Murabahah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan pengertian dan paradigma Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k huruf kapital |
||
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 5:
Jika seseorang melakukan penjualan komoditas/barang dengan harga ''lump sum'' tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut ''[[musawamah]]''.
# Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas [[riba]].
# Barang yang diperjualbelikan tidak [[haram|diharamkan]] oleh [[syariah Islam]].
Baris 11:
# Bank membeli barang yang diperlukan nasabah '''atas nama bank sendiri''', dan pembelian ini '''harus sah dan bebas riba'''.
# Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
# Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini
# Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
# Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
# Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.
{{reflist}}
{{ekonomi-stub}}▼
{{Authority control}}
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]
▲{{ekonomi-stub}}
|