah menjalankan peraturan terkait ekspor dan impor yang diterbitkan oleh [[departemen]] atau [[instansi]] pemerintahan yang lain, seperti dari [[Departemen Perdagangan Republik Indonesia|Departemen Perdagangan]], [[Departemen Pertanian Republik Indonesia|Departemen Pertanian]], [[Departemen Kesehatan Republik Indonesia|Departemen Kesehatan]], [[Badan Pengawas Obat dan Makanan]], [[Departemen Pertahanan Republik Indonesia|Departemen Pertahanan]] dan peraturan lembaga lainya.
* 1946–1950: Raden Abdoerachim Kartadjoemena
* 1950–1958: G. J. E. Tapiheroe
* 1958–1961: M. Malik Salawat
* 1961–1965: Hans Alexander Pandelaki
* 1965–1972: Padang Soedirjo
* 1972–1973: Slamet Danoesoedirdjo
* 1973–1981: Tahir
* 1981–1983: [[Wahono]]
* 1983–1985: [[Bambang Soejarto]]
* 1985–1986: [[Radius Prawiro]]
* 1986–1988: [[Hardjono]]
* 1988–1991: [[Sudjana Soerawidjaja]]
* 1991–1998: [[Soehardjo]]
* 1998–1999: [[Martiono Hadianto]]
* 1999–2002: [[R. B. Permana Agung Dradjattun]]
* 2002–2006: [[Eddy Abdurrachman]]
* 2006–2009: [[Anwar Suprijadi]]
* 2009–2011: [[Thomas Sugijata]]
* 2011–2015: [[Agung Kuswandono]]
* 2015: [[Supraptono]] (pelaksana tugas)
* 2015–2021: [[Heru Pambudi]]
* 2021–sekarang: [[Askolani]]
 
== Peralatan ==
Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah [[instansi]] yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah [[Indonesia]]. Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari [[birokrasi]] panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivitas.
 
=== StrukturKapal OrganisasiPatroli ===
[[Berkas:BC 20007.jpg|jmpl|BC 20007 sedang melaksanakan patroli laut]]
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 [http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2015/234~PMK.01~2015Per.pdf] disebutkan susunan organisasi tingkat pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
# Sekretariat Direktorat Jenderal
# Direktorat Teknis Kepabeanan
# Direktorat Fasilitas Kepabeanan
# Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai
# Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga
# Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
# Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
# Direktorat Kepatuhan Internal
# Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
# Direktorat Penindakan Dan Penyidikan
# Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis
 
Disamping jabatan-jabatan di atas, terdapat juga 3 (tiga) pejabat "Tenaga Pengkaji":
# Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi
# Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai
# Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
 
[[Berkas:BC 15023.jpg|jmpl|Kapal Patroli jenis speedboat]]Armada Kapal Patroli yang dimilki DJBC dibagi dalam 3 jenis, yaitu
Untuk unit vertikal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor [http://repository.beacukai.go.id/office/2015/01/a1124aa5af6fc23fc0bc70544567d022-pmk-206-3pmk-01_2014.pdf 206.3/PMK.01/2014] disebutkan susunanan unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
 
* Fast Patrol Boat (FPB) adalah Kapal Patroli yang didesain secara khusus untuk melakukan kegiatan patroli DJBC dengan karakteristiknya yang khas, diantaranya adalah kemampuan arung dan daya jelajah yang luas dengan kecepatan yang tinggi. Sesuai dengan geografis Negara Kepulauan, FPB didesain untuk dapat mendeteksi, mengidentifikasi, melacak dan mengejar ancaman dan dugaan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. FPB memiliki kapasitas untuk mengangkut 20 sampai dengan 35 orang Satuan Tugas Patroli Laut dan dilengkapi dengan ''searaider'' untuk menjangkau wilayah yang luas.
;3 (tiga) unit kantor pelayanan utama
** Kelas 60 M, FPB Kelas 60 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 35 orang Satuan Tugas Patroli Laut.
# Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
** Kelas 38 M, FPB Kelas 38 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 25 orang Satuan Tugas Patroli Laut.
# Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam
** Kelas 28 M, FPB Kelas 28 M yang dimiliki oleh DJBC terbagi dalam 2 (dua) jenis besar berdasarkan jenis material pembuatannya, yaitu Kayu dan Metal. FPB Kelas 28 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 20 orang Satuan Tugas Patroli Laut.
# Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
* ''Very Slender Vessel'' adalah Kapal Patroli yang didesain secara khusus untuk melakukan kegiatan patroli DJBC dalam bentuk pengejaran. Pada bagian lambungnya terdapat bahan komposit Kevlar yang digunakan untuk memecah ombak dan melakukan upaya paksa.
* ''Speedboat'', adalah kapal patroli yang didesain untuk menjangkau wilayah pengawasan pelabuhan, pantai, dan sungai
 
;16 (enam belas) unit kantor wilayah
# Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh
# Kantor Wilayah DJBC Sumatra Utara di Medan
# Kantor Wilayah DJBC Riau Dan Sumatra Barat di Pekanbaru
# Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun
# Kantor Wilayah DJBC Sumatra Bagian Selatan di Palembang
# Kantor Wilayah DJBC Banten di Tangerang
# Kantor Wilayah DJBC Jakarta di Jakarta Pusat
# Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat di Bandung
# Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah Dan D.I. Yogyakarta di Semarang
# Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I di Surabaya
# Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II di Malang
# Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB Dan NTT di Denpasar
# Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat di Pontianak
# Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan
# Kantor Wilayah DJBC Sulawesi di Makassar
# Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua Dan Papua Barat di Ambon
 
Awal Kapal Patroli DJBC menjalani pelatihan yang mendalam tentang Keselamatan Pelayaran, Search and Rescue, Teknik Pemeriksaan Sarana Pengangkut, dan pengetahuan tentang Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai serta bidang terkait lainnya.
== Direktur Jenderal Bea dan Cukai ==
 
Daftar Pimpinan Bea Cukai saat ini disebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Berikut ini daftar pejabatnya:
Patroli Laut Bea Cukai juga dapat dimungkinkan untuk didukung dengan Pesawat Udara dalam rangka pengawasan dan pendeteksian pelanggaran.
* 1950 — 1958: [[G.J.E. Tapiheroe]]
 
* 1958 — 1961: [[M.Malik Salawat]]
== Penghargaan ==
* 1961 — 1965: [[H.A. Pandelaki]]
 
* 1965 — 1972: [[Padang Soedirjo]]
* Bea Cukai Batam meraih penghargaan atas kinerja baik di bidang pengawasan dan administrasi.
* 1972 — 1973: [[Slamet Danoesoedirdjo]]
* Bea Cukai Soekarno-Hatta meraih penghargaan atas kinerja baik di bidang pengawasan dan administrasi.<ref>{{Cite news|last=JPNN|first=IT|date=31 Mei 2022|title=Selamat, 2 Kantor Bea Cukai Ini Raih Penghargaan|url=https://jpnn.com/news/selamat-2-kantor-bea-cukai-ini-raih-penghargaan|work=JPNN.com|access-date=31 Mei 2022}}</ref>
* 1973 — 1981: [[Tahir]]
* Bea Cukai Semarang, Tarakan, dan Kualanamu menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atas peran aktifnya dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).<ref>{{Cite news|last=JPNN|first=Media|date=07 Juli 2022|title=Aktif Berantas Narkoba, 3 Kantor Bea Cukai Ini Terima Penghargaan dari BNN, Selamat|url=https://m.jpnn.com/news/aktif-berantas-narkoba-3-kantor-bea-cukai-ini-terima-penghargaan-dari-bnn-selamat|work=JPNN.com|access-date=07 Juli 2022}}</ref>
* 1981 — 1983: [[Wahono]]
* 1983 — 1985: [[Bambang Soejarto]]
* 1985 — 1986: [[Radius Prawiro]]
* 1986 — 1988: [[Hardjono]]
* 1988 — 1991: [[Sudjana Soerawidjaja]]
* 1991 — 1998: [[Soehardjo]]
* 1998 — 1999: [[Martiono Hadianto]]
* 1999 — 2002: [[R.B. Permana Agung]]
* 2002 — 2006: [[Eddy Abdurrachman]]
* 2006 — 2009: [[Anwar Suprijadi]]
* 2009 — 2011: [[Thomas Sugijata]]
* 2011 — 2015: [[Agung Kuswandono]]
* 2015: [[Supraptono]] ([[Pelaksana Tugas]])
* 2015 — Sekarang: [[Heru Pambudi]]
 
== Pranala luar ==
* {{id}} Buku Bea Cukai Dari Masa ke Masa Edisi I, Oleh Tim Penyusun Internal Bea Cukai
* {{id}} {{resmi|[http://www.beacukai.go.id}}
* {{id}} [http://www.kanwilbckepri.com Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140103123841/http://kanwilbckepri.com/ |date=2014-01-03 }}
* {{id}} [http://www.bckalbagtim.net Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur]
* {{id}} [http://www.kpubeacukaipriok.net Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok]
* {{id}} [http://www.beacukaibatam.net Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam]
* {{id}} [http://www.beacukaimakassar.net Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120923124427/http://www.beacukaimakassar.net/ |date=2012-09-23 }}
* {{id}} [http://www.beacukai-kediri.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMC Kediri]
* {{id}} [http://www.beacukaikudus.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Kudus]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://www.bcdumai.net Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Dumai] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120514014942/http://bcdumai.net/ |date=2012-05-14 }}
* {{id}} [http://www.beacukaitangerang.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20101108043742/http://www.beacukaitangerang.com/ |date=2010-11-08 }}
 
{{Kementerian Keuangan RI}}
 
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Bea dan CukaiB]]
[[Kategori:Kementerian Keuangan Indonesia]]
[[Kategori:Penegak hukum]]