Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(20 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=Badan Pengelola<br>Tabungan Perumahan Rakyat|singkatan=BP Tapera|didirikan=1993|dasar=Undang Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman<br>Undang Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat<br>Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat|gambar=[[File:Logo BP Tapera.png|Logo BP Tapera|100px]]|lembaga_sebelumnya=[[Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil]]|nama_pimpinan1=[[Basuki Hadimuljono]]|pimpinan1=Ketua Komite|alamat=Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.|situs web=https://tapera.go.id|pimpinan2=Komisioner|nama_pimpinan2=[[Dr. Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A.]]}}
'''Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat''' (disingkat '''BP Tapera''') adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]], [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]], Komisioner [[Otoritas Jasa Keuangan]], serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.▼
▲'''Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat''' (BP Tapera) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]], [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]], Komisioner [[Otoritas Jasa Keuangan]], serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.
TAPERA dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.
Baris 25 ⟶ 19:
* Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi
== Lihat
* [[Sistem Jaminan Sosial Nasional]]
Baris 33 ⟶ 27:
* [[Asabri|ASABRI]]
* [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]]
[[Kategori:Perusahaan jasa keuangan]]
[[Kategori:Organisasi keuangan]]
|