Murabahah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aksaraku (bicara | kontrib)
perbaikan pengertian dan paradigma
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Lia Basyaiban (bicara | kontrib)
k huruf kapital
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 5:
Jika seseorang melakukan penjualan komoditas/barang dengan harga ''lump sum'' tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut ''[[musawamah]]''.
 
=== Ketentuan umum murabahah dalam bank syari'ah<ref>[{{Cite web |url=http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=11 |title=Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, tentang Murabahah] |access-date=2007-04-13 |archive-date=2007-10-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20071007021848/http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=11 |dead-url=yes }}</ref> ===
# Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas [[riba]].
# Barang yang diperjualbelikan tidak [[haram|diharamkan]] oleh [[syariah Islam]].
Baris 11:
# Bank membeli barang yang diperlukan nasabah '''atas nama bank sendiri''', dan pembelian ini '''harus sah dan bebas riba'''.
# Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
# Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bankbank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
# Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
# Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
# Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.
 
=== Referensi ===
{{reflist}}
 
{{ekonomi-stub}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]
 
 
{{ekonomi-stub}}