Regulasi pesawat nirawak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(15 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{periksaterjemahan}}
[[Berkas:MQ-9_Reaper_in_flight_(2007).jpg|jmpl|
Penggunaan [[Pesawat tanpa awak|pesawat udara tanpa awak]] (UAV) atau dengan istilah umumnya Drone, diatur oleh [[Otoritas penerbangan sipil|otoritas penerbangan nasional]] di masing-masing negara.
== Sejarah ==
Salah satu hal penting dalam perkembangan teknologi pesawat udara tanpa awak yang bersifat komersial adalah peranannya terhadap faktor keselamatan. Berbagai lembaga sertifikasi bekerja-keras untuk mengikuti tuntutan dari industri UAV yang berkembang pesat saat ini. Sehingga standard keselamatan untuk pesawat berawak mulai berlaku di lingkungan UAV. Untuk suatu sistem elektronik yang kompleks (menyediakan komunikasi dan kontrol sistem), harus mematuhi DO-178C dan DO-254 yang ditujukan untuk pengembangan perangkat lunak dan perangkat keras.
Pada tahun 2011,
Pada tahun 2015, [[Direktorat Jenderal
Pada tahun 2021, diterbitkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonsia Nomor PM 63 Tahun 2021, yang mencabut beberapa peraturan lama dan menyempurnakan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak.<ref>{{Cite web|title=JDIH {{!}} Kementerian Perhubungan|url=https://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/VUUwZ05qTWdWR0ZvZFc0Z01qQXlNUT09|website=jdih.dephub.go.id|access-date=2022-05-17}}</ref>
Selain NFZ [[Zona larangan terbang|(No-fly zone]] ) dan No-Drone-Zone (Wilayah udara di sekitar bandara pada radius 5 kilo meter), juga terdapat peraturan lokal yang disebut KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan). Merujuk ke salah seorang Remote Pilot Certified Indonesia dan Aktivis drone Indonesia, Arya Dega, KKOP adalah area terbatas bagi UAV, yang tidak termasuk atau tercantum dalam NDZ atau NFZ. Antara lain: [[Istana Negara]], Gedung Pemerintah, beberapa [[Rumah sakit|Rumah Sakit]], dan [[Pangkalan militer|Fasilitas Militer]] . <ref>{{Cite web|url=http://suarabali.com/empat-anggota-humas-polda-bali-ikuti-basic-remote-pilot-course-fasi/|title=Empat Anggota Humas Polda Bali Ikuti Basic Remote Pilot Course FASI|last=Al-Aziz|first=Saparuddin|date=25 March 2019|website=Suarabali.com|language=id-ID|access-date=2019-06-29}}</ref> <ref>{{Cite book|url=http://hubud.dephub.go.id/?id%20regulasi_uu%20download%205|title=Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/tugumalang/sosok-arya-dega-youtuber-yang-juga-aktivis-drone-indonesia-1tD2qyOaoPu|title=Sosok Arya Dega, YouTuber yang Juga Aktivis Drone Indonesia|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2020-06-10}}</ref>▼
Batas maksimal ketinggiam UAV/Drone/pesawat tanpa awak ditetapkan maksimum 120 meter (400 ft) dari atas permukaan tanah (AGL). Jika diperlukan UAV yang membutuhkan ketinggian terbang lebih dari 120 meter maka wajib memiliki ijin tertulis dari [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]]. Selain itu pula, UAV yang dilengkapi dengan peralatan olahgambar (kamera) tidak boleh terbang dalam jarak 500m dari perbatasan area terlarang. Jika UAV digunakan dalam kegiatan pencitraan gambar maka operator atau pilot harus memiliki izin tertulis dari pemerintah setempat berupa [[sertifikat pilot drone]]. Dalam hal keperluan lainnya, UAV yang dilengkapi dengan peralatan pertanian seperti penyebar benih atau semprotan insektisida, hanya boleh beroperasi di dalam lahan pertanian, dan tidak boleh beroperasi dalam jarak minimum 500m dari area perumahan.<ref>Ron Bartsch; James Coyne; Katherine Gray; 2016. Drones in Society: Exploring the strange new world of unmanned aircraft. Taylor & Francis. p. 60. {{ISBN|978-1-315-40963-4}}.</ref>
▲Selain NFZ [[Zona larangan terbang|(No-fly zone]] ) dan No-Drone-Zone (Wilayah udara di sekitar bandara pada radius
== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Pesawat
[[Kategori:Uav]]
[[Kategori:Drone]]
|