Zakat fitrah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Besar Zakat: Memperbaiki Bahwa Berat Zakat Adalah 3,5 Liter Atau 2.5 Liter
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(28 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Islam}}
'''Zakat fitrah''' ialahadalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan [[muslim]] yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.<ref>{{Cite web|title=Khutbah Jumat Terakhir Ramadan: Menyempurnakan Puasa dengan Zakat Fitrah|url=https://kalam.sindonews.com/read/1078873/69/khutbah-jumat-terakhir-ramadan-menyempurnakan-puasa-dengan-zakat-fitrah-1682060666|website=SINDOnews Kalam|language=id-ID|access-date=2023-10-04}}</ref>
 
Berkata Ibnul Atsir: “Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikanmenyucikan badan” (An Nihayah 2:307) Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukilmengutip perkataannya Abu Nu’aim: “Disandarkan shodaqohsedekah kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan RamadhanRamadan.” Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah: “Yang dimaksud zakat Fitrahfitrah adalah zakat jiwa, istilah itu di ambildiambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.” Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama. (lihat Fathul Baari 3:367) Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk shalat[[salat (‘ied)Id]].” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari haditshadis Ibnu Umar)
 
== Yang berkewajiban membayar ==
Baris 12:
 
== Besar Zakat ==
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap [[hadits]] adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,15 liter atau 2.5&nbsp;kg [[makanan pokok]] (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan <ref name="pkpu">Pos keadilan peduli ummat [http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060201025124/http://pkpu.or.id/panduan.php?id=3|date=2006-02-01}}.</ref>
 
Sebagian ulama Madzhab Hanafiyah memperbolehkan zakat fitri dengan uang mereka menganggap bahwa uang lebih manfaat dari beras.<ref>{{Cite web|last=Dakwahpedia|date=2023-04-12|title=Zakat Fitri Dengan Uang|url=https://dakwahpedia.com/zakat-fitri-dengan-uang/|website=Dakwah pedia|language=id|access-date=2023-04-12}}</ref>
 
== Waktu Pengeluaran ==
Baris 19 ⟶ 21:
== Penerima Zakat ==
{{Main|Zakat#Yang berhak menerima}}
Penerima Zakatzakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallafmualaf, hamba sahaya, gharimingarimin, fisabilillah, ibnudan sabil)ibnusabil. namunNamun, menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakniyaitu [[fakir]] dan [[miskin]]. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islamIslam.
 
== Sumber HaditsHadis berkenaanBerkenaan dengan Zakat Fitrah ==
* Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrahfitrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum muslilminmuslimin. (H.R: Al-Bukhary dan Muslim)
* Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrahfitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan dia memerintahkan agar diditunaikan tunaikan /atau dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'iedId. (H. R: Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
* Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Rasulullah saw. telah memfardhukanmewajibkan zakat fithrahfitrah untuk membersihkan orang yang shaumsaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terimaditerima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'iedId, maka itu berarti shadaqahsedekah seperti shadaqahsedekah biasa (bukan zakat fithrahfitrah). (H.R: Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
* Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll.) dan sebaik-baik shadaqahsedekah adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukandiperlukan oleh keluarga) (H.R: Al-Bukhary dan Ahmad)
* Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Rasulullah swsaw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrahfitrah unutkuntuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R: Daaruquthni, hadits hasan)
* Artinya: Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata: Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrahfitrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah fitrah/ amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrahfitrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri[[Idulfitri]]. (H.R.Al-Bukhary)
* Diriwayatkan dari Nafi': Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrahfitrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrahfitrah di kumpulkandikumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)
 
== Hikmah disyari'atkannyadisyariatkannya Zakat Fitrah ==
Di antara hikmah disyari'atkannyadisyariatkannya zakat fitrah <ref name="mediamuslim">Zakat Fitrah - Media Muslim INFO [http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=315&Itemid=37] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080614051608/http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=315&Itemid=37|date=2008-06-14}}.</ref> adalah:
# Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lyaNya.
# Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
# Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh [[Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di]], hlm. 37.)
Baris 48 ⟶ 50:
* {{id}}[http://www.scribd.com/doc/123534458/Risalah-Zakat-Fitrah/ Risalah Zakat Fitrah]
* {{id}}[http://www.baznas.or.id Badan Amil Zakat Nasional]
* {{id}}[http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/keppres2001/kp08-2001.htm Keuputusan Pemerintah tentang Badan Amil Zakat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060127012938/http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/keppres2001/kp08-2001.htm |date=2006-01-27 }}
* {{id}}[http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/produk_99/uu1999/uu-38-99.htm UU no tentang pengelolaan zakat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20051104232057/http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/produk_99/uu1999/uu-38-99.htm |date=2005-11-04 }}
* {{ms}}[http://zakat.al-islam.com Zakat al Islam]
* {{id}}[https://pendaftaran-cpns.blogspot.com/2020/05/daftar-golongan-wajib-zakat-fitrah-dan-penerimanya.html Golongan Pembayar dan Penerima Zakat Fitrah]
{{Zakat}}
{{Ramadan}}
 
[[Kategori:Ramadan]]